Jumat, 05 Mei 2017

Demokrasi Liberal Versus ‘Demokrasi Minangkabau’


OLEH Sondri (Ketua Badan Pelaksana Jaringan Masyarakat Pegiat Demokrasi (Jampers Indonesia)
Perkembangan demokrasi di Indonesia pasca reformasi 1998 di satu sisi merupakan hal yang menggembirakan, namun di sisi lain merupakan tantangan besar bagi seluruh elemen bangsa dalam menata arah bangsa Indonesia selanjutnya. Sistem demokrasi yang saat ini dijalankan oleh bangsa Indonesia mestinya bertujuan untuk mewujudkan adanya kesamaan dan kesetaraan hak dan kewajiban serta terwujudnya kesejahteraan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun banyak persoalan yang terjadi, seperti maraknya korupsi, belum adanya pemerataan kesempatan dan kesejahteraan serta masih lambatnya pemerataan pembangunan dalam berbagai bidang telah menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang tentang tujuan dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia kini.
Poin penting kehidupan demokrasi yang sudah berjalan yaitu baru pada kebebasan bagi anak bangsa untuk menjalankan berbagai kegiatan. Jika dulu orang-orang berada dibawah bayang-bayang ketakutan dalam mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul kini berbagai kebebasan telah didapatkan kembali oleh seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk kebebasan yang paling terlihat saat ini yaitu kebebasan pers. Berbagai informasi, kritik,, silang pendapat sudah terlihat biasa saja terjadi pada berbagai media masa cetak dan elektronik.   
Bagi masyarakat Minangkabau sebagai masyarakat yang sudah terbiasa dengan corak kehidupan yang demokratis kembalinya bangsa ini ke alam demokrasi tentu sangat menguntungkan sekali. Masyarakat Minangkabau yang tumbuh dan terbiasa dalam perbedaan-perbedaan pemikiran dengan proses berpikir dialektis kembali mendapatkan ruang. Basilang kayu ditungku di sinan api mako ka iduik merupakan cerminan kesiapan orang Minang untuk berbeda pendapat dan saling menguji kebenaran serta mempertahan kebenaran. Perbedaan pendapat dipandang sebagai hal yang akan mencerahkan dalam memperdalam penggalian terhadap subtansi kebenaran dan perumusan tujuan-tujuan.
Minangkabau yang telah berkembang sejak berabad-abad lalu menganut dua tonggak sistem adat dan kemasyarakat, yaitu paham kelarasan, Bodi Chaniago dan Koto Piliang. Kedua kelarasan tersebut memiliki sistem masing-masing dengan prinsip yang berbeda. Kelarasan Bodi Chaniago dengan prinsip mambasuik dari bumi (button up) dan Koto Piliang dengan prinsip titiak dari ateh (top down). Bodi Chaniago memiliki prinsip partisipatif serta landasan azas kesetaraan seperti demokrasi yang berasal dari konsep Barat. Bodi Chaniago berprinsip duduak samo randah, tagak samo tinggi yang merupakan cerminan kesataraan (egaliter) dengan tetap menekankan pada prinsip musyawarah dalam setiap proses pengambilan keputusan .
Sikap egaliter ini tercermin juga dari bagaimana masyarakat Minang memandang dan menghormati orang lain dari sikap dan kepribadian. Masyarakat Minang tidak akan memandang orang dari kebesaran atau kebangsawanan keluarga dan harta kekayaan. Sebagaimana yang tercermin dalam pepatah berikut ini, nan merah sago, nan kuriak kundi, nan elok baso nan baiak budi. Begitu juga dalam memilih dan mengangkat pemimpin  tak menganut paham patron klan atau tanpa memandang keturunan atau kebangsawanan seseorang.
Pola musyawarah sebagai salah satu cermin dari kehidupan yang demokratis juga sangat lazim dilakukan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Berbagai petuah dan petitih Minangkabau mencerminkan proses pengambilan keputusan dilalui dengan musyawarah dan mufakat. Sebuah keputusan telah bisa ditetapkan jika sudah benar-benar matang seperti dalam petatah petitih bulek aia ka pambuluah, bulek kato ka mupakaik, buleklah bisa digoloangkan, picaklah buliah dilayangkan. Dalam upacara adat seperti prosesi pasambahan musyawarah antar pihak merupakan sesuatu yang mesti dilakukan.
Perbedaan Demokrasi Leberal dan Demokrasi Ala Minangkabau
Walau prinsip-prinsip demokrasi telah berjalan saat ini dan terlihat dengan adanya berbagai bentuk kebebasan dalam kehidupan berbangsa, namun ada perbedaan prinsipil dalam pola demokrasi yang berlaku saat ini dengan demokrasi ala Minangkabau. 
Arah demokrasi Indonesia saat ini lebih mengarah pada demokrasi liberal yang bercorak kapitalistik. Terjadinya persaingan bebas dalam bidang ekonomi dan ditambah sistem Pemilu langsung sebagai perwujudan demokrasi kini telah memberi ruang kepada para pemodal untuk menguasai sektor ekonomi dan politik dengan penguasaan individu. Secara otomatis demokrasi liberal yang membuka persaingan bebas, dengan membiarkan mekanisme pasar menentukan akan menyebabkan terjadinya gap antara pemilik modal dengan masyarakat yang bukan pemilik modal.  Para pemilik modal berpotensi memainkan peran politik kekuasaan dan seluruh lini kehidupan, sehingga tak ada yang menjamin pemerataan kesempatan bagi masyarakat lain yang tak memiliki kekuatan modal. 
Geoff Mulgan menyampaikan kritiknya terhadap paradoks demokrasi yang bercorak demokrasi liberal. Pertama, demokrasi cenderung melahirkan oligarki dan teknokrasi. Bagaimana mungkin tuntutan rakyat banyak bisa diwakili dan digantikan oleh segelintir orang yang menilai politik sebagai karier untuk menambang keuntungan finansial?
Kedua, prinsip-prinsip demokrasi seperti keterbukaan, kebebasan dan kompetisi juga telah dibajak oleh kekuatan modal. Yang disebut keterbukaan, hanya berarti keterbukaan untuk berusaha bagi pemilik modal besar, kebebasan artinya kebebasan untuk berinvestasi bagi perusahaan multinasional, kompetisi dimaknai sebagai persaingan pasar bebas yang penuh tipu daya.
Ketiga, media yang mereduksi partisipasi rakyat. Kelihaian media mengemas opini publik membuat moralitas politik menjadi abu-abu, juga cenderung menggantikan partisipasi rakyat. Ini berujung pada semakin kecil dan terpinggirkannya ‘partisipasi langsung’ dan ‘kedaulatan langsung’ rakyat. Tidak hanya itu, sesat pikir kaum demokrasi prosedural juga karena ia menyembunyikan fakta tentang negara dan kekuasaan.
Negara, seperti kita semua maklum, adalah tempat akses dan relasi ekonomi, politik, hukum berlangsung. Di ujung jalan, tampaknya kapitalismelah yang berkuasa. Atas nama kemajuan dan perdagangan bebas, ia mulai mengangkangi negara. Atas nama pertumbuhan ekonomi, ia mulai menyiasati demokrasi. Lalu muncullah makhluk lama dengan baju yang baru: neoliberalisme. Sebuah makhluk yang mengendap-endap muncul, lalu menjalankan taktik “silent takeover”. Istilah terakhir ini dipinjam dari Noreena Heertz, artinya kurang lebih sebuah penjajahan yang terselubung (www.http.wikipedia.org)
Mengingat potensi negatif dari demokrasi liberal  dalam memanipulasi partisipasi dan  suara rakyat seperti yang dikemukakan Mulgan, maka bangsa Indonesia perlu melakukan refleksi kembali tentang arah demokrasi Indonesia kini.  Di tengah kehidupan rakyat Indonesia yang masih timpang dan banyak yang berada di bawah garis kemiskinan serta pengetahuan dan pemahaman yang lemah terhadap berbagai perubahan tentu akan semakin rentan jadi korban demokrasi liberal yang dimaksud Mulgan. Perkembangan demokrasi liberal ini justru akan menjadikan rakyat kian pragmatis dengan berbagai strategi taktik kelompok kapitalis.
Berbeda dengan demokrasi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Demokrasi ala Minangkabau tetap berpijak pada kekuatan komunal masyarakat adat atau nagari. Keberadaan pusako sebagai aset komunal merupakan sumber penghidupan anak kemenakan kaum atau suku. Ini  menegaskan bahwa demokrasi ala Minangkabau adalah demokrasi bercorak sosialis.
Demokrasi yang dilandasi prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat sebagaimana juga prinsip demokrasi yang termuat pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Demokrasi Minangkabau menjaga persamaan hak dan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan melalui pemanfaatan pusako. Bahkan seorang pimpinan seperti niniak mamak atau pangulu hanya berkewenangan mengatur pemanfaatan harta pusaka oleh anak kemenakan dan dia sendiri tak boleh sewenangan-wenang menjual dan memanfaatkan harta pusaka kaumnya. Sedang demokrasi liberal ‘mempersilahkan’ para pemilik modal menguasai semua akses ekonomi dan sumber daya yang ada di negeri ini dan bahkan kekuasaan. Jadilah demokrasi liberal dengan corak kapitalistik ini akan bertentangan dengan ‘demokrasi Minangkabau’, demokrasi warisan nenek moyang kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...