Kamis, 24 Agustus 2017

Hazairin: Rekam Pendapat Saya Ini dan Putar di Depan Soeharto

(Mengenang Kembali Tiga Seminar Minangkabau (I)
OLEH H Kamardi Rais Datuak Panjang Simulie
Pengantar 
Mantagibaru kali menurunkan tiga tulisan wartawan senior almarhum Kamardi Rais. Ia salah seorang yang berprofesi jurnalis sekaligus sosok ninik mamak yang memahami adat istiadat dan budaya Minangkabau, serta menjadi Ketua Umum LKAAM Sumbar.  
Tiga tulisan Kamardi ini memotret fenomena yang terjadi dalam tiga kali peristiwa budaya, yakni seminar tentang Minangkabau yang digelar berturut-turut (1968, 1969, dan 1970). Setelah ini, tak ada seminar Minangkabau yang sedalam dan selengkap ini digelar. Berikut  tiga tulisan itu diturunkan secara berkala per minggu, tentu setelah dilakukan penyuntingan. .
Di antara tahun 1968-1970 (hampir 40 tahun silam) telah berlangsung tiga seminar di Sumatera Barat. Seminar pertama dengan topik “Hukum Tanah dan Hukum Waris” bertempat di Aula Fakultas Hukum Unand Padang pada tanggal 21-25 Juli 1968.

Bintang seminar waktu itu adalah Prof. Dr. Hazairin, S.H. dan Prof. Dr. Hamka. Keduanya sudah almarhum.
Seminar kedua juga berlangsung di Padang, pada tanggal 23-26 Juli 1969 dengan topik “Sejarah Masuknya Islam ke Minangkabau”.
Bintang seminar waktu itu adalah Ir. Magaraja Onggang Parlindungan dan Buya Hamka.
Onggang Parlindungan seorang Letkol Purn TNI dan ahli bom tarik Pindad di Bandung dan pernah belajar di Jerman.Parlindungan mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat karena bukunya yang baru terbit berjudul Tuanku Rao.

Seminar ketiga di kota Batusangkar (Luhak nan Tuo) berlevel nasional, pada 1-7 Agustus 1970 dengan topik “Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau.”
Bintang seminar waktu itu Bung Hatta (mantan Wapres dan tokoh Proklamator RI), Buya Hamka dan Drs. M. Dahlan Mansur, yang mengarang buku Sejarah Minangkabau bersama Dra. Asmaniar Idris, Drs. Ibrahim Buchari, Amrin Imran dan Drs. Mardanas Sofwan.
Tiga rangkaian peristiwa tersebut yang berurutan tiap tahun: 1968-1969 dan 1970 bagaikan menjajaki kembali rute perjalanan sejarah di Minangkabau atau napak tilas pada jalan yang berkelok dan berliku serta semak belukar sejarah nenek moyang masa silam.
Banyak para pakar berpendapat bahwa sejarah Minangkabau bagaikan kita hendak mencari jarum yang jatuh ke rumput atau hendak mencari kutu dalam tumpukan ijuk yang tebal layaknya. Kitab Tambo tidak terikat dengan ruang dan waktu. Salah satu kitab Tambo, menurut penelitian tim dari IKIP Padang (sekarang UNP) mengemukakan di forum seminar bahwa ada tambo yang pada penutupnya tertulis begini: ”Kitab Tambo ini selesai ditulis setelah makan pagi.” Nah, kapan makan pagi itu? Tak dijelaskan.
Namun, topik dari tiga seminar itu memang telah disesuaikan dengan kebutuhan atau tuntutan zaman pada waktu itu.
Seminar itu adalah menjawab pertanyaan atau persoalan yang timbul di tengah masyarakat. Adalah kenyataan banyaknya sengketa harta pusaka yang masuk ke Pengadilan Negeri sebagaimana dikemukakan oleh Gubernur Harun Zain. Hal tersebut sudah jelas berkaitan dengan masalah waris dan hukum adat tentang tanah yang hak komunal: ”Dijua tak dimakan bali, digadai tak dimakan sando. Kok murah tak dapek dimintak, maha tak dapek dibali”. Pusaka tinggi, tambilang basi nenek moyang harus diwariskan secara utuh kepada kemenakan sampai pada cucu di belakang hari menurut sistem adat matrilineal.         
Bintang seminar “Hukum Tanah dan Hukum Waris” ini adalah sesepuh Minang Prof Dr Hazairin, SH (ahli hukum ternama) dan Prof Dr Hamka (ulama besar).
Prof Dr Hazairin, SH, dan Prof Dr Hamka sebagai bintang seminar karena kedua tokoh tersebut menguasai forum seminar.
Hazairin menyampaikan paparan tidak menyiapkan tanpa kertas kerja atau makalah, tapi sampai 2 jam dengan suara melengking tak terhalang-halang. Sudah berkali-kali panitia memberi peringatan dengan surat kecil, profesor ini tidak mau menghentikan pembicaraannya. Ketika Sofyan Muchtar, SH sebagai moderator minta paparan profesor diperpendek, dijawabnya bahwa dia diundang dan dibiayai berbicara di forum ini. Buat apa saya dihalangi? Tanyanya dengan nada tinggi.
Profesor ahli hukum itu terus saja bicara sampai ia berhenti. Saya lihat Pak Hazairin sudah  kelelahan.
Ketika Kapten Drs Saafruddin Bahar (sekarang Doktor) tampil sebagai pembanding spontan, Hazairin bukan membiarkan Kapten Saafruddin selesai bicara, tapi setiap ujung kalimat Kapten Saafruddin dijawabnya secara spontan.
”Orang Minang banyak hidup di rantau atau di daerah lain? Di Jakarta lebih setegah juta orang Minang? Hazairin mengulangi apa yang dikemukakan Kapten Saafruddin, lalu ia berkomentar: “Eh Kamu ini tak melihat kenyataan yang sesungguhnya, ya?”
Orang Minang tinggal di Betawi, di Bandung, dan di mana saja dengan keringat sendiri, pontang-panting, sedangkan orang Jawa dipindahkan ke sini dibiayai dikasih duit, dibuatkan rumah, jalan, dan lain-lain. “Rekam pendapat saya ini dan putar di depan Soeharto,” kata Hazairin.
Demikian Prof. Dr. Hazairin, SH menjawab Drs Saafruddin Bahar.
Lalu tampil pula Drs. Mawardi Yunus Dt. Rajo Mangkuto waktu itu beliau Ketua Badan Pekerja LKAAM Sumbar dan Dekan Fakultas Ekonomi Unand.
Mawardi menyayangkan bahwa yang budiman Prof. Dr. Hazairin, SH, tak punya kertas karya yang dapat kita pelajari. Beliau hanya tampil dengan mulut karya saja.
Lagi pula, lanjut Mawardi Yunus, kita yang hadir ini dianggap Pak Hazairin mahasiswanya saja. “Jadi beliau bukan membuka diskusi tapi memberi kuliah,” kata Mawardi Yunus.
Apa tanggapan Prof. Hazairin?
“Eh, Mawardi anak si Yunus! Kamu bukan mahasiswa saya. Kamu kuliah di UI? Baiklah saya tambah ilmu si Mawardi anak si Yunus ini,” respons Profesor ini.
“Saya tegaskan bahwa kata “seminar” artinya kuliah. Saya seorang Profesor menguliahi semua yang hadir ini, termasuk Hamka (Hamka mengangung-angguk) juga dan berikut Prof yang telah gaek Prof. St. Harun Al Rasyid, SH, Dekan Fakultas Hukum Unand. Mana dia? Dia takut menghadapi saya,” jawab Hazairin. Dan suasana seminar jadi riuh.
Tentang Buya Hamka sebagai bintang seminar yang lain adalah seorang ulama yang ahli adat. Kaba Cindur Mato dan Rancak di Labuah konon hapal di luar kepalanya.
Ia menghantam Dr. Haliman, SH, Ketua PNI Front Marhaenis Sumbar.  Berkata Hamka kepada Haliman.
“Buat Dr. Haliman saya beri sebuah pantun,” kata Hamka,


Baburu kami indak
Rantiang  Badatak iyo
Camburu kami indak
Hati badatak iyo
Hadirin bertepuk tangan begitu Hamka berpantun. Kemudian tambahnya.
Tasirok darah di dado denai. Engku Haliman nampaknya merah jambu ya?” Kembali orang bertepuk tangan.
Kedua bintang seminar ini telah menghidupkan suasana dan bisa juga obat menolak kantuk
Seminar “Hukum Tanah dan Hukum Waris” tersebut hendak menegaskan kembali kesimpulan yang diambil oleh Konperensi Tungku Tigo Sajarangan di Bukittinggi bulan Mei 1952 yang dihadiri oleh ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai Minangkabau. Istimewanya lagi dihadiri oleh Inyiak H. Agus Salim.
Saya tuliskan kembali kesimpulan seminar “Hukum Tanah dan Hukum Waris” di Padang tahun 1968. Antara lain sebagai berikut:
1.       Untuk menjamin hak-hak kaum tentang SAKO dan PUSAKO, seminar mendesak Pemda Sumbar untuk mewajibkan setiap kaum membuat ranji kaum oleh ninik mamak kepala kaum atau mamak kepala waris yang disyahkan oleh Pucuk Suku, Kerapatan Nagari dan Wali Nagari.
2.      Tanah ulayat mempunyai fungsi sosial dan dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan bersama berpedoman kepada aturan adat dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Baik oleh yang memberi dan baik pula bagi yang menerima.
3.      Seminar meminta kepada pemerintah tentang tanah absentie (pasal 3 PP No. 224 tahun 1961) mohon dikecualikan pelaksanaannya untuk daerah Minagkabau karena tidak sesuai dengan hukum adat Minangkabau.
4.      Konflik (persengketaan) yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dan didamaikan oleh Kerapatan Nagari dan tidak perlu langsung dibawa ke Pengadilan Negeri.
5.      Berpedoman kepada keputusan yang diambil dalam konperensi ninik mamak, alim ulama cadiak pandai. Konperensi Tungku Tigo Sajarangan  di Bukittinggi tahun 1952, maka seminar Hukum Tanah dan Hukum Waris di Padang menetapkan bahwa terhadap Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat Minangkabau, sedangkan terhadap harta pencaharian (suami-isteri) diatur dengan Hukum Faraidh. Diserukan kepada hakim-hakim dan aparat penegak hukum di Sumbar dan Riau supaya mempedomani dan memperhatikan kesimpulan seminar ini.
Demikian yang saya kenang tentang seminar “Hukum Tanah dan Hukum Waris” di Padang, 25 Juli 1968. Kesimpulan seminar tersebut ditandatangani oleh Presidium seminar yang terdiri dari:

Sutan Mansur Mahmudy, SH       (Ketua Pengadilan Tinggi)
Sofyan Muchtar, SH                                    (Fak. Hukum Unand)
Idrus Hakimy Dt.R. Panghulu      (LKAAM Sumbar)
Kapten Drs Saafrudin Bahar         (Kodam III/17 Agustus)

Mochtar Naim, MA                         (Centre for Minangkabau Studies)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...