Jumat, 01 Januari 2016

Politik Kesenian dalam Perspektif Negara

OLEH HILMAR FARID
Hilmar Farid saat mempresentasikan makalahnya di KKI III Bandung
Ada dua kongres kesenian setelah Indonesia merdeka. Kongres pertama masih di masa kejayaan Orde Baru pada 1995 dan kongres kedua di masa awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kesimpulan dan rekomendasi dari kedua kongres sebenarnya sangat jelas dalam kaitannya dengan diskusi mengenai negara dan kesenian atau politik kesenian. Sayangnya institutional memory yang lemah membuat kita sering mengulang lagi apa yang sudah dibicarakan dan diputuskan sebelumnya. Akan baik jika peserta kongres sekarang mendapat salinan dari kesimpulan dan rekomendasi dua kongres sebelumnya sehingga bisa melihat apa yang sudah dicapai, apa yang belum dicapai, beserta alasannya. Dari sini kita bisa melihat peta permasalahan lebih konkret dan akan menemukan jawaban yang lebih jitu pula.
Kongres 1995 membuat delapan rekomendasi, antara lain mengenai kesenian dalam kurikulum sekolah, pengetahuan aparat pemerintah mengenai kesenian, soal bantuan hukum bagi seniman (dalam konteks sensor dan represi terhadap kesenian), serta perlunya lembaga kesenian yang bersifat nasional. Rekomendasi dari Kongres 2005 jauh lebih rinci menyangkut infrastruktur dan manajemen kesenian, dukungan APBN dan sektor usaha, pendidikan kesenian khususnya di kawasan timur, soal balai seni untuk penelitian dan pengembangan kesenian, dukungan bagi kantung dan komunitas budaya, peran aktif seniman dalam tata kota, dan lainnya. Kongres juga menuntut adanya UU Kesenian dan dibentuknya Departemen Kebudayaan.
Banyak rekomendasi dari kedua kongres tersebut belum dilaksanakan. Mengapa begitu? Sementara kalau melihat agenda kerja Ditjen Kebudayaan, khususnya Direktorat Kesenian, banyak sekali yang dikerjakan, dari revitalisasi taman budaya dan Sinematek, beragam acara kesenian di pusat maupun daerah, restorasi karya seni, pengiriman misi kesenian ke luar negeri, bioskop keliling, dan sebagainya. Dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016 ada peningkatan kompetensi ribuan guru seni, pengembangan materi ajar melalui film, pembangunan pusat kesenian Indonesia dan laboratorium seni budaya di berbagai daerah. Belum lagi “demam festival” yang melanda berbagai daerah melibatkan dinas kebudayaan (dan/atau pariwisata) setempat.
Dengan kata lain, kita tidak kekurangan gagasan dan juga tidak kekurangan tindakan. Pertanyaannya kemudian, apakah gagasan dan tindakannya itu nyambung? Apakah rekomendasi kongres itu benar diterjemahkan menjadi tindakan atau tidak? Apakah tindakan berbagai instansi pemerintah di bidang kesenian itu bersumber dari gagasan yang dibicarakan panjang-lebar dalam kongres dan berbagai kesempatan lainnya? Lebih jauh lagi, apakah berbagai kegiatan dan tindakan itu terkait satu sama lain dan menjadi bagian dari sesuatu (strategi) yang lebih besar? Ataukah hanya merupakan himpunan kegiatan atau proyek yang padam segera setelah dilaksanakan (atau dalam beberapa kasus, bahkan sebelum selesai dilaksanakan)?
Kita tahu banyak hasil kongres, seminar atau forum sejenis, yang berakhir di rak atau laci para pejabat dan pegawai, termasuk mereka yang mendapat mandat untuk melaksanakan tindak lanjutnya, tanpa pernah dibaca apalagi dipelajari. Mengapa? Menurut saya masalahnya bukan hanya karena watak dan kultur birokrasi (saja) tapi juga, atau mungkin terutama, karena kedua kongres dan acara sejenis itu tidak memiliki kedudukan yang kuat dalam tata kuasa di negeri ini. Sejauh ini tidak ada kementerian atau lembaga yang dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi penting tersebut, bukan karena tidak tahu dan tidak mau, tapi karena tidak punya kekuatan politik dan sumberdaya cukup. Bagaimana mungkin misalnya, Direktur Seni dan Film di Ditjen Kebudayaan memastikan dukungan APBN, APBD dan PKBL (BUMN) dan CSR (swasta) untuk kesenian, seperti diamanatkan Kongres 2005?
Agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam kongres ini harus dipikirkan mekanisme kelembagaan yang akan menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dari kongres ini. Dalam Kongres 1995 para peserta mengharapkan Ditjen Kebudayaan untuk menindaklanjuti keputusan kongres. Dalam Kongres 2005 peserta meminta Ditjen Nilai Budaya, Seni dan Film untuk memfasilitasi pelaksanaan rencana aksi yang dibuat. Dalam kedua kesempatan tim perumus dan panitia kongres menjalani ritual menemui presiden dan pejabat tinggi negara lainnya dan menyerahkan keputusan kongres untuk ditindaklanjuti. Tapi nyatanya kedua ditjen itu kesulitan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang paling sederhana sekalipun, yakni melaksanakan kongres kesenian setiap lima tahun dan bukan setiap sepuluh tahun. Masalahnya kemudian mekanisme kelembagaan apa yang diperlukan?
Jawaban atas pertanyaan itu sangat terkait dengan program pemerintah secara umum dan aransemen kelembagaan yang ada di bidang kesenian. Setelah pemilihan presiden 9 Juli 2014 lalu program politik Jokowi-JK yang berjudul Jalan Perubahan meningkat statusnya menjadi amanat rakyat untuk dilaksanakan. Program politik itu menetapkan visi pemerintah untuk lima tahun ke depan adalah “membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.” Visi yang ringkas dan jelas, yang kemudian dijabarkan menjadi 31 agenda pokok dengan 9 agenda prioritas yang dikenal dengan sebutan Nawacita. Dalam kaitannya dengan kesenian program itu secara eksplisit menyebut(1) pembentukan lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsa Indonesia, (2) pembangunan pusat-pusat kebudayaan, kesenian, museum
Ada beberapa butir lain dari dokumen Jalan Perubahan itu yang penting diperhatikan dalam kaitannya dengan kesenian. Pertama, soal negara hadir untuk menjamin keamanan warga terutama terhadap sikap sektarian yang intoleran. Kedua, soal membangun Indonesia dari pinggiran, khususnya daerah dan desa. Dalam kaitannya dengan kesenian artinya lembaga kebudayaan atau pusat kesenian harus diarahkan untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif baik dari segi sosial maupun geografis. Ketiga, soal tempat kesenian dalam peningkatan kualitas hidup. Kesenian selama ini dianggap sebagai kemewahan dan bukan elemen dasar dari kehidupan. Perlu ada reorientasi yang tercermin antara lain dalam sistem pendidikan. Keempat, penguatan modal sosial terutama kepedulian, gotong royong dan kepercayaan sosial. Semua ini adalah arah kebijakan yang strategis sifatnya.
Di sini kita akan memasuki persoalan kunci yang selama ini membuat gagasan dan tindakan berjalan terpisah, yakni penjabaran strategi umum ke tingkat program dan kemudian ke tingkat kegiatan yang konkret. Prosesnya di dalam pemerintahan sangat kompleks karena menuntut kerja sama yang padu antara Bappenas, Kemenkeu, berbagai kementerian dan lembaga sektoral, serta DPR. Seperti kita tahu proses ini jauh dari mudah dan sangat diwarnai kepentingan politik, kepentingan komersial (proyek), dan juga pertimbangan ketersediaan sumber daya. Jangankan memastikan partisipasi publik, di kalangan pejabat dan pegawai negara pun masih banyak perdebatan tentang pembagian kerja, kewenangan, alokasi anggaran yang tumpang-tindih atau beririsan. Kegiatan yang dengan tajuk ‘kesenian’ tersebar di berbagai K/L yang belum tentu berkomunikasi satu sama lain.
Dalam situasi seperti itu tidak mengherankan jika kesimpulan dan rekomendasi kongres tidak menemukan slot atau tempatnya lalu menguap. Untuk memastikan agar hasil dari kongres ini tidak menguap lagi maka pembahasannya perlu juga mempertimbangkan nomenklatur dalam birokrasi yang terkait dengan kesenian. Masalahnya di dalam birokrasi pun nomenklatur ini belum sepenuhnya jelas bahkan sampai para pejabat dan pegawai pun mengeluh karena adanya perubahan terus-menerus. Pengalaman selama ini sudah cukup kiranya untuk menyimpulkan bahwa kita tidak mungkin menunggu kejelasan datang dari birokrasi. Kejelasan hanya mungkin datang dengan gerakan dan aksi, dan kongres ini adalah forum yang tepat untuk memulainya.
Langkah pertama yang sangat mendasar adalah meninjau secara kritis apa yang sesungguhnya kita hadapi. Kita ingin karya seni yang baik. Kita ingin seniman hidup layak agar dapat menghasilkan karya seni yang baik. Kita ingin karya seni yang baik dinikmati sebanyak mungkin orang sehingga masyarakat menjadi lebih baik. Kita punya daftar keinginan yang sangat panjang. Untuk memastikan semua keinginan bisa tercapai kita perlu menempatkannya dalam kerangka sistem yang jelas. Kita perlu melihat apa saja unsur pembentuk dari sistem itu dan memperhatikan saling-hubungan di antaranya. Dengan kerangka itu kita bisa terhindar dari daftar keinginan yang panjang dan melihat masalahnya secara strategis dengan membedakan akar dari batang, dahan, ranting dan daun. Melanjutkan rujukan kepada alam ini, kita perlu melihat kesenian sebagai sebuah ekosistem.
Titik berangkat kita adalah kesenian itu sendiri. Ada banyak definisi dan pengertian kesenian dan biarlah para ahli yang memperdebatkannya. Hal yang pasti bahwa seni hidup dalam ruang sosial. Sesuatu menjadi karya seni ketika dikomunikasikan kepada yang lain. Sebuah naskah drama yang hebat tidak akan menjadi kesenian jika tersimpan dalam laci tanpa ada orang lain tahu. Dengan kata lain ada kondisi di luar karya itu sendiri yang memungkinkan kesenian yang untuk mudahnya kita bagi saja menjadi pengetahuan dan fasilitas. Paduan di antara keduanya memungkinkan orang mencipta sebuah karya, menikmati karya yang diciptakan, mengkomunikasikannya kepada orang lain, sehingga menjadi satu siklus kesenian atau art cycle. Dampak dari keseluruhan siklus ini bisa bersifat individual (kita berbahagia karena mengalami peristiwa seni yang indah) dan bisa juga bersifat kolektif (masyarakat menjadi lebih toleran terhadap perbedaan karena sering terpapar pada karya dan peristiwa kesenian).
Mari kita perdalam masing-masing bagian lebih jauh. Di tingkat yang paling awal ada pengetahuan dan fasilitas. Pengetahuan dapat dibentuk melalui lembaga pendidikan formal di sekolah dasar, menengah dan tinggi (sekolah seni), maupun melalui sanggar atau dengan berguru kepada seorang ahli/empu. Keseluruhan hubungannya cukup kompleks dan membentuk sebuah sub-sistem tersendiri. Demikian pula fasilitas atau infrastruktur kesenian yang mencakup art venue, organisasi kesenian, lembaga dan jaringan lembaga, dan kebijakan publik mengenai kesenian. Keseluruhan hubungan berbagai unsur ini pun membentuk sebuah sub-sistem yang memiliki daya hidup dan permasalahannya sendiri. Pertanyaannya kemudian apakah aransemen seperti ini mendukung siklus kesenian yang mencakup kreasi, produksi, distribusi dan konsumsi? Apakah lembaga yang bertanggungjawab mengurus art venue sudah memadai? Apakah didukung dengan anggaran cukup? Berapa jumlah sekolah seni sekarang? Bagaimana distribusinya secara geografis agar bisa ‘membangun Indonesia dari pinggiran’?
Pekerjaan besar di sini adalah menandai kekosongan di tingkat aturan, kelembagaan dan juga anggaran. Balitbang Kemendikbud bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai organisasi kesenian dan budaya untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Peran negara lebih jauh adalah fokus pada apa yang tidak mungkin disediakan oleh publik sendiri. Seperti misalnya sekolah seni. Kita tahu sekolah seni tidak ‘menjual’ antara lain karena seniman belum dianggap sebagai profesi yang stabil. Seniman bisa sangat makmur bisa juga sebaliknya. Karena itu negara harus hadir untuk menyediakan lembaga pendidikan seni, membantu sanggar dan organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kesenian dalam berbagai bentuk. Begitu pula halnya dengan art venue. Negara hadir menyediakan art venue dengan dukungan dana cukup agar tidak perlu mencari tambahan masukan (atau pemasukan utama) dengan menyewakannya untuk kawinan, dan agar kongres kesenian tidak perlu lagi diselenggarakan di hotel.
Tingkat selanjutnya adalah siklus kreasi-produksi-distribusi-konsumsi kesenian yang masing-masing bagiannya bisa dibaca sebagai sub-sistem tersendiri. Kreasi misalnya walau bersifat individual tapi juga punya dimensi sosial. Agar dapat mencipta seseorang perlu menyelesaikan urusan reproduksinya sebagai individu dengan memenuhi berbagai kebutuhan dasarnya. Produksi hampir selalu bersifat sosial karena melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya sekalipun itu pementasan naskah monolog misalnya atau sebuah pameran tunggal. Distribusi dan konsumsi juga merupakan proses sosial karena menyangkut seleksi karya yang akan ditampilkan, promosi dan komunikasi, serta partisipasi publik. Kehadiran negara di tingkat ini kerap mengundang perdebatan. Di satu sisi kehadiran negara dirasakan perlu sebagai fasilitator, tapi di sisi lain kehadiran negara dicurigai akan melakukan intervensi.
Dalam prakteknya sekarang ada beberapa K/L yang mengurus siklus kesenian ini – walau parsial dan dengan fasilitas sangat terbatas – seperti Kemendikbud, Kemenpar, dan juga Badan Ekonomi Kreatif. Melihat skala dan jangkauannya selama ini, belum lagi kecurigaan adanya intervensi, aransemen kelembagaan ini mungkin tidak lagi efektif. Kita perlu mekanisme kelembagaan independen yang punya kekuatan dan sumberdaya cukup, semacam lembaga atau dewan kesenian di tingkat nasional, sementara K/L lebih bertindak sebagai fasilitator. Khususnya dalam interaksi dengan seniman dan tenaga kreatif, seleksi karya yang akan ditampilkan, dan berbagai dimensi ‘intelektual’ dari proses ini sebaiknya diserahkan kepada mekanisme kelembagaan yang independen tersebut. Mengingat kedudukan dan fungsinya untuk melakukan koordinasi lintas-K/L maka kewenangannya perlu diperkuat oleh setidaknya Peraturan Presiden.
Di samping itu perlu dibentuk badan independen lain yang mengurus segi finansial dari siklus kesenian ini agar tidak bergantung pada anggaran negara. Badan independen ini bisa memberikan hibah kepada seniman atau proyek seni yang potensial (dan tidak mungkin dibiayai langsung dari anggaran negara karena satu atau lain alasan). Ada banyak sekali model di dunia yang bisa diikuti dan biayanya juga tidak luar biasa sekali. Anggaran dari National Endowment of the Arts di Amerika sekitar USD 146,2 juta atau sekitar Rp 2,02 trilyun untuk tahun 2015. Masih lebih kecil dari anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dikorupsi oleh dua pegawai Pemprov Jawa Timur pada tahun 2012-2013, yang kasusnya mencuat belakangan ini. Selama 2001-2015 ada 1.365 kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum atau in kracht van gewijsde dengan total nilai Rp 168,19 trilyun. Jika kita bisa menyelamatkan separuhnya saja, maka Dana Hibah Kesenian di Indonesia mungkin bisa dua kali lipat daripada National Endowment of the Arts.
Tingkat yang terakhir menyangkut manfaat dan dampak dari siklus kesenian terhadap individu maupun masyarakat yang lebih luas. Ukuran yang dipakai di sini adalah peningkatan kualitas hidup seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Kita percaya bahwa kesenian bisa membuat pengetahuan bertambah, kapasitas berpikir menguat, imajinasi berkembang, sehingga masyarakat sebagai keseluruhan lebih kreatif dalam memecahkan masalah. Kita percaya bahwa kesenian mengkomunikasikan hal-hal yang mungkin sulit disampaikan dengan cara lain, mengangkat hal-hal yang disembunyikan karena berbagai hambatan sosial, yang kesemuanya bermuara pada pembentukan dan penerimaan nilai-nilai baru yang sangat diperlukan bagi kemajuan masyarakat. Sisi yang lebih tangible tentunya menyangkut ekonomi kesenian yang jika ditekuni dengan sungguh-sungguh bisa menjadi sektor yang sangat signifikan.
Kehadiran negara di tingkat ini tentu sangat diperlukan dan sudah melibatkan berbagai unsur dan cabang birokrasi yang tidak terkait langsung dengan kesenian, seperti misalnya Dirjen Pajak, Kemendag, Kemenperin, Kemenhan, dan lainnya. Sudah ada sejumlah peraturan khususnya untuk menarik manfaat ekonomi dari siklus kesenian. Belum ada peraturan yang memungkinkan kontribusi pelaku ekonomi secara langsung kepada siklus kesenian seperti misalnya aturan tax-deductible donations, yang mengkonversi pajak menjadi sumbangan bagi kesenian. Untuk manfaat yang intangible diperlukan institusi kritik yang solid. Negara bisa berperan dengan menerbitkan (kembali) jurnal sastra dan seni yang sangat marak pada 1950an tapi padam sama sekali hari ini. Media elektronik juga perlu menjadi bagian dari ekosistem ini dengan memperbesar ruang untuk kritik dan kajian yang sangat diperlukan.
Gambaran mengenai ekosistem kesenian ini masih perlu dilengkapi dengan rincian aktor dan lembaga serta perangkat aturan hukum yang membentuk hubungan di antaranya. Diperlukan berbagai keahlian mulai kajian hukum, manajemen dan politik, sampai pada ekonomi dan keuangan, di samping tentunya berbagai bidang kesenian dan kebudayaan. Untuk memastikan bahwa berbagai temuan dan hasil kajian bermuara pada tindakan diperlukan keterlibatan dari berbagai K/L terkait di tingkat pusat maupun daerah, DPR/D, dewan kesenian dan organisasi kesenian, serta tentunya seniman sendiri. Kesepakatan dan kerja sama yang terbentuk dalam prosesnya akan menjadi jalan untuk memecahkan tumpang-tindih kewenangan dan kelembagaan yang ada selama ini. Saya berharap kongres ini menjadi langkah penting menuju ke arah itu.

Disampaikan pada Kongres Kesenian Indonesia III di Bandung, 2-5 Desember 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...