OLEH Nasrul Azwar
Tinggal di Padang
Hasil keputusaan Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI yang dirilis pada
Januari 2014 terhadap Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) tak
banyak perubahan substantif.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial, masih bertengger. Seperti Pasal
59 sampai dengan Pasal 62 tentang Pranata Kebudayaan dan SDM Kebudayaan, pasal 74 sampai dengan pasal 82
tentang pengendalian kebudayaan, dan Pasal 91 yang menyinggung soal pembentukan
komisi perlindungan kebudayaan.