OLEH Saifur
Rohman
Universitas Negeri Jakarta
Email: saifur_rohman2000@yahoo.com
Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang
diusulkan oleh legislatif pada 2012 tidak memberikan ruang yang strategis bagi
pengembangan bahasa dan sastra Indonesia. Hal itu terbukti melalui pernyataan
umum yang reduplikatif sehingga tidak mencerminkan strategi yang khas, lestari,
dan sistemik.