David Darmadi |
Napas terengah-engah. Belum begitu stabil parkir motornya, ia langsung
menunjukkan lembaran kertas yang ia bawa dari Kantor Polresta Padang kepada
khalayak penonton, yang menunggunya sejak pagi, Rabu (24/12/2014) sekitar pukul
11. 10 WIB.
Ia menyibakkan rambut yang menutup matanya. Lalu...
“Ini UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal 80 menjadi alasan pihak
aparat polisi melarang pemutaran film “Senyap”. Saya dan pengurus
Cinemama Studies minta maaf yang sebesarnya karena tak bisa memutarkan film ini
kendati persiapan telah kita lakukan jauh-jauh hari,” kata sosok lelaki yang
bernama David Darmadi. Ia didampingi Muhaimin Nurrizqy, salah seorang pengurus
Cinemama Studies saat menyampaian berita “duka” itu.