Kamis, 25 Maret 2021

Perspektif Sejarah Nagari Minangkabau: Dibentuk dengan Lahan dan Struktur Baru

Bagian 2 dari 5 tulisan

OLEH  Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo

Susunan masyarakat nagari pada nagari Minangkabaukabau mulo dibuek (mulai didirikan) berproses dari paruik, jurai, suku, kampung dan nagari,  berhubungan dengan lahan/ wilayah baru tak berpenduduk. Bermula dari taratak, taratak menjadi dusun. Dusun menjadi koto. Koto sebagai wilayah pusat perkampungan. Kampung-kampung bergabung sepakat menjadi nagari baru.

Artinya pembuatan nagari baru bukan membagi wilayah nagari yang telah ada. Tetapi bermula dari mencari lahan baru karena ruang hidup (lebensraum) sudah sempit. Tak ada lagi lahan mendirikan rumah, tak cukup lagi sawah ladang yang ada untuk kaum (paruik–suku). Lalu KK (tunganai/saudara lelaki tertua) diikuti beberapa keluarganya dalam satu suku atau banyak suku mencari lahan baru. Mereka berpisah dengan kampung asalnya meninggalkan sanak saudaranya yang lain separuik atau sesuku. Di lahan baru itu mereka berladang, meneroka sawah dan mendirikan rumah. Saat itu dimulai proses pengembangan wilayah (resort) perkampungan baru sebagai berikut:

1.    Taratak. Prosesnya bermula dari orang di kampung-kampung pada satu nagari lama. Dari perspektif ekonomis, mereka pindah dan membuka lahan baru berladang jauh dari nagarinya untuk memenuhi kebutuhan hidupannya. Dari perspektif geostrategis, ruang hidup mereka di nagari lama sudah merasa sempit dan perlu perluasan wilayah. Mereka membuka lahan baru jauh dari nagarinya. Mereka membangun pemukiman disebut Taratak. Mereka membuat rumah, meneroka sawah, mengolah ladang dan mengatur kebutuhan hidup dan sosial budaya mereka. Setidaknya mereka terdiri dari dua suku. Pertalian dengan kampung asal usul masih kuat dan utuh. Mereka masih bermamak dan berpenghulu andiko ke kampung asalnya sebagai kepala keluarga dalam masyarakat adat.

 

2.    Dusun. Berproses dari taratak. Ketika wilayah taratak berkembang, jumlah penduduk bertambah pindah ke sana, rumah semakin bertambah, maka wilayah itu diproses penduduknya menjadi dusun. Syarat menjadi dusun itu setidaknya ada 3 suku. Warga dusun ini masih bermamak ke kampung lama tempat asal usulnya.

3.    Koto dan Nagari. Lahirnya koto berproses dari dusun. Ketika itu dusun telah punya penduduk yang cukup rapat dan terus bertambah menjadi 4 suku. Mereka terus memperluas perkampungan di sekitar wilayah itu. Mereka meneroka sawah dan membuka lahan kering berladang. Mereka mendirikan perkampungan baru dan menjadi banyak kampung yang berpusat pada Koto. Kampung-kampung dari daerah pusat itu bersama-sama mereka membuat nagari. Kampung-kampung baru menjadi nagari baru merupakan keberlanjutan hidup paruik baranak pinak dan berkembang menjadi jurai. Di nagari baru ini saudara perempuan yang banyak dalam kaum sesuku mendirikan rumah berdekatan/ mengelompok. Di sini tempat kediaman tetap yang baru bagi paruik yang berpisah dari keluarga di kampung lama. Hubungan selanjutnya tetap erat, diatur kesatuan geneologis (suku – tali darah) yang tidak dibatasi teritorial kampung lama dan baru. Di sini mereka menetapkan struktur baru pemerintahan di wilayah nagari baru, KK (tunganai), penghulu andiko, tuo kampung/ jorong, penghulu 4 suku dst.

Dapat dicatat, taratak, dusun, koto bukanlah struktur nagari tetapi proses pengembangan wilayah menuju terbentuknya kampung baru sebagai wilayah utama nagari. Yang menjadi struktur wilayah nagari adalah (1) Kampung/Koghong (Korong/Jorong) dan (2) Nagari.

Nagari lama tidak dapat dibagi/ dipecah meskipun luas karena sudah menjadi wilayah subkultur dan persekutuan hukum. Budaya Minangkabau tidak baik mendirikan kampung – nagari dalam kampung – nagari. Apakah kearifan lokal (local genius) Minangkabau seperti ini, Minangkabau tidak menuntut sebagai daerah istimewa, di samping memang kuat tekan luar yang tak tersongsong arus Minangkabau.

Namun yang jelas, budaya Minangkabau kalau ingin membuat kampung harus membuka lahan baru jauh dari kampung induk meski harus menguatkan tali hubungan darah. Setidaknya budaya (kode perilaku) Minangkabau tak mau bikin kampung di tengah kampung seperti ini dapat menyertai (menengahi?) polemik wartawan senior Marthias Pandoe (Padang Ekspres, Jum’at 24 Okt 2008) dan pakar budaya Suryadi (Padang Ekspres Selasa 28 Okt 2008) tentang orang Minangkabau ke mana pun Merantau tidak pernah membuat kampung Minangkabau di kota/ negeri rantau seperti Kampung Jawa, Cina, Keling, Nias, Bugis dan kampung lainnya yang ada di kota-kota besar. Sebab itu pula pemekaran nagari memasuki wilayah pro kontra.Yang kental geneologis dan budaya adatnya pasti tak mau (kontra) dan longgar mengantarkan prinsip setuju (pro).

Struktrur, Sarana dan Aset Ekonomi

Secara umum pemerintah nagari di Minangkabau diatur dengan Undang-Undang Nagari (bagian dari UU nan-4 Minangkabau). Yang diatur tidak saja struktur tetapi juga sistem pemerintahan nagari yang mandiri, dieksplisitkan dalam rukun, syarat dan syiar nagari.

1.   Rukun nagari, nilainya dalam undang-undang dalam bentuk petatah sbb.:

Rang gadih mangarek kuku

Pangarek pisau sarawik

Pangabuang batang tuonyo

Batangnya ambiak ka lantai

Nagari baampek suku

Dalam suku babuah paruik

Kampuang bamamak ba nan tuo

Rumah dibari batunganai

 

(anak gadis memotong kuku

Pemotongnya pisau serawik

Pemotong batang tuanya

Batangnya diambil untuk lantai

Nagari harus ada 4 suku

Dalam suku ada keturunan se perut

Kampung punya mamak dan punya ketua kampung

Rumah ada lelaki sulung)

 

Nagari sebagai wilayah subkultur, sejak dahulu sudah memiliki alat kelengkapan pemerintahan. Struktur pertama dari bawah rumah batunganai sebagai Kepala Keluarga (saudara lelaki tertua/ mamak tertua dalam paruik). Kedua bamamak yakni mamak kaum sebagai penghulu andiko/ dipilih dari Tunganai, ketiga kampung ba nan tuo yakni Tuo Kampung (Kepala Jorong) dipilih dari penghulu andiko, keempat kepala tali darah (suku) dipimpin penghulu suku nan-4 di nagari.

Struktur ini terlihat pada petatah (tata pemerintahan) dalam Undang Undang Nagari Minangkabau di atas.  Pertama penghulu 4 suku, kedua tuo kampung, ketiga penghulu andiko, keempat kepala keluarga/ tunganai/ mamak paruik yang tertua. Dari petatah tadi juga terbaca sistem pemerintahan, kerukunan nagari otoritas 4 suku, tuo kampung, penghulu andiko, dan tunganai/ anak lelaki sulung yang berfungsi sebagai KK dengan tugas sebagai pengawas harta benda kaumnya. Penghulu 4 suku memilih ketua KN (Kerapatan Nagari), ketua kerapatan nagari langsung menjadi Kapalo Nagari (Penghulu Palo). Struktur ini berkembang sesuai kelarasan dan demokrasi Minangkabau yang dianut nagari, nanti dijelaskan dalam perubahan sistem pemerintahan nagari.

2.   Syarat nagari

Balabuah batapian

Babalai ba musajik

Bagalanggang bapamedanan

(punya jalan dan tepian tempat mandi

Punya balai-balai tempat bermufakat dan punya masjid

Punya gelanggang tempat bersilat)

Butir Undang Undang Nagari ini mengariskan sarana dan prasarana pisik sebagai syarat vital harus dimiliki Nagari. Sarana dan prasarana vital yaitu (1) jalan, (2) pemandian, (3) balai-balai/ gedung pertemuan (tempat musyawarah), (4) masjid, (5) gelanggang (tempat latihan bela diri) dan (6) pemakaman Nagari.

3.   Syiar nagari

Rangkiang nan tinggi manjulang

Sawah nan bapiring bapamatang

Ameh jo perak nan batahia batimbang

Kabau jo bantiang nan banyak di padang

(rangkiang yang tinggi menjulang

Sawah luas punya petakan dibatasi pematangnya

Emas dan perak banyak

Kerbau dan jawi banyak di padangnya)

Butir Undang Undang Nagari ini mengatur sarana prasarana serta aset ekonomi nagari disebut sebagai dapat menghidupkan syiar (semarak) nagari yang menunjukan kesejahteraan rakyat dan aman kemakmuran. Sarana dan aset ekonomi nagari itu yang mesti diadakan: (1) rangkiang (lumbung gabah/ beras), (2) lahan basah (sawah), (3) masyarakat memiliki perhiasan (emas dan perak), memiliki ternak (kerbau dan jawi) serta padang rumput tempat pengembalaannya.

Simpul kecil struktur, sistem dan sarana dan prasarana serta aset ekonomi nagari dapat dieksplisitkan dalam 8 butir, yaitu:

1)    Babalaibamusajik: punya rumah adat tempat bersidang membuat mufakat dan masjid untuk tempat beribadat dan pusat budaya ABS-SBK dengan aplikasi SM-AM (Syara’ Mangato – Adat Mamakai).

2)    Basuku – banagari: punya 4 suku, struktur tertinggi nagari yang punya otoritas memberikan jaminan berkembangannya suasana kehidupan bernagari.

3)    Bakorong – bakampuang: punya korong (lingkaran inti)/ jorong) kampung sebagai bagian wilayah utama nagari.

4)    Bahuma–babendang: punya rumah gadang tempat berteduh paruik dan punya penerangan kampung yang cukup.

5)    Balabuah – batapian: punya prasarana jalan untuk mengakses nagari dan punya tepian tempat pemandian. Sekarang tepian mungkin sebagian sudah dipindahkan ke dalam rumah dalam bentuk kamar kecil/ kamar mandi yang indah yang sifatnya privat, menggusur dan tak menganggap penting lagi pemandian yang komunal (milik kaum).

6)    Basawah – baladang: punya aset ekonomi nagari sawah – ladang yang luas termasuk perhiasan (emas dan perak) dan ternak (kerbau dan jawi) dengan padang pengembalaan.

7)    Bahalaman – bapamedanan: rumah kediaman punya halaman dan gelanggang pemainan anak nagari atau sasaran silat.

8)    Bapandam – bapakuburan: punya komplek pemakaman nagari tempat berkubur anak nagari). *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...