(Bagian 2
dari 5 tulisan)
OLEH Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo
Ketua V LKAAM
Sumatera Barat
|
Nagari Sungai Landia |
Susunan
masyarakat nagari pada nagari Minangkabau mulo dibuek (mulai didirikan)
berproses dari paruik, jurai, suku, kampung dan nagari, berhubungan dengan lahan/ wilayah baru tak
berpenduduk. Bermula dari
taratak, taratak menjadi dusun. Dusun menjadi koto. Koto sebagai wilayah pusat
perkampungan. Kampung-kampung bergabung sepakat menjadi nagari baru.
Artinya pembuatan nagari baru bukan membagi wilayah
nagari yang telah ada. Tetapi bermula dari mencari lahan baru karena ruang
hidup (lebensraum) sudah sempit. Tak ada lagi lahan mendirikan rumah,
tak cukup lagi sawah ladang yang ada untuk kaum (paruik – suku). Lalu KK
(Tunganai/ saudara lelaki tertua) diikuti beberapa keluarganya dalam satu suku
atau banyak suku mencari lahan baru. Mereka berpisah dengan kampung asalnya
meninggalkan sanak saudaranya yang lain separuik atau sesuku. Di lahan baru itu
mereka berladang, meneroka sawah dan mendirikan rumah. Saat
itu dimulai proses pengembangan wilayah (resort)
perkampungan baru sebagai berikut: