OLEH Azizul Mendra
Business and Technology Enthusiast dan Principal Konsultan Tata Kota
Bagi kelompok
pertama, maka jalur yang dikira terbaik untuk menolak adalah dengan
mengedepankan peraturan daerah kota Padang. Menyimak tulisan dari praktisi
hukum Miko Kamal 19 Desember lalu di koran ini, perda tata kota itu memang bisa
menjadi sandungan. Tapi, ketika Pemerintah Kota Padang merevisi Peraturan
Daerah itu apakah kelompok yang menolak otomatis setuju ? Atau cara yang lebih
cepat yaitu bila Lippo memindahkan lokasi super
block-nya apakah kelompok yang menolak otomatis Setuju? Bila tetap tidak
setuju, maka benarlah sentimen agama yang memicunya.