OLEH Kamardi Rais Datuk Panjang Simulie
Pemilu 1955 di Indonesia |
PEMILIHAN
Umum tahun 1955 yang dilaksanakan oleh
kabinet “BH” (Burhanuddin Harahap) dari Masyumi didasarkan kepada UU No. 7/1953. Pemilihan
Umum di waktu itu dilaksanakan dua kali. Artinya dua kali setiap warga negara
yang sudah wajib pilih pergi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).