OLEH H. Kamardi Rais
Datuk Panjang Simulie
Bentangan tulisan ini memaparkan
aturan dan tata cara perkawinan di Minangkabau, Sumatera Barat.
Minangkabau sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menganut sistem
kekerabatan matrilineal, garis keturunan menurut ibu.
Sistem kekerabatan matrilineal di
dunia ini yang masih bertahan sampai sekarang hanya sekelompok kecil komunitas
masyarakat di tepi danau Nyasa di Afrika. Sedangkan menurut Moh Yamin di dalam
bukunya 6000 Tahun Sang Merah Putih konon keturunan pelaut orang Minang yang
tinggal sampai abad ke-10 di Madagaskar juga menganut sistem kekerabatan
matrilineal.