Aam, teman Uwan di Kimbangwil Pusat, menceritakan bahwa implikasi penerapan UU No 22/1999 adalah sekitar 3.000 lebih sumber daya manusia eks pegawai PU akan disebarkan ke daerah. Jumlah ini akan mencapai lebih 50.000 orang bila digabung dengan PNS dari departemen lainnya. Baik dari departemen yang mengalami likuidasi maupun yang berubah menjadi Kantor Menteri Negara.
Lebih lanjut diinformasikan, bahwa mereka yang berkualifikasi tinggi—sekurangnya S2 dari luar negyang tentulah berwawasan global dan bervisi kompetitif. Salah satu dampak reformasi nyatanya membuahkan kebijakan berupa arus balik, yakni brain drain dari pusat ke daerah. Dampak strategis yang perlu didukung karena dapat mengatasi kelangkaan SDM berkualitas di daerah.