OLEH Iman
Abdurrahman
Radio darurrat berbasis komunitas (foto kompasiana) |
Di salah satu stand pameran Peringatan
Bulan Pengurangan Resiko Bencana 2015 di Solo (16-18 Oktober) ada satu stand
yang menampilkan Radio Darurat; Media Informasi Tanggap Darurat. Media ini,
keberadaannya dalam situasi bencana sangat penting.
Menurut Sinam M Sutarno, Ketua Jaringan
Radio Komunitas Indonesia (JRKI) “Dalam situasi bencana, informasi sering
menjadi permasalahan tersendiri terutama oleh media media yang pemberitaannya
cenderung bombastis serta mengesampingkan kenyamanan perasaan korban bencana.
Keberadaan radio darurat yang dikelola secara bersama antara warga
(pengungsi/korban), pemerintah, media massa serta relawan dapat mengurangi
distorsi informasi. Radio darurat juga menjadi perekat komunikasi antar sesama
penyintas.”
Di Indonesia, praktik radio darurat dalam
sekala penyiaran komunitas sudah berjalan sejak 10 tahun yang lalu pasca
tsunami Aceh. Setelah itu praktik penyiaran radio untuk kebencanaan ini juga
dilakukan untuk bencana erupsi gunung merapi, gempa bumi, banjir, dan longsor
yang pernah terjadi.
Dari semua pengalaman dan praktik
langsung radio darurat, kesimpulan umum media ini efektif dijadikan alat untuk
melakukan penyiaran kebencanaan. Berdampak positive mengelola informasi
disituasi bencana. Hanya saja praktik baik dan hasil positif dalam penyiaran
kebencanaan tersebut tidak dibarengi dengan adanya payung hukum yang bisa
melindungi keberadaanya.
Pernah terjadi sebuah peristiwa ironis
pada radio komunitas Lintas Merapi (LM) tahun 2010, ketika itu radio tersebut
berfungsi sebagai media informasi dan komunikasi kebencanaan erupsi gunung
Merapi. Dalam situasi sedang dibutuhkan keberadaannya tiba-tiba Balai
Monitoring (Balmon) mengambil perangkat siarnya karena alasan belum berizin.
Tapi warga tak habis akal karena radio tersebut dibutuhkan, secara swadaya
warga bergotong royong untuk membeli perangkat siar supaya radio komunitas LM
bersiaran lagi dan menyampaikan informasi kebencanaan.
Cerita di atas adalah gambaran keberadaan
radio kebencanaan sampai saat ini. Kehadirannya dibutuhkan oleh warga sekitar
radio darurat tersebut tapi tanpa payung hukum yang jelas. Tidak diatur dalam
UU Penyiaran maupun peraturan lainnya seperti UU Pers ataupun UU
Telekomunikasi.
Sampai saat ini belum ada regulasi yang
melindungi dan mengatur keberadaan radio darurat dalam masa tanggap darurat
termasuk alokasi frekwensi khusus untuk Radio Darurat. Maka inisiasi yang ada
sesungguhnya tidak pernah dibenarkan dalam aturan penyiaran kita, walau
faktanya dilapangan di butuhkan. Dalam prakteknya kemudian para aktifis
penyiaran selalu berpegang pada prinsip, dalam situasi darurat maka dibenarkan
ketika kita menggunakan cara cara darurat. Sehingga frekwensi yang dipakai
untuk siaran menggunakan frekwensi yang kosong agar tidak mengganggu pihak lain
yang sudah memiliki ijin menggunakan frekwensi tersebut.
Harusnya keberadaan radio darurat ini,
dimasukan dalam rencana kontijensi masing masing daerah. Sekarang walaupun
masih sedikit sudah ada daerah yang memasukan radio sebagai bagian dari sistem
informasi dan komunikasi kebencanaan.
Kenapa harus ada dalam rencana kontijensi
karena keberadaan pemerintah sangat dibutuhkan, untuk mempermudah koordinasi
lintas pihak dalam upaya tanggap bencana.
Selain itu, harus ada kehendak kuat
Pemerintah untuk melindungi dan mengatur keberadaan Radio Darurat dalam proses
revisi Undang undang penyiaran atau Peraturan Bersama Menteri Komunikasi,
Menteri Dalam Negeri serta BNPB. Bentuk pengaturan dan perlindunganya
setidaknya mengenai Alokasi frekwensi khusus Radio Darurat, Mekanisme
perijinan, Mekanisme pendirian dan strategi fasilitasinya.
Di masa depan keberadaan Radio Darurat
mestinya menjadi bagian dari Sistem informasi dan komunikasi yang tertuang
dalam Rencana Kontijensi baik di tingkat Nasional oleh BNPB, tingkat Daerah
oleh BPBD dan tingkat desa oleh Tim Siaga Desa.
Jika selama ini inisiatif datang dari
masyarakat, maka sudah saatnya negara menyambutnya dengan regulasi yang
melindungi dan menguatkan keberadaan Radio Darurat sebagai media tanggap
darurat.
Radio darurat dari pengalaman dan praktek
penyiaran kebencanaan di Indonesia, keberadaan berfungsi bukan hanya sebagai
media untuk informasi semata tapi juga media untuk orang-orang di lokasi
bencana bisa bertahan hidup berbagi perasaan dan membangun kepedulian.
Kenapa penting radio darurat dan
penyiaran kebencanaan di Indonesia?
Karena lokasi geografik Indonesia ada di
Cincin Api Pasifik, terjepit di antara tiga lempeng benua di daerah tropis yang
bisa menciptakan potensi gempa bumi, letusan, tsunami, banjir, tanah longsor,
dan kekeringan. Secara geografik posisi Indonesia rentan terhadap bencana.
Dan kita tahu dalam bencana, informasi
sangat penting. Tanpa informasi dan komunikasi yang terjalin kerusakan yang
dihadapi akan semakin besar.
Apa itu penyiaran kebencanaan?
Imam Prakoso, AMARC Asia Pacific
mendefinisikannya sebagai berikut “Penyiaran kebencanaan adalah penyiaran yang
ditujukan untuk membantu kondisi darurat, memulihkan kondisi kebencanaan dan
pengurangan resiko bencana. Penyiaran kebencanaan difiokuskan kepada pekerja
kemanusiaan, pendukung operasi darurat serta penyintas dan korban bencana serta
penduduk yang tinggal di wilayah rawan bencana.”
Siapa yang bisa melakukan penyiaran
kebencanaan ini?
Penyiaran kebencanaan dapat dilakukan
oleh lembaga penyiaran publik, seperti RRI atau TVRI yang sekarang sedang
direncanakan merger menjadi RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia) rancangan
UU RTRI sudah masuk prolegnas sama dengan revisi UU Penyiaran. Bisa juga
dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun
stasiun penyiaran yang didirikan pada saat bencana terjadi dan bersifat
sementara.
Apa isi program penyiaran kebencanaan
ini?
Isi program penyiaran kebencanaan harus
materi siaran yang berisikan program siaran yang mendukung operasi tanggap
darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi serta upaya pengurangan
resiko bencana dan ditujukan untuk kepentingan penyintas dan warga masyarakat
di sekitar wilayah rawan bencana.
Bagaimana cara mendirikan penyiaran
kebencanaan?
Pemerintah dapat segera memberikan
lisensi khusus bagi lembaga penyiaran yang hendak mengoperasikan penyiaran
kebencanaan pada saat kondisi tanggap darurat. Lisensi khusus tersebut disertai
ijin penggunaan kanal frekuensi yang disediakan untuk kondisi darurat.
Pengaturan pemberian lisensi khusus diatur dalam Keputusan bersama menteri dan
badan terkait informasi dan komunikasi serta penanggulangan bencana.
Untuk penyelenggaraan penyiaran
kebencanaan yang bersifat tanggap darurat, disediakan alokasi kanal frekuensi
khusus oleh Pemerintah dan bersifat sementara. Ijin penggunaan tersebut dapat
diperpanjang sesuai dengan kondisi kebencanaan yang ada.
Ada beberapa karakter penyiaran radio
untuk kebencanaan ini, ini dari hasil dialog bersama teman-teman pengelola
radio komunitas di area bencana.
Pertama, emergency radio atau radio
darurat biasanya topik siarannya berkaitan dengan informasi tentang bencana,
sebagai media early warning sistem atau media peringatan dini, dan sebagai
media untuk menginformasikan berkaitan dengan bantuan bencana.
Kedua, radio untuk recovery biasanya
program siarannya berkaitan dengan trauma healing, memonitor aktifitas bantuan
terhadap korban bencana, dan melakukan komunikasi dua arah.
Ketiga, rehabilitation radio atau radio
untuk tahap rehabilitasi pasca bencana. Biasanya siarannya memabangun
partisipasi pendengar yang sakligus adalah korban bencana, siaran hiburan
karena dilokasi bencana orang juga butuh hiburan.
Selanjutnya adalah karakter penyiaran
seperti radio komunitas yang bisa melakukan program off air bersama
komunitasnya , melakukan pendidikan tentang mitigasi bencana, dll.
Ini sedikit catatan tentang penyiaran
kebencanaan, walaupun dituliskan tidak terlalu runut tapi semoga bisa menjadi
bahan untuk mendorong adanya payung hukum yang jelas berkaitan dengan penyiaran
kebencanaan di Indonesia.
Salam hangat, tetap sehat dan terus
semangat!
Sumber: http://www.kompasiana.com/imanisme/radio-darurat-media-penting-dalam-kebencanaan-tapi-tidak-ada-regulasinya_5626489d957e61e40b76a336
Tidak ada komentar:
Posting Komentar