Sabtu, 04 Juni 2016

Membaca Ulang Pemikiran Tan Malaka dalam Gerpolek[1]

OLEH Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si.[2]

Virtuous Setyaka
“BERUNDING ATAS PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 % SERTA MENUNTUT PENSITAAN HAK-MILIK-MUSUH.[3]

Belanda Peminta Tanah!
Setelah dapat tanah sebidang, maka dipagarilah tanah itu. Sepanjang pinggir pagar itu ditanamilah ubi jalar (merambat). Ubi itu menjalar kian kemari keluar pagar menuju ke-empat penjuru alam. Setelah cukup jauh menjalar keluar, maka diangsurnyalah pagar yang semula itu, supaya dapat meliputi ubi yang sudah menjalar kian kemari itu. Memang ubi itu adalah Hak Miliknya…katanya: dan tanah BARU yang diliputi oleh ubinya itupun, adalah Hak Miliknya pula...katanya selanjutnya! Demikianlah Belanda terus menjalankan dan memagari ubinya itu sampai puas hatinya..!!!

Pendahuluan
Salah satu jargon yang sangat popular beredar di kalangan masyarakat khususnya para Aktivis di Indonesia dengan mengambil inspirasi dari DTM adalah “Merdeka 100%”. Jargon tersebut jika ditelusuri dalam berbagai karya DTM maka akan sering ditemukan dalam karyanya ini (Gerpolek: Gerilya Politik Ekonomi, 1948). Dalam karyanya tersebut, DTM berfokus mengkaji tentang politik, ekonomi, diplomasi, dan kemiliteran sebagai dasar bagi Gerpolek. Konteks di mana Gerpolek dilakukan adalah perang, DTM menjelaskan tentang jenis perang, persoalan pokok perang, anasir perang, syarat perang, hukum menyerang, perang rakyat, perang gerilya, perang politik diplomat, perang ekonomi, United Nations Organizations (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan serba-serbi. Jika dibaca dan diikuti jalan pemikiran DTM dalam karyanya ini, seperti sebuah panduan untuk berpolitik khususnya berperang itu sendiri. Politik dan perang yang dimaksud DTM dalam karyanya ini, menurut penulis, adalah politik dan perang kelas dalam istilah Marxisme.  

DTM menyatakan bahwa segala sumber dan alat kekuasaan yang ada pada sebuah bangsa dan negara berada di tangan rakyatnya. Begitupun semua sumber dan alat ekonomi yang ada pada sebuah bangsa dan negara, ada di tangan rakyat. Seluruh rakyat di sebuah bangsa dan negara semestinya secara serentak dan serempak mengambil inisiatif untuk membentuk “laskar” dan “tentara”. Laskar dan tentara rakyat tersebut kemudian digunakan untuk mengadakan penjagaan di setiap sudut dan si seluruh wilayah negerinya. Mulai dari sepanjang pantai, di setiap kota dan di setiap desa. Semua itu diselnggarakan untuk mengadakan pembelaan terhadap diri mereka sendiri dan sekaligus juga untuk penyerbuan terhadap musuh-musuh rakyat.

Apa yang perlu dan penting dari adanya persatuan rakyat menurut DTM adalah untuk menentang atau melawan segala bentuk penjajahan ala kapitalisme-imperialisme. Sehingga, untuk menyelamatkan sebuah bangsa dan negara yang mungkin terancam “karam” atau tenggelam bahkan hancur, maka rakyat harus mau dan mampu melakukan pembentukan laskar gerilya dimanapun, di darat dan di laut. Maka dari situlah lahir yang disebut sebagai “Sang Gerilya” atau Gerilyawan. 

Konsesi adalah Kunci Permasalahan Ekonomi Politik Internasional
Salah satu fokus yang diulas oleh DTM terkait politik ekonomi dalam karyanya tersebut –kemudian mengapa diplomasi atau perang bahkan kemiliteran menjadi perlu dan penting dipersiapkan dan dilakukan- adalah tentang “concessie” atau konsesi yang diterjemahkan sebagai “penyerahan hak”[4]. Menurut DTM, pada hakikatnya ketika sebuah pemerintahan di suatu negara-bangsa sudah dan sedang berhubungan dengan pemerintahan negara-bangsa lainnya, dan pemerintah negara-bangsa lain tersebut meminta konsesi dan dilaksanakan, maka pemerintah yang diminta tersebut sudah menerima “permintaan musuh” untuk melanggar kedaulatannya sendiri. Salah satu contohnya ketika konsesi tersebut berupa permintaan untuk menangkap warga-negaranya sendiri. Maka yang terjadi adalah “kecelakaan” bagi warga-negara yang menjadi korban konsesi tersebut. Lebih celakalah negara-bangsa yang terlanggar kedaulatannya itu.

Dalam konteks kekinian, apakah hanya negara-bangsa lain yang bisa meminta konsesi kepada sebuah negara-bangsa? Tidak, sebab dalam dinamika hubungan internasional, ada aktor atau agensi internasional lainnya yang eksis diakui selain negara-bangsa. Aktor atau agensi internasional selain negara (non-state actors/agents) tersebut adalah –terutama- korporasi, organisasi internasional (antar pemerintah negara), organisasi masyarakat sipil transnasional (non-pemerintahan negara), bahkan aktor-aktor lainnya seperti organisasi kriminal transnasional yang melakukan kriminalitas terorganisir transnasnional, kemudian organisasi teroris transnasional, bahkan individu-individu yang mungkin sekali membentuk dan membangun jejaring internasional untuk mempengaruhi bukan saja dinamika namun juga struktur dan sistem internasional secara global. Kompleksitas tatanan dunia saat ini itulah yang menarik untuk dikaji dengan membaca ulang dan mencoba menguraikannya kembali pemikiran DTM dalam Gerpolek.     

Penulis berpikir bahwa “konsesi” atau “penyerahan hak” inilah yang justru menjadi pokok dasar yang penting untuk dikaji dan perlu ditindaklanjuti dalam konteks berbangsa dan bernegara saat ini. Terutama ketika dikaitkan dengan soal kedaulatan bangsa dan negara, sehingga jika disederhanakan, ada persoalan “kedaulatan vs konsesi”. Apalagi ketika tatanan dunia saat ini seolah-olah diakui dan diterima begitu saja ketika terjadi globalisasi yang dalam praktiknya membuka tanpa batas setiap sekat yang selama ini membatasi dan membentengi setiap negara-bangsa di dunia. Bahkan seringkali tidak dilihat kembali dan disadari apa yang sesungguhnya terjadi dan siapa yang kemudian mengambil keuntungan dalam tatanan dunia yang berubah dan terbentuk akhirnya. Perubahan tatanan dunia yang harus disadari adalah terjadinya perubahan struktur dan sistem internasional yang dalam hirarkinya menempatkan adanya aktor-aktor tertentu di posisi atas, tengah, dan bawah. Aktor-aktor tersebut kemudian menjadi agen-agen dalam perubahan sosial pada tatanan dunia secara keseluruhan.

Jika “konsesi” menjadi kunci dari hilangnya “kedaulatan” negara-bangsa -sehingga mengancam/menguntungkan kehidupan rakyatnya- dalam tatanan dunia, maka siapa aktor yang aktif bahkan agresif menjadi agen perubahan?  Struktur dan sistem internasional apa yang dibentuk? Bagaimana konsesi itu diperjuangkan dalam politik ekonomi global kekinian? Maka jawabannya tidaklah sulit untuk ditemukan: para kapitalis, struktur dan sistem kapitalisme global, dan imperialisasi-kapitalis atau imperialisme global[5]. Lalu apa relevansinya membaca ulang dan menguraikan kembali pemikiran DTM tentang Gerpolek dalam konteks kekinian? Satu saja pokok hal yang harus kita jawab terlebih dahulu: apakah kita masih percaya dan yakin bahwa struktur dan sistem internasional dalam tatanan dunia saat ini masih berupa kapitalisme-imperialisme global? Jika jawabannya tidak, maka mungkin kita bisa menghentikan diskusi ini segera. Namun jika jawabannya iya, maka mari kita lanjutkan diskusi dan jika memungkinkan, kita harus saling mengkritik, memberi saran, dan membangun wacana yang konstruktif. Selanjutnya kita perlu melanjutkannya dengan aksi nyata untuk melengkapi dilaketika yang material dengan logika berpikir untuk memerdekakan setiap manusia dan semua bangsa 100 %.   

Tentang Gerpolek dan Sang Gerilya

DTM menjelaskan bahwa Gerpolek adalah perpaduan tiga kata, Gerilya, Politik, dan Ekonomi. Bagi DTM, Gerpolek adalah senjata bagi “Sang Gerillya” untuk membela Proklamasi 17 Agustus 1945 dan melaksanakan Kemerdekaan 100 % yang saat ini (DTM menulis pada tahun 1948) merosot bahkan sampai ke angka 10 %. Sang Gerilya, adalah seorang putera/puteri, seorang pemuda/pemudi, seorang Murba/Murbi Indonesia, yang taat dan setia kepada Proklamasi dan Kemerdekaan 100 % dengan menghancurkan siapa saja yang memusuhi Proklamasi serta kemerdekaan 100 %. Menurut DTM, Sang Gerilya tidak menghiraukan lamanya tempo atau waktu atau masa untuk berjuang. Walaupun perjuangan akan membutuhkan seumur hidupnya, Sang Gerilya dengan ketabahan dan keberanian, serta dengan bertekad dan bergembira, melakukan kewajibannya. Hanya tercapainya kemerdekaan 100 % yang dapat mengakhiri perjuangannya. Sang Gerilya percaya, bahwa Gerpolek akan sanggup memperoleh kemenangan terakhir atas kapitalisme-imperialisme.

Sang Gerilya, menurut DTM, harus mempunyai sifat yang istimewa, yaitu sifat yang berhubungan dengan penggunaan akal, perasaan, kemauan, watak, serta budi pekerti. Haruslah dengan sekuat tenaga dan selalu tegap dalam menghadapi musuh. Gerilya dilakukan dengan memberdayakan keadaan alam, tempat, tempo/waktu/masa, orang-orang dan persenjataan yang ada. Melakukan siasat baik maju ataupun mundur, tidak mengenal putus asa, melainkan selalu memegang tekad dan keberanian serta kepercayaan atas kemenangan, pantang menyerah, walaupun menghadapi ancaman dari semua penjuru. Selain itu, juga mempraktikkan karakter berlaku seperti kakak kepada yang lebih muda seperti adik kepada yang lebih tua oleh karena kelebihannya serta pengetahuan atau kesanggupan. Tiap-tiap prajurit Sang Gerilya dapat diterima perintahnya (sebagai pemimpin) oleh pasukannya untuk menjalankan dengan segala ketaatan dan kecepatan (sebagai yang dipimpin) dalam persatuan perjuangan.

Mengapa gerilya politik ekonomi yang dipercayai dan diyakini DTM untuk memenangkan peperangan menghadapi kapitalisme-imperialisme? Menurut Penulis, pada saat itu DTM sesungguhnya telah mengalami krisis kepercayaan dan kehilangan keyakinan atas lembaga pemerintahan yang disebut sebagai negara. Mungkin disebabkan bahwa sebagaian elit pemerintahan dan elit politik dalam Republik pada saat itu justru terlibat dalam berbagai perjanjian dan diplomasi yang dinilai merugikan warga negara atau rakyat secara keseluruhan melalui apa yang disebutnya sebagai konsesi atau penyerahan hak yang melanggar kedaulatan tersebut. Sehingga logika tentang Sang Gerilya adalah siapapun individu yang kemudian memahami dan menguasai Gerpolek sebagai senjata yang digunakan untuk berperang melawan kapitalisme-imperialisme. Individu-individu yang dimaksud sebagai Sang Gerilya tersebut tentu saja berasal dari kelas yang bukan kapitalis, namun kelas proletar. Sedangkan Gerpolek yang dimaksud tentu saja sebuah gerilya politik ekonomi yang didasari oleh prinsip ideologis anti kapitalisme-imperialisme.    

Peperangan Melawan Imperialisme-Kapitalisme

Perang penindasan yang dilakukan di zaman kapitalisme disebut DTM sebagai perang imperialisme. Peperangan imperialisme itu didorong oleh hasrat: pertama, keinginan para kapitalis untuk merebut bahan pabrik serta bahan makanan dari negara yang hendak ditaklukkannya. Dalam hal ini menurut Penulis, dapat dipahami sebagai sumber-sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh pihak yang diperangi oleh para imperialis. Kedua, keinginan para kapitalis untuk merebut pasar di negara yang ditaklukkan dan negara jajahannya menjualkan atau mendistribusikan barang pabrik/produk dari negara kapitalis yang menang atau negara penjajah. Penulis mengakui bahwa dalam konteks kekinian, pasar adalah institusi yang sangat krusial dalam dinamika ekonomi politik global. Ketiga, keinginan para kapitalis untuk menanamkan modal kaum penjajah atau para kapitalis dalam perkebunan, pertambangan, pabrik-pabrik industri, industri pengangkutan, perdagangan serta bank-bank dan asuransinya di negeri jajahan yang dikuasainya. Pada poin ketiga inilah menurut Penulis yang akan sangat relevan dengan persoalan konsesi yang diuraikan di atas. Pengambilalihan kepemilikan, kekuasaan, dan hak-hak atas sumber-sumber daya, pasar, dan modal/kapital dalam berbagai sektor dan bidang kehidupan sosial selalu menjadi incaran para kapitalis-imperialis dalam konteks akumulasi kapital. Ketika pada masa awal imperalisasi kapitalis dilakukan dengan cara kolonialisasi, maka cara-cara berikutnya bisa dilakukan dengan bergam cara mendominasi termasuk menghegemoni.  

Ketiga hasrat yang mendorong itu pada satu pihak menyebabkan bertambah kaya-raya (berupa modal/kapital) dan kekuasaan kaum-kapitalis di Negara Penjajah tersebut. Dalam konteks ini, menurut Penulis, DTM mencoba menyampaikan bahwa Kaum Kapitalis tidak serta merta atau tidak sama dengan negara penjajah atau negara yang sesungguhnya dikuasai para kapitalis. Begitupun di lain pihak, menurut DTM, menyebabkan bertambah miskin, melarat dan bodohnya rakyat di negara jajahan. Ini juga perlu diperhatikan bahwa rakyat di negara jajahan, artinya antara rakyat dan negara jajahan dibedakan. Dalam konteks tersebut, Penulis mencoba memahami pemikiran DTM bahwa kita harus berhati-hati untuk memposisikan dan memahami perbedaan antara para kapitalis dengan negara dan dengan rakyat/warga negara lainnya yang bukan kapitalis (proletar).

Menurut DTM, dibalik merajalelanya kemelaratan dan penindasan itu, maka timbullah pula gerakan kemerdekaan untuk melepaskan diri dari pemerasan dan penindasan tersebut. Gerakan kemerdekaan itu pada satu tempo/waktu/masa di satu tempat, akan bisa meletus menjadi perang kemerdekaan. Oleh sebab itu, DTM menjelaskan soal perang yang dikembangkan secara konseptual teoritik dalam beragam jenis dan hal-hal yang terkait dengan itu dalam karyanya ini.

Perang Kemerdekaaan, menurut DTM, dibagi atas dua golongan, yaitu: pertama, Perang Kemerdekaan yang dilakukan oleh penduduk Jajahan melawan Negara Penjajah untuk melepaskan belenggu yang dipasangkan oleh Negara Penjajah itu atas dirinya. Perang Kemerdekaan semacam ini sering disebut juga Perang Kemerdekaan Nasional. Kedua, Perang Kemerdekaan oleh satu kelas dalam negara melawan kelas lain di antara sesama bangsa dan di dalam satu negara. Perang Kemerdekaan semacam ini disebut juga Perang Saudara atau Peperangan Sosial. Perang inilah yang menurut Penulis sering disebut sebagai Perang Kelas oleh para Marxis. Sebab DTM melanjutkan penjelasannya bahwa perang saudara atau perang sosial ini menurut subjek/aktor yang memulainya mempunyai dua corak pula: pertama, bercorak borjuis, dan kedua bercorak proletaris. Artinya, perang kelas bisa dimulai dan dikendalikan oleh para borjuis, atau sebaliknya, dapat dimulai oleh para proletar.

DTM menyatakan bahwa tidaklah cukup kemerdekaan nasional dan kemerdekaan politik tanpa jaminan ekonomi. Urusan politik dan ekonomi tak bisa lagi dipisah-pisahkan oleh bangsa dan negara manapun, khususnya di Indonesia. Dalam konteks Indonesia, DTM meyebut bahwa Kemerdekaan Murba Indonesia berarti keduanya, yaitu kemerdekaan politik dan perjuangan untuk mendapatkan kembali jaminan ekonomi. Kemerdekaan nasional berarti kemerdekaan yang serentak menjamin keadaan ekonomi dan sosial. Hasrat yang mendorong perang kemerdekaan Indonesia tidak saja untuk melenyapkan penindasan politik imperialisme, tetapi juga untuk melenyapkan pemerasan dan mendapatkan jaminan hidup dalam masyarakat baru yang diperjuangkan itu. Dengan demikian maka Revolusi Indonesia sesungguhnya mau tidak mau harus mengambil tindakan ekonomi dan sosial yang serentak dengan tindakan merebut dan membela kemerdekaan 100%. Revolusi kemerdekaan Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan dibungkus revolusi nasional saja. Perang kemerdekaan Indonesia, menurut DTM, harus diisi dengan jaminan sosial dan ekonomi sekaligus. Maka Penulis mencoba melanjutkan pemikiran DTM bahwa setelah adanya revolusi nasional, maka harus ada revolusi sosial. Bagaimana  revolusi dari yang nasional berlanjut menjadi yang sosial? Untuk itulah perlu penjelasan tentang perang rakyat, perang ekonomi dan gerilya politik ekonomi atau gerpolek.

Perang Rakyat, Perang Ekonomi, dan Koperasi

Perang Rakyat, menurut DTM adalah perang dalam semua lapangan hidup, dalam perkara (1) keprajuritan (2) politik, (3) ekonomi, dan lain-lain. Dalam tiga lapangan hidup itu, menurut DTM, harus ada persatuan yang erat di antara pemegang tampuk perjuangan. Pada saat itu, DTM menyebutkan bahwa yang sesungguhnya memegang tampuk perjuangan adalah kaum murba, kaum tani, rakyat dan intellekt djembel (mungkin yang dimaksud adalah para intelektual yang pro-rakyat atau dalam istilah Gramscian sebagai intelektual organik kontra hegemoni). Sedangkan “Siasat Gerilya” atau strategi dalam perang gerilya, berdasarkan pada langkah-langkah maju untuk menghancurkan musuh dan mundur supaya jangan dihancurkan oleh musuh. Dalam strategi perang gerilya menurut DTM perlu mekakukan “serangan pura-pura” atau manuver-manuver yang digunakan untuk mengelabui musuh; perang gerilya menghindari pertempuran (di lapangan/tempat) terbuka; langkah mundur diperlukan ketika diserang oleh pasukan (musuh) yang (lebih) kuat; tindakan pengepungan dan menghancurkan pasukan musuh yang kecil perlu dilakukan; kemudian memancing musuh agar masuk ke dalam perangkap; lalu “terkamlah musuh dengan sekonyong-konyong”; dan memusatkan tenaga ke “urat nadi” musuh; dalam perang gerilya perlu untuk “samberlah dengan cepat-hebat seperti kilat-petir”; dan juga “menghilanglah dengan cepat-tak-kelihatan seperti topan”. Mengapa strategi perang gerilya ala rakyat ini dipaparkan oleh DTM pada saat itu? Atau bahkan, mengapa DTM menuliskan karyanya (Gerpolek) ini?

Pada saat itu, setelah “perang digencat” atau gencatan senjata dan politik “berunding” serta politik “damai” dijalankan, maka dalam pemikiran DTM, yang terjadi kemudian adalah Belanda (penjajah Indonesia pada saat itu) kembali masuk kebun, pabrik, tambang dan kantor. Setelah itu mereka kembali menyuruh buruh-buruh Indonesia untuk memegang mesin, mencangkul dan memikul. Kemudian Belanda mulai pula menjual hasil keringat para pekerja Indonesia itu keluar negeri berupa karet, minyak, timah, teh, gula, kina dan lain-lain. Karena perdagangan dengan luar negeri mulai hidup kembali, maka Belanda dapat meminjam uang (pinjaman/utang) dari Amerika (Serikat) untuk memperkuat kemiliteran, keuangan dan perekonomiannya sendiri. Sebaliknya, Belanda terus melakukan blokade terhadap perdagangan Republik (Indonesia). Kapal Republik yang keluar dari Indonesia untuk mengangkut barang dagangan disita atau ditembaki. Maksud Belanda ialah supaya dirinya kian hari kian kaya dan kian kuat, tetapi Republik kian hari kian miskin, dan kian lemah. Daerah Republik yang sudah dalam keadaan kekuarangan makanan dan pakaian itu ditambah kacau-balau pula oleh perang uang yang dilakukan oleh Belanda terhadap uang Republik. Bermacam tindakan jahat yang langsung atau tidak, telah dilakukan oleh Belanda, untuk memerosotkan harga uang Republik. Akibatnya, ialah kehidupan Rakyat makin sukar karena harga uang semakin merosot dan barang keperluan hidup (seperti makanan dan pakaian) semakin melambung harganya. Dalam konteks kekinian, Belanda mungkin sudah tidak ada[6], namun harus dilihat bahwa Belanda dalam konteks saat itu adalah representasi dari kapitalis-imperialis. Dalam konteks sekarang, ada kapitalis-imperialis lain yang sudah dan sedang bercokol di bumi pertiwi atau nusantara. Dan praktik-praktik yang dilakukan mirip atau hampir sama saja dengan yang dilakukan oleh Belanda pada saat itu.

Dari uraiannya tersebut kemudian, DTM kemudian menjelaskan bahwa perekonomian Rakyat Indonesia baru dapat diselenggarakan dalam Republik yang merdeka 100%, yang sekurangnya 60%[7] memiliki dan menguasai produksi, distribusi, upah, ekspor, dan import. Mengambil sikap dan tindakan dalam ekonomi (yaitu dalam produksi, distribusi dan lain-lain) yang bersifat merugikan perekonomian Belanda. Dan sebaliknya, mengambil sikap dan tindakan dalam ekonomi yang bersifat menguntungkan Rakyat yang berrevolusi. Berhubungan dengan itu, DTM menjelaskan bahwa (1) Rakyat revolusioner janganlah sekali-kali membantu memperbesar produksi dan perdagangan (distribusi) Belanda. Sebenarnya lebih efektif (lebih besar hasilnya) kalau di daerah pendudukan Belanda kaum buruh sama sekali tidak mau bekerja dalam kebun, tambang, atau pabrik dan kantor Belanda. Ditambah pula kalau Rakyat sama sekali tidak mau membeli barang dari para Saudagar Belanda dan tidak mau bekerja dengan Belanda. Hati lemah, keadaan hidup dan 1001 alasan bisa mengizinkan Rakyat Revolusioner bekerja juga dengan Belanda. Memang pula bisa dimasuki perusahaan Belanda itu dengan maksud mengadakan sabotase dari dalam atau mendirikan barisan terpendam (pasukan bawah tanah atau rahasisa untuk menghancurkan dari dalam). Tetapi tak ada orang yang bisa menyangkal, bahwa boikot-kerja dan boikot-pembelian senjata menjadi paling efektif untuk perlawanan terhadap Belanda. Sebaliknya pula (2) maka semua sikap dan tindakan harus diambil untuk memperbesar produksi dan memperbaiki distribusi bagi Rakyat Indonesia sendiri. Harus pula terutama dipikirkan, bahwa Petani tak akan menghasilkan lebih dari pada keperluannya sendiri, kalau kelebihan hasilnya itu tidak dapat ditukarkan dengan pakaian, cangkul, garam, minyak dan lain-lain. Jika Petani tidak dapat membeli keperluan yang harus dibelinya itu, maka tidak akan menghasilkan lebih dari pada keperluan keluarganya sendiri. Dengan demikian maka hasil pertanian akan menyusut dan merosot. Tetapi kalau Kaum Tani hanya dapat membeli barang asing (kain dan lain-lain), maka pedagang asing dan pabrik asing yang beruntung. Jadi supaya keuntungan tersebut tidak jatuh ke tangan musuh untuk membelanjai serdadunya, dan supaya Petani mempertinggi hasil, maka haruslah Rakyat sendiri mendirikan pelbagai perusahaan yang dibutuhkan oleh Rakyat sendiri.

Maka menurut DTM, sistem koperasi harus mengisi apa yang kurang dalam perang ekonomi menghadapi ekonomi musuh. Koperasi adalah sebuah senjata ekonomi yang hebat bersama dengan senjata politik serta karabin dan granat ditangan Sang Gerilya. Harus bisa menyelenggarakan koperasi dimana saja berada: di kota, di desa dan di gunung. Koperasi sebagai pengisi perekonomian Rakyat dalam membantu politik serta gerilya itu ada berbagai macam, yakni: (1) koperasi produksi (untuk penghasilan misalnya membikin pacul, kain, alat perkakas, dan lain-lain); (2) koperasi distribusi (sebagai pembagian barang dagangan seperti kain, alat perkakas dan lain-lain); (3) koperasi pengangkutan (atau transportasi untuk mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya); (4) koperasi kredit (bantuan keuangan untuk mendapatkan modal dengan jalan iuran sesen dua sen, atau serupiah dua rupiah), dan (5) koperasi pasar (untuk mengendalikan harga barang di pasar). Kelima Koperasi itu bila saja dan dimana saja dapat dan harus diusulkan dijalankan dan diawasi oleh Sang Gerilya. Maksud koperasi adalah untuk mendapatkan harga semurah-murahnya bagi anggotanya. Untung yang sekecil-kecilnya dapat dipakai untuk memperbesar organisasi sendiri; untuk kepentingan sosial serta untuk kepentingan perang gerilya. Dalam maksud itu sudah terkandung pula pembelaan diri terhadap perekonomian musuh yang bersifat kapitalis dan imperialistis itu. Akhirnya koperasi dalam ekonomi itu memberikan latihan yang tepat dan praktis untuk melaksanakan persatuan dan menghidupkan kembali semangat tolong menolong, dan gotong royong di antara Rakyat di kota, di desa dan di gunung. Ringkasnya, tidak ada cabang penghidupan yang luput dari mata dan terlepas dari perhatian Sang Gerilya. Disamping itu maka segala hutang dibayarnya dan segala janji ditepatinya.

Penutup

Demikianlah uraian DTM tentang Gerilya Politik Ekonomi (Gerpolek) atau dengan istilah lain, menurut Penulis, biasanya lebih popular dengan istilah perang kelas menurut Marxisme. Namun dalam konteks keindonesiaan pada saat itu, DTM mencoba untuk menjelaskan bahwa yang harus dan perlu diperhatikan adalah:
1.       Indonesia adalah bukan negara kapitalis-imperialis, namun justru sebuah republik yang baru berdiri sebagai sebuah negara-bangsa modern sebagai hasil dialektika keruntuhan feodalisme dan kolonialisasi (imperialisme-kapitalisme) oleh bangsa lain melalui perang antar negara (kolonialisme) maupun perang ekonomi (imperialisme) yang didukung oleh korporasi/perusahaan dagang pada saat itu.

2.      Maka dengan situasi dan kondisi tersebut, yang harus dilakukan oleh Rakyat Indonesia adalah melakukan perang rakyat sekaligus perang ekonomi dengan strategi perang gerilya karena menurut DTM, ketika nasib rakyat dipercayakan begitu saja kepada para elit politik dan pemerintahan negara di Republik yang baru berdiri dan perkembangannya justru mengambil cara-cara kompromis (gencatan senjata, berunding, dan berdiplomasi), maka tidak akan menyelesaikan masalah. Oleh sebab itulah mengapa jargon sekaligus semangat Merdeka 100 % harus digelorakan.

3.      Peperangan yang dilakukanpun harus dipahami pada tiga konteks, yaitu: perang untuk kemerdekaan nasional untuk merebut wilayah yang telah dijajah, perang kemerdekaan politik untuk merebut kedaulatan politik nasional, dan perang ekonomi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, kemakmuran bangsa, dan keberdayaan republik. Ketika kemerdekaan nasional dan politik haruslah dalam posisi sepenuhnya 100 %, ternyata DTM masih mentoleransi bahwa jaminan ekonomi minimal harus dimiliki dan dikuasai sebesar 60 %. Secara tersirat, penulis menilai bahwa DTM menyadari tidak sepenuhnya kepemilikan dan penguasaan ekonomi bisa dilakukan sampai 100 %. Oleh sebab itu maka DTM menyebut soal konsesi, yang sesungguhnya tidak sekedar bermakna politis, namun juga ekonomis. Dengan kata lain, persoalan konsesi kemudian menjadi persoalan politik ekonomi atau ekonomi politik yang harus disikapi dan ditindaklanjuti dengan berhati-hati. Sebab melalui konsesi itulah sebuah negara-bangsa bisa saja merasa merdeka 100 % secara nasional dan politis, namun tidak secara ekonomis.

4.      Uraian DTM dalam Gerpolek ini sampai saat ini atau dalam konteks kekinian masih relevan untuk direnungkan bahkan digunakan untuk memahami sebagai pembelajaran bahkan sampai ditindaklanjuti dalam praktik berbangsa-bernegara. Strategi gerpolek yang dilakukan dalam perang rakyat dan perang ekonomi kemudian menggabungkan persenjataan selayaknya yang harus dimiliki oleh Sang Gerilya, ternyata masih relevan. Relevansi tersebut juga didukung oleh fakta bahwa sampai saat ini tatanan dunia masih diselenggarakan secara struktural dan sistemik dengan dominasi dan hegemoni negara-negara neoliberal kapitalistik-imperialistik. Meskipun negara-negara tersebut kemudian mundur untuk mengedepankan institusi-institusi dan organisasi-organisasi internasional, termasuk juga menempatkan korporasi transnasional/multinasional sebagai panglima bersenjatakan konsesi.

5.      Untuk konteks kekinian di Indonesia, bukankah persoalan ekonomi politik hari ini banyak disebabkan oleh adanya konsesi-konsesi antara pemerintahan negara di tingkat pusat dan daerah dengan negara lain, korporasi transnasional/multinasional, dan juga korporasi nasional yang tidak berpihak kepada kemaslahatan ekonomi politik dan sosial budaya kerakyatan? Konsesi-konsesi di perkotaan, perdesaan, pegunungan, kehutanan, kelautan, dan di berbagai tempat yang akhirnya meminggirkan perekonomian rakyat, menimbulkan konflik sosial berkepanjangan, dan juga menghancurkan alam dan lingkungan bahkan kebudayaan masyarakat dan peradaban bangsa. Dan akhirnya, pilihan politik ekonominya tetaplah sama: koperasi, bukan korporasi yang harus diselenggarakan oleh Sang Gerilya, yaitu kita semua yang mencintai negeri ini dan mencintai kemanusiaan dan keadilan sosial, tanpa terkecuali!

Demikianlah pembacaan ulang tentang Gerpolek sebagai salah satu karya pemikiran DTM, mungkin saja ada yang terlewat. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan melalui diskusi atau dialog sebagai dialektika yang sehat dan menyehatkan kita semua. Berikut ini adalah –entah puisi entah bukan, namun juga merupakan- catatan akhir dalam Gerpolek DTM:

SANG GERILYA

Ditengah-tengah Masyarakat Rakyat Murba,
Ikut-serta bekerja di-sawah, kebun, pabrik dan tambang,
Diwaktu tiada berlatih atau berjuang!
Berlaku sebagai guru kepada murid,
Dan sebagai jururawat kepada yang sakit.
…………………………………….
Tetapi sekonyong-konyong laksana Kilat-Halilintar
…………………………………….
Mengejar halaukan musuh yang tersebar, kesasar!
…………………………………….
Langit atap-rumahnya, rumput kasurnya,
Mortir, mitraliyur karabin bantalnya
Atau dengan granat dan bambu-runcing,
Dalam panas hujan dia berbaring ………………..
…………………………………….
Sampai musuh hancur atau terpelanting!!!
Kembali dia ketengah Masyarakat-Rakyat-Murba
Sebagai Sang Gerilya
Putera dan Puteri, Tua dan Muda
Sampai Indonesia-Merdeka!

Padang, 29-30 Mei 2016.







[1] Disampaikan dalam Dialog Kebangsaan 2 “Politik Pergerakan Kemerdekaan di Minangkabau” diselenggarakan oleh Tan Malaka Institute dalam rangka Memperingati 119 tahun Tan Malaka dan Menyambut Ramadan 1437 H di Galeri Taman Budaya, Jl. Diponegoro 19 Padang, Sumatera Barat, Indonesia pada Kamis 02 Juni 2016, Jam 10.00-16.00 WIB.
[2] Dosen Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas. No. HP/WA: 081268124099, email: vsetyaka@gmail.com
[3] Naskah yang penulis baca ulang dan menuliskan uraian pemikiran Datuk Tan Malaka (DTM) di sini bersumber dari Tan Malaka (1948), Gerpolek: Gerilya Politik Ekonomi, Moerhan Collection (Kontributor: Abdul, Edior: Ted Sprague, Maret 2008).
[4] Pengertian konsesi yang paling mendekati dalam konteks ini adalah: (1) hal yang diberikan, terutama dalam menanggapi tuntutan, (2) “hak untuk menggunakan tanah atau properti lainnya untuk tujuan tertentu, yang diberikan oleh pemerintah, perusahaan, atau badan pengendali lainnya.” Sumber: Google.com. Diakses 30/05/2016.
[5] Para “kapitalis-imperialis” dalam pengertian ini bisa siapa saja, artinya tidak harus berasal dari luar negara/negeri, sebab makna dari “global” yang di maksud di sini adalah tentang ruang dan waktu yang tidak terbatas.
[6] Penulis teringat dengan seloroh dari Bang Yudilfan Habib dari Tan Malaka Institue (TMI) pada saat Pelatihan Penulisan Sejarah bagi Non-Sejarawan pada 09-14 Mei 2016 di Padang, beliau bilang: “Siapa bilang Belanda sudah tidak ada lagi di Inonesia? Ingat, 2/3 Belanda masih ada di Indonesia, perhatikanlah Bendera Nasional Indonesia”.
[7] Mengapa angka 60 % ini dimunculkan DTM? Dari mana asal mulanya? Salah satu yang Penulis dapatkan infonya, ternyata Presiden Soekarno pernah membuat kebijakan atau setidaknya menyatakan demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...