Rabu, 20 September 2017

Orientasi Umum tentang Adat Minangkabau

OLEH H. Kamardi Rais Dt. P. Simulie (Ketua Umum LKAAM Sumbar)
Judul yang diberikan kepada saya dalam ceramah ini adalah Orientasi Umum tentang Adat Minangkabau sebagaimana tertera dalam makalah ini.
Suatu orientasi umum tentulah amat luas cakupannya. Karena luasnya tentulah akan meminta waktu yang panjang. Sementara waktu yang telah dijadwalkan belumlah tersedia untuk itu. Barangkali yang dapat dikemukakan dalam ceramah ini hanya beberapa aspek saja tentang adat tersebut.

Menurut pendapat ahli Hikmat, di lapangan yang luas sulit untuk menggali lebih dalam karena luasnya areal (lahan). Sementara kalau kita menggali sebuah sumur yang sudah jelas lahannya kecil dan terbatas, maka penggalian sumur pastilah dalam.
Artinya jika salah satu aspek yang kita bahas tentulah akan dapat kita kembangkan dan kita gali lebih dalam.
Judul yang diberikan kepada saya adalah orientasi umum. Apakah yang dimaksud dengan orientasi? Dari kata apa asalnya orientasi itu?
Banyak di antara kita yang hanya pandai mengucapkan saja, tapi tidak tahu apa pengertian suatu kata. Banyak orang yang begitu latah memakai bahasa asing hanya dengan tujuan agar dia dianggap seorang yang keren atau seorang yang intelektual.
Nah, baiklah saya kemukakan di sini bahwa kata orientasi berasal dari kata Inggeris : orient. Artinya timur. Sementara kata orientasi berarti : tinjauan, tolehan atau pandangan.
Kok begitu jauh antara kata : timur dengan tinjauan?
Begini ceritanya.
Dulu, orang Barat yang ahli tentang ketimuran, soal Asia yang merupakan belahan bumi timur menyerukan kepada orang-orang di Barat se-samanya : Hei! Kalian ini menghadaplah ke Timur, ke Orient! “Lama-lama kata orient atau timur itu menjadi “ke timurlah, orient, oriental, oriented, orientation!”. Kemudian berarti : tinjauan, pandangan atau yang dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, orientasi berarti : lakukanlah peninjauan untuk menentukan sikap kita). Orientalis artinya ahli tentang ketimuran.
Jadi Orientasi Umum artinya tinjauan kita secara umum tentang adat Minangkabau.
Apa yang dimaksud dengan adat?
Kata adat berasal dari kata Arab : ‘Adah. Artinya sesuatu yang dikerjakan atau diucapkan berulang kali. Dengan kata lain suatu tradisi yang berlaku secara turun temurun, suatu kebiasaan.
Istilah lainnya dalam bahasa Arab disebut ‘urf, artinya yang dikenal dan dianggap baik serta diterima oleh akal sehat. Menurut para ahli usul fikih, antara ‘adah (adat) dan ‘urf tidak jauh berbeda. Definisi antara ‘adah (adat) dengan ‘urf adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan manusia dalam hal mu’amalah (masalah sosial atau hubungan manusia se-samanya).
Di negeri kita Indonesia, kata ‘urf jarang terpakai. Yang lazim dipakai adalah kata Adat. Yang dimaksud dengan Adat adalah “wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang satu sama lainnya berkaitan menjadi satu sistem”.
Tegasnya adat itu adalah norma, aturan dan hukum yang bagi orang Minangkabau adalah aturan dan hukum adat Minangkabau. Di samping itu adat juga berarti budaya yang telah mentradisi.
Sebagai norma, contohnya aturan perkawinan atau nikah-kawin menurut adat Minangkabau. Kita kawin di luar kerabat. Itulah yang disebut dengan eksogami. Maksudnya kelak untuk menentukan mana yang anak dan mana yang kemenakan dari hasil perkawinan itu. Oleh karenanya nenek moyang kita menggariskan tidak boleh kawin se-suku atau dalam satu payung mamak.
Terhadap masalah itu ada aturan yang sudah membudaya disebut sebagai : “Nikah dengan si perempuan, kawin dengan Ninik Mamak”. Artinya harus bertemu (setuju) mamak yang satu dengan mamak yang lain yang kedua mamak itu harus berbeda payungnya. “Hutang syarak tanggungjawab bapo, hutang adat baban mamak”.
Dalam pelaksanaannya sigai mencari enau. Artinya lelaki yang pulang ke rumah isteri. Disebut matrilokal. Ini beda dengan budaya lainnya seperti adat Jawa, Palembang dan sebagainya.
Inilah yang disebut juga sebagai “adat japuik tabawo, arak iriang sapanjang jalan, badombai sapanjang kampuang.” Atau “datangnyo dek bajapuik, sapanjang adat ka jadi sumando di korong kampuang, ibu bapo di kampuang urang, tibo di condong nan ka manungkek, singkek nan ka mauleh, panjang nan ka mangarek, ka jadi lawan baiyo, banamo sumando ninik mamak”, dan seterusnya.
Tapi seandainya, kok buruak nan ka tibo, pacah parahu dalam palayaran, krissi dalam perjalanan, ratak rumah tanggo, kok rusak tak dapek dipa-elok-i, kusuik nan indak namuah disalasaikan, kok karuah indak namuah dipajaniah, lah disusun lah dibujuak dek mamak, tibolah karajo nan dihalalkan tapi dibanci Tuhan, carai jo talak tak dapek diilakkan, mako anau tatap, sigai nan baranjak, si suami pulang ke rumah familinya atau ka rumah ibunya. Kabau tagak kubangan tingga, luluak nan dapek dibawo sado nan lakek di badan. Harato tapatan tingga, harato pambawo babaliak ka nan punyo, sakutu dibalah, harato suarang babagi.” 
Demikian tata barisnya hukum adat Minangkabau yang disebut sebagai norma-norma adat.
Sejak kapan kata adat mulai dipakai?
Menurut pendapat para ahli adat, kata adat itu berasal dari bahasa Arab sebagaimana telah diterangkan di atas. Tapi sebagian pakar pula berpendapat lain. Jika kita berpegang pada pendapat bahwa kata adat berasal dari bahasa Arab tentulah kata adat itu mulai dipakai setelah Islam masuk ke Minangkabau.
Dalam seminar Masuknya Islam ke Indonesia di Medan pada tahun 1963, Hamka berpendapat bahwa Islam telah masuk ke Indonesia pada abad ke-7.
Sementara masuknya Islam ke Minangkabau setidaknya sudah ada pada abad ke-11. Sebab Datuk Rajo Bagindo telah mengembangkan Islam ke Brunai, Serawak dan Sulu (Philipina Selatan) pada abad ke-14. di Minangkabau Timur para pedagang Arab sudah bergaul dengan penduduk tempatan, kawin-mawin sambil berdakwah. Karena itu Islam masuk dari sungai Siak sehingga orang-orang yang agak alim disebut “orang Siak”. Kemudian Syekh Burhanuddin pada abad ke-16 juga mengembangkan Islam dari Ulakan, Pariaman. Masykurlah pepatah : “adat manurun, syarak mandaki”.
Tom Pires melaporkan bahwa pada tahun 1512, Raja Alam Minangkabau yang bernama Cunci Teras telah masuk Islam. Sementara menurut Hamka,  Raja Alif adalah Raja Pagaruyung pertama yang masuk Islam. Hamka tak menyebutkan nama. Apakah Raja Cunci Teras adalah Raja Alif? Disebut Raja Alif karena raja itu tercatat sebagai yang pertama. Dalam mamangan orang-orang tua, “mangaji dari alif, babilang dari aso.”
Baiklah kalau kita ambil patokan abad ke-14, 15 atau abad ke-16 Islam masuk ke Minangkabau, artinya baru 5 abad kita mengenal nama a d a t sebagai sebutan dari suatu kebudayaan yang sudah tua yakni kultur Minangkabau.
Adat kita disebutkan sebagai “adat lamo, pusako usang”. Oleh karena itu ada pendapat lain yang mengatakan bahwa kata adat memang kita pakai sejak Islam masuk ke Minangkabau. Sebelumnya untuk kata adat itu disebut buek. “Baa buek urang di siko?” Artinya bagaimana adat (buek) orang di sini?
Kata buek yang artinya adat itu tertera di dalam kitab Tambo yang ditemukan di nagari Sulit Air, Kabupaten Solok. Tambo itu ditulis dengan aksara Minang yang pada tahun 70-an dulu disimpan oleh Pakih Taim. Aksara Minang tersebut berderet ke bawah. Beda dengan aksara Minang yang ditemukan di Pariangan, nagari tertua di Minangkabau yang berderet dari kiri ke kanan seperti huruf Laten.
Sementara itu masih ada pendapat lain yang dikemukakan oleh M. Rasjid Manggis Dt. Rajo Panghulu, seorang ahli adat dari Bukittinggi. Kata adat yang kita pakai sekarang sebetulnya selaras dan nyaris sama bunyinya dengan kata Sanskerta yakni : A dan DATO. A artinya tidak, sedangkan DATO artinya sesuatu yang berupa kebendaan. Jadi A-DATO berarti tidak kebendaan tidak berupa materil, tapi berupa moril (moral) yakni suatu ajaran baik dan buruk yang diterima masyarakat yang tercermin dalam sikap dan perbuatan seseorang. Moralitas adalah adat sopan santun di tengah masyarakat.
Mana yang benar antara berbagai ragam pendapat tersebut baiklah kita serahkan kepada para ahlinya. Yang jelas yang kita pakai sekarang adalah kata ADAT sebagai label dari norma dan budaya yang kita terima dan kita anut dari nenek moyang yang sebaris berpantang lupa, setitik berpantang hilang.
Sejak kapan adat kita mulai berdiri ?
Pertanyaan ini rada sulit menjawabnya. Sebab kitab Tambo yang menjadi acuan adat kita tidak menjelaskan masalah tersebut. Tambo tidak mengenal ruang dan waktu. Tak ada angka tahun dan tak ada penanggalan.
Tambo hanya bercerita tentang alam Minangkabau yang terdiri dari Luhak nan Tigo (Tanah Data, Agam dan Limo Puluah Koto), Lareh nan Duo (Koto Piliang dan Bodi Caniago) yang masing-masingnya didirikan oleh Tokoh legendaris Minangkabau, Datuk Katumaggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang.
Paparan Tambo yang lain adalah menyangkut dengan hukum yakni Undang na ampek parkaro:  Undang-undang Nagari, Undang Dalam Nagari, Undang-undang Luhak dan Undang-undang nan Duo Puluah. Kemudian Cupak nan Duo: Cupak Usali dan Cupak buatan, dan lain-lain.
Tambo hanya meng-kiaskan bahwa adat Minang tersebut adalah Adat lamo, pusako usang.  Maksudnya adat kita itu bukan baru kemaren disusunnya, tapi sudah lama. Sedangkan pusaka yang kita terima ini sejak dari dahulunya, pusaka yang sudah turun temurun, jawat berjawat. Inilah yang dikatakan:
Biriek tabang ka samak
Tibo di samak tabang ka halaman
Hinggok di tanah bato
Dari Niniek turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan
Pusako pun baitu juo
Meskipun Tambo tidak menyebutkan angka tahun, namun jika kita arif dan jeli membaca yang tersirat dari pantun, gurindam adat di dalam Tambo, maka kita kan diberitahu tentang apa yang masih belum kita ketahui.
Kata pantun di dalam Tambo :
Dimano titiak palito
Dibaliak telong nan batali
Dari mano turun niniak kito
Dari lereng Gunung Marapi
Marilah kita arifi bahwa pantun Melayu atau gurindam adat bukan sekedar persamaan bunyi (a-b-a-b) antara sampiran dengan isi, tapi sampiran pantun pun berguna dan berarti. Bahwa titik cahaya dari pelita itu datang dari atas untuk menerangi alam ini. Inilah budaya yang universal. Bacalah baris kedua dari sampiran pantun di atas : “Di balik telong nan batali” katanya.
Apa itu telong ? Telong berasal dari kata tanglung yakni lampu minyak orang Cina. Kenapa nenek moyang kita mengambil kata telong (tanglung)? Jika dikatakan di balik lampu nan barapi, bisa, kan?.
Kalau kita dalami, kita gali apa yang tersirat dari kata telong, itu berarti titik api (budaya Minang), posisinya berada di balik cahaya lampu orang Cina (telong). Kapan itu?
Kita ketahui budaya Cina telah berkembang sejak zaman Lao-Tse dengan ajaran Taoismenya. Sejarah mencatatnya bahwa ia hidup sekitar 500 tahun sebelum Isa. Pemikir Cina yang lain adalah Kong Futse dengan ajaran Konghucu-nya. Ia hidup sekitar abad ke-5 sebelum Masehi dan lebih muda sedikit dari Lao-Tse.
Lalu nenek moyang orang Minang mempercayai bahwa ia keturunan Sultan Iskandar Zulkarnain (Alexander the Great) Raja Macedonia yang amat perkasa. Ia dengan pasukannya menaklukan Mesir, Parsi sampai ke India. Menurut catatan sejarah ia hidup pada tahun 356–323 SM.
Dengan itu dapat dipatok dan direka bahwa adat dan kebudayaan Minang se-zaman dengan budaya Cina Lao-Tse dan Kongfutse (dibalik tanglung) yakni sekitar 300 tahun sebelum Isa.
Dalam masa berabad-abad lamanya (sekitar 15 abad) karena agama Hindu pernah singgah di nusantara ini dan agama Budha pernah pula mampir ke sini, maka tak ayal lagi nenek moyang kita beragama Hindu dan Budha. Tapi dengan masuknya Islam ke Minangkabau, maka adat Minang menjadi adat Islami. Sebagaimana tergambar dalam membangun rumah gadang Minang, pada mulanya rumah gadang itu berdiri di atas tanah, dengan datangnya Islam maka Islamlah yang menjadi sendi adat. Islam datang memperkokoh berdirinya adat itu. Pada mulanya filosofi adat Minang adalah “Adat basandi Syarak, Syarak basandi Adat”. Lahirlah fatwa adat:
Simuncak mati tarambau
Ka lurah mambawo ladiang
Lukolah paho kaduonya
Adat jo syarak di Minangkabau
Bak aue jo tabiang
Sanda manyanda kaduonyo
Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah

Kemudian setelah Islam jadi sendi adat, namun sisa-sisa kepercayaan Hindu atau Budha masih ada di kalangan masyarakat.
Pada tahun 1803 pulanglah tiga orang haji dari Mekah. Mereka adalah Haji Miskin (Pandai Sikek) dari Luhak Agam, Haji Sumanik (Batusangkar) dari Luhak Tanah Datar dan Haji Abdur Rahman (Piobang) dari Luhak Limo Puluah Koto. Ketiganya membawa faham Wahabi ingin melakukan gerakan puritan di Minangkabau. Ingin memurnikan ajaran Islam yang dianut oleh masyarakat Minangkabau pada abad ke-19 itu. Tanaman kopi yang subur di Luhak Tanah Datar, Agam dan Limo Puluah Koto serta komoditi lainnya yang dijual ke Minangkabau Timur telah membuat masyarakat berkeadaan dan berkecukupan. Kondisi yang demikian itu kadangkala membuat masyarakat lupa daratan dengan hidup berfoya-foya dan tak tahu lagi mana yang halal dan yang haram. Mereka sembahyang (sholat), berpuasa  dan lain-lain, tapi mereka juga menyabung ayam, minuman keras dan berjudi. Tiga orang Haji yang pulang dari Mekah sebagaimana diceritakan di atas ingin syariat agama Islam ditegakkan seperti yang diteladankan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
Pada tahun 80-an terbit sebuah buku yang berjudul “Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy” sebuah studi tentang masa riuh di Minangkabau, 1784-1847 (Goenawan Muhammad, 1984). Buku tersebut hasil penelitian sejarah oleh Christine Dobbin.
Kekerasan pun tak dapat dielakkan. Tuanku nan Renceh, salah seorang dari Harimau nan Salapan, dengan mata merah dan pedang berkilat dari atas bukit Kamang mengumumkan perang atas kemaksiatan itu atau penyimpangan dari ajaran agama Islam yang murni. Inilah cikal bakal Perang Padri yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol (1821-1837).
Menurut Christine Dobbin, Haji Miskin meninggalkan kampungnya Pandai Sikek kemudian tinggal di Kamang. Pada tahun 1811 ia pergi ke Payakumbuh membangun desa (nagari)  Air Tabit (Aie Tabik) yang mempunyai hamparan persawahan yang luas di kaki gunung Sago. Sebelumnya sudah berada di Aie Tabik, Haji Jalaluddin bergelar Pakih Sagir dibantu oleh Tuanku nan Pahit bergelar Malin Putih, orang Bendang Aie Tabik.
Sebuah catatan tua di Aie Tabik (ditulis dengan tulisan Arab Melayu, disimpan oleh Datuk Makhudum (suku Bendang) cucu piut dari Tuanku nan Pahit bahwa pada tahun 1246 Hijriyah (1827 Masehi ?) ketiga orang tokoh puritan tersebut (Haji Miskin, Pakih Sagir dan Tuanku nan Pahit) berangkat ke Lintau (Puncak Pato) menghadiri Rapek Alam atau pertemuan besar Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai atau Tungku Tigo Sajarangan. Hasil dari Rapek Alam tersebut adalah sebuah Sumpah Satie  bahwa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah  menggantikan filosofi yang lama : Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Adat.
Tempat marapekkan alam  itu sekarang dikenal dengan bukit Marapalam yang berasal dari Marapekkan alam. Konon pula nama Puncak Pato itu berasal dari Puncak Kato . Itulah puncak kata, tak ada lagi kata setelah itu. 
Menurut catatan tua itu juga sepulangnya Haji Miskin, Pakih Sagir dan Tuanku nan Pahit dari “Marapekkan Alam” (Marapalam) di Puncak Pato (Puncak kato di Lintau) tersiarlah kabar secara beranting bahwa tokoh pembaharuan tersebut harus dilawan. Tuanku nan Tuo di Luhak Agam mengajarkan bahwa Islam agama damai, bukan dengan kekerasan. Di kampung Haji Miskin sendiri, di Pandai Sikek wanita-wanita kembali menguyah sirih, suatu hal yang dibenci oleh Haji Miskin.
Tuanku nan Pahit membawa kelewang hilir mudik di Aie Tabik, mengamati batu tapakan  siapa yang tidak basah pada setiap waktu sholat, maka orang itu akan mendapat tamparan dan hukuman dari Tuanku nan Pahit.
Banyak juga penduduk yang tidak senang dengan cara pembaharuan seperti itu.
Nagari Aie Tabik dianggap pusat pembaharuan tersebut dan tokohnya adalah H. Miskin dan Tuanku nan Pahit, maka datanglah serangan dari berbagai nagari sekitar Aie Tabik dengan bantuan datang dari Agam. Padahal H. Miskin sedang membangun “Surau Gadang” (masjid raya) Sungai Landai dan Benteng Bukit Qowi (kuat). Dalam suatu malam terjadilah “kalibat” (keributan) serangan mendadak ke Benteng Bukit Qowi tersebut.
Dalam catatan tersebut dikatakan bahwa H. Miskin pulang ke Rahmatullah sebagai syahid dan dimakamkan di kaki Bukit Gadang Aie Tabik.
Sedangkan Tuanku nan Pahit dituduh berbuat sewenang-wenang dan keresahan masyarakat ditangkap Belanda di Patapaan (pertapaannya) di lereng gunung Sago di kawasan nagari Sungai Kamunyang. 
Demikianlah ceramah yang dimintakan kepada saya menyangkut dengan Orientasi Umum tentang Adat Minangkabau yang intinya adalah adat Minangkabau itu adalah adat Islami, Syarak Mangato adat mamakai.
Tentu belum semuanya orientasi umum tentang adat Minangkabau itu dipaparkan di sini.

Payakumbuh, 29 Juni 2004




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...