OLEH Puti Reno Raudha
Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
|
Puti Reno Raudha Thaib |
Setelah secara sepintas pada minggu lalu disampaikan
tentang institusi Rajo Alam, maka selanjutnya marilah kita melihat pula sebuah
institusi yang masih punya kaitan erat dengan institusi Rajo Alam, yaitu Rajo
Adat dan Rajo Ibadat yang disebut juga sebagai Rajo Duo Selo.
Rajo Adat yang berkedudukan di Buo adalah salah seorang
dari Rajo Duo Selo di samping Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur
Kudus. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai
oleh Raja Alam. Rajo Adat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah
peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila
ada persoalan adat yang tidak mungkin pula dapat diputuskan oleh Raja Adat,
persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala
sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.