mantagisme.com—Memasuki 20 Ramadan 1440 H atau 10 malam terakhir
Ramadan, masjid-masjid di Kota Padang bersiap untuk menyelenggarakan iktikaf.
Pada 10 hari terakhir Ramadan umat Islam dianjurkan
untuk semakin memperbanyak ibadahnya. Satu di antara ibadah yang paling
dianjurkan adalah iktikaf atau berdiam diri di masjid. Pemerintah Kota Padang
mengajak masyarakat beriktikaf di sisa terakhir Ramadan ini.
Kini para pengurus masjid-masjid sudah membentuk panitia
kecil untuk menjadi penyelenggara iktikaf di masing-masing musala atau masjid. Tujuannya
agar penyelenggaraan iktikaf berjalan tenang dan khusyuk.
Salah satunya yang telah menyiapkan menyambut “waktu emas” di bulan Ramadan itu ialah Masjid Jihad yang beralamat di Jalan Perak II Nomor 2, Kampuang Jao, Padang Barat, Kota Padang, yang sudah tahun ke empat penyelenggaraan iktikaf.
"Kami mulai pelaksanaan iktikaf pada tiga
tahun ke belakang," kata Miko
Kamal, salah seorang pengurus Masjid Jihad Perak kepada mantagisme, Rabu, 22 Mei 2019.
Posisi Masjid Jihad berada di pusat Kota Padang
menjadi alternatif bagi pegawai pemerintahan yang berdinas di sekitar Sudirman
untuk beribadah di masjid nan bersih ini.
"Dua tahun ini pelaksanaan iktikaf di sini
selalu dibuka oleh Pak Wali Kota. Beliau juga sesekali bergabung bersama kami
untuk iktikaf. Karena harus keliling kan jadi paling sekali beliau iktikaf di
sini. Lain halnya dengan Umi (istri Wali Kota) setiap hari di sini," terang
Miko Kamal.
Sehari menjelang pelaksanaan iktikaf, pengurus Masjid
Jihad akan membuka pendaftaran untuk jemaah. Saat ini Masjid Jihad memiliki
kapasitas untuk 150 orang jemaah yang akan melaksanakan iktikaf.
"Kami akan membuka pendafataran pada Jumat
malam," ungkapnya.
Di Masjid Jihad jamaah yang ikut melaksanakan iktikaf
difasilitasi makan sahur gratis dan untuk 100 orang pendaftar pertama
mendapaktkan iktikaf kit.
"Di sini disediakan makan sahur secara gratis
bagi jemaah yang ikut iktikaf. Kami juga punya iktikaf kit untuk jemaah yang
mendaftar tercepat. Itikaf kit itu isinya peralatan untuk iktikaf, seperti
handuk, pasta gigi, dan odol. Juga disediakan bantal sebanyak 100 buah sebagai
fasilitas istirahat bagi jamaah iktikaf yang membutuhkan,” jelas pendiri Miko
Kamal & Associates, Kantor Pengacara Publik di Padang ini.
Persiapan Masjid Jihad untuk melaksanakan iktikaf
sudah hampir 100 persen.
"Untuk persiapan kami pikir sudah siap, dana
yang ditargetkan sudah terkumpul. Sementara penyelanggaraan tak jauh beda dengan
tahun sebelumnya. Itikaf dimulai pada pukul 11 malam,” urainya.
Dijelaskannya, iktikaf diisi dengan tausyiah dan
kajian oleh ustaz hinggga pukul 01.00. Lalu kemudian dilanjutkan dengan tahajud
berjamaah pada pukul 03.00. Setelah itu
sahur, dan kemudian salat subuh berjamaah.
Di Masjid Jihad, beberapa jemaah memiliki rencana
untuk iktikaf sempurna, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.
"Ada juga yang menghubungi kami untuk
melaksanakan iktikaf sempurna. Mereka selama sepuluh hari itu sama sekali
tidak keluar dari masjid." kisahnya.
Menurut Miko, jemaah yang melaksanakan iktikaf
didominasi oleh kaum muda serta mereka yang tinggal jauh dari lingkungan Masjid
Jihad.
"Mereka umumnya anak-anak muda. Selain
itu yang melaksanakan iktikaf di sini lebih banyak dari luar lingkungan
masjid," jelasnya.
Selain pelaksanaan iktikaf, Masjid Jihad berusaha
menyemarakkan Ramadan dengan berbuka bersama gratis. Berusaha menjadikan masjid
senyaman mungkin. Halaman masjid di keramik, terdapat taman kecil, serta
bangku-bangku taman.
"Kami setiap harinya juga melaksanakan buka
bersama secara gratis, tidak hanya menyediakan takjil tetapi juga makanan
berat," tambahnya.
Pabukoan setiap hari disediakan sebanyak 25 nasi
kotak, untuk para jemaah dan musafir.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberian
pelayanan yang baik kepada umat. Taman-taman kecil itu sebagai tempat berbuka. Kalau
hari-hari biasa sebagai tempat makan siang di waktu Jumat.
“Kita berusaha menjadikan masjid tempat singgah
yang nyaman untuk siapa saja. Untuk para tukang ojek yang lelah bekerja, masjid
jadi tempat yang nyamanlah," ungkap Miko.
Sekarang di serambi masjid, ada sebuah dapur set
kecil yang bisa digunakan untuk menyeduh teh atau kopi.
"Bulan Ramadan ini kami membangun kitchen set. Jemaah salat Tarawih bisa menyeduh
kopi atau teh," ceritanya.
Masjid Agung Nurul Iman
Sama halnya dengan Masjid Jihad, Masjid Agung Nurul
Iman juga melaksanakan iktikaf, "Tahun ini adalah tahun ketiga
pelaksanaan iktikaf di Masjid Agung Nurul Iman," ujar Ahmad Lidra, tamir
Masjid Nurul Iman.
Senada dengan Masjid Jihad, jemaah yang beriktikaf
di masjid tidak hanya warga Padang Selatan. "Pengalamannya yang beriktikaf
datang dari jauh, umumnya sekeluarga. Mereka datang dari Gadut, Indarung,
bahkan Tabing," kilas Ahmad.
Saat ini Masjid Agung Nurul Iman dapat menampung
hingga 150 jamaah yang akan melaksanakan Itikaf. "Sekitar 150 orang dapat
ditampung."
Untuk melayani jemaah, pengurus masjid menyediakan
santap sahur. "Disediakan makanan sahur agar dapat dilayani dengan baik,
maka jemaah yang akan melaksanakan iktikaf diharuskan mendaftar terlebih
dahulu," tambahnya.
Pengurus masjid dalam pelaksaan iktikaf menerima
donasi. "Donasi yang bisa diberikan tidak hanya uang, namun bisa dengan
gula, kopi, atau teh," tutupnya.
Ajak Beriktikaf
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang mengajak
masyarakat selalu meningkatkan amal ibadahnya di bulan suci Ramadan.
“Kita tidak bosan-bosannya mengajak dan mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan ibadahnya, apalagi di bulan Ramadan ini,” kata Wali Kota Padang
Mahyeldi Ansharullah saat acara Semarak Ramadan 1440 H di Masjid Nurul Iman
Padang beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, peningakatan ibadah dalam bulan Ramadan dilakukan berbagai
kegiatan salah satunya seperti thaharah
masjid yang merupakan program dari Kementerian Agama.
“Thaharah masjid ini dimaksimalkan,
Ada 1.300 masjid di Kota Padang kita gelar thaharah
masjid,” ujarnya Wali Kota Padang.
Mahyeldi Ansharullah meminta agar masyarakat memperbanyak amalan
ibadahnya dengan beriktikaf di masjid dan musala, apalagi menjelang 10 malam
terkakhir bulan Ramadan ini dengan harapan meraih malam lailatul qadar.
“Karena banyak masyarakat belum paham, keutamaan-keutamaan 10 malam terakhir Ramadan, makanya Rasullah beriktikaf di masjid, lebih banyak zikirnya, ibadah dan tilawahnya serta ibadah sunah lainnya,” urainya.
Rukun dan Syarat-syarat Iktikaf
Padang, Khazanah—Ketika berada di dalam
masjid, apakah kita pernah berniat iktikaf? Iktikaf adalah ibadah yang
sangat-sangat mudah untuk kita lakukan. Ketika kita masuk masjid, berniatlah
itikaf dan kita akan mendapatkan pahala. Apalagi pada bulan Ramadan, terlebih
lagi sepuluh terakhir bulan Ramadan. Berikut ini penjelasan lengkap tentang rukun
dan syarat-syarat iktikaf dalam Islam, serta perkara-perkara yang membatalkan iktikaf
dan yang berkaitan dengan iktikaf.
Iktikaf menurut lughot
(bahasa) adalah diam, mehahan dan juga bisa mempunyai arti menetap di atas
(pada) sesuatu. Sedangkan menurut syara’ adalah orang yang berdiam diri di
dalam masjid dengan niat (iktikaf) dan orang tersebut dikhususkan (memenuhi
syarat).
Iktikaf disunahkan dalam setiap waktu (baik dalam bulan Ramadan
dan selain bulan Ramadan dengan kesepakatan para ulama). Lebih utama lagi iktikaf
pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan, dikarenakan mencari malam lailatul qadar. Imam Syafi’i berkata
bahwa malam lailatul qadar jatuh pada
malam kedua puluh satu atau dua puluh tiga. Sedangkan menurut qaul qadim, malam lailatul qadar jatuh pada bilangan ganjil dari sepuluh malam
terakhir pada bulan Ramadan.
Iktikaf hanya sah apabila dilakukan di dalam masjid. Dan
lebih utama lagi bila dilakukan di Masjid Jaami’ (masjid yang biasa dibuat
untuk melaksanakan salat Jumat). Disyaratkan dalam itikaf berdiam diri sejenak
(kira-kira lama diamnya di atas lamanya tuma’ninah
dalam salat, yaitu kadar kira membaca subhaanallah
secara sedang dalam mengucapkan). Jadi, apabila kadar berdiam diri itu sama
dengan kadar tuma’ninah dalam salat,
maka hal itu belum mencukupi dalam itikaf.
Perkara yang Membatalkan
Iktikaf
Perkara yang membatalkan iktikaf adalah melakukan hubungan
suami istri, entah di dalam masjid atau di luar masjid (seperti bersetubuh
bersamaan saat keluar buang hajat saat iktikaf, karena keluar masjid untuk
buang hajat tidak membatalkan iktikaf) karena hal itu bertentangan dengan
ibadah badaniyyah. Bahkan,
berhubungan suami istri di dalam masjid hukumnya haram secara mutlak (saat iktikaf
atau tidak).
Adapun bersentuhan dengan syahwat, seperti memegang dan
mencium adalah membatalkan iktikaf apabila sampai keluar mani. Apabila tidak
keluar mani, maka tidak membatalkan iktikaf.
Rukun Iktikaf
Masjid: Tidak sah iktikaf di
selain masjid
Diam: Lamanya kadar kira
melebihi tuma’ninah dalam salat (tuma’ninah dalam salat lamanya kira-kira
sama dengan membaca subhaanallah
dengan sedang).
Niat: Apabila hanya berdiam
diri di masjid dan tidak berniat itikaf, maka tidak dinamakan iktikaf.
Orang yang beriktikaf. Namanya juga iktikaf,
ya harus ada yang iktikaf.
Syarat Beriktikaf
·
Islam
·
Berakal
(bukan orang gila)
·
Bersih
dari haid, nifas dan jinabat
· Apabila orang yang beritikaf murtad (keluar dari Islam) atau ia mabuk, maka iktikafnya menjadi batal
Laporan SONIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar