Rabu, 07 Juni 2017

Penyamaan Persepsi atas Makna ABSSBK dalam Hukum Adat Minangkabau

OLEH Bachtiar Abna, SH.MH. Dt. Rajo Suleman

A.    Lahirnya Pepatah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK)
Menurut Prof. Dr. Hamka Dt. Indomo, dalam bukunya: Islam dan Adat Minangkabau, Minangkabau sudah pernah menempuh zaman kebesaran dan kejaaan semasa 500 atau 600 tahun yang lalu, tidaklah dapat dipungkiri lagi. Dalam tahun 1286 Baginda Maharaja Kertanegara mengirimkan patung Budha ke Minangkabau sebagai tanda perhubungannya dengan raja-raja keturunan Jawa itu. 
Di Pariaman terjadi perebutan kekuasaan Portugis dengan Aceh, dan di zaman Iskandar Muda yang mula memerintah tahun 1604, terjadi perebutan pengaruh yang hebat. Bersamaan dengan serangan politik, Aceh membawa juga penyiaran agama Islam. Dua paham bertentangan pada masa itu, yaitu paham Syekh Abdurrauf dan Nuruddin Arraniri yang mempertahankan paham Ahlissunnah, Wihdatussyuhud yang menyatakan, bahwa alam itu bekas kuasa Tuhan dengan paham Hamzah Al Fanshuri dan Syamsuddin As Samatrani yang berpaham Wihdatul Wujud, beriktikad bahwa alam itu adalah sebagian dari pada Tuhan, laksana buih lautan itu sebagain dari pada ombak.
Murid Abdurrauf datang ke Minangkabau, bertempat di Ulakan Pariaman, bernama Burhanuddin, karena mendengar bahwa pengikut Hamzah Fanshuri telah masuk pula ke Minangkabau dan memilih Cangking sebagai pusatnya. Demikianlah duduknya iktikad dan agama sampai kepada permulaan abad ke-19.
Pada waktu itu datanglah gerakan baru yang amat hebat, yang mula-mula menggoncang batu sendi adat istiadat, dengan datangnya kaum Paderi dari Mekkah di bawah pimpinan Haji Miskin di Pandai Sikek. Mereka telah melihat kekerasan beragama yang digerakkan kaum Wahabi di tanah Arab.
Menurut keyakinan mereka, perjalanan agama secara damai sebagai selama ini, menghilangkan sifat pelajaran agama yang sejati, sehingga tercampur dengan pelajaran agama lain. Orang Wahabi di tanah Arab memandang orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai musuh, walaupun sama-sama Islam. Sebab keislaman mereka hanya tinggal nama saja. Mereka telah memperserikatkan Tuhan dengan yang lain.
Kaum Padri memandang tidak ada tanda-tanda Islam yang hidup, raja-raja masih mencampurkan upacara Hindu dan Islam. Guru-guru agama masih berkhidmat kepada kubur-kubur orang yang dianggap keramat. Pemuda masih mengadu ayam. Negeri baru akan selamat kalau pemerintahan yang lemah dan tidak baragama itu dihapuskan dan diganti dengan pemerintahan kaum agama semata-mata. Pergerakan Padri amatlah hebat sampai jatuhnya Bonjol ke tangan Belanda.
Dengan jatuhnya Bonjol, banyak perubahan terjadi di Minangkabau, Islam telah dapat menempuh suasana baru. Kaum adat menambah lagi memasukkan anasir Islam ke dalam adat, sehingga timbul pepatah adat: “Syarak nan mengata, adat nan memakai. Sudah adat ka balairung, sudah syarak ke masjid. Setelah agama Islam dibawa masuk kemari, agama itu pun dicocokkan pula dengan masyarakat. Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah (ABSSBK). Syarak mengata adat memakai. Masjid sebuah balairung seruang.
 Menurut Darwis Tahaib Dt. Sidi Bandaro, di antara keputusan-keputusan yang diambil dalam Kerapat Luhak Nan Tigo ada satu yang amat penting, yaitu keputusan rapat pangulu-pangulu dengan alim ulama yang diadakan di Bukit Marapalam Batusangkar. Keputusan itu terkenal dengan nama Piagam Bukit Marapalam, yaitu: Adat Bapaneh Syarak Balinduang; Syarak Mangato Adat Mamakai. Kesimpulan piagam itu kemudian terkenal dengan: Adat dan Syarak Sandar Manyandar. Ada juga diringkaskan menjadi: Adat Basandi Syarak
Piagam Bukit Marapalam yang menjadi hasil keputusan rapat orang Tiga Luhak kira-kira di permulaan abad ke-19 itu menjadi amat penting, karena pada waktu itu dapat mengatasi kesulitan yang terjadi dalam nagari, karena sebelumnya pernah terjadi pergeseran. Isinya tidak saja dapat mengatasi kesulitan, tetapi dapat mencapai keserasian antara adat dan syarak. Secara positif melalui hikmat kebijaksanaan. Piagam Bukit Marapalam itu dinyatakan dalam kata-kata pantun petitinya: Alah bakarih samparono; Bingkisan Rajo Majopahik; Tuah Basabab Bakarano; Pandai Batenggang di Nan Rumik. Tajam alah calakpun ado; tingga di bawa manyimpaikan; Adat alah syarak pun ado; tingga di awak mamakaikan.
Piagam Bukit Marapalam tersebut merupakan ayat terakhir dari Undang-undang Luhak, sehingga menjadi cupak usali, harus diseragamkan-selaraskan berlakunya di seluruh negeri.
Menurut BJO. Schrieke dalam bukunya yang diterjemahkan dengan judul Pergolakan Agama di Sumatera Barat, juga menjelaskan tentang terjadinya konflik antara kaum Wahabi dengan aliran agama Islam lainnya di Sumatera Barat seperti dikemukan oleh penulis terdahulu. Pepatah terkenal: adat basandi syarak, syarak basandi adat telah kita jumpai dalam salah satu sumber kita yang tertua.   
Dari uraian para penulis di atas dan dikaitkan dengan sejarah Minangkabau secara keseluruhan maka dapat ditarik kesimpulan :
1.       Sebelum masuknya agama Islam ke Minangkabau, masyarakatnya sudah hidup teratur dengan menggunakan hukum satu-satunya, yaitu hukum adat, jika adat diibaratkan sebagai mamak rumah, maka syarak diibaratkan sebagai urang sumando ;
2.      Awalnya agama Islam disiarkan  ke Minangkabau dengan cara damai, seperti yang dilakukan pada zaman nabi;
3.      pada awal abad ke-19 masuk ajaran kaum Wahabi yang menyatakan bahwa orang yang tidak melaksanakan syarak secara keseluruhan adalah kafir dan boleh diperangi, sehingga timbul konflik besar-besaran di Minangkabau, sehingga syarak dapat diibaratkan sebagai sumando kacang miang;
4.      Lahirnya pepatah Adat Basandi Syarak yang dikenal sebagai Piagam Bukik Marapalam merupakan keputusan yang amat penting karena mampu menyelesaikan konflik besar yang terjadi sebelumnya, sehingga menjadi Undang-Undang Luhak yang harus dilaksanakan di seluruh Minangkabau, dan menjadikan syarak sebagai sumando niniak mamak.

B. Status Pepatah ABSSBK secara Yuridis
Pepatah ABSSBK dimulai dengan sampiran: Alah bakarih samparono dan Tajam alah calakpun ado. Pepatah yang dimulai dengan menyebut nama senjata (karih=keris) atau sifat dari senjata (tajam) merupakan sumpah satie yang isinya akan dipertahankan sampai mati, jika perlu dengan peperangan dan pertumpahan darah.
Memang tepat apa yang dikatakan oleh Darwis Tahaib Dt. Sidi Bandaro, bahwa Piagam Bukik Marapalam tentang ABSSBK tersebut merupakan keputusan yang amat penting di antara keputusan-keputusan yang diambil dalam Kerapatan Luhak Nan Tigo.
Bila ditinjau secara yuridis, pepatah ini merupakan dasar hukum bagi berlaku tidaknya hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau. Pepatah ini wajib menjadi panduan, tidak saja bagi hakim yang bertugas mengadili sengketa, tetapi juga bagi para ahli hukum, baik ahli hukum adat maupun hukum Islam yang akan memberi pendidikan kepada generasi penerus baik di Unand, UNP, IAIN, UMSB, UBH, TAMSIS, dan sebagainya, pemuka adat, pemuka agama, legislator, petugas Pamong Praja, serta bagi semua anak Minang untuk diimplementasikan dalam perilaku sehari-hari.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Menurut Pasal 28 ayat (1), hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
 Sumber hukum tidak tertulis, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Minang adalah adat dan syarak seperti dimuat dalam pepatah ABSSBK. Seorang hakim Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama yang akan memutus perkara anak Minang, harus menyebutkan pepatah ini sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat dan Islam di ranah Minang, karena bagaimanapun seseorang secara yuridis harus diadili menurut hukum mereka masing-masing. Adalah melanggar HAM bila anak Minang diadili dengan hukum Saudi Arabia, Iran, dan sebagainya walaupun dengan baju hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Quran dan Hadis. Adalah mimpi di siang bolong, jika seorang hakim akan menerapkan hukum Mesir yang dipelajarinya di Universitas Al Azhar Kairo, hukum Belanda yang dipelajarinya di Uversitas Leiden bagi anak Minang.
Dengan demikian terhadap pepatah ABSSBK ini harus diadakan penyamaan persepsi dan pemahaman, karena pemahaman yang keliru akan menyebabkan terjadinya kekeliruan dalam pembuatan aturan hukum (legislasi), penerapan aturan hukum (aplikasi) dan penegakan aturan hukum (yudikasi), yang akan memperkosa rasa kaedilan yang telah hidup dan berkembang sejak nenek moyang masyarakat Minang.
C.    Makna Adat dalam Pepatah ABSSBK
Variabel pertama yang perlu dipahami dari pepatah ABSBSK adalah adat. Dalam catatan kakinya yang cukup panjang, Idrus Hakimi Dt. Rajo Pangulu menjelaskan bahwa kata “Adat” lebih tua dari ‘adat. Adat bahasa Sangskerta dibentuk dari “a” artinya tidak dan “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. Adat pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Adat pada tingkat pertama tak lain dari pada kesempurnaan rohani. Hasil usaha melepaskan diri dari pengaruh alam sanggup mengantarkan seseorang asseet, orang saleh ketingkat beradat. Aset dan pengikut demikian terdapat di India sejak beribu tahun silam. Tutur bahasanya dan tingkah-lakunya memberi manfaat di tengah-tengah masyarakat. Pada taraf berikutnya adat ikut mengatur masyarakat, yang meliputi seluruh dataran Asia. Setelah melalui berbagai pergolakan ekonomi dan politik, adat ikut mengatur alam kebendaan. Mulanya adat menjadi kepercayaan untuk dunia dan akhirat, tetapi setelah masuknya agama Hindu dan Budha adat lalu terpisah menjadi urusan dunia saja.
Menurut Idrus, adat Minangkabau adalah suatu pandangan hidup yang berpangkal pada budi yang berdasar pada ketentuan yang nyata pada alam yang bersifat memberi tidak mengharap balas.
Dalam bahasa Minang sehari-hari dikenal pula istilah ‘datu’, artinya dukun ilmu hitam, yang perangainya tidak senonoh. Sehingga bila digabung dengan istilah ‘a’ yang artinya tidak maka adat artinya adalah perangai orang yang bukan datu, tetapi perangai orang yang baik-baik. Dengan demikian, perangai jahat, seperti orang yang suka maling, menipu, judi, dsb. tidak dapat diakatakan sebagai adat.
Menurut Drs. Asymuni A.Rahman, Dosen IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ‘adat menurut bahasa berarti perulangan. Menurut pengertian ahli ushul fiqih, ‘adat (kebiasaaan) ialah sesuatu yang berulang terjadi. Menurut Ibnu Abidien, ‘adat itu diambil dari kata mu’widah (bahasa Arab); yaitu mengulang-ulangi. Karena diulang-ulangi menjadi terkenal dan dipandang baik atau dapat diterima oleh akal sehat dan perasaan. ‘adat dan ‘urf searti walaupun berlainan mafhum. Adat dalam pengertian luasnya mencakup setiap keadaan yang berulang-ulang, baik sebab alami seperti umur baligh seseorang, masaknya buah-buahan atau hal-hal yang ditimbulkan karena keinginan syahwat manusia seperti makan-minum, atau hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan akhlak.
Dari makna yang diberikan orang terhadap istilah adat tersebut, manakah yang diapakai dalam pepaah ABSSBK?
Pertama dari segi ucapan, orang Minang tidak pernah menyebut istilah ‘adat, walaupun orang Minang pada asasnya dapat menyebut huruf  ‘ain, kecuali orang yang terpengaruh oleh bahasa Arab, tetapi mereka tetap menyebut istilah adat.
Kedua, bila berasal dari bahasa Arab ‘adat, maka ke dalamnya akan termasuk perbuatan-perbuatan jelek, maka perbuatan orang yang suka main judi, maling, minum arak, adu ayam, adu kerbau, dan sebagainya dipandang sebagai adat juga.
Berdasarkan pertimbangan itu, penulis berkesimpulan bahwa yang dimaksud adat dalam Rapek Urang Tigo Luhak adalah adat dalam makna pertama, ke dalamnya hanya masuk perilaku yang baik-baik saja.
Di dalam pepatah ABSSBK, adat dihadapkan dengan syarak. Syarak berasal dari istilah syar’i dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyebut hukum yang berkenaan dengan aturan-aturan yang ditetapkan manusia untuk digunakan dalam kehidupan bersama. Dalam bahasa Arab, istilah hukum yang berasal dari istilah hakama, yang artinya bijaksana, juga diartikan dalam arti luas. Contoh: nun mati atau tanwin disambut huruf dal hukumnya echfa, di sini hukum artinya tata bahasa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka istilah adat dalam pepatah ini berarti hukum adat, seperti yang dimaksudkan oleh Van Vollenhoven sebagai Bapak Ilmu Hukum Adat.
Menurut Seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975, hukum adat diartikan sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang di sana sini dipengaruhi oleh unsur-usur agama. Hukum adat tersebut adalah aturan hidup yang oleh masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari ditetapkan. Aturan-aturan tersebut dapat berasal dari kebiasaan positif dalam masyarakat maupun dari aturan hukum agama yang direspsi menjadi bagian dari hukum adat itu.
D.   Perbedaan Makna Syarak dan Addin
Variabel kedua adalah syarak,  yang harus dibedakan dengan addin. Syarak berasal dari bahasa Arab syar’i, yang sering pula diterjemahkan menjadi syari’at. Istilah ini sering disalahtafsirkan dengan addin yang berarti agama. Agama Islam sebagai dinullahi intinya adalah ajaran tentang akhlak, sesuai dengan hadis: bahwa sesungguhnya aku diutus untuk kesempurnaan akhlak yang mulia, akhlakul karimah. Agama Islam dimulai dari ajaran tauhid atau monoteisme dengan mengesankan Tuhan, La ilaha illa Allah. Ma’rifat, tarikat dan ibadat yang bertujuan untuk mengabdikan diri tidak lain kepada Allah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah untuk memperoleh keredaannya. Di samping itu Islam juga membawa ajaran tentang hukum yang disebut dengan istilah syar’i.
Ada berbagai paham mengenai syar’i ini dalam perkembangan Islam, khususnya  di Minangkabau. Menurut Prof. Hamka, kaum Wahabi di tanah Arab berpendapat bahwa  perjalanan agama secara damai selama ini, menghilangkan sifat pelajaran agama yang sejati, sehingga tercampur dengan pelajaran agama lain, yang bukan berasal dari agama itu sendiri. Mereka memandang orang yang tidak sepaham dengan dia sebagai musuh, walaupun sama-sama Islam. Sebab keislaman mereka tinggal nama saja, mereka telah memperserikatkan Tuhan dengan yang lain.
Kaum Padri Minangkabau juga berpendirian begitu, maka amat hebatlah pergerakan Padri sejak bagian pertama (1801-1806), yaitu zaman menyusun, dan bagian kedua (1826-1837) zaman berperang menyiarkan paham, sampai jatuhnya Bonjol ke tangan Belanda.
Tuanku Nan Renceh termasuk penganut paham ini, sehingga dia tega membunuh ibunya yang tidak mau dilarangnya makan sirih dan tembakau. Para penganut paham Wahabi, termasuk Haji Miskin dari Pandai Sikek dan Haji Sumaniek, menghendaki diberlakukannya syariat Islam sepenuhnya. Dia ingin merombak secara total hukum adat Minangkabau, ingin mengganti sistem matrilineal ke patrilineal atau parental, membagi-bagi harta pusaka sesuai al faraidh.
Padahal di dalam hukum Islam sendiri, seperti dikemukakan oleh Drs. H. Asymuni A. Rahman, Dosen IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ‘urf atau adat kebiasaan diakui di dalam hukum Islam. ‘Urf atau adat kebiasaan dapat diterima jika membawa kemaslahatan  dan telah terkenal dalam masyarakat dan dipandang baik.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa ada dua pandangan mengenai syarak. Pertama, pandangan yang menginginkan berlakunya hukum Islam seluruhnya dengan mengubah seluruh adat kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang telah ada sebelumnya yang diekanal dengan kaum Wahabi.
Kedua, pandangan yang membenarkan berlakunya hukum adat (‘urf) yang ada dalam masyarakat setempat.
E.    Perbedaan Makna Sandi dan Asas
Variabel kedua adalah Sandi yang harus dibedakan dengan asas. Dipilihnya istilah sandi dalam pepatah ABSSBK ini merupakan hasil dari hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan yang terjadi di Bukik Marapalam, karena dengan dipakainya istilah ini konflik berkepanjangan yang terjadi di Minangkabau dapat diakiri.
Selama ini sering terjadi salah paham mengenai pepatah ABSSBK karena kesadaran menggunakan bahasa Indonesia yang tinggi dari anak Minang, yang dahulu disebut bahasa Melayu Tinggi, yang menterjemahkan istilah sandi menjadi sendi sehingga berarti asas atau dasar.
Di dalam ilmu hukum dan penegakan hukum, pemberian makna terhadap suatu aturan hukum dilakukan dengan menggunakan penafsiran hukum (recht interpretatie), terdiri dari: penafsiran otentik, gramatikal, sosiologis, ekstensif, restriktif, analogis, dan argumentum a contrario. Terhadap istilah sandi dalam pepatah ini harus digunakan penafsiran gramatikal, berdasarkan tata bahasa yang berlaku pada saat dibentuknya aturan hukum itu.  
Di Minangkabau, pada awal abad ke-19 orang membangun rumah dari kayu, belum ada rumah permanen. Beda dengan pembangunan rumah permanen sekarang yang dimulai dengan pembuatan fondasi, pada rumah kayu, tiang kayu didirikan lebih dahulu di atas tanah. Jika tiang kayu berdiri di atas tanah saja, tiang itu akan cepat lapuk karena  kayu yang lembab akan diamakan rayap. Karena itu, setelah bentuk rumahnya harmonis, diadakanlah upacara manyandi. Masing-masing tiang diangkat dengan pengungkit dan diselipkan batu kali, batu kali itulah yang disebut dengan istilah sandi.
Dari cara penempatan sandi itu terlihat bahwa tiang ditegakkan dahulu, baru kemudian diberi sandi. Sandi bukan unsur esensial dari tiang, karena tanpa sandi tiang tetap bisa berdiri, cuma akan cepat lapuk. Dengan demikian fungsi sandi adalah untuk memperkokoh tiang.
Apabila yang dimaksudkan dalam rapat di Bukik Marapalam itu istilah sandi diartikan sebagai dasar, alas atau fondasi, tidak akan mereka gunakan istilah sandi, sebab dalam bahasa Arab, dasar, alas atau fondasi itu ada istilah khusus, yaitu asas.
F.    Penyamaan Persepsi tentang ABSSBK
Terjadinya konflik antara kaum Wahabi dengan niniak mamak yang juga telah menganut agama Islam disebabkan karena kaum Wahabi ingin memaksakan berlakunya syariat Islam sepenuhnya dengan  mengaharamkan hukum adat Minangkabau yang telah ada selama ini dan memerangi mereka yang mempertahankannya.
Niniak mamak memandang bahwa bila hukum Islam diterapkan seluruhnya, Minangkabau akan kehilangan minangnya, karena ciri khas Minangkabau seperti hukum keluarga dengan sistem matrilineal, hukum harta kekayaan, pewarisan kolektif harta pusaka, tanah ulayat, nagari dengan suku ibu, hukum perkawinan, hukum perjanjian, pemerintahan nagari, san sebagainya harus diganti dengan sistem patrlineal dengan segala akibat hukumnya. Suku harus diganti dengan suku ayah, nagari yang tersusun atas empat suku ibu harus dibubarkan, pangulu dan ninik mamak sebagai pimpinan suku ibu harus diberhentikan, Kerapatan Adat Nagari yang merupakan kerapatan dari wakil-wakil suku ibu harus dibubarkan, harta bersama harus dibagi secara al faraidh, dan seterusny. Masyarakat Minang akan kocar-kacir dan akan terjadi pertumpahan darah yang dahsyat. Mudaharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Berdasarkan makna sandi yang digunakan dalam pepatah ini seperti diuraikan di muka, maka pepatah ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Adat diperkokoh oleh syarak, syarak diperkokoh oleh Kitabullah.
Hal ini sesuai dengan sejarah, bahwa di Minangkabau hukum adat lebih dahulu adanya dari hukum Islam. Demikian pula dengan syariat Islam, karena ‘urf atau adat Saudi Arabia yang kemudian menjadi sebagian hukum Islam itu telah ada sebelum turunnya Kitabullah.
Adat jo syarak sanda manyanda bak tabiang jo aua, tabiang indak runtuah aua indak taban. Syarak mangato adat mamakai. Adat bapaneh syarak balindung. Antara hukum adat dengan syarak seperti anyaman tikar, helaian vertikal (syarak) jalin menjalin dengan helaian horizontal (adat). Dalam bidang tertentu dipakai adat, di bidang lain dipakai syarak. Sepanjang menyangkut dosa, pahala, halal, dan haram dipakailah syarak, selebihnya tetap dipakai hukum adat.
Untuk menjelaskan berlakunya hukum Islam di Minangkabau dapat digunakan teori resepsi dari Snouck Hurgronje atau teori keputusan (beslissingen leer) dari Ter Haar. Menurut Snouck Hurgronje, hukum agama yang berlaku bagi pemeluk agama itu sepanjang yang telah diterima menjadi bagian dari hukum adat mereka. Jadi bagian yang belum diterima, tidak dapat diterapkan begitu saja oleh hakim. Menurut Ter Haar, hukum agama diterapkan bagi pemeluknya apabila telah diputuskan oleh fungsionaris hukum masyarakat yang bersangkutan.
Menurut J.Prins, yang membedakan antara agama Kristen dengan agama Islam ialah bahwa  agama Kristen tidak mengembangkan ilmu pengetahuan undang-undang, agama Kristen bukanlah undang-undang. Sebaliknya agama Islam mempunyai ajaran fikihnya yang mengatakan memberikan peraturan Tuhan Allah untuk segala bidang kehidupan, dalam segala keadaan dan berlaku untuk segala zaman. Tentu sudah Anda ketahui, bahwa betapa besarpun keinginan tersebut, di bagian-bagian Indonesia yang bergama Islam dan negeri muslim lainnya hanya terdapat beberapa aturan atau pasal saja dari fikih itu yang berlaku bagi kehidupan hukum penganut agama Islam. Untuk selanjutnya hukum fikih itu dianggap sebagai hukum idaman.
Kekeliruan pemahaman selama ini adalah karena diterjemahkannya istilah sandi ke dalam bahasa Indonesia menjadi sendi, sehingga berarti dasar, alas atau asas. Akibatnya, hukum Islam dipandang sebagai hukum yang tinggi (lex superior) sedangkan hukum adat sebagai hukum yang rendah (lex inferiori). Akibatnya berlaku asas dalam hukum yang berbunyi: lex superior derogaat lex inferiori, hukum yang tinggi menghacurkan hukum yang rendah. Pemahaman inilah yang dimaksudkan oleh penganut kaum Wahabi, yang ingin mengganti semua hukum di ranah Minang ini dengan syariat Islam yang katanya, sejati.
Kalaulah, makna pepatah ini seperti yang dimaksudkan kaum Wahabi, tentu niniak mamak tidak akan mau menyetujuinya. Kalau memang mereka setuju, tentu kini suku Koto telah berganti dengan suku Quraisy, setidaknya jadi orang yang tak bersuku. Tapi nyatanya, sistem kekerabatan, pemerintahan, kewarisan, dan sebagainya di Minangkabau tetap seperti sedia kala, malah dewasa ini kita telah kembali lagi ke dalam sistem pemerintahan nagari.
Dari uraian ini, mungkin di antara pembaca yang budiman, akan mencap penulis sebagai anti syariat Islam. Di satu sisi mungkin ada benarnya, jika yang mereka artikan dengan syariat Islam adalah apa yang dimaksudkan oleh pengikut Wahabi. Tetapi mereka yang memandang syariat Islam seperti yang dimaksudkan oleh Drs. H. Asymuni A. Rahman, ‘urf atau adat kebiasaan yang membawa kemaslahatan masyarakat diakui di dalam hukum Islam, hukum adat adalah hukum, akan mengatakan bahwa penulis bukanlah demikian.
G.   Aplikasi Yuridis ABSSBK
Seperti telah diuraikan di atas, masyarakat Minang menerima Islam sebagai agama (addin). Mereka menerima ajaran tentang tauhid, ma’rifatullah, iman, ihsan, ibadah, dan sebagainya. Malah bukanlah orang Minang namanya kalau tidak Islam. Tetapi berkenaan dengan syariat (hukum Islam) sepanjang menyangkut hubungan antarmanusia di dunia ini, mengenai aturan yang akan dipakai dalam hidup bersama yang secara tegas ditetapkan padahan (sanksi)nya, tunggu dulu. Mereka menerima hukum Islam apabila menyangkut dengan dosa, pahala, halal dan haram.
a.     Hukum Perkawinan
Mengenai peminangan, pertunangan, pesta, domisili, hak dan kewajiban suami isteri, penguasaan harta perkawinan dan status anak tetap dipakai hukum adat. Hukum Islam hanya dipakai dalam formalitas pengesahan perkawinan, karena adalah dosa kalau perkawinan tidak dilaksanakan melalui ijab kabul antara wali mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki, pembayaan mahar, dihadiri dua saksi dan dilangsungkan karena Allah.
Demikian pula dalam pengesahan perceraian, karena adalah dosa kalau seorang perempuan yang perceraiannya dengan suami terdahulu belum disyahkan melalui pengucapan talak oleh suami atau putusan hakim, kawin lagi dengan laki-laki lain.
Dengan demikian terlihat bahwa selama ini telah terjadi pelanggaran HAM dalam penyelesaian sengketa perkawinan anak Minang oleh pengadilan agama karena kehidupan perkawinan mereka diatur oleh hukum adat, sementara perceraian mereka diadili menurut hukum Islam saja.
b.     Hukum Kekerabatan
Berkenaan dengan hukum kekerabatan, yang menyangkut dengan hukum pertalian darah, mayoritas masyarakat Minang (kecuali perantau) tetap menggunakan hukum adat, yakni berupa ikatan ibu-anak, mamak- - kamanakan, ayah-anak, ipa-bisan, bako-anak pisang, dan sebagainya. Hanya mereka yang hidup di rantau, tidak merasakan bagaimna hidup menurut tatanan hukum adat Minangkabau, sehingga muncul keinginan untuk merombak sistem kekerabatan ini.
c.     Hukum Waris
Dalam seminar Hukum Tanah dan Waris Minangkabau tahun 1968 disimpulkan bahwa pewarisan harta pusaka dilaksanakan sesuai dengan hukum adat. Sedangkan harta pancarian laki-laki, yaitu setengah dari harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung ditambah harta bawaan sendiri, diwarisi menurut al faraidh dan dapat dihibahkan kepada kamanakan maksimal sepertiga.
Berbeda dengan pepatah ABSSBK yang lahir dari rapat urang Tigo Luhak,  kesimpulan seminar tentu tidak dapat menjadi sumber hukum dalam rangka yudikasi. Dalam kenyataan hidup masyarakat, tidak pernah terlaksana. Bila suami meninggal dunia, harta dikuasai oleh janda secara keseluruhan untuk digunakan bagi kepentingan semua anaknya sesuai dengan kebutuhan.
Jika seorang anak perempuan akan menikah, harta yang digunakan untuk keperluannya tidak diklaim oleh saudara laki-laki. Tidak pernah janda membagi-bagi harta pancarian suaminya sesuai al faraidh, jika tidak punya anak janda memperoleh seperempat, jika punya anak hanya seperdelapan. Di antara anak-anak demikian pula, tidak pernah saudara laki-laki menuntut dua kali bagian anak perempuan. Anak laki-laki pada umumnya sadar bahwa kalau harta digunakan untuk keperluan saudara perempuannya mereka tidak keberatan.
d.    Hukum Tanah
Pada asasnya hukum tanah adat tetap berlaku di Minangkabau, sehingga hak-hak komunal atas tanah masih ada, seperti ulayat suku, paruik, kaum dan nagari. Awalnya semua tanah adalah hak komunal dari persekutuan hukum adat, dengan prinsip tanah nan sabingkah, rumpuik nan saalai pangulu nan punyo. Mamaklah yang mengurus dan mengatur pencadangan, pemanfatan, penggunaan, pemberian izin, dsan sebagainya terhadap bidang-bidang tanah ulayat. Akibatnya mamak dihormati kamanakan, karena hidup kamanakan tergantung mamak.
Dengan masuknya sistem kewarisan individual Islam yang memperkenalkan hak milik, muncul keinginan sebagian anak Minang untuk memiliki secara individual bidang tanah persekutuan. Ganggam bauntuak yang pada asasnya hanya hak pakai, diperlakukan seperti hak milik oleh anggota kaum yang perempuan.
Pemanfaatannya tidak lagi di bawah kontrol mamak, seolah-olah mamak tidak lagi punya hak atas tanah itu. Mamak baru dibawaserta kalau tanah akan digadaikan. Akibatnya, martabat mamak di mata kamanakan menjadi luntur. Terjadi pula individualisasi lahan, menjadi lahan kecil-kecil yang dikelola secara individual, sehingga tidak mungkin dikembangkan menjadi usaha skala besar dengan teknologi tinggi.
e.     Hukum Ekonomi
Awalnya suku, paruik, kaum dan nagari itu merupakan lembaga ekonomi. Niniak mamak, pangulu, dan nagari mengatur pengelolaan irigasi, jalan, turun ke sawah, pasar, dan sebagainya secara tradisional. Walaupun nagari mendirikan pasar nagari, pasar serikat, dan seterusnya namun sistem perdagangan yang dipakai adalah sistem pasif.
Anak nagari membawa produknya ke pasar lokal, menunggu datangnya konsumen, pedagang antarkota, antarpulau dan eksportir. Pihak luar datang secara aktif dan langsung  dengan lembaga yang kuat seperti VOC, NV, Fa, CV, dan sebagainya dengan berbagai model marketing sehingga merekalah yang menentukan harga, baik harga jual produk maupun harga kebutuhan anak nagari.
Akibatnya apa yang dijual anak nagari murah dan apa yang mereka beli mahal.  Inilah yang perlu kita pikirkan mengatasinya, dengan membentuk Badan Usaha Nagari dan konsorsiumnya untuk memasarkan produk anak nagari secara aktif sampai ke konsumen, di dalam maupun luar negeri. Jika tidak kehidupan anak nagari tidak akan mengalami perubahan. Allah mengingatkan bahwa mengubah nasib harus dengan berkaum.
f.       Hukum Perjanjian
Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian-perjanjian tetap dilaksanakan menurut hukum adat, seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, bagi hasil, pinjam meminjam, salang pinjam (gadai),  tuka imbuah, dan sebagainya baik dalam transaksi tanah maupun yang bukan tanah. Paling-paling ke dalam transaksi adat itu ditambahkan kewajiban ijab kabul di antara para pihak, namun itupun tidak terlaksana.
Dengan munculnya Bank Syariah di Minangkabau, seolah-olah digunakan hukum Islam. Namun setelah diteliti, ternyata maksud sesungguhnya adalah agar orang Islam yang memandang bunga adalah haram mau berhubungan dengan bank. Kalau dalam perjanjian kredit dikatakan perjanjian bagi hasil, namun ternyata hanya bagi untung saja. Padahal bagi hasil sesungguhnya adalah bagi untung rugi. Kalau untung sama untung, rugi sama rugi. Tetapi Bank Syariah, tetap menuntut debitur untuk membayar bagian hasil yang telah ditetapkan lebih dulu, walaupun si debitur mengalami kerugian dalam usahanya.
g.     Hukum Administrasi Pemerintahan (Adat)
Ketentuan hukum mengenai kewenangan memimpin dalam masyarakat Minang tetap seperti sediakala, menggunakan hukum adat, misalnya tentang syarat, kewenangan, dan kekuasaan pangulu, anggota dan pimpinan Kerapatan Adat Nagari, mamak kepala waris, tungganai, dan sebagainya ke dalam struktur pemerintahan adat telah dimasukkan unsur syarak, seperti adanya imam, malin, labai dan katik dalam jabatan adat sebagai jabatan di bidang keagamaan.
Dalam sistem ketatanegaraan RI kewengangan persekutuan hukum adat untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati seperti dimuat dalam Pasal 18 B UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 12 UU No. 32/2004. Karena itu melalui Perda No. 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari telah terjadi pelanggaran HAM di Sumatera Barat, karena perda ini mencampuri kewenangan nagari dalam mengurus kepentingan masyarakatnya. Karena itu, sistem pemerintahan nagari harus dikembalikan sesuai dengan asas otonomi asli, asas pengakuan persekutuan hukum adat sebagai pelaksana pemerintahan terendah seperti yang ditetapkan UU No. 32/2004, dengan menetapkan KAN sebagai pelaksana pemerintahan terendah, memilih calon Wali Nagari untuk dipilih anak nagari dan ditetapkan Bupati melalui SK pengangkatan Wali Nagari.
Daftar Pustaka
Aritonang; Burhanuddin (Penghimpun dan Editor) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman; Pustaka Pergaulan, Jakarta, 2004
Asymuni A.Rahman; Drs. H. Kedudukan Adat Kebiasaan (‘Urf) Dalam Hukum Islam Penerbit CV. Bina Usaha; Yogyakarta; 1983
Darwis Thaib Dt. Rajo Pangulu Seluk Beluk Adat Minangkabau NV Nusantara Bukittinggi, 1965
Hamka Dt. Indomo Islam dan Adat Minangkabau, Penerbit PT Pustaka Panjimas, Jakarta, 1985
Prins; J Pengaruh Kristen Terhadap Hukum Adat Terjemahan : Prof. Dr. Koentjaraningrat dari Judul Aslinya : Christelijke Beinvloeding van Adatrecht Pernerbit Bhratara; Jakarta 1973
Schrieke; BJO. Pergolakan Agama di Sumatera Barat : Sebuah Sumbangan Bibliografi Terjemahan Soegarda Poerbakawatja dari Judul : Bijdrage tot de Bibliografie van huidige godsdienstige beweging ter Sumatra’s Westkust  Penerbit Bhratara, Jakarta, 1973 
Yayasan Citra Budaya Indonesia Menelusuri Sejarah Minangkabau; Himpunan Makalah dalam Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau di Batu Sangkar 1970


Tulisan ini disampaikan dalam Lokakaya Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dari Perspektif Hak Asasi Manusia kerja sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...