Bagian 1 dari 4 Tulisan
OLEH Hasril Chaniago (Wartawan Senior)
Dana sumbangan atau hibah sebesar 5
juta dolar Amerika dari PT Rajawali Corpora yang diterima Sumatera Barat tahun
2006 sampai dengan 2008 bukan jatuh dari langit begitu saja.
Uang tersebut adalah hasil perjuangan
masyarakat, Pemda, dan DPRD Sumatera Barat terkait penolakan penjualan PT Semen
Gresik ke pihak asing dan tuntutan spin
off PT Semen Padang. Dana yang diterima semasa Gubernur Sumatera Barat Gamawan
Fauzi. Oleh Gubernur Sumbar ketika itu sudah dinyatakan sebagai milik
masyarakat Sumatera Barat. Karena itu, disepakati untuk tidak boleh digunakan
dana asal atau pokoknya. Yang boleh digunakan hanyalah hasil pengelolaannya,
semisal bunga deposito atau hasil usaha bentuk lain, berupa beasiswa untuk
mahasiswa Sumatera Barat.