Sabtu, 14 November 2015

Sidang Rakyat Tragedi 1965

Anne-Ruth Wertheim, putri pendiri Komite Indonesia, Wim Wertheim, menyatakan Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 merupakan penantian yang telah lama didambakan dunia internasional.
Melalui IPT 1965, Anne-Ruth yakin mata dunia bakal terbuka dan Indonesia tidak bisa mengelak dari sejarah kelam pembantaian massal yang pernah terjadi pada pertengahan dekade 1960-an.
"Pengadilan ini akan didengar dunia dan dengan adanya media sosial, orang-orang akan mengetahui apa yang terjadi di sini (IPT 1965 di Den Haag). Informasi itu tidak bisa dibendung lagi, dan orang-orang harus tahu dan akan mengetahuinya," kata Anne-Ruth di arena Pengadilan Rakyat 1965 di Den Haag, Belanda, Kamis (12/11).
Komite Indonesia yang dibentuk Wim Wertheim adalah organisasi solidaritas Belanda yang pertama kali mengangkat isu “pembantaian” pada tahun 1965 di Indonesia ke dunia internasional.
Anne-Ruth menyatakan keluarga Wertheim merasa perlu membuat komite guna memberikan informasi mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Menurut Anne-Ruth, dunia tak boleh tinggal diam dengan pelanggaran hak asasi manusia serius. Oleh karena itu, kata dia, seseorang perlu menjelaskan tentang apa yang terjadi di Indonesia.
"Ketika Indonesia tidak bisa berbuat sesuatu, maka dunia internasional harus berbuat sesuatu," kata Anne-Ruth.
Wertheim merupakan keluarga Belanda yang selalu memperhatikan perkembangan di Indonesia. Wim Wertheim berinisiatif untuk menulis dan menjelaskan persoalan “genosida” 1965 di Indonesia ke semua orang.
"Tetapi kala itu seolah-olah tidak ada yang mendengarkan," kata Anne-Ruth.
Kini dengan adanya sidang rakyat internasional 1965, Anne-Ruth yakin dunia tidak bisa lagi mengelak dari fakta yang tersaji berdasarkan kesaksian para korban dan pelaku sejarah 1965.
Terlebih, dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman saat ini, informasi seputar 1965 bakal menjadi viral. Indonesia tak lagi bisa menghindar dari sorotan dunia.
Dalam IPT 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisan PKI.
Hasil Pengadilan Rakyat 1965 nantinya diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai Gerakan 30 September 1965.
G30S ialah tragedi berdarah pada malam 30 September 1965 di mana tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh. Peristiwa semalam itu diduga memicu pembunuhan massal di berbagai daerah di Indonesia terhadap mereka yang dituding sayap kiri.
Jaksa Penuntut Umum pada IPT 1965, Todung Mulya Lubis, mengatakan sidang rakyat itu digelar bukan untuk membela PKI, melainkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan kejahatan kemanusiaan pada periode 1965 seperti yang juga menjadi kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) untuk Kejahatan Kemanusiaan 1965 di Indonesia digelar di Den Haag, Belanda, sejak Selasa hingga Jumat esok. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, penduduk setempat justru tak terlalu menghiraukan persidangan yang berlangsung di bangunan bekas gereja Nieuwe Kerk itu.
LB, mahasiswa Universitas Leiden asal Indonesia, mengatakan tidak melihat poster atau pengumuman tentang IPT 1965 di ruang publik kota Den Haag.
Menurutnya, persidangan tersebut hanya ramai di antara komunitas diaspora atau warga negara Indonesia yang bermukim di Belanda. Para eksil, baik yang tinggal di Negeri Kincir Angin atau di negara-negara Eropa lainnya, masuk dalam komunitas itu.
Sebelum IPT 1965 digelar, kata LB, sebagian penduduk Den Haag justru banyak membicarakan buku berjudul Soldaat in Indonesië karya pakar sejarah kolonialisme Belanda dari Universitas Leiden, Gert Oostindie. Buku itu terbit Oktober lalu.
Pada buku yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Tentara di Indonesia’ itu, Gert yang juga berstatus sebagai Direktur Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies mengungkapkan rentetan peristiwa berdarah di Indonesia sepanjang periode 1945 hingga 1950.
Gert mendasarkan penelitiannya pada hasil wawancara dengan para mantan tentara Belanda yang bertugas di Indonesia kala itu. Ia menaksir, sekitar 100 ribu warga Indonesia tewas dalam pelbagai pertempuran usai proklamasi kemerdekaan.
Di sisi lain, pada saat yang sama, sekitar 5 ribu tentara Kerjaan Belanda juga tewas dalam peperangan di Indonesia. Warga negara Eropa yang tewas saat pertempuran-pertempuran itu, masuk dalam estimasi tersebut.
"Isu yang diungkap dalam buku itu dibahas televisi lokal dan muncul di koran kampus," ujar LB saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/11).
Beberapa petinggi pemerintah RI belakangan menanggapi penyelenggaraan IPT 1965 di Den Haag dengan sinis, menyinggung beberapa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Kerajaan Belanda saat menginvasi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan salah satu menteri yang menyatakan hal itu.
Luhut menyebut peristiwa Pembantaian Westerling sebagai salah contoh. Peristiwa itu disebut sebagai pembunuhan terhadap ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.
Peristiwa Westerling terjadi pada Desember 1946 sampai Februari 1947, selama operasi militer Counter Insurgency atau penumpasan pemberontakan.
"Sekarang saya tanya, Westerling kalau mau dibuka, buka-bukaan dong, berapa banyak orang Indonesia dibunuh? Jadi jangan suara bule saja yang kalian dengarkan, suara Indonesia juga didengarkan," ucap Luhut awal pekan ini.
Secara terpisah, Ketua Jaksa Penuntut Umum pada IPT 1965 Todung Mulya Lubis mengatakan bersedia menuntut kebenaran atas Peristiwa Westerling jika kasus itu juga didorong ke Pengadilan Rakyat Internasional.
"Kalau Westerling diseret ke IPT, saya juga bersedia menjadi jaksa penuntut umumnya," tegas Todung.
Dalam IPT 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang sayap kiri yang diduga sebagai simpatisannya. (agk)
Sidang Rakyat 1965 di Den Haag Dibanjiri Kaum EksilPengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965 digelar di Den Haag, Belanda. (Dok. Akun Flickr International People's Tribunal Media)
Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) Tragedi 1965 akan kembali digelar di Den Haag, Belanda, Rabu (11/11). Persidangan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia, dihadiri banyak eksil atau warga negara Indonesia yang hidup di pengasingan lantaran terpaksa hijrah ke luar negeri untuk menghindari tindakan sewenang-wenang pemerintah Orde Baru.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan para eksil yang bermukim di Eropa antusias menghadiri sidang rakyat tersebut.
"Jumlahnya besar. Banyak eksil yang hadir," ucapnya saat dihubungi dari Jakarta.
Bahrain menuturkan, para eksil antusias karena sidang rakyat internasional tersebut digagas untuk mengungkap fakta-fakta tentang Tragedi 1965. Peristiwa yang menandai transisi Orde Lama menuju Orde Baru tersebut, menurutnya, memberikan ekses secara langsung pada kehidupan para eksil.
LB, seorang mahasiswa Universitas Leiden asal Indonesia yang menghadiri sidang perdana IPT, juga menuturkan hal serupa. Ia memperkirakan jumlah penonton sidang pada hari pertama, kemarin, mencapai lebih dari 50 orang.
"Banyak eksil yang datang, bahkan orang Indonesia yang bermukim di Perancis dan negara-negara Skandinavia juga hadir," ucapnya melalui pesan singkat.
Pengadilan Rakyat Internasional untuk Tragedi 1965 diselenggarakan di bangunan bekas gereja bernama Nieuwe Kerk. Nieuwe Kerk saat ini biasa digunakan untuk kegiatan nonrohani.
Beberapa perlengkapan dan peralatan gerejawi masih tersisa di dalam bangunan megah tersebut seperti mimbar, organ, dan bangku untuk umat.
Sidang IPT 1965 hari kedua dimulai pukul 09.00 waktu setempat. Hingga petang, para hakim akan mendengarkan kesaksian korban dan ahli sejarah tentang pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap orang-orang yang dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.
Dalam IPT 1965, negara Indonesia duduk sebagai terdakwa. Indonesia dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.
Semua tindakan tersebut dituding bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana berharap melalui pengadilan rakyat itu, pemerintah Indonesia mau mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Sosok-sosok Hakim Garang di Pengadilan Rakyat 1965
Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965 yang terjadi di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 mulai digelar Selasa (10/11) di Den Haag, Belanda. Sidang maraton itu dijadwalkan berlangsung selama empat hari hingga Jumat pekan ini.
Ketua Panitia Penyelenggara IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan sidang rakyat yang digelar di Negeri Kincir Angin itu bakal menghadirkan sekitar 5 orang saksi ahli dan 10 saksi fakta. Kesepuluh saksi fakta itu merupakan korban yang mengetahui dan mengalami langsung peristiwa 'pembantaian' 1965.
Mayoritas para saksi merupakan orang buangan atau exile yang tinggal di luar negeri karena tak lagi diakui pemerintah Indonesia sebagai warga. Namun ada pula saksi yang merupakan warga negara Indonesia.
IPT 1965 ini dipimpin oleh tujuh hakim, tujuh jaksa penuntut umum, dan satu hakim panitera. Berikut profil para penegak hukum yang bakal menentukan nasib upaya pengungkapan kebenaran di balik tragedi kemanusiaan peristiwa 1965 di Indonesia.
Hakim Sir Georffrey Nice
Nice telah malang-melintang berperan sebagai advokat sejak 1971. Dia tercatat pernah menjadi jaksa dan memimpin penuntutan dalam persidangan terhadap mantan Presiden Serbia Slobodan MiloševiÄ.
Karier Nice di bidang penegakan hukum banyak bersinggungan dengan persoalan di Pengadilan Kriminal Internasional atas Sudan, Kenya, Libya. Dia juga menjadi pengacara pro bono untuk korban-korban di Iran, Burma, Korea Utara yang kasusnya tidak bisa diangkat di pengadilan internasional.
Hakim Helen Jarvis
Helen punya ikatan emosional dengan Indonesia dan setidaknya turut merasakan euforia peristiwa 1965. Dia datang datang ke Indonesia pada akhir tahun 1965 dan mulai bekerja di Jakarta pada kurun tahun 1969.
Pada pertengahan 1990-an, Helen mulai terjun mengurusi isu yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan dan genosida, khususnya di Kamboja. Dia menyandang kewarganegaraan Australia dan Kamboja, dan kini menetap di Phnom Penh.
Hakim Mireille Fanon Mendes France
Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ini merupakan pimpinan kelompok kerja untuk masyarakat keturunan Afrika. Mendes pernah menjadi penasihat hukum Majelis Nasional Perancis dan saat ini menjadi President of the Frantz Fanon Foundation.
Hakim yang pernah bekerja untuk UNESCO Press ini sebelumnya banyak terlibat dalam urusan pengadilan rakyat Permanent People's Tribunal di Roma, Italia.
Hakim John Gittings
Gitting merupakan seorang penulis sekaligus jurnalis yang paham dengan diskursus Tiongkok modern dan sejarah Asia. Pada tahun 1990, wartawan senior The Guardian ini pernah menyajikan reportase mendalam terkait 25 tahun peristiwa 1965-1966 di Indonesia.
Gitting juga pernah terjun ke Jakarta pada 1999 untuk memberikan reportase berkaitan dengan krisis di Timor Leste. Salah satu karya tulisannya yang menjadi rujukan berjudul 'The Indonesian Massacres, 1965-1966: Image and Reality'.
Hakim Shadi Sadr
Shadi Sadr adalah pengacara hak asasi manusia asal Iran yang pernah ditangkap, disiksa, dan ditahan pemerintah Iran. Pada Juli 2009, Sadr ditangkap namun kemudian dibebaskan sehingga memberi kesempatan baginya untuk melarikan diri ke Eropa.
Pada 17 Mei 2010, Sadr divonis bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tehran Revolutionary atas tuduhan telah melakukan pelanggaran terhadap keamanan nasional dan menggangu ketertiban publik. Dia mendapat hukuman enam tahun penjara dan 74 cambukan.
Hakim Cees Flinterman
Cees Flinterman merupakan profesor kehormatan bidang HAM di Utrecht University dan Maastricht University, Belanda, sejak November 2007. Pria yang mendedikasikan diri terjun di dunia akademis ini juga tercatat sebagai anggota di sejumlah organisasi internasional nonpemerintah.
Karya ilmiah dan penelitian Flinterman banyak berkaitan dengan persoalan hak asasi masnusia, kebijakan luar negeri, hukum konstitusi dan internasional, serta persoalan gender dan HAM.
Hakim Zak Yacoob
Zak Yacoob adalah pensiunan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan yang buta sejak masih bayi. Dengan keterbatasan fisiknya, Yacoob berhasil meraih gelar sarjana hukum di University of Kwa-Zulu Natal.
Pada 1991-1998, Yacoob tercatat sebagai anggota kongres bawah tanah African National dan tergabung dalam komunitas yang terlibat dalam kampanye antiapartheid. Selama menjadi hakim konstitusi (1998-2013), nama Yacoob mulai dikenal dunia internasional atas kontribusinya terkait yurisprudensi hak sosial-ekonomi Afrika Selatan.
Hakim Panitera Szilvia Csevár
Profesional yang berkecimpung di Hukum Internasional Publik ini mengantongi segudang pengalaman di bidang hukum kriminal internasional, hukum kemanusiaan, dan standar hak asasi manusia.
Csevár saat ini tergabung dalam Pengacara Internasional untuk Papua Barat sebagai legal officer. Dia bertanggung jawab mengurusi manajemen dan pengawasan program hukum ILWP yang berkenaan dengan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.
Jaksa Penuntut Silke Studzinsky
Sejak 1990, Silke gencar memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan diskriminasi rasial, baik di dalam dan di luar persidangan.
Silker juga terlibat dan berpartisipasi dalam beberapa misi perjuangan HAM, pengawasan persidangan, serta urusan delegasi di Turki, Spanyol, Yunani, Israel, Korea Selatan, dan Kashmir.
Pada 2013-2015, Silke dipercaya menjadi penasihat hukum Trust Fund for Victim di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Selain Silke, ada enam jaksa penuntut yang dihadirkan dari Indonesia. Atas pertimbangan keamanan dan kepentingan politik, nama-nama mereka belum dapat dipublikasikan. 

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...