Minggu, 15 November 2015

Penjabaran dan Pengamalan ABS-SBK

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Rumah gadang terpanjang balailamo.blogspot.com
Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai pedoman hidup masyarakat Minangkabau, sepanjang sejarahnya tidak pernah digugat oleh masyarakat bahkan sangat diperlukan dalam menghadapi perubahan sosial yang begitu cepat dan kompleks di era globalisasi. Sejauh mana nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah itu telah diamalkan oleh individu dan masyarakat Minangkabau pada hari ini, diperlukan indikator dari pengamalannya. Oleh karena itu perlu penjabaran untuk memperjelas nilai-nilai yang terkandung dalam Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah tersebut.
Bundo Kanduang Provinsi Sumatera Barat telah memberanikan diri membentuk sebuah tim yang terdiri dari: para ahli, tokoh adat, budayawan, untuk menyusun buku tentang :”Butir-butir Implementasi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” dilengkapi dengan penjelasannya dalam sikap dan tingkah laku. Buku tersebut diterbitkan oleh Bundo Kanduang Sumbar pada tahun 2006. InsyaAllah mulai minggu ini akan diturunkan secara bersambung pada Rubrik Pusako.
Pengertian dan Batasan
  1. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) mengandung tiga unsur terpenting; Adat, Syara’ dan Kitabullah. Yang dimaksud dengan adat adalah segala bentuk dan sistem yang mengatur perilaku  dan tatanan kehidupan yang dicita-citakan atau yang ingin dicapai seluruh masyarakat Minangkabau. Syara’ dimaksudkan adalah substansi ajaran Islam termasuk hukum-hukumnya. Sedangkan kitabullah adalah Al Qurannul Karim, kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
  2. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah adalah pedoman dasar kehidupan masyarakat Minangkabau dan hanya ditujukan kepada masyarakat yang menganut adat dan budaya Minangkabau.
  3. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah merupakan kesepakatan masyarakat Minangkabau sejak lama tanpa memperbincangkannya lagi tentang bila, di mana dan bagaimana Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah tersebut terjadi.
  4. Yang dimaksud dengan butir-butir implementasi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dan penjelasannya adalah  point-point Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah yang harus dilaksanakan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Minangkabau dan menjadi prilaku dalam amal perbuatannya.
  5. Rumusan 45 butir Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah itu tersebar dalam 6 bidang yakni;
(a)  Bidang Sosial; 12 butir
(b)  Bidang Pendidikan; 7 butir
(c)   Bidang Ekonomi; 8 butir
(d)  Bidang Politik; 4 butir
(e)  Bidang Hukum; 9 butir
(f)    Bidang Kesenian; 5 butir
Bidang sosial
    1. Sistem kekerabatan (individu, keluarga batih, keluarga kaum)
    2. Sistem kemasyarakatan (suku, nagari, kelarasan)
    3. Lembaga/institusi/organisasi.
    4. Norma-norma dan sistem
    5. Sistem hubungan – interaksi sosial
    6. Hak dan kewajiban.
Menjalankan kehidupan kemasyarakatan sesuai dengan norma dan ajaran adat Minangkabau yang sejalan dengan nilai dan ajaran Islam.
  1. Saling memberikan kepercayaan (pitaruah tak baunyikan)
  2. Menegakkan kejujuran (sakali lancuang ka ujian saumua iduik urang tak picayo)
  3. Suka berbuat baik dan berterima kasih (babuek bayiak padoi-padoi, babuek buruak sakali jangan)
  4. Suka tolong menolong dan memberi maaf (ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun)
  5. Mencegah segala pengaruh negatif dari gaya dan pola hidup yang bertentangan dengan aqidah (jalan dialiah urang lalu, cupak diasak urang panggaleh)
Menghormati dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain sebatas kehidupan sosial untuk membina kehidupan kemasyarakatan yang lebih aman, adil dan sejahtera.
  1. Bekerjasama dalam bidang sosial dengan siapa saja selain dalam bidang aqidah (ka bukik samo mandaki ka lurah samo manurun).
  2. Bekerjasama dalam bidang sosial tanpa merendahkan marwah, harga diri atau mengaburkan identitas ke Minangkabauan
  3. Bekerjasama dengan siapa saja dalam upaya membina dan mengembangkan keamanan dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan martabat kemanusiaan (tagak bakampuang manjago kampuang, tagak banagari manjago nagari).
Tidak memaksakan suatu ajaran agama atau kepercayaan kepada agama dan kepercayaan lain.
  1. Tidak boleh menjelekkan, memperolok -olokan atau memutarbalikkan ajaran dan  keTuhanan suatu agama yang dapat menyinggung perasaan dan keyakinan seseorang atau kelompok masyarakat (tanah sabingkah lah bapunyo, rumpuik sahalai lah bauntuak, malu nan alun kababagi).
  2. Tidak ikut merayakan hari-hari besar agama yang tidak sesuai dengan aqidah masing-masing pemeluk.
  3. Menolak segala bentuk usaha dan kegiatan (aktivitas) sosial yang bertujuan untuk memasukkan atau mengembangkan agama, ideologi atau kepercayaan lain.
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  1. Tenggang rasa dan saling tegur sapa ke arah kebaikan (lamak dek awak/ ka tuju dek
  2. urang/ baso elok budi katuju)
  3. Tidak mungkir janji (titian binaso lapuak/ janji binaso mungkia)
  4. Tidak memandang rendah, mengabaikan atau menekan siapa pun juga.
  5. Menghormati orang tua, mengasihi yang muda dan menjadi teman bermufakat teman sebaya. (nan tuo dimuliakan, nan ketek dikasihi, samo gadang lawan baiyo)
Pimpinan haruslah menjadi suri teladan bagi anggota masyarakat
  1. Kepemimpinan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai menjadi panutan dan suri teladan dalam berprilaku atau bertindak bagi anggota masyarakat (baringin gadang di tangah koto, batangnyo tampek basanda, ureknyo tampek bagantuang).
  2. Saling menjaga hak dan kewajiban antara pimpinan dan masyarakat yang dipimpinnya sesuai dengan norma adat dan Islam (didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang).
  3. Menghormati dan mematuhi pimpinan yang adil dan menolak dengan baik pimpinan  yang tidak jujur (rajo adia rajo disamba/ rajo zalim rajo disanggah/ tolak kejahatan dengan kebaikan/ harimau di dalam paruik, kambiang dikaluakan).
Bundo Kandung menjadi suri teladan bagi perempuan Minangkabau dalam pembentukan moral dan prilaku dimulai dari dalam keluarga.
  1. Perempuan Minang adalah puncak dalam kekeluargaan dan kekerabatan berdasarkan sistem matrilineal (limpapeh rumah nan gadang).
  2. Menjadi panutan dalam sopan santun bicara, bertingkah laku, berpakaian, kasih sayang, ketaatan dan ketaqwaan (undung-undung ka sarugo).
  3. Menjadi rujukan moral dan pengawal nilai-nilai adat dan pengamalan ajaran Islam bagi keluarga, kaumnya, masyarakat, bangsa dan Negara (acang-acang dalam nagari).
  4. Menyadari sepenuhnya bahwa dirinya adalah manusia yang utuh  sebagaimana juga laki-laki berdasarkan adat dan ajaran Islam.
Senantiasa berpikir jernih, logis dan cerdas bagi pengamalan dan keberlanjutan nilai-nilai adat dan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
a.      Pola pikir setiap individu Minangkabau haruslah berdasarkan norma-norma adat dan  nilai-nilai ke-Islam-an (syara’ batilanjang, adat basisampiang).
b.      Ajaran Islam adalah satu-satunya rujukan dalam pengamalan adat (syarak mangato-adat mamakai).
c.       Alam semesta adalah tanda keberadaan dan kebesaran Allah swt. Karenanya setiap individu Minangkabau harus mempelajari dan memahami dengan segala kearifan tanda-tanda alam sebagai bagian dari sunnatullah (alam takambang jadi guru).
d.      Berkewajiban menjaga, memelihara dan melestarikan alam dan segala isinya.
Meningkatkan fungsi lembaga-lembaga sosial adat dan Agama serta peranan fungsionarisnya
  1. Meningkatkan fungsi dan mensinerjikan peranan LKAAM, Bundo Kandung dengan Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, sebagai suatu lembaga yang terdiri dari seluruh perangkat adat alam Minangkabau, dalam usaha melestarikan dan mengembangkan adat budaya Minangkabau.
  2. Meningkatkan peranan tungku tigo sajarangan – tali tigo sapilin di tengah-tengah masyarakat dan dalam mekanisme pemerintahan nagari.
  3. Meningkatkan peranan ulama dan guru-guru dalam usaha memperbaiki akhlak dan kecerdasan masyarakat.
  4. Memfungsikan surau sebagai lembaga pendidikan  budi pekerti, agama, adat istiadat bagi ninik mamak dan anak kemenakan di dalam kaum, suku dan nagari.
  5. Memfungsikan lembaga adat lainnya dan perkumpulan/ organisasi sosial sebagai lembaga silaturrahmi dan pengembangan norma sopan santun anak nagari.
  6. Menghidupkan kembali perkumpulan pemuda, sasaran pencak silat dan berbagai kegiatan lainnya bagi anak nagari. (elok nagari dek pangulu/ rami tapian dek nan mudo)
Bidang pendidikan
Arah dan tujuan pendidikan. Bentuk pendidikan (formal/informal/tingkatan-tingkatan pendidikan). Komponen pendidikan: murid, guru, metodologi/ kurikulum, materi pendidikan, sarana/prasarana.
Pendidikan bertujuan untuk membentuk masyarakat Minangkabau yang cerdas, berilmu pengetahuan yang luas, bertaqwa demi kesejahteraan, martabat dan peningkatan mutu kehidupan.
a.      Menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan taraf dan nilai kehidupan masyarakat, beriman, berilmu pengetahuan dan berakhlak mulia.
b.      Pemberian ilmu pengetahuan yang luas dan bermanfaat dengan landasan keimanan dan ketaqwaan.
c.       Ilmu pengetahuan yang dipelajari harus dapat membentuk sikap keagamaan dan budaya, terbuka, jujur, membenci nepotisme, kolusi dan korupsi serta mencegah segala bentuk kejahatan.
d.      Pendidikan yang diberikan haruslah dapat membentuk prilaku sosial yang cerdas: kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
e.      Mempertinggi kearifan orang Minangkabau dalam mempertahankan harga diri, kaum keluarga, suku, nagari, agama dan negaranya.***
Bidang ekonomi
1.       Sako jo Pusako
2.      Pusako randah
3.      Tanah ulayat
4.      Balai/ pakan/ pasa
5.      Struktur ekonomi rakyat
6.      petani, nelayan, peternak
7.      industri dan home industri/kerajinan
a.      jasa
b.      Sentra ekonomi
c.       Sistem ekonomi
Mengelola dan memanfa’atkan sako jo pusako demi untuk kemakmuran masyarakat  Minangkabau.
a.      Harta pusaka tinggi diatur menurut aturan adat (warih dijaweh- ganggam bauntuk/ pusako ditolong- pusako lamo sarupo itu juo), sedangkan pusaka rendah diwariskan menurut hukum faraid.
b.      Tanah pusaka atau tanah ulayat kaum, suku tidak dapat dilepaskan kepemilikannya tanpa melalui musyawarah dari seluruh anggota kaumnya.
c.       Tanah ulayat kaum, suku, nagari harus dapat memberikan manfaat setinggi-tingginya bagi kesejahteraan dan kemakmuran kaum.
Meramaikan balai nagari sebagai pusat perekonomian masyarakat.
a.   Tidak memperdagangkan barang-barang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak moral sosial dan menjual harga diri masyarakat Minang.
b.      Transaksi jual beli di pasa nagari disesuaikan dengan norma adat dan nilai Islam.
c.       Mencegah perdagangan miras, alat judi, barang porno dan segala barang yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
Tidak menyiarkan dan menyaksikan siaran multimedia elektronik dan cetak yang bertentangan dengan etika, sopan santun, nilai-nilai agama dan adat.
a.      Menolak hasil karya tayangan/ siaran multi media elektronik (TV, Film, Internet) dalam bentuk animasi, sinetron, iklan dll. yang tidak sesuai dengan etika, sopan santun, nilai-nilai agama dan adat.
b.      Tontonan tayangan/siaran/ pertunjukan dalam bentuk apapun harus bersifat mendidik, mencerdaskan dan menghibur, memperkuat keinginan untuk berbuat baik dan menjalankan agama dan adatnya secara benar.
b.      Tidak memperdagangkan buku, majalah, koran dan produk penerbitan apapun yang dapat meninggalkan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau.
Menyelenggarakan industri kepariwisataan yang sesuai dengan norma adat dan Islam.
a.  Kepariwisataan di ranah Minangkabau harus berbasis adat dan syarak (Islam)
b.   Tujuan pariwisata berbasis adat dan syarak menawarkan nilai refreshing (penyegaran), ekonomi, ilmu, peradaban dan teman/ mitra yang benar.  
b.      Iven-iven budaya dan kesenian yang ditampilkan untuk kepentingan pariwisata tidak hanya menawarkan estetika (rasa indah) dan kekaguman tetapi harus mempertimbangkan norma adat dan Islam serta masyarakat lingkungan.
c.       Turis asing dan pengunjung yang tidak memahami norma adat Minangkabau dan Islam harus diberi pengajaran, hikmah dan tuntunan yang benar, agar mereka tidak menjadi “contoh” buruk bagi masyarakat Minangkabau.
d.      Hotel, motel, homestay dan penginapan apa pun bentuknya tempat rekreasi dan tujuan (objek) kunjungan wisata harus menyediakan sarana (alat dan tempat) ibadat, fasilitas umum yang bersih, serta penyediaan pelayanan jasa lainnya dengan prilaku yang sesuai sopan santun dan adat masyarakat Minangkabau.
Mencintai dan memanfaatkan segala produk budaya Minangkabau.
  1. Membudayakan kerajinan tangan dan industri rumah tangga.
  2. Memupuk rasa bangga mencintai dan memakai hasil usaha dan produk bangsa sendiri.
  3. Memupuk kemauan produsen mengukuhkan hak dan identitas produksi (hak cipta) sendiri dan menuntut peniruan terhadap barang produksi sendiri.
  4. Mamatuhi aturan perlindungan terhadap produsen dan konsumen.
Membudayakan sistem satu nagari satu produk.
a.      Menciptakan kebanggaan produk yang dihasilkan suatu nagari.
b.      Meningkatkan kualitas produk nagari.
c.       Mencipta produk nagari sendiri yang unggul dan mempunyai daya saing kuat.
d.      Tidak terjebak dalam sistem permodalan yang bertentangan dengan norma adat dan nilai Islam
e.      Sistem investasi haruslah disusun berdasarkan pemberian keuntungan masyarakat dan investor serta menghormati dan menjaga hak milik pribadi dan kaum.
Mengembangkan sistem ekonomi yang berbasis kepada rakyat dengan pola kemitraan dan sistem bagi hasil.
  1. Mengembangkan sistem permodalan (dana, lahan, sosial, network dll) yang sesuai dengan norma adat dan nilai Islam tanpa merugikan masyarakat.
  2. Mengembangkan teknologi tepat guna untuk penunjang sistem ekonomi tradisional dan konvensional.
  3. Melakukan berbagai terobosan dan menciptakan kemauan kuat masyarakat untuk mengadopsi gagasan baru dalam meningkatkan produktivitas.
  4. Mengembangkan kelembagaan dan ketahanan ekonomi kerakyatan.***
Bidang Politik
Mencakup beberapa aspek di antaranya masalah kepimpinan (Tigo tungku Sajarangan, urang nan-4 jinih dan urang jinih nan-4), kebijakan (kebijaksanaan, sistem tali tigo sapilin: Anggo tanggo, raso pareso, alua jo patuik), kelembagaan (LKAAM, KAN, Lembaga Pucuk Adat Alam Minangkabau, Bundo Kanduang, BMAS – Badan Musyawarah Adat dan Syarak) dan Undang-undang Adat.
Mengamalkan prilaku (budaya) kepemimpinan berdasarkan nilai-nilai adat dan ajaran Islam.
a.      Menjalankan pola kepemimpinan Minangkabau yang mengacu kepada tatanan yang sudah ada dan sesuai asal usul untuk pengembangan budaya, ekonomi, agama dan kemasyarakan.
b.      Mematuhi kebijakan Tungku Tigo Sajarangan (1) Penghulu memimpin urusan adat. (2) Alim ulama (malim) memimpin urusan agama, (3) cadiak pandai memimpin urusan penyelesaian masalah-masalah sosial, adat dan agama di nagari.
c.       Menjalankan kebijakan urang nan ampek: (1) penghulu, (2) malim (alim ulama) (3) manti (cadiak pandai) dan (4) dubalang.
d.      Mengikuti ajaran urang jinih nan-4: (1) imam (2) katik (3) bila dan (4) qadhi.
e.      Menjalankan kepemimpinan yang berdasarkan kepada asas musyawarah dan mufakat.
f.        Pengawasan keamanaan, akhlak moral, ketaatan dan ketaqwaan terhadap anak kemenakan di nagari (malam badanga-dangakan, siang bacaliak-caliak).
Memperkuat lembaga adat dan Islam
a.      Menghormati dan memfungsikan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) sebagai lembaga adat – budaya yang mandiri dan representatif.
b.      Menghormati dan memfungsikan MUI kelembagaan para ulama yang mandiri dan representatif.
c.       Menghormati dan memfungsikan Lembaga Pucuk Adat Alam Minangkabau.
d.      Menghormati kelembagaan KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebagai wadah permusyawaratan dan pemufakatan ninik mamak (adat) dalam nagari.
e.      Menghormati dan memfungsikan Bundo Kandung sebagai lembaga perempuan Minangkabau.
Mematuhi kebijakan dan kebijaksanaan dalam adat dan membudayakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
a.      Mengembangkan kebijakan etika politik sesuai dengan asas tali tigo sapilin dengan dasar: anggo tanggo, undang: raso jo pareso dan hukum: alua jo patuik. 
b.      Membudayakan musyawarah mufakat dalam pengambilan kebijakan dan kebijaksanaan dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang tulus serta dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. (bulek kato dek mufakat/ bulek lah buliah digolongkan/ digolongkan di labuah nan pasa)
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan secara adil untuk kepentingan bersama dan untuk mencapai kata mufakat diperkuat semangat kekeluargaan. (Ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun. Hati gajah samo dilapah, hati tungau samo dicacah).
Mengembangkan dan menerapkan wawasan keminangkabauan sebagai bagian wawasan kebangsaan.
a.      Menjaga, mempertahankan serta memperkuat rasa persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, keluarga, kaum dan suku.
b.      Mencintai adat (sistem) dan budaya (prilaku) Minangkabau sebagaimana mencintai tanah air Indonesia dan bangsa Indonesia.
c.       Bangga sebagai masyarakat Minangkabau sebagaimana kebanggaannya menjadi bangsa Indonesia bertanah air Indonesia.
d.      Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga, kaum dan suku. (Tagak bakampuang mamaga kampuang, tagak banagari mamaga nagari).***
Bidang hukum       
a.   Anggo tanggo (pedoman dasar, kebijaksanaan2, kearifan lokal dll.)
b.   Raso pareso (undang-undang adat dan negara dan hukum syarak)
c.   Alua jo patuik (pelaksanaan hukum adat, negara, syarak)
      B.  Adat Salingka Nagari
Segala aturan yang bertentangan dengan adat Minangkabau dan Islam tidak dibenarkan untuk diamalkan dalam kehidupan pribadi, rumah tangga, kaum, suku, dan masyarakat nagari di Minangkabau.
a.      Berdasar ka anggo tanggo/ Baundang ka alua jo patuik/ Bahukum ka raso jo pareso. Raso Tumbuah di dado/ Paraeso tumbuah di kapalo (raso dibao naiak, paereso dibao turun).
b.      Adat Minangkabau tidak tertutup terhadap pembaharuan, tetapi tidak menerima pembaharuan dengan nilai-nilai modern yang menguras khazanah nurani atau tidak sesuai adat dan Islam (baju dipakai usang, adat dipakai baru).
c.       Peraturan adat dan hukumnya punya elastisitas, tetapi tidak merubah hal yang mendasar dalam adat (sakali aia gadang, sakali tapian barasak)
d.      Mengamalkan cara pergaulan, cara sandang (berpakaian), cara makan (pangan) dan cara kediaman (papan) berdasarkan norma-norma adat dan ajaran Islam.
e.      Mensosialisasikan hukum dan adat tidak semata diserahkan kepada tokoh adat tetapi menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat Minangkabau dan melibatkan infra/supra struktur lokal yang berwibawa (sisi kekuasaan formal dan informal) sekaligus penguatan pilar-pilar dan kisi-kisi yang lebih bertanggung jawab atas keberlanjutan nilai-nilai luhur.
Memenuhi hak-hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat sesuai dengan norma-norma, hukum, ajaran adat dan ajaran Islam.
a.      Berani menuntut hak setelah kewajiban dibayar.
b.      Tidak merugikan kepentingan orang banyak
Saling menghargai dan menyayangi antara sesama manusia tanpa berdasarkan norma, etika dan hukum yang berlaku.
a.      Menghargai dan menghormati keyakinan seseorang berdasarkan agama yang dianutnya.
b.      Menyayangi orang lain seperti menyayangi diri sendiri, merasakan sakit orang lain seperti sakit diri sendiri (sakik diurang sakik diawak).
c.       Menghargai rasa keadilan, tidak semena-mena terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Memperjuangkan, menegakkan dan mempertahankan yang benar itu benar dan yang salah itu salah berdasarkan hukum adat dan Islam di mana dan kapan saja.
a.      Mengetahui, memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang baik dan benar berdasarkan Islam dan adat budaya yang berlaku.
b.      Berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
c.       Mendorong masyarakat dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan publik melahirkan khittah dalam pelaksanaan nilai ABS-SBK yang dapat diukur.
Rela berkorban dalam mempertahankan identitas, integritas bagi kepentingan  keberlanjutan dan kejayaan adat Minangkabau dan Islam.
a.      Bersedia membela dan mempertahankan ajaran Islam
b.      Mempertahankan integritas dan identitas Minangkabau
c.       Memelihara keberlanjutan adat Minangkabau dengan penguatan unsur masyarakat adat.
d.      Kepentingan yang lebih besar adalah adat dan Islam diamalkan dalam masyarakat.
e.      Melahirkan kebijakan publik mendukung gerakan kembali ke nagari, mendukung pelaksanaan ABS-SBK.
f.        Mewujudkan surau sebagai basis nagari dan sebagai wadah dari pendidikan budi oleh ninik mamak didukung oleh peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan daerah (perda).   
Mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah swt serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia secara benar dan adil.
a.      Keputusan sesuai alua dan patuik berdasarkan kebenaran hukum yang berlaku (kebijakan) dan kebijaksanaan (arif bijaksana) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
b.      Segala sesuatu yang sudah diputuskan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya
c.       Segala keputusan adalah berdasarkan keadilan yang dituntun oleh ketentuan-ketentuan hukum Islam dan adat yang berlaku.
d.      Mendorong lahirnya peraturan hukum formal sebagai payung pelaksanaan ABS-SBK sesuai dengan struktur masyarakat.  
Mengamalkan pewarisan sako dan pusako sesuai dengan hukum adat dan Islam.
a.      Pewarisan harta pusaka tinggi harus mengikuti aturan adat.
b.      Pewarisan harta pusaka rendah menurut hukum Islam (faraid).
c.       Pewarisan sako (tuah, kehormatan dan gelar) dalam suatu kaum merupakan hak bagi kaum lelaki yang telah disepakati oleh kaumnya.
d.      Penurunan gelar penghulu kepada laki-laki berdasarkan sistem matrilineal dan kelarasan yang dianut kaum tersebut.
e.      Penurunan gelar penghulu tidak boleh kepada perempuan.
f.        Kalau tidak ada laki-laki yang patut menjadi penghulu, maka gelar pusako itu dilipat.
Menerima anak kemenakan dari suku dan etnis lain sesuai dengan norma adat Minangkabau.
a.   Menerima anak kemenakan yang berasal dari etnis dan suku bangsa lainnya dibenarkan sesuai dengan aturan adat yang berlaku “inggok mancangkam/ tabang manumpu”.
b.      Anak kemenakan yang diterima harus mengikuti adat, budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
c.       Anak kemenakan yang telah menjadi anggota di dalam suatu kaum tidak mempunyai hak pewarisan sebagaimana hak pewarisan yang dimiliki anggota kaum menurut sistem matrilineal.
Menghormati dan mengamalkan adat salingka nagari tanpa mengabaikan inti adat di nagari lain dalam wilayah budaya Minangkabau.
a.      Pengamalan adat salingka nagari tidak berarti mengabaikan inti adat di nagari lain dalam wilayah adat Minangkabau.
b.      Tidak memecah adat dan nagari sebagai wilayah khusus Minangkabau.
c.       Pengamalan adat salingka nagari terbatas pada pengalaman adat istiadat dan adat yang diadatkan saja.
Bidang kesenian
a. Pengertian dan batasan kesenian
b. Etika dan estetika dalam kesenian
c. Bentuk-bentuk kesenian
d. Kesusasteraan
e. Pekerja seni
f. Masyarakat penikmat seni
g. Sarana/prasarana kesenian
Rasa keindahan (estetika) harus mempertimbangkan etika (akhlak, moral) yang bersumber dari adat dan Islam.
a.   Estetika (rasa keindahan) tidak boleh sama sekali terlepas dari etika. Sesuatu yang indah harus mengandung nilai etika. (Nan elok budi, nan endah baso).
d.      Masyarakat Minangkabau harus menolak estetika yang berlawanan dengan etika.
e.      Estetika dan etika harus takluk kepada nilai-nilai ke-Islam-an.
Pengembangan segala bentuk wujud seni tradisi dan modern yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur adat dan aqidah tauhid (keyakinan) Islam.
a.         Bentuk kesenian tradisi dan modern yang boleh dikembangkan dan disosialisasikan sesuai nilai adat dan Islam itu meliputi (1) seni rupa (lukis/ seni disain, pahat/ sulam/ jahit/ seni pakai, dan arsitektur), (2) seni gerak (pencak/ randai, silat/ bela diri, dan drama/ film), (3) seni suara (instrumental/ musik, vokal , sastra: tulis-lisan).
b.         Mengembangkan dan mensosialisasikan nilai dan pesan-pesan moral dalam kesenian tradisi dan modern sesuai norma adat dan Islam.
c.          Bentuk-bentuk kesenian tradisi diteruskan dan dipelihara dalam bentuknya yang lama, sedangkan bentuk-bentuk kesenian modern mengikuti bentuk-bentuk kesenian modern yang berkembang.
d.         Kesenian tradisi adalah kesenian yang diwariskan secara turun temurun, sedangkan kesenian modern adalah hasil kreativitas masyarakat Minangkabau modern.
e.         Nilai-nilai dan pesan-pesan dalam kesenian tradisi dan kesenian modern tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam adat dan ajaran Islam.
f.           Pewarisan kesenian tradisi dan modern itu harus diarahkan kepada pembiasaan hidup yang beradab (budi baik dan baso katuju) dan menghargai hak cipta dan kreativitas berdasarkan nilai-nilai adat dan ajaran agama Islam
g.         Kreatifitas yang diwujudkan dalam seni rupa dihindari mengambil motif yang bertentangan dengan etika adat dan akidah Islam.
h.        Kreasi dan pertunjukan wujud-wujud seni gerak (pencak/silat, tari, drama/ film/ iklan dsb) tidak dibenarkan mengekspresikan estetika yang tidak sesuai dengan adat dan Islam. 
i.           Kreasi dan ekspresi seni suara harus menghindar dari nilai-nilai yang menjatuhkan martabat dan bertentangan dengan norma adat dan Islam.
Mengembangkan kreatifitas dalam karya sastra (kesusasteraan) dan melestarikan serta mempertahankan kesusasteraan lama sebagai warisan budaya.
a.      Memelihara hasil kesusasteraan lama (kaba, petata petitih, pantun dsb) sebagai hasil karya masyarakat Mnangkabau masa lalu.
b.      Kesusasteraan lama yang berlawanan dengan ajaran dan nilai-nilai ke-Islaman haruslah dilihat sebagai warisan yang tidak perlu lagi untuk dikembangkan.
c.       Tema dan pesan-pesan dari kesussateraan baru sebagai hasil kreativitas masyarakat Minangkabau modern seharusnya tidak berlawanan dengan ajaran dan nilai-nilai ke-Islam-an yang dianut masyarakat.
d.      Masyarakat Minangkabau sangat menghargai kreativitas dan seluruh wujud cabang seni tetapi tidak merujuk kepada kebebasan tanpa batas atau mengabaikan nilai adat dan akidah.
Membangun, merenovasi dan pemeliharaan karya arsitektur (seni bangunan) serta kreasi seni rupa lainnya termasuk disain dan seni pakai (applied art)
a.      Memelihara bangunan-bangunan lama (masjid, surau, rumah gadang, balai adat) serta seluruh bentuk arsitekturnya sebagai bagian dari usaha pelestarian budaya Minangkabau.
b.      Membangun kembali bangunan-bangunan yang punya nilai historis (surau, masjid), rumah gadang, balai adat, rangkiang dsb.).
c.       Membangun bangunan-bangunan baru tanpa merusak, merubah dan meruntuhkan bangunan yang lama.
d.      Karya-karya senirupa lainnya yang sudah bertahan sejak lama tetap dipelihara sebagai peninggalan budaya masyarakat Minangkabau.
e.      Karya-karya senirupa modern haruslah merujuk kepada estetika berdasarkan etika masyarakat Minangkabau yang berlaku
f.        Desain dan seni pakai dalam bentuk apapun haruslah mempertimbangkan nilai-nilai estetika dan etika sesuai dengan ajaran adat dan Islam.
Seniman dan penikmat seni dapat berkreasi dan menikmati karya seni yang sesuai dengan norma adat dan Islam.
a.   Seniman bebas menciptakan karya seni sebatas tidak melanggar norma adat dan akidah Islam
b.   Masyarakat Minangkabau dapat menikmati seni selama tidak menjatuhkan martabatnya sebagai orang Minang.
Mengembangkan sarana dan prasana kesenian.
a.      Menyediakan dan menggunakan sarana prasarana kesenian secara optimal dalam pengembangan kesenian tradional dan modern yang tidak bertentangan dengan adat dan Islam.
b.      Mengawasi penggunaan sarana prasarana kesenian agar tidak digunakan sebagai tempat-tempat yang dapat memperburuk citra kesenian dalam sudut pandang adat dan Islam.
Penutup
Demikianlah butir-butir dan penjelasan dari ABS-SBK, semoga dapat memberi manfaat kepada kita bersama. Kami mohon saran dan masukan dari semua pihak untuk kesempurnaan penyusunan Butir-butir Implementasi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...