Sabtu, 31 Oktober 2015

Perusahaan Pembakar Hutan, Boikot untuk Produk Sinar Mas dan Wilmar Kian Meluas

Beberapa waktu terakhir, media sosial Twitter dan Facebook bermunculan seruan boikot terhadap produk perusahaan, yang dituding bertanggung jawab atas aksi pembakaran lahan sekaligus penyebab bencana asap di Sumatera dan Kalimantan.
Seruan boikot ini datang dari forum-forum dan lembaga sosial masyarakat yang konsern terhadap lingkungan. Bahkan seruan boikot itu akan dengan mudah ditemui di Facebook atau Twitter. Caranya  cukup menggunakan tagar (#) untuk kata #Boikot, #Wilmar, #APP atau #Sinarmas.

Seruan boikot ini muncul kian meluas menyusul rilis yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tentang daftar perusahaan besar di balik kebakaran hutan dan lahan.
Daftar itu hasil analisis kebakaran hutan dan lahan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Manajer Kampanye Walhi Nasional Edo Rahkman, merinci daftar berbagai grup besar terlibat membakar hutan dan lahan. Di Kalteng Sinar Mas tiga anak perusahaan, Wilmar 14. Di Riau, anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) enam, Sinar Mas (6), APRIL (6), Simederby (1), First Resources (1) dan Provident (1).
Di Sumsel (8) Sinar Mas dan 11 Wilmar, (4) Sampoerna, (3) PTPN, (1) Simederby, (1) Cargil dan (3) Marubeni. Kalbar Sinar Mas (6), RGM/ APRIL (6). Di Jambi Sinar Mas (2) dan Wilmar (2).
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, seruan boikot untuk produk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan, sebagai salah satu bentuk hukuman sosial akibat bencana kabut asap lantaran perilaku perusahaan-perusahaan tersebut.
“YLKI juga menyerukan pada masyarakat sebagai konsumen untuk memboikot produk yang diproduksi oleh produsen yang terbukti melakukan pembakaran hutan,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya.
Menurut Tulus Abadi, YLKI juga mendesak pemerintah untuk transparan terhadap pelaku pembakaran hutan, terutama yang berupa korporasi.
Pemerintah, kata Tulus, tak perlu ragu menyebutkan kepada publik produk-produk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. [Baca Juga: Pemerintah: Publik Tak Perlu Tahu Pelaku Pembakar Hutan]
Menurut YLKI, aksi boikot masif produk tersebut akan menjadi instrumen efektif untuk melakukan hukuman sosial bagi produsen yang nakal, melakukan kerusakan lingkungan. “Konsumen punya tanggung jawab moral untuk tidak mengonsumsi produk dari produsen yang proses produksinya melakukan kerusakan lingkungan,” ucap dia.
Bermula dari Singapura
Seruan boikot terhadap sejumlah produk yang berafiliasi dengan Sinar Mas telah berlangsung di Singapura, awal Oktober lalu. Sejumlah jaringan supermarket di negeri tetangga itu melakukan aksi boikot terhadap produk Asia Pulp & Paper (APP), salah satu pilar perusahaan Sinar Mas di bidang pulp dan kertas.
APP inilah dituduh sebagai biang keladi kebakaran hutan di Indonesia.
Ada belasan jaringan supermarket besar di Singapura yang melakukan boikot terhadap produk APP, antara lain: NTUC FairPrice, Sheng Siong, dan Prime Supermarket.
Selain itu, Dairy Farm Group, yang membawahi jaringan Guardian, 7-Eleven, Cold Storage, dan Giant.
Setelah itu menyusul toko online RedMart yang juga mengumumkan untuk tidak menjual lagi produk APP. Pertengahan Oktober lalu, tepatnya Senin (19/10/2015), mereka memutuskan untuk menarik semua produk APP.
The Straits Times dalam laporannya, menunjukkan keterkaitan APP dalam kebakaran hutan yang melanda Indonesia. Asap dari kebakaran hutan menjalar ke Singapura, Malaysia hingga Thailand.
“Sebagian besar dari wilayah kebakaran dan titik api di Indonesia, berada di lahan yang dimiliki oleh perusahaan itu (APP) dengan konsensi hutan yang diperoleh dari Pemerintah Indonesia. APP juga tengah dalam tekanan Pemerintah Indonesia dan LSM,” papar The Straits Times dalam grafis pada 16 Oktober 2015.
“Konsensi-konsesi yang dimiliki APP ini, mencatat jumlah titik api tertinggi dibanding perusahaan lain,” lanjut grafis tersebut.
Membantah
Di sisi lain, Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menuduh jaringan supermarket Singapura telah melakukan boikot sepihak terhadap produknya. “Ini sangat disayangkan,” ucap Gandi.
Gandi menyatakan, seharusnya Singapura lebih dulu membuktikan kesalahan APP dan perusahaan lain sebelum menyerukan boikot. “Kalau memang ada yang membakar hutan, kami sangat setuju untuk dihukum. Tapi ini belum ada yang terbukti,” ujarnya.
Saat ini, tutur Gandi, Sinar Mas tengah menyiapkan tim yang akan diberangkatkan ke Singapura untuk menjelaskan duduk perkaranya. Jajarannya juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk meminta bantuan hukum. Sebab, kertas merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. “Ibaratnya, kalau rumah kamu terbakar, belum tentu kamu yang membakar, kan,” katanya.
Sanggahan juga datang dari Corporate Secretary Wilmar Group, Johannes. Seperti dilansir GATRA, Johannes menyatakan heran atas tudingan Walhi yang menyebutkan 27 perusahaan Wilmar di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah merupakan penyumbang mayoritas titik api.
Di Kalteng, kata dia, hanya ada tujuh perusahaan Wilmar, yaitu PT Kerry Sawit, PT Mustika Sembuluh, PT Bumi Sawit Kencana, PT Sarana Titian Permata, PT Mentaya Sawit Mas, PT Kurnia Kencana Permai Sejati, dan PT Rimba Harapan Sakti.
Di wilayah Riau, hanya dua perusahaan perkebunan yang tidak luas. Kedua perusahaan itu adalah PT Murini Samsam dan PT Sinarsiak Dian Permai. Sedangkan di wilayah Jambi, Johannes mengaku Wilmar tak punya perusahaan afiliasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...