Kamis, 05 Maret 2020

Fuji Astuti: “Sumbang Dua Baleh” Cermin Perilaku Perempuan

Dr Dra Fuji Astuti, M.Hum
Padang, mantagibaru.com--Dalam berperilaku, berpakaian dan berkata perempuan Minangkabau diatur dan diikat dengan “Sumbang Duo Baleh. “Sumbang Duo Baleh tersebut merupakan kearifan lokal dalam menjaga tingkah laku perempuan Minangkabau.

Tidak hanya diamalkan untuk kehidupan sosial masyarakat, “Sumbang Duo Baleh juga harus tercermin dalam perilaku dan karya (cipta) seni tari yang ditampilkan di depan publik. Dalam gerak tari yang berbasis Minangkabau, “Sumbang Duo Baleh adalah acuan yang mesti dipedomani perempuan Minangkabau dalam berperilaku dan tampil di depan masyarakat, baik tampil dalam kegiatan pesta perkawinan, maupun dalam acara seremonial.

Menurut Dr Dra Fuji Astuti, M.Hum, dosen Jurusan Pendidikan Sendratasik, Universitas Negeri Padang, seorang koreografer atau pencipta tari, baik tarian kreasi maupun kontemporer harus terkoneksi dengan “Sumbang Duo Baleh.

Rabu, 04 Maret 2020

“Sumbang Duo Baleh”, Pertahanan Terakhir Minangkabau Tergerus

Tari Padusi karya Tom Ibnur
mantagibaru.com—Pertahanan terakhir Minangkabau ialah ““Sumbang Duo Baleh””, tapi kini nasibnya bak rumah gadang ditinggal kaumnya, yang ringkih kian tergerus zaman dan menunggu roboh. Satu=satu nilai-nilai etika, dan kesantunan Minangkabau, rebah. Yang merebahkannya pemilik Minangkabau itu sendiri.

“Sumbang Dua Baleh” hukum tatakrama dan sosial yang mengatur perilaku dan tindak tanduk perempuan Minangkabau, juga telah babak belur dihantam perilaku sosial perempuan yang terkesan sumbang.   

Selasa, 03 Maret 2020

Sastri Bakry: Perdakan “Sumbang Dua Baleh”

Padang, mantagibaru.com—“Sumbang Dua Baleh” yang jadi acuan etika dan kesopanan, serta perilaku perempuan Minangkabau harus dijaga dan dilestarikan tapi tidak bisa dipaksakan. Jika perlu, “Sumbang Dua Baleh” diperdakan pelaksanaannya.

Menurut Sastri Yunizarti Bakry atau Sastri Bakry salah seorang aktivis perempuan dan sastrawan, poin-poin dalam “Sumbang Dua Baleh” harus disesuaikan dengan zamannya, waktu, dan tempat.

Senin, 02 Maret 2020

Marya Danche: Satampang Baniah Konsisten di Jalurnya

Sanggar Satampang Baniah
Padang-mantagibaruSanggar Satampang Baniah, Padang, yang didirikan pada 1985 ini kini dipimpin Sulastri Andras. Semenjak didirikan, sanggar ini sudah banyak memproduksi karya tari kreasi berbasis Minangkabau, antara lain tari  Dantiang  Balinduang, Pucuak Pisang, Lenggang Dara, tari Indang, tari Pasambahan dan tari Galombang.

Marya Danche, koreografer dan pengelola Sanggar Sitampang Baniah menguraikan, untuk mengantisipasi  perkembangan  zaman, dilakukan reproduksi kreatif terhadap tari dan busana.

Minggu, 01 Maret 2020

“Sumbang Dua Baleh” Banyak Dilanggar Sanggar Seni dan EO Baralek

mantagisme.com—“Sumbang Duo Baleh” hukum sosial dan adat Minangkabau yang tidak tertulis ini masif dilabrak sesuka hati, terutama  dilakukan oleh sanggar-sanggar seni, pengusaha dan pengelola event organizer (EO) baralek pesta pernikahan dan perhelatan di Sumatra Barat.
Foto Internet
Dalam sistem sosial-budaya masyarakat Minangkabau yang disematkan bagi kaum perempuan berupa aturan atau norma disebut “Sumbang Duo Baleh”. Banyak kalangan budayawan, seniman, dan pengamat budaya mencemaskan kondisi ini. Mereka khawatir, tergerusnya nilai-nilai dan norma-norma yang dikandung “Sumbang Dua Baleh” juga akan berdampak pada adat dan budaya Minangkabau secara umum.

Minggu, 16 Februari 2020

DIM (Tak) Mungkin...?

OLEH Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo (Dosen UIN IB Padang)
Gerakan pendirian Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali muncul sejak 2014. Kita hargai orang tua Minang Mochtar Naim sebagai pelopor utamanya. Tetapi gerakan itu sepertinya masih dominan dari rantau. Ranah termasuk akademisi terkesan tidak peduli, meski sosialisasi sampai hari ini tiada henti.
Pemerintahan Daerah (Pemprov dan DPRD) pun tidak ikut. Tidak dibawa atau tidak menyetujui? Belum lagi kekhatiran kekuatan potensi ekonomi daerah, terasa sekali gerakan DIM ini seperti dalam filososfi “patut (tak) mungkin”.
Pertanyaan banding DIM juga muncul, kenapa tidak “nagari (pemerintahan) kembali ke adat” saja, versi “desa adat” yang dijamin UU 6/2014 disambut Perdaprov 7/2018 tentang nagari adat dan tinggal menunggu Perdakab/kota. Jaminan itu, dalam bentuk perlindungan hak tradisional dan penganggaran APBN untuk menyelenggarakan kewenangan hak-hak tradisionalnya itu di samping urusan pemerintahan. Artinya adat dan pemerintah terintegarasi dijamin, tidak sepertinya nagari sekarang yang hanya urusan pemerintah saja, sedangkan urusan adat tak menjadi kewenangan, hanya sebatas kompetensi. 

DIM Bisa Diwujudkan

Prof Rusdi Muchtar, Mantan Ahli Peneliti Utama LIPI
Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) seharusnya memang bisa diwujudkan karena secara historis Minangkabau memiliki tempat dalam sejarah Indonesia baik sejarah zaman klasik dan modern. Kontribusi putra-putri Minangkabau cukup penting dan signifikan dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Demikian penilaian dan alasan yang dikemukan Prof Rusdi Muchtar, MA, APU, pensiunan Ahli Peneliti Utama Bidang Ilmu Komunikasi dan Budaya pada  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terkait pentingnya kehadiran Daerah Islam Minangkabau (DIM) menggantikan Provinsi Sumatera Barat.
“Jika dirunut sejarah, pada masa raja-raja dulu, umpamanya Adityawarman yang telah  membangun kerajaan di Melayu Minangkabau hingga pada masa perjuangan kebangsaaan awal abad ke-20, putra-putra Minangkabau banyak berjasa dalam menumbuhkan keinginan merdeka dengan berbagai cara. Itu kontribusi besar yang bisa dijadikan alasan untuk mendapatkan hak istimewa itu,” papar Rusdi Muchtar, yang kini juga mengajar di Ilmu Komunikasi dan Metode Penelitian Komuniasi di Universitas Binus, Universitas Jayabaya, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta kepada, Minggu, 3 Maret 2019.  

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...