OLEH Isril Berd
Kepala Pusat
Kajian Pengembangan Lahan dan Pemukiman Universitas Andalas
Kawasan hutan lindung dibabat di Nagari Kajai, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat |
Bila dicermati saat ini
pengelolaan hutan lindung belum terorganisir dengan baik. Hal ini disebabkan
karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan hutan
lindung sebagai bentuk tindak lanjut dari otonomi daerah. Tentu saja, kondisi
ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan PP Nomor 6 tahun
2007.