Sabtu, 20 Juni 2020

Pembentukan Karakter Bangsa dengan Memahami Cagar Budaya

OLEH Nurmatias (Peneliti)

Foto Antara
Prolog

Kenapa perlu memahami cagar budaya bagi pembentukan karakter bangsa? Sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita kuak kembali melihat bingkai kondisi anak bangsa yang cenderung tak dinamis- kearah kemunduran dewasa ini. Bahkan persoalan mengenai karakter bangsa kini menjadi sorotan utama masyarakat. Betapa tidak? Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, mafia hukum, dan sebagainya seolah hadir tiada henti. Bahkan hal itu pun menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan. Setidaknya gambaran mengenai permaslahan tersebut menggelitik kita untuk bertanya kembali. Adakah yang salah dengan karakter bangsa ini?

Begitu pentingnya persoalan karakter bangsa ini, Presiden Republik Indonesia pertama-Soekarno bahkan berupaya mengedepankan istilah national character building–sebagai salah satu program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di masa itu serta menjadi proses integral yang melibatkan keanekaragaman unsur-unsur kebangsaan. Bahkan para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia bersepakat bahwa membangun jati diri atau membangun karakter bangsa mesti dilaksanakan secara berkesinambungan dari kemajemukan masyarakat Indonesia. Bingkai itu sendiri tidak terlepas dari nilai sejarah dengan core nya masa lalu-yang merekat antara unjung satu denga ujung yang lainnya.

Coba kita renungkan dalam-dalam, ketika kita tidak punya masa lalu mungkin kita meraba- meraba segala sesuatu yang akan kita kerjakan untuk masa depan. Bahkan, ketika kita tidak punya masa lalu, maka kita, ekstrimnya akan menjadi orang gila yang lupa ingatan; tidak tentu arah. Begitu permasalahan yang muncul, baik pada skala individu maupun berbangsa dan bernegara. Kita tidak punya tempat berpijak untuk memutuskan sesuatu karena tidak punya suatu pedoman yakni pengalaman. Pengalaman yang semestinya merujuk kepada masa lalu sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan suatu kebijakan atau keputusan.

Sebagai sebuah peristiwa masa lalu, history as past actuality, maka cagar budaya memuat tentang pristiwa kehidupan manusia, baik kehidupan manusia  yang baik maupun yang buruk. Ketika kehidupan manusia tersebut baik maka sejarah akan menceritakan pada generasi berikutnya tentang semua kebaikan dari kehidupan seseorang (tokoh),  masyarakat,  maupun tentang suatu Negara. Begitu juga sebaliknya. Pada tingkat micro misalnya, seorang manusia akan mendapat pujian dari perjalanan peradapan bila ia baik dipandang oleh kaum atau masyarakatnya. Sebut saja Gandhi yang melegenda sebagai pahlawan bagi bangsa India karena kekuatan jiwanya yang sangat berani menentang penjajahan Inggris. Sebaliknya sebut saja Hitler, dengan kekejamannya pada rakyatnya, maka namanya menjadi “momok” dalam cerita sejarah. Bahkan, tidak jarang dia dibuat sedemikian rupa sebagai orang yang benggis, kejam dan tidak berprikemanusian. Apakah demikian yang terjadi, jawabnya tergantung kepada  cerita sejarah yang kita baca. Lebih efektif lagi bahwa masa lalu yang mensyiratkan nilai sejarah itu sendiri sangat penting dalam pembentukan karakter bangsa. Itulah sebetulnya hakekat nilai sejarah itu sendiri bila kita pahami dengan baik.

Berfondasikan kepada hal tersebut, tulisan ini sesungguhnya ingin menyigi lebih jauh tentang pentingnya memahami cagar budaya  bagi pembentukan karakter bangsa.

Cagar budaya

Tidak jarang peristiwa sejarah mengandung berbagai macam nilai -“pelajaran”,“ajaran” bahkan, pengalaman dari sisi kehidupan manusia. Cerita sejarah akan mengambarkan kepada pengikutnya, yang membacanya dan akhirnya akan terikut arus oleh rangsangan yang digambarkan oleh cerita sejarah serta berpengaruh terhadap segala kegiatan manusia. Sejarah memang bukanlah seperti ilmu eksakta yang mamakai hukum-hukum umum, melainkan memakai hukum yang lahir dari studi kasus. Hal ini bukan berarti pula bahwa cerita sejarah bisa disusun seenaknya, sebab kisah sejarah punya kaidah-kaidah tertentu yang menunjuk kepada fakta yang benar dan fakta yang benar tersebut dibutuhkan dalam penulisan sejarah.

Tidak semua orang paham dan tahu tentang Cagar Budaya. Cagar Budaya menurut pengertian orang awam adalah benda kuno, purbakala, antik dan benda pusaka. Semua arti tersebut benar tetapi dengan adanya Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, memberikan arti Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Banguan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan\atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Karakter Bangsa

Istilah “karakter” (character) dalam bahasa Inggris berasal dari bahasa Yunani yang artinya “membentuk ke dalam tulisan” (to inscrib). Hal ini mencerminkan bahwa karakter bukanlah sesuatu yang ada secara alamiah/dibawa sejak lahir, melainkan suatu proses bentukan yang dipengaruhi oleh berbagai masukan yang diterima seseorang dari lingkungannya, mulai dari keluarga, lingkup pertemanan, sekolah, tempat pekerjaan, dan seterusnya. Kamus Webster”s New World Dictionary (Third Collenge Edition) mengartikan karakter sebagai watak yang kuat (moral strenght self discipline fortitude).

Keberhasilan Jepang sebagai suatu kekuata ekonomi dunia yang bangkit pasca kehancuran Perang Dunia II merupakan salah satu contoh yang mencolok mengenai pentingnya pembangunan karakter bangsa. Sejak awal, bagsa Jepang menyadari pentingnya identitas nasional yang kuat untuk menopang keberhaslan di bidang-bidang pembangunan lainnya. Di Indonesia sendiri, pembangunan karakter bangsa (nasional) merupakan suatu proses panjang yang dapat dilacak jejaknya kebangkitan kesadaran nasional tahun 1908 (dengan berdirinya Budi Utomo), Sumpah Pemuda 1928, dan selanjutnya berpuncak pada Proklamasi 1945.

Ditinjau dari faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya karakter bangsa telah diselidiki oleh sejumlah ahli. Montesquie, misalnya membahas masalah karakter bangsa dengan mengunakan istilah esprit general, dimana dalam istilah ini tercakup karakteristik-karakteristik moral dan kebiasaan-kebiasaan berfikir dan berperlaku yang berasal dari suatu kombinasi unik antara lingkungan alam atau ilkilm, agama, hukum, kebijaksanan pemerintah (maxims of government), sejarah, nilai-nilai dan tata krama sopan santun sosial (more and manners).

 

Pentingnya nilai sejarah dalam pembentukan karakter bangsa bukanlah dalam tataran slogan saja, namun lebih menukik lagi sebagai modal dasar untuk merawat dan membentuk karakter bangsa ini. Sebab melalui pemahaman nilai sejarah kita dapat melakukan rekonstruksi peristiwa yang terjadi berikut latar belakang serta akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya peristiwa tersebut (Krisna Akhbar Tanjung, 2010 : 283). Bahkan pendidikan sejarah dengan muatan nilai sejarah dalam upaya pelestarian dan pemberdayaan warisan budaya bukan sekedar melalui pendidikan formal semata, melainkan seumur hidup (long life education). Pendidikan sejarah perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya-upaya besara preservasi dan konservasi warisan budaya baik yang bersifat natural, tangible maupun yang intangible. . Sebab, pendidikan sejarah merupakan sarana penguatan dan pendalaman nation and character building, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Bung Karno yang terkenal dengan kata “Jas Merah” (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah).

Pendidikan sejarah (historical education) dalam arti tidak sekedar suatu proses transmisi pengetahuan secara kognitif melainkan internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pelajaran sejarah sebagai bagian dari pembentukan karakter.  Ditengarai kondisi sekarang ini sekolah-sekolah kendur dalam pembentukan karakter, menumbuhkan kreativitas dan inovasi, termasuk masalah kebangsaan seperti nasionalisme (Kompas, 23 Desember 2009). Kemudian kita tidak dapat menafikan bahwa pendidikan di Indonesia saat ini lebih mengedepankan penguasaan aspek keilmuan, kecerdasan, dan mengabaikan pendidikan karakter. Pengetahuan tentang kaidah moral yang didapatkan dalam pendidikan moral atau etika di sekolah-sekolah saat ini semakin ditinggalkan.

Salah-satu usaha untuk membentuk karakter bangsa ini adalah dengan memahami nilai sejarah. Dalam hal ini persoalan pendidikan dan pelajaran sejarah sangat dipentingkan. Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan adalah juga suatu usaha masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Jadi pendidikan karkter bangsa ialah usaha terencana untuk mewriskan watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak.

Menurut Susanto Zuhdi (2010 : 407), yang menempatkan mata pelaran sejarah ke dalam dua ranah pembahasan. Sebagai ranah subjektif, sejarah begitu bermakna dan penting bagi suatu komunitas karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dalam ranah ini, belajar sejarah berarti memperoleh pemahaman dan kesadaran tentang waktu, yang bermanfaat untuk bersikap terhadap situasi yang berubah dan berkesinambungan. Itulah pemahaman sejarah yang paling praktis bagi pembeljaran sejarah. Dalam ranah objektif, sejarah bertujuan membekali anak didik dengan pemikiran kritis, sejalan dengan adagium bahwa tidak ada sejarah tanpa pertanyaan. Selain itu sejarah adalah ruang perdebatan.

Pembentukan peserta didik memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air adalah tujuan pendidikan sejarah. Sebab memang dari sejarah itulah bangkitnya nasionalisme sebagai antitesa kolonialisme dan tumbuhnya cinta tanah air sebagai sikap patriotisme yang terpanggil untuk membela dan menjaganya dari pengurasan sumber daya alam oleh kolonial Belanda. Kegiatan eksploitasi ini dikenal dalam sejarah sebagai drainage politiek. Praktik berjalan karena cultuurstelsel  yang bersendikan kerja paksa yang memberi keuntungan pada negara Belanda (Soekarno, 1989 : 37).

Pada dasarnya sejarah memperlihatkan dua arah yang tidak terdapat dalam ilmu-ilmu sosial lainnya, yakni untuk tujuan membangun pemikiran kritis dan memperoleh kesadaran dan pemahaman yang akhirnya menjadi faktor terbentuknya karakter dan identitas. Kekritisan dan kesadaran itu mendorong lahirnya sikap peserta didik yang mampu menjadi pembelajar sejarah dalam dua ranah tersebut. Oleh sebab itu diperlukan suatu kurikulum dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)  yang merangkum kedua ranah tersebut. Pengungkapan nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa perlu diangkat kembali tetapi bukan melalui pelaksanaan yang bersifat indoktrinatif. Model kurikulum sebagaimana dikemukakan Nana Supriatna khususnya mengenai “konstruksi pembelajaran sejarah kritis” adalah sesuai untuk mendukung tujuan mata pelajaran sejarah dalam konteks ilmu pengetahuan sosial (Nana Supriantna, 2007). Metoda orientasi kepada masalah (problem oriented) seperti yang dikemukakannya sejalan dengan pendapat John Berger yang mengatakan bahwa  munculnya kesadaran sejarah pengalaman mencari makna untuk kehidupan kita dan mencoba memahami sejarah melalui upaya kita menjadi agen aktif. Upaya untuk membangun kesadaran sejarah tidak cukup dengan menguasai pengetahuan sejarah tetapi juga dengan cara dikonstruksi dan direpresentasikan (Berger dalam Susanto Zuhdi, 2010 : 409).

Sejarah nasional yang komprehensif akan lebih dapat dipahami jika didukung dan dilengkapai oleh perspektif lokal dan tema sejarah sosial. Memang tidak semua sejarah lokal terkait dengan sejarah nasional. Justru disinilah adanya peluang yang besar untuk mengembangkan materi muatan lokal. Sedangkan sejarah sosial memberi pencerahan kepada peserta didik bahwa bahwa sejarah tidak hanya mengenai orang besar, raja, dan kaum elite, materi yang umunya dalam ranah sejarah politik, tetapi menunjukkan bahwa kelompok sosial di dalam masyarakat seperti wong cilik dan kaum “terpinggirkan” misalnya, yang juga berperan dalam dalam sejarah.

Di era otonomi daerah sekarang ini, kekuatan paling dominan  dan domainnya untuk mengelola kekayaan kesejarahan dengan nilai sejarahnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.  Penguatan akan hal ini di dasarkan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004  tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah bidang kebudayaan.[1] Kecendrungan yang terjadi selama ini kurangnya pemahaman, apresiasi, dan komitmen pemerintah daerah di dalam pengelolaan kekayaan kesejarahan. Akibatnya makin menurunnya kualitas pengelolaan kekayaan kesejarahan. Pengelolaan kekayaan kesejarahan belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) sebagai kegiatan wajib sehingga kualitas layanannya kurang optimal, baik dalam pengelolaan kekayaan budaya yang berwujud (tangible) maupun pengelolaan kekayaan budaya yang bersifat tidak berwujud (intangible).

Salah-satu bentuk pengelolaan kekayaan budaya yang bersifat tidak berwujud (intangible) tersebut yakni pelestarian nilai-nilai sejarah. Disamping itu, pembangunan dalam bidang kebudayaan umumnya dan kesejarahan khususnya sampai saat ini masih menghadapi beberapa permasalahan sebagai akibat dari berbagai perubahan tatanan kehidupan, termasuk tatanan sosial budaya yang berdampak pada terjadinya pergeseran nilai-nilai di dalam kehidupan masyarakat khususnya generasi muda.  Meskipun pembangunan dalam bidang kebudayaan khususnya kesejarahan yang dilakukan melalui revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya dan pranata sosial kemasyarakatan telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan yang ditandai dengan berkembangnya pemahaman  terhadap pentingnya kesadaran multikultural dan menurunnya eskalasi konflik horizontal yang marak pascareformasi, secara umum masih dihadapi permasalahan dalam domain pengelolaan kebudayaan dan kesejarahan, antara lain (1) rendahnya apresiasi dan kecintaan terhadap budaya lokal, dan sejarah lokal; (2) semakin pudarnya nilai-nilai solidaritas sosial, keramahtamahan sosial dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia, serta semakin menguatnya  nilai-nilai materialisme; dan (3) belum memadainya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya termasuk pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya pada tingkat lokal.

Epilog

Sesungguhnya pada hakaketnya karakter bangsa Indonesia berarti akhlak, budi pekerti, watak dan kepribadian yang menjadi ciri-ciri bangsa Indonesia. Ciri-ciri itu didasarkan pada nilai-nilai dan norma yang merupakan budaya bangsa Indonesia. Salah-satunya terbingkai pada nilai sejarah. Sebuah nilai yang dapat dimaknai dari akar masa lalu bangsa Indonesia sendiri. Memahami nilai sejarah dalam pembentukan karakter bangsa sangat berperan sekali bagi masyarakat khususnya generasi muda memeliki peran yang sangat vital, terutama dalam membangkitkan kesedaran sejarah dan budaya serta menyamakan persepsi di kalangan generasi muda dari berbagai keragaman budaya menjadi semangat persatuan untuk memperkokoh ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghidupkan ingatan kolektif bangsa melalui penanaman nilai-nilai sejarah dan budaya kepada generasi bangsa; membuka cakrawala yang luas kepada generasi bangsa tentang keragaman budaya bangsa Indonesia dan simpul-simpul yang merajut keberagaman; memperkenalkan obyek-obyek peninggalan sejarah dan budaya guna menumbuhkan sikap gemar melestarikan, melindungi, dan memelihara peninggalan sejarah dan tradisi. Ujung semua kegiatan yang dilakukan adalah pengenalan terhadap generasi muda terhadap budaya dan sejarah mereka dalam rangka pembangunan karakter pekerti bangsa

Semua itu tak akan tercapai bila persoalan kebijakan terutama dalam kurikulum sekolah mengabaikan unsur-unsur mata pelajaran kesejarahan. Faktanya jam pelajaran sejarah yaang diajarkan di sekolah-sekolah dari tahun ketahun semakin berkurang. Sebuah keironian bila kita ingin membentuk karakter bangsa melalui pemahaman nilai-nilai kesejarahan. Maka tak salah rasanya melalui sebuah kebijakan yang baik dalam dunia pendidikan agar menempatkan kurikulum dan jam pelajaran sejarah yang lebih profersional dan dijadikan sebagai mata pelajaran strategis dalam pembentukan karakter bangsa.

Akhirnya, dengan semangat pemahaman nilai sejarah untuk membentuk karakter bangsa mari kita bergerak lebih aktif dari segala elemen baik pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya terutama bergerak labih aktif untuk melakukan pelestarian nilai-nilai sejarah  dalam masyarakat terutama generasi muda. Hal ini tidak terlepas dari persoalan untuk membangun masa depan yang lebih baik dari masa yang lalu, maka diperlukan kegigihan dalam membentuk karakter bangsa. Wassalam.



[1] Persoalan ini secara jelas terdapat dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 22 berbunyi : dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban (iii) melestarikan nilai sosial budaya. Kemudian  di dalam PP nomor 38 tahun 2008, dijelaskan secara terperinci tentang pembagian tugas pada tingkat daerah yakni untuk bidang sejarah tugas dari pemerintah daerah yakni Penulisan sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah ; Pemahaman sejarah wilayah, sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah; Inventarisasi dan dokumentasi sumber sejarah dan publikasi sejarah; Pemberian penghargaan tokoh yang berjasa terhadap pengembangan sejarah; Peningkatan pemahaman sejarah

Daftar Pustaka

Adishakti, Laretna T, 2003, Teknik Konservasi Kawasan Pusaka, Jurusan Arsitektur, Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang, 2009, Rencana Strategis tahun 2009-2014 Padang : BPSNT press.

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, 2009, Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2009-2014. Jakarta : Kemenbudpar.

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, 2010, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta : Kemenbudpar.

Kompas, 23 Desember 2009.

Nana Supriatna, 2007, Konstruksi Pembelajaran Sejarah Kritis. Bandung : Historia Utama Press.

Sidharta, Eko Budihardjo, 1989, Konservasi Lingkungan dan Bangunan Bersejarah di Surakarta, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Soekarno, 1989,  Indonesia Menggugat : Pidato Pembelaan Bung Karno di Depan Pengadilan Kolonial Bandung 1930. Jakarta : CV Haji Masagung.

Susanto Zuhdi, 2010, ”Identitas Bangsa, Sejarah dan Pendidikan Sejarah di Indonesia” dalam Endang Sri Hardiati dan Rr. Triwurjani (Penyunting), Pentas Ilmu di Ranah Budaya : Sembilan Windu Prof. Dr. Edi Sedyawati. Jakarta .

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...