Senin, 22 Februari 2021

Philanthropy dan Civil Society: Lunturnya Harga Diri dan Solidaritas Sosial Masyarakat Minangkabau

OLEH Kamardi Rais Datuk Panjang Simulie

Festval Sitti Nurbaya Padang (FOTO/Antara)

mengambil kata philanthropy bagaikan hendak  mencari kampak  padahal beliung telah disandang atau hendak mencari pisau sementara sakin sudah tersisip di pinggang.

Apa maksudnya?

Philanthropy artinya cinta mencintai dan punya jiwa keder-mawanan. Yang namanya orang Minangkabau itu diajarkan hidup penuh kasih sayang, cinta mencintai satu sama lian, kasih mengasihi, tolong-menolong, solidaritas yang tinggi, dan lain-lain.

Cukup banyak fatwa adat berupa pepatah, bidal gurindam, pantun, andai-andai tentang kemanusiaan, tentang hidup berkasih sayang, cinta mencintai, dan tolong menolong, misalnya:

Dakek jalang manjalang

jauah cinto mancinto

di kaba baiak baimbauan

di kaba buruak bahambauan

sakik silau manyilau

mati, janguak manjanguak

      

ka bukik samo mandaki

ka lurah samo manurun

tatilantang samo makan angin

tatungkuik samo makan tanah

hati tungau samo dicacah

hati gajah samo dilapah

mandapek samo balabo

kahilangan samo marugi

hanyuik samo dipinteh

tabanam samo disalami

singkek uleh mauleh

senteng bilai mambilai

sasakik sasanang, sahino samalu

raso dibawo naiak, pareso dibao turun.

 

Dengan mengemukakan dalil atau fatwa adat di atas, kita tidak akan kehilangan kampak lagi, karena kita punya beliung kita dan tidak gamang karena tidak punya pisau sebab kita punya sakin tajam.

Ini pulalah philanthropy kita. Artinya, kita hidup dalam kasih sayang, cinta mencintai, tolong menolong, bantu membantu. Jika seandainya hidup kita ditakdirkan Allah berkecukupan, harus kita sumbangkan sebagai amal sosial atau proyek kemanusiaan untuk kepentingan umum. Begitulah ajaran adat kita yang dipaturun-panaikkan, dari dahulu sampai kini dan masa yang akan datang, sebaris berpantang hilang, setitik berpantang lupa.

Sekarang timbul pertanyaan, masihkan orang Minangkabau berpijak pada bumi dan terpecah belah sebagaimana diujarkan oleh Jan Romein, seorang pakar sejarah dari negeri Belanda? Pendapat pakar sejarah itu dikutip Bustanul Arifin, S.H, begini:”De Minangkabauer leeft in een gespleten wereld”. (Orang Minangkabau itu berdiri dan budayanya yang luhur dan tinggi, tapi dalam kenyataan sehari-hari mereka tidak hidup seperti itu lagi. Mereka mengagungkan tari Mak Inang Pulau Kampai, tapi mereka juga suka ke disko, dansa-dansi, dan lain-lain atau, sebagaimana diungkapkan oleh sebuah pantun:

Payokumbuah Labuah Basilang

Lah rimbo jalan ka parak

Dek elok sapuah loyang urang

La lupo jo ameh urai awak

Mungkinkah begitu? Jawabnya diserahkan kepada kita masing-masing. Barangkali juga hal inilah yang menjadi kajian secara elaborasi sekaligus mencarikan pemecahannya atau solusinya.

Masyarakat Madani menurut Adat

Istilah “masyarakat madani” baru beberapa tahun terakhir ini populer di negeri kita, Indonesia. Para pakar politik bangsa kita nampaknya hampir sepakat menggunakan istilah ini sebagai padanan dari kata-kata asing “civil society”. Terjemahannya secara harfiah adalah “masyarakat kewargaan”. Tapi terasa kurang pas. Karena itu ketika Anwar Ibrahim (tokoh negara tetangga kita, Malaysia) membawanya ke Indonesia pada tahun 1996, DR. Nurcholis Majid mulai memakainya dalam eksplikasinya yang berjudul “Menuju Masyarakat Madani” dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Edisi 2/VII/1996.

Masyarakat madani maksudnya masyarakat Madinah atau yang sering juga disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad  SAW setelah hijrah ke Madinah dari Mekah. Sebelumnya kota itu bernama Yatsrib. Sebelum berganti dengan nama Madinah. Kata madani diambil dari kata madaniyah yang berarti peradaban. Yang dituju oleh orang Minangkabau tercakup dalam bidal adat: 

Bumi sanang, padi manjadi

Jaguang maupiah,

taranak bakambang biak

Anak kamanakan aman santoso.

Artinya buminya senang, rukun, seiya sekata, seayun salangkah, ekonominya makmur karena padi menjadi, jagungnya meupih dan ternaknya berkembang biak. Ujungnya adalah masyarakat (anak kemenakan) dalam keadaan aman dan sentosa lahir dan batin. Masyarakat beradab (masyarakat madani) adalah masyarakat yang tertib (bataratik), berkesopanan, berbudi, berakhlak, dengan kehalusan bahasa.

Tertib artinya tidak centang perenang, teratur. Untuak yang ditariak, baban nan dibao, bakeh nan diuni, kakok karajo masiang-masing, dahulukan mano nan patuik dahulu, kudiankan mano nan musti kudian, nan di ujuang jan ka pangka, nan patuik di tangah jan ka tapi.

Berkesopanan, berbudi, berakhlak, kehalusan bahasa, itulah yang diungkapkan pantun di bawah ini: 

nan kuriak kundi

nan sirah sago

nan baiak budi

nan indah ba (ha) so

Kebaikan budi dan keindahan bahasa harus melekat pada diri anak Minangkabau dan harus terpakai terus, baik ketika berada di kampung atau di rantau seperti lengketnya zat dengan sifat, dengan makna keabadian seperti buah kundi dengan warna kuriak (bintik-bintik) dan buah sago dengan warna merah yang abadi sejak dari putik sampai jatuh ke tanah.

Dalam masyarakat beradab, masyarakat madani, menurut ajaran adat Minangkabau amat menonjol hukum taratik. Taratik artinya adab. Indak bataratik artinya tidak beradab. Inilah yang merusak peradaban (civilization), merusak masyarakat madani atau masyarakat beradab. Karena itu ada adab (taratik) kepada orang tua (ibu bapak), adab kepada guru, adab kepada mamak atau kepada orang dituakan, adab berbako-berbaki, adab beripar-berbisan, adab berandam-pasumandan, dan adab di tengah orang banyak atau sopan santun di tengah masyarakat.

Tegasnya civil society atau masyarakat madani ditegakkan di atas keadilan (hati tungau samo dicacah, hati gajah samo dilapah), ditegakkan dengan prinsip demokrasi (duduak basamo balapang-lapang, duduak surang basampik-sampik, bulek aia ka pambuluah), dan di atas supremasi hukum (anak dipangku dilungkehkan, baruak di rimbo disusukan, nan bana barubah tido). Kemudian manimbang samo barek, mabilai samo laweh), duduk samo randah, tagak samo tinggi (egaliter).

Harga Diri dan Solidaritas Sosial

Sekarang apa yang menjadi masalah kita? Pertanyaan ini tentulah ditujukan kepada orang Minangkabau sebagai salah satu etnis bangsa yang besar.

Betulkah harga diri orang Minangkabau sudah luntur? Betulkah kita tidak solid lagi? Tidak punya solidaritas sosial sebagai orang Minangkabau?

Ketiga pertanyaan itu saya kemukakan karena ketiga pokok itulah yang dimintakan kepada saya. Saya ulangi pertanyaan di atas: Betulkah harga diri oang Minangkabau itu sudah luntur? Dari mana kita mengukurnya? Apa kriterianya? Dapatkah kita mengukur karena putra Minangkabau tidak banyak lagi ikut duduk pada pemerintahan tingkat nasional?

Dalam kabinet Megawati sekarang hanya Bachtiar Chamsyah saja yang duduk selaku menteri sosial. Bila dibanding dengan dulu pada tahun-tahun awal kemerdekaan Republik Indonesia memang dominan tokoh nasional kelahiran Minangkabau. Ada Wakil Presiden Hatta, PM Sjahrir, Menlu Agus Salim, Menpen Mohd. Natsir, akting Presiden Republik Indonesia dalam RIS Mr Assaat Datuk Mudo dengan Perdana Menterinya Dr. Abd. Halim. Ada tokoh besar lainnya seperti Tan Malaka dan Mr. Mohd. Yamin. Karena itu tidaklah salah kalau Ny. Audrey Kahin mengatakan bahwa pada tahun 1945-1949 itu di Yogya adalah pemerintahan orang Minangkabau mengingat banyaknya tokoh bangsa asal Minangkabau yang duduk di kabinet atau sebagai tokoh politik yang berpengaruh.

Setelah pemulihan kedaulatan, Moh. Natsir jadi perdana menteri pertama Kabinet Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Mohd. Yamin yang pernah menjadi Menteri PPK (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan). Yang lain:  Dr. Abu Hanifah (Menteri PKK), Menteri Veteran Dahlan Ibrahim, Menteri Dalam Negeri Prof. Dr. Hazairin, Menteri PPK Prof. Dr. Bahder Djohan, Menteri Perhubungan Dr. A.K. Gani, Menteri Penerangan Syamsuddin St. Makmur, Menteri Kesejahteraan Rakyat K.H. Sirajuddin Abbas, dan Menteri Perhubungan Pemerintah dan Parlemen K.H. Rusli Abdul Wahid.

Kemudia dalam masa Pemerintahan Orde Baru, selama 32 tahun putra Minangkabau tetap ikut dalam kabinet Presidentil Soeharto. Mulai Prof. Dr. Emil Salim, Bustanil Arifin, S.H, Prof. Harun Zain, Ir. A.R. Soehoed, Ir. Azwar Anas, Prof. Dr. Awaluddin Djamin, dr. Tarmizi Taher, Drs. Fahmi Idris, dan Drs. Abd. Laltif.

Setelah masa reformasi ada Bachtiar Chamsyah, Rizal Ramli dan Drs. Hasan Basri Durin. Pada masa datang, misalnya, pada tahun 2004 kita belum tahu, apakah ada orang Minang yang duduk dalam kabinet?

Lalu yang tepat jawabnya, Wallahu ‘alam!

Saya berpendapat meskipun satu putra Minangkabau yang duduk di dalam kabinet sekarang atau seandainya kelak tidak ada seorang pun karena tidak dibasoi orang janganlah kita lantas kecewa dan janganlah berpendapat bahwa harga diri kita sebagai orang Minang sudah luntur.

Sesungguhnya harga diri itu (human dignity) terletak pada diri kita masing-masing. Selama kita memegang teguh adat dan budaya kita, adat sebagai norma, aturan-aturan yang berlaku bagi kita anak Minangkabau dan budaya berupa tradisi asal jangan sebagaimana diingatkan oleh Bundo Kanduang dalam kaba klasik Cindurmato.

Janganlah jadi urang-urang

Janganlah manakah-nakah urang

Janganlah bak janyo urang

Jadilah urang nan sabana urang

Urang-urang maksudnya, tua-tua atau juek-juek  yang ditegakkan di tengah sawah yang sudah berpadi. Biasanya terbuat dari baju atau celana usang dan kayu menakut-nakuti burung atau binatang agar tidak memakan padi.

Manakah-nakah atau takah-takah urang maksudnya sama dengan tong kosong nyaring bunyinya. Dia coba pula melagak seperti si Anu yang pintar padahal kapalonyo tak barisi, kosong malompong.

Bak janyo urang maksudnya sama dengan kerbau, diatua hiduangnyo awak bak janyo urang sajo, ditarik ke mana-mana. Kita jadi “Pak Turut” saja.

Kalau ketiga faktor itu yang terjadi, maka handam karamlah Minangkabau beserta dengan orangnya. Kalau kita berada di tubir jurang, maka hancurlah Minangkabau yang bertuah itu ke dalam jurang dan tidak akan bangkit lagi.

Oleh karena itu harus menjadi urang sabana urang yakni orang yang berilmu dan berpaham, arif serta bijak, jalan di dunia, tahu di jalan akhirat, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, syarak mangato, adat mamakai. Adat Minangkabau adat islami, istiqomah, berpendirian tidak seperti pimping di lereng, baling-baling di atas  bukit. Kok paham itu jangan seperti getah cair, meleleh sajo.

Lalu tentang solidaritas atau kesetiakawanan, kedermawanan atau dalam istilah ilmu sosial philanthropy, saya kira tidak pernah luntur dalam masyarakat Minangkabau. Di nagari atau di kampung-kampung yang namanya solidaritas sosial itu tetap hidup dan berjalan terus. Kalau ada kerabat yang membangun rumah, apalagi rumah adat dengan kontruksi bergonjong, maka anak pisang atau pihak bako, datang membawa sehelai seng untuk membantu meringankan beban kerabat yang sedang membangun. Ini masih berjalan di kampung atau nagari.

Kalau ada yang dapat musibah, seperti ada yang kebakaran, galodo (longsor), kematian, maka masyarakat kita akan turun tangan menolong, membantu, menjenguk (takziah) dan melihatkan muka yang sabak. Bukankah kebaikan dan tradisi masayarakat kita seperti itu dalam adagium adat kita, di kaba baiak bahimbauan, di kaba buruak bahambauan.

Kita sangat prihatin terjadinya musibah kebakaran besar pasar Tanah Abang baru-baru ini. Pada musibah tersebut ternyata melanda sebagian besar pedagang urang awak.

Saya melihat solidaritas sosial orang Minangkabau tidak luntur. Saya baca koran dan saya lihat di layar kaca, betapa terharunya orangtua kita Harun Zain yang sudah sakit-sakitan datang sendiri ke Tanah Abang bersama Azwar Anas, Hasan Basri Durin, Fasli Djalal (Ketua Gebu Minang), entah siapa lagi yang datang “berhambauan”. Tentu banyak lagi seperti Gubernur Zainal Bakar. Ini adalah bentuk kepedulian yang didorong oleh philanthropy, solidaritas sosial masyarakat kita. Barangkali banyak lagi contoh yang dapat kita kemukakan tentang masih melekatnya rasa badunsanak, rasa kekeluargaan yang tinggi dari orang Minangkabau.

Perubahan dan Pergeseran Nilai

Perkembangan peradaban manusia selalu diikuti oleh perubahan tatanan sosial kemasyarakatan.Setiap bentuk perubahan itu selalu mengalami pergeseran nilai, baik yang bersifat normatif, maupun sosial. Saya tidak akan membantah pendapat itu. Kata para ahli hikmat, tidak ada yang kekal di dunia, yang kekal adalah perubahan itu sendiri. Perubahan demi perubahan akan kita alami. Tidak dapat tidak! Sudah banyak nilai bergeser.

Tentang perubahan itu nenek moyang kita telah mengarifinya, “sakali aia gadang, sakali tapian barubah”. Yang berubah itu apa? Yang berubah adalah lokasi tepian, namun yang tepian itu tetap di tepi air. Jadi, ada yang berubah, ada yang tetap. Yang tetap adalah nilai dasar, sedangkan nilai tambah atau nilai dukung boleh berubah. Karena itu sikap kita tentang perubahan yang kita hadapi sekarang dan yang akan datang adalah berubahlah apa yang seharusnya berubah, tapi ada yang tidak berubah.

Mari kita lihat pembagian adat yang empat. Pertama,  adat nan sabana adat, kedua, adat nan diadatkan, ketiga, adat nan teradat, dan keempat, adat istiadat. Adat nan sabana adat adalah adat yang tetap dan tidak akan berubah. Adat nan sabana adat adalah sunnatullah, hukum alam (natuurwet) atau natural law. Misalnya, adat air membasahi, adat api menghanguskan, matahari terbit di timur dan terbenam di barat.

Adat yang diadatkan adalah adat yang kita terima dari peletak dasar adat Minangkabau. Parpatih nan Sabatang dan Katumang-gungan. Adat itu disebut adat nan sabatang panjang sama dengan adat nan sabana adat di atas. Artinya sama terpakai di seluruh Minangkabau oleh anak kemenakan Minangkabau di mana pun mereka berada, di kampung atau di rantau. Kalau adat nan sabana adat adalah adat yang tetap dan tak berubah. Maka, adat yang diadatkan adalah adat yang harus kita pertahankan selamanya.

Misalnya, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah merupakan filosofi atau pandangan hidup orang Minangkabau. Adat Minangkabau adat Islami. Dulu nenek moyang kita beragama Hindu dan Budha. Setelah Islam masuk ke Minangkabau, maka nenek moyang kita memeluk agama Islam. Diyakininya bahwa dengan agama Islamlah hatinya tenang, dunia dan akhirat. Kalau ada yang murtad berarti dia tidak orang Minangkabau lagi. Tak ada haknya untuk menerima waris sako dan pusako menurut adat.

Setelah perjanjian (Sumpah Satie) Bukik Marapalam, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dirumuskan “Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau” di Batusangkar, pada tahun 1970, yang intinya sebagai berikut: Sia banakoh kito urang Minangkabau? Urang Minangkabau adalah nenek moyangnya turun dari Gunung Merapi, kini bersama-sama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkiblat ke Baitullah.

Seandainya ada yang tidak berkiblat ke Baitullah artinya sudah murtad, maka dia tidak lagi orang Minangkabau. Rumusan ini dibacakan oleh Buya Hamka di depan para cendikiawan Minangkabau terkemuka seperti Bung Hatta, Prof. Dr. Bahder Djohan, Dr. Deliar Nur, Drs. M. Dahlan Mansur, Drs. Moh. Rajab, Drs. Sidi Gazalba, Drs. Amrin Imran, dr. Yetty Zain, Dra. Asmaniar Idris, Prof. Drs. Mawardi Yunus, Baharuddin Dt. Rangkayo Basa, Dr. Muchtar Naim, Dr. Syafruddin Bahar, dan sejumlah pakar lainnya, dalam dan luar negeri.

Kemudian sistem kekerabatan yang berlaku (bersuku menurut suku ibu), nikah kawin di luar kerabat (suku) yang disebut juga eksogami. Laki-laki pulang ke rumah perempuan (matrilokal). Dalam istilah adat disebut, Sigai mancari anau, Sigai baranjak, anau tatap. Tapatan tingga, pambawo kumbali. Suarang babagi, sakutu dibalah. Kabau tagak, kubangan tingga, luluak di bawo nan lakek di badan sajo.

Banyak lagi contoh yang lain yang masuk dalam kategori adat nan diadatkan. Tentang adat nan teradatkan adalah biasanya salingka nagari, misalnya yang ditetapkan ninik mamak masa dahulu yang terpakai juga sekarang. Kalau ada yang tidak sesuai lagi dengan situasi sekarang adat itu boleh berubah dengan kesepakatan bersama. Terakhir adat istiadat merupakan tatacara atau pelaksanaan atau penjabaran dari adat nan diadatkan, misalnya langgam adat atau tambahan dari upacara batagak panghulu, dan lain-lain.

Dapat disimpulkan bahwa dari keempat kategori adat di atas, dua yang di atas tetap dan tidak berubah, sedang dua kategori yang di bawah pada dasarnya boleh berubah dengan kesepakatan bersama tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin, Bundo Kanduang serta anak kemenakan dalam negeri yang bersangkutan.

Demikianlah yang dapat saya kemukakan dalam forum seminar ini. Jika ada yang merasa tidak puas, saya minta maaf sebagaimana pantun berikut:

Banyak siriah di tangah balai

Sado iko nan masuak carano

Banyak ilmu di urang pandai

Sado iko nan dapek di ambo

 

Tambilang di tapi tabek

Tasanda di batang sungkai

Lah ambo bilang sado nan dapek

nan tingga untuak urang pandai

Hari siang ayam bakukuak

Ayam ketek di ateh ranggeh

Kok kurang tolonglah tukuak

Kok singkek tolonglah uleh.*

 

Jakarta, 8 Maret 2003

Disampaikan dalam Seminar Sehari “Minangkabau di Tepi Jurang: Kajian Elaborasi dan Solusi” di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...