Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Drg. Romi Syofpa Ismail (Foto: Humas KSP) |
Dalam pertemuan itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berjanji akan mencarikan solusi bagi Drg. Romi Syofpa Ismael, yang kelulusannya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, dibatalkan karena dirinya menjadi penyandang disabilitas.
“Kita mencoba mencari alternatif solusi, nggak ada yang
nggak bisa diselesaikan. Pasti ada solusi. Yang pertama dari sisi regulasi dan
yang kedua dari sisi kepatutan,” kata Moeldoko di depan drg. Romi
Ia menegaskan, kasus yang menimpa Drg. Romi di Solok
Selatan ini bukanlah pandangan pemerintah secara luas. Ini adalah kasus yang
lebih personal. Pandangan pemerintah, soal kaum difabel juga jelas dan tidak
membeda-bedakan.
“Kita di KSP sangat aktif memperjuangkan hak-hak kaum
difabel. Ini bukan retorika, tetapi betul-betul kita perjuangkan. Hampir setiap
kegiatan difabel kami datang, presiden juga datang,” ungkap Moeldoko.
Secara pribadi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
mengatakan, Romi patut bersyukur karena ada banyak empati dan rasa peduli yang
ditujukan kepadanya dalam menghadapi permasalahan ini.
“Secara pribadi nggak bisa menerima, tetapi secara sosial
mendapatkan tempat. Semuanya simpati dan empati, ini adalah anugerah. Itu perlu
disyukuri,” ucap Moeldoko.
Sehari
sebelumnya, Romi Syofpa Ismael menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk
membahas kelulusan sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) yang dianulir
karena difabel. Dalam pertemuan itu, Romi didampingi oleh anggota Komisi VIII
DPR, Rieke Diah Pitaloka.
Tjahjo
menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan negara.
“Tidak
ada alasan daerah tersebut menolak Romi sebagai PNS dengan alasan yang tak bisa
dipertanggungjawabkan. Apalagi, tenaga medis di Solok Selatan sangat kurang dan
Romi memiliki kemampuan yang memenuhi syarat untuk mengobati masyarakat. Ketentuan
tersebut bisa masuk sepanjang fisik dan keilmuan memadai," kata Tjahjo
kepada Romi
"Ibu
(sudah) lulus, tidak ada alasan daerah yang membutuhkan tenaga medis menolak
dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan,” tambah Tjahjo.
Terkait
hal ini, Kemendagri telah berkomunikasi dengan pemda setempat untuk membuat
formasi dengan Menpan RB. Dalam pertemuan itu, Tjahjo juga menyemangati Romi.
Ia meminta dokter gigi tersebut terus berjuang mengabdi untuk masyarakat.
"Semangat,
jangan putus berjuang untuk mengabdi kepada masyarakat. Tenaga ibu dibutuhkan
dan secara kompetensi fisik maupun keilmuan juga bisa," kata Tjahjo. Dalam
kesempatan tersebut, Romi mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang
memberikan dukungan dan memantau perkembangan kasusnya. "Bapak cukup aktif
dari awal memberikan dukungan untuk Romi sehingga hari ini Romi ingin bertemu
langsung dengan Bapak untuk berterima kasih dan bersilaturahmi dengan
Bapak," kata Romi.
Selain
Diah Pitaloka. Romi, Romi didampingi suami dan pengacara Romi yang Direktur LBH
Padang Wendra Rona Putra dan perwakilan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI) drg Ahmad Syaukani.
Temui Menpan RB
Sehari
seelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Syafruddin menyatakan penyandang disabilitas punya porsi 2 persen dalam
penerimaan CPNS. Syafruddin akan memberi peringatan ke Pemerintah Kabupaten
Solok Selayan soal drg Romi Syofpa Ismael.
"Tergantung
pemerintah daerahnya ya, jadi walaupun sudah lolos recruitment Pemerintah daerah harus mengajukan (SK)," kata
Syafruddin.
Romi
gagal menjadi PNS padahal meraih peringkat 1 saat tes. Syafruddin mengatakan
akan mengeluarkan warning bila CPNS
yang lolos tapi tidak ajukan SK-nya.
"Oleh
karena itu yang bermasalah, yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya
nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kita akan warning pemerintah daerah untuk
mengajukan untuk SK-nya," ujarnya.
Karena
itu, Syafruddin menegaskan drg Romi bisa saja lanjut. "Bisa saja, nanti
kita lihat masalahnya ada dimana," tuturnya.
Dalam
seleksi penerimaan CPNS, Syafruddin menegaskan penyandang disabilitas juga
punya porsi. "Disabilitas juga akan direkrut. CPNS disabilitas punya porsi
berapa persen, 2 persen disabilitas untuk jumlah," tuturnya.
Persoalan
Romi ini bermula dari pencoretan namanya oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera
Barat (Sumbar) sehingga dia gagal menjadi PNS. Padahal Romi meraih ranking 1
saat tes.
Romi
bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang kini sedang menyiapkan berkas gugatan ke
PTUN. Mereka menggugat Pemda Kabupaten Solok Selatan, karena telah menganulir
status kelulusan Dokter Romi sebagai CPNS. Selain perdata, Romi juga berencana
menggugat secara pidana.
Romi
juga telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Pengaduan
dalam bentuk surat dilakukan untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
Seperti diketahui kasus yang menimpa Drg. Romi bermula
dari pembatalan kelulusan sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Padahal sejak tahun 2015 yang bersangkutan sudah berkerja sebagai dokter PTT
Kemenkes di tempat ini.
Pada Juli 2016 Juli, usai melahirkan anak ke-2, ia
mengalami kelemahan pada saraf kaki yang mengharuskannya menggunakan kursi
roda. Tapi ia sanggup menuntaskan kontrak PTT nya pada 2017. Dengan menggunakan
korsi roda, tak menghalangi pengabdiannya di Puskesmas Talunan.
“Bahkan, setelah selesai PTT, saya diusulkan Dinkes untuk
tetap bekerja menggunakan kursi roda dengan status, tenaga harian lepas atau
kontrak daerah, sampai sekarang,” terang Romi.
Ketika ada pembukaan CPNS pada Oktober 2018, Romi,
mengikuti seleksi dengan jalur umum. Semua seleksi sudah ia jalani. Mulai dari
seleksi administrasi, kompetensi dasar dan bidang. Ia dinyatakan lulus dengan
nilai tertinggi. Ia juga lulus tes kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba di
RSUD Muara Labuh.
Mata, jantung, paru, dan gigi, normal. Sementara
ditemukan kelemahan pada tungkai kaki.
“Saya dinyatakan sehat dengan catatan kelemahan pada
kaki. Dari dokter okupasi dan rehabilitasi medik, saya layak bertugas sebagai
seorang dokter gigi,” jelas Romi.
Namun, setelah berkas lengkap, justru kelulusanya
pembatalan sebagai CPNS dibatalkan oleh panitia seleksi Kabupaten Solok
Selatan.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang mendampingi
kasus ini sejak awal melihat ada tindak ketidakadilan. “Kami ingin, agar haknya
kembali pulih dan bisa bekerja kembali sebagai PNS di Kabupaten Solok Selatan,”
ucap Drg. Ahmad Syaukani dari PDGI pusat. nMN/berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar