OLEH Anas Nafis
Nagari Sumpur-Antara |
Di awal revolusi tahun 1945, bentuk atau susunan pemerintahan di nagari-nagari
Minangkabau masih seperti di jaman penjajahan Belanda juga, yaitu Kerapatan
Nagari yang anggotanya terdiri dari para Penghulu.
Perubahan baru terjadi sejak Negara Republik Indonesia mulai diatur,
yaitu tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan diumumkan. Bermula dengan
turunnya instruksi Presiden tanggal 22 Agustus 1945 tentang pembentukan Komite
Nasional Indonesia.
Kemudian turun pula dekrit pemerintah tanggal 3 Nopember
1945 yang ditanda-tangani Wakil Presiden tentang mendirikan partai-partai di
negeri ini yang disambut hangat oleh masyarakat.