Kamis, 25 Maret 2021

Nagari Era Pemerintahan Desa dan Reformasi, Antara Lupa Janji dan Terbelah

Bagian 4 dari 5 Tulisan

OLEH  Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo

Nagari ketika berubah menjadi Desa tidak terpecah malah kukuh menjadi satu kesatuan wilayah adat. Ironisnya ketika kembali ke nagari sebagai sistem pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Barat justru nagari pecah dengan bahasa lainnya pemekaran atau pembuatan nagari tampa lahan baru dan pendistribusian suku.

Hanya saja yang dapat dicatata ketika sistem pemerintahan desa, masyarakat adapt nagari nyaris janji orang Minangkabau menjadi usang malah lupa. Janji itu “syarak mangato adat mamakai” implementasi falasafah “Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK). Ketika itu tak cukup Perda Sumatera Barat No.13/1983 menguatkan apalagi memenuhinya. Apakah otonomi daerah di Sumatera Barat sekarang dengan sistem “kembali ke Nagari berbasis Surau” sebagai implementasi UU No.22/ 1999 dan Perda Sumatera Barat No.9/ 2000 mampu mengisi janji itu?. Malah justru nagari yang terbelah, karenanya diperlukan menggali kearifan local dalam penguatan sistem pemerintahan nagari sekarang dengan memfungsikan kelembagaan musyawarah nagari setangkup dengan kelembagaan pemerintahan nagari.

Pemerintahan nagari pada era pemerintahan desa merupakan pelaksanaan mengkombinasikan paradigma kebijakan pemerintah yang bersumber UU 5/1979 diisi dengan Perda Sumbar No.13/ 1983. Nagari pada era pemerintahan desa ini dapat digambarkan:

·         Nagari tetap wilayah adat, pemerintahan desa setingakt jorong/ kampung di nagari.

·         Desa wilayah adm pemerintah terendah dalam NKRI (perspektif politik) 

·         Nagari menjadi ideal: lembaga persekutuan hukum adat (perspektif subkultur)

·         KAN (Kerapatan Adat Nagari) dihormati tertinggi di nagari berfungsi legislatif (lembaga demokrasi tempat bermusyawarah) dan yudikatif (peradilan). Struktur (1) KAN di Nagari, (2) Tepatan KAN di tingkat desa setingkat jorong/ kampong dan (3) penghulu kaum. Keanggotaan KAN 4 unsur: NM, AU, CP, BK.

·         Kades diangkat pemerintah dan diberi honor.

·         Struktur: (1) Kades di tingkat Jorong/ Kampung, (2) Penghulu Kaum dan (3) Rakyat.

Berbeda dengan nagari pasca Tahun 1999 (era reformasi sekarang), di tengah arus kuat kembali ke nagari, tetapi justru nagari semakin kehilangan identitas, bahkan semakin memperjarak ketidaksetangkupan sistem adat dan sistem pemerintahan. Nagari, bahkan kemudian diobok-obok, dengan alasan memudahkan pelayanan publik, nagari dimekarkan (bahasa lain bahasa terbelah dan pecah), kalau tidak diwaspadai bisa menimbulkan kerusakan pada subkultur Minangkabau yang diaplikasikan sistem adat budaya di nagari. Karena dengan terpecahnya nagari, dimungkinkan/ berpotensi munculnya lembaga adat seperti KAN tandingan di nagari yang pada gilirannya menimbulkan instabiliti dan menggoyahkan ketahanan nagari dari perspektif masyarakat adat.

Aplikasi pemerintahan nagarai di era reformasi, mengacu kepada sistem otonomi daerah yang terus mengalami perubahan baik kebijakan maupun sistem. Secara umum di era ini sistem nagari dapat digambarkan sbb.:

1.    Nagari dalam Pelakasnaan UU No. 22/1999 dioperasionalkan Perda 9/2000) dapat digambarkan:

·        Otoda: sistem kembali ke nagari, nagari ganti mantel desa

·        Otonomi setengah hati

·        Nagari disetingkatkan desa di provinsi lain di Indonesia, akibatkan nagari terancam dipecah istilah politik pemekaran dengan berbagai motivasi dan pardigma.

·        Struktur: (1) Wali Nagari (bertanggung jawab ke Bupati), otonom seperti raja kecil, (2) Kepala Kampung (nama di tempat lain juga ada Kepala Jorong), (3) Rakyat.

·        KAN pasilitasi kembali ke nagari dan pasilitasi pembentukan DPN dan BMAS. Wali Nagari dipilih rakyat dilakukan dalam event Pilwana dibentuk DPN, Wali Nagari terpilih dilatintik Bupati dalam siding pleno DPN.

·        KAN masih dieksplisitkan tetapi kehilangan peran: sebab (1) dualisme dengan BMAS yang memicu konflik nagari. Artinya fungsi legislatif dan yudikatif KAN hilang. Apa mungkin KAN dan BMAS sebagai parelemen dua kamar seperti Australia (majelis tinggi dan majelis rendah) juga belum teridentifikasi, (2) menyamakan posisi KAN dengan lembaga unsur ulama, bundo kandung, cadiak pandai dan pemuda, yang mengakibatkan posisinya dijatuhkan dan tidak dihormati dalam pertarungan politik. Seharusnya KAN itu di dalamnya semua unsur itu. Kalau pemilihan DPN dan BMAS, calon KAN justru yang dicalonkan 4 unsur lainnya itu.

2.    Nagari mengacu UU 32/2004+ UU 8/2005 + Perda Sumbar No.2/2007)

·        Keadaan tidak berubah, malah pemekaran nagari makin memasuki kancah pro kontra

·        Kalau sebelumnya KAN kabur dengan DPN dan BMAS, sekarang dikaburkan dengan Bamus (Badan Musyawarah Nagari) dan disejajarkan dengan kelembagaan pemuda, alim ulama, Bundo Kandung dan Cadiak Pandai, berakibat banyak memicu konflik dalam pemilihan Bamus bahkan pemuda (kapanakan) terjadi mandago mamak/ melawan hokum adat.

·        Komitment nagari sebagai subkultur semakin kabur dan mempercarak ketidaksetangkupan sistem adat dan sistem pemerintahan nagari.

Mencermati perjalan sejarah sistem pemerintahan nagari, terlihat dua bentuk sistem. Pertama pemerintahan nagari perspektif kenegaraan setangkup dengan pemerintahan adat, kedua pengaburan pernan kelembagaan adat dalam pemerintahan nagari.

Pemerintahan nagari setangkup dengan adat, terlihat dieksplisitkan kelembagaan adat yakni KN kemudian KAN dan jelas pendistribusian kekuasaannya. Ada 6 periode sistem pemerintahan yang secara ekplisit memerankan KN/ KAN, (a) peran ganda legislatif dan yudikatif yakni (1) era pemerintahan nagari tradisi (masa Dt. Katumanggunan dan (2) era Dt. Perpatih nan Sabatang) dan (3) era pemerintahan desa (UU 5/1979 + Perda 13/ 1983), (b) peran legislatif saja pada era pemerintahan nagari ABS-SBK pasca perjanjian Marapalam (771 H) dan era pelaksanaan Stb 774/1914 – Stb 667/ 1918,(c) kabur peran kelembagaan KAN yang dieksplisitkan di era Otoda “kembali ke nagari” pelaksanaan UU 22/ 1999 + Perda Sumbar 9/ 2000 karena legislatif diadakan DPN dan yudikatif diadakan BMAS; (d) peluang berperan yudikatif, karena Bamus diperankan sebagai legislatif di era pemerintahan nagari sekarang pelaksanaan UU 32/2004 + UU 8/2005 + Perda 2/2007.

Pemerintahan nagari yang tidak setangkup dengan adat dan kelembagaan KN tidak dieksplisitkan yakni era (1) sistem ditawarkan ulama Islam dan adat  inplisit dinyatakan Kapalo Nagari terbitkan adat salingka nagari, (2) era revolusi – orla KN diganti DPN sebagai legislatif dan Peradilan sebagai Yudikatif, (3) era Sumatera Tengah KN diganti DPRW sebagai legislatif dan Peradilan sebagai Yudikatif, (4) era Peperda o2.462.1963 + SK Gub 32/Desa/GSB/59 tidak ada KN diganti BMN bawahan Muspika Kecamatan terasa intervensi militer, (5) Orla SK Gub 32/GSB/59 KN dengan BMN dan BMN diganti DPRN bawahan dari Muspika  dan era Orba SK.Gub 15/GSB/68 sama DPRN bawahan Muspika. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...