Minggu, 16 Februari 2020

DIM (Tak) Mungkin...?

OLEH Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo (Dosen UIN IB Padang)
Gerakan pendirian Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali muncul sejak 2014. Kita hargai orang tua Minang Mochtar Naim sebagai pelopor utamanya. Tetapi gerakan itu sepertinya masih dominan dari rantau. Ranah termasuk akademisi terkesan tidak peduli, meski sosialisasi sampai hari ini tiada henti.
Pemerintahan Daerah (Pemprov dan DPRD) pun tidak ikut. Tidak dibawa atau tidak menyetujui? Belum lagi kekhatiran kekuatan potensi ekonomi daerah, terasa sekali gerakan DIM ini seperti dalam filososfi “patut (tak) mungkin”.
Pertanyaan banding DIM juga muncul, kenapa tidak “nagari (pemerintahan) kembali ke adat” saja, versi “desa adat” yang dijamin UU 6/2014 disambut Perdaprov 7/2018 tentang nagari adat dan tinggal menunggu Perdakab/kota. Jaminan itu, dalam bentuk perlindungan hak tradisional dan penganggaran APBN untuk menyelenggarakan kewenangan hak-hak tradisionalnya itu di samping urusan pemerintahan. Artinya adat dan pemerintah terintegarasi dijamin, tidak sepertinya nagari sekarang yang hanya urusan pemerintah saja, sedangkan urusan adat tak menjadi kewenangan, hanya sebatas kompetensi. 

Disebut gerakan DIM kembali muncul, pernah saya jelaskan dalam buku saya Minangkabau, Social Movement (2015), sebenarnya gerakan ini tidak baru. Gerakan serupa sebelumnya sudah ada. Provinsi Minangkabau saja dulu sepertinya “pinta ndak balaku” (permintaan yang tak terkabul).
Kemunculan kembali gerakan DIM ini disuarakan sosiolog Mochtar Naim, dengan tulisannya 14 Desember 2014. Saya menanggapi tulisan sosiolog ini, “Kenapa Kita Tidak, Memerlukan DIM” (3 Desember 2014). Tulisan ini dilansir jejaring sosial seperti Facebook dan dikirim ke banyak e-mail tokoh Minangkabau di ranah dan di rantau.
Tulisan saya tadi ditayang ulang pada Diskusi DIM di LKAAM Sumatera Barat, 20 Januari 2015. Diskusi di LKAAM Sumbar itu diawali presentasi Mochtar Naim Sosiolog yang terkesan amat peduli dengan Minangkabau. Diskusi dihadiri beberapa LSM saja (ialah beberapa pribadi dari MUI dan Muhammadiyah, tidak mewakili lembaga) dan tidak ramai. Sungguhpun demikian, di akhir Diskusi,  dibentuk Panitia Persiapan (PP)-DIM. Ketua Umum Mochtar Naim, dan Ketua-ketua antara lain Sayuti Dt. Rajo Pangulu, Puti Reno Raudha Thaib (meski tidak hadir dalam Diskusi itu). Saya ditempatkan di Sekretaris Umum. Namun saya ketika itu menolak, dengan alasan, saya belum melihat kesertaan pemerintahan daerah di samping unsur penting di daerah.
PP-DIM itu sekarang BP2DIM, perjuangannya sudah sampai pada tahap Naskah Akademik dan RUU DIM. Terakhir 20 Februari 2019 diselenggarakan FGD oleh BP2DIM di Rungan Bagindo Aziz Chan Kantor Wali Kota Padang. Agendanya membahas Naskah Akademik dan RUU DIM. Narasumber beberapa rektor dan pakar hukum, politik, sejarah dan sosial budaya. Dari UIN Imam Bonjol diundang Rektor Eka Putra Wirman, karena berhalangan saya ditunjuk mewakili. Topik makalah bahasan dari UIN, “Keistimewaan Minangkabau dari Perspektif Sejarah Perkembangan Islam dan Adat dengan filosofi ABS-SBK”, tidak ada kompetensi memberi persetujuan atau tidak. Jalan FGD cukup menarik. Setidaknya mengesankan betapa kecintaan mereka terhadap Minangkabau, Sumatera Barat.
Namun tetap menjadi pertanyaan legitimasi gerakan di samping pertanyaan plus minus pembentukan DIM konversi dari Provinsi Sumatera Barat. Di FGD ditayangkan, beberapa pendapat pesimis di samping yang optimis, yang intinya “hati-hati”. Sumbar masih trauma, PRRI diklaim pemberontak, “pemberontakan yang kalah”. Dalam perspektif ini, dikatakan dalam banyak kelakar politik tanpa mengurangi penghargaan, meskipun juga terkesan kebaplasan, reformasi hadir dalam pemerintahan yang syah, “pemberontakan” juga kok, tetapi pemberontakan yang menang.
Dengan dasar itu gerakan DIM, dalam banyak saran, jangan ditinggalkan Pemerintahan Daerah (Pemprov dan DPRD). Fenomena ini pun muncul dalam seminar Hari Jadi Provinsi Sumbar 18 Februari di DPRD Sumbar. Gerakan ini justru membutuhkan legitimasi dan pasilitasi dari pemerintahan daerah dan dukungan serta pengakuan masyarakat.
Andaikan berbaik hati pemerintah (pusat), silahkan DIM..! Siapa yang akan melaksanakan di daerah, karena pemerintahan tidak ikut.
Isu DIM seperti tadi terus mencuat tidak terbatas pada siaran media massa dan medsos. Ada SMS, ada tulisan-tulisan news dan views, menyertai gerak-gerakan berapa komponen tokoh masyarakat pro kontra. Pernah muncul pada iven “Evaluasi Pelaksanaan MTTS-TTS Kabupaten Solok dan Prospeknya untuk Sumatera Barat” berdasarkan pengalaman fasilitasi Bupati Syamsu Rahim) di Inna Muaro Hotel Pandang, 27 April 2015 diangkat Forum Editor dengan host Khairul Jasmi (KJ). Pada sesi terakhir dalam kepepet waktu, saya ditanya, “anda setuju DIM?”. Saya jawab: “Sebagai orang Minangkabau, saya setuju 400 persen, tetapi....”. “Tetapinya” ini tidak sempat lagi waktu menjelaskan, saya kira KJ seperti juga saya penasaran.
Dalam kondisi gerakan DIM ini sekarang secara substansial, gagasan ini dianggap patut, tatapi  banyak orang menyebut “tidak mungkin”. Karena alasan yang menguat dibangun di sebagian akademisi, (1) tidak didukung luas oleh pemda dan masyarakat, (2) wacana baru sebatas ide dan pemikiran, belum tersosialisasi formulasi konsep bentuk pemerintahan dari provinsi sampai ke tingkat pemerintahan terdepan yang dirancang BP2DIM meski sudah membahas naskah akademik dan RUU DIM,  (3) kekuatan cadangan dan kemampuan ekonomi daerah dikhawatiri saat lepas dari subsidi pemerintah (pusat). Di level bawah pun, berkata penuh tanya, kalau sudah DIM, masihkah tergaji dan terbayar tunjangan daerah pegawai?. Belum lagi pembiayaan pembangunan yang memerlukan dana besar. 
Kalau secara idealis saja sebagai orang Minangkabau, “DIM kenapa tidak”. “Itu yang saya sebut dengan 400 persen setuju itu, dengan berbagai alasan ideal orang Minangkabau”, tetapi secara aplikatif susah (tak masuk ranah mungkin) dan daerah Sumbar punya keterbatasan untuk menjadi daerah otonomi khusus dan atau otonomi penuh. Karenanya, memang memerlukan pemikiran seksama.
Untuk DIM ini, justru secara kategoris, orang Minangkabau (apalagi), setuju lah. Kalau tak laweh tapak tangan jo nyiru ditampuang. Tapi persoalannya bukan persoalan tampung menampung, menanti statis “nikmat turun dari langit”, kalau tak jatuh dari langit lalu pasrah. Karenanya untuk sebuah perjuangan diperjuangkan tentu dengan pemikiran dan fomulasi yang pasti diikuti dengan usaha dan pendekatan kesantunan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini, supaya jangan hanya menjadi bualan dan tinggal mimipi-mimpi orang Minangakabau.
Perjuangan itu memakan waktu panjang, dimungkin bertahap, pertama tahap legislasi melahirkan produk buku hukum (Undang Undang) kearah perwujudan gagasan DIM,  diikuti tahap kedua birokratisasi untuk menciptakan tata laksana hukum (formulasi tata laksana pembentukan pemerintahan DIM) dan tahap ketiga sosialisasi untuk membentuk budaya hukum (prilaku) ke arah penyamaan visi dan persepsi bertindak dalam membentuk DIM dan komit dengan peraturan perundang-undangan.
Kalau mau sekali lagi ke arah DIM ini, dukungan diraih, tentu bukan hanya datang dari orang Minangkabau saja, juga masyarakat Nusantra dan pemerintah memberi restu dan dukungan (fasilitasi anggaran dan kebijakan). Justru, pemikiran kebangsaan untuk pemberian hak daerah istimewa, sudah  ada konsep dasarnya pada bangsa ini.
Orang Minangkabau tak gegabah, diingatkan norm: ambiak contoh ka nan sudah, ambiak tuah ka nan manang (ambil contah kepada yang sudah ada, ambil tuah kepada yang sukses). Justru secara historis, konsep dasar daerah istimewa itu termauk DIM ini sudah ditawarkan oleh para pendahulu Republik ini, mulai dari persidangan BPUPKI dan PPKI, dirumus dalam UUD 1945 yang asli, UUD RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945  Amandemen sekarang. Tidakkah sudah ada dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pascakemerdekaan, banyak daerah mendapat status istimewa. Sebutlah Aceh (1959-dikukuhkan, surut dan kembali sekarang), Berau (1953-1959), Bulongan (1953-1959), Kalimantan Barat (1946-1950), Kutai (1953-1959), Surakarta (1945-1946), Yogyakarta (1945-kukuh sampai sekarang). Yang berlanjut sebagai daerah istimewa tak semua. Minangkabau? Hak Minangkabau tentu ada untuk status daerah istimewa, tetapi tetap saja terhantuk pada pertimbangan keberlanjutan daerah dengan statusnya istimewanya itu. Namun yang penting, “bersama bisa”. “Mufakat kata bertuah”. Kalau mau, semua menanggung untung rugi, plus minus kemampuan daerah, kenapa tidak (mungkin). Basama sagalanya manjadi, asal jangan setengah hati.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...