Jumat, 10 April 2015

Sumbangan Sastra Indonesia dalam RUU Kebudayaan: Kajian Atomisme Logis, Hermeneutik, dan Filsafat Sosial

OLEH Saifur Rohman
Universitas Negeri Jakarta
Email: saifur_rohman2000@yahoo.com
Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang diusulkan oleh legislatif pada 2012 tidak memberikan ruang yang strategis bagi pengembangan bahasa dan sastra Indonesia. Hal itu terbukti melalui pernyataan umum yang reduplikatif sehingga tidak mencerminkan strategi yang khas, lestari, dan sistemik.

Karena itu makalah ini bermaksud membuktikan bahwa karya sastra merupakan media sekaligus objek strategis dalam pengembangan kebudayaan nasional. Langkah metodologis yang ditempuh adalah melalui kajian penafsiran, metode filsafat sosial, dan atomisme logis. Metode tafsir memanfaatkan hasil kritik sastra. Metode filsafat sosial dimanfaatkan untuk menemukan nilai-nilai dasar kebangsaan. Metode atomisme logis digunakan untuk menemukan logika dalam draf hukum.
Konsepsi kebudayaan yang digunakan dalam makalah ini merupakan hasil analisis kritis terhadap konstruksi budaya pasca-Indonesia yang telah dikembangkan dalam karya sastra.
Berdasarkan skema metodologis di atas maka ditemukan lemahnya pemahaman terhadap identitas, makna, dan strategi pengembangan kebudayaan Indonesia. Naskah akademik hingga draf hukum disusun atas dasar sesat pikir yang berimplikasi terhadap involusi budaya. Pengembangan yang diharapkan melalui UU kebudayaan justru menemui kebuntuan dalam labirin gelap dan panjang.
Direkomendasikan perlunya penggalian makna karya sastra dalam strategi pengembangan kebudayaan Indonesia. Sangatlah musykil mengembangkan kebudayaan dengan cara mengabaikan ruh kebudayaan yang tecermin dalam karya sastra.
Kata kunci: RUU Kebudayaan, Karya Sastra, Transdisipliner, Involusi.
Pengantar
Pada 11 Oktober 2003 Burhan Nurgiyantoro dikukuhkan sebagai guru besar sastra. Hipotesisnya tergambar dalam pidato yang berjudul “Belajar Multikulturalisme pada Bahasa dan Sastra Indonesia” (2003). Hipotesis pertama bahwa ada relasi antara sastra dan pemahaman budaya dan kedua, oleh karena kebudayaan itu terkait dengan karya sastra, multiluturalisme adalah salah satu fenomena budaya yang dapat dipelajari melalui karya sastra.
Pemahaman terhadap konsep besar dan abstrak tentang kebudayaan dan sastra dapat dimulai dari unsur kecil dan konkret. Secara analitik, judul tersebut mengandung dua kelas yang dihubungkan dengan satu kata hubung “pada”. Secara metodologis, pilihan kata hubung “pada” antara frase “belajar multikulturalisme” dan “Bahasa dan Sastra Indonesia” memiliki rasionalitas. Dalam beberapa arti, kata “pada” berlawanan dengan kata “dalam”. Kata “pada” memilki arti “menunjukkan posisi di atas atau memiliki arti setara dengan kata hubung “di” 2
(Sumber: Http://kbbi.web.id/). Sementara itu kata “dalam” memiliki berada di kedalaman, antonim dari bagian luar (Sumber: Http://kbbi.web.id/). Dalam beberapa arti yang lain, kata “pada” juga tidak dimaksudkan sebagai antonim, tetapi menjelaskan tentang “sama luasnya dengan...”. Hal itu berbeda dengan kata “dalam” yang memiliki arti “bagian dari”. Budaya dan sastra memiliki luasan sama besar, berhubungan secara kongruen dan bukan lebih kecil atau lebih besar.
Itulah rasionalitas pertama yang ditemukan. Selanjutnya, rasionalitas konsepsi “pada” tersebut tampaknya mengacu pada rasionalitas lain, yakni kongruensi realitas aktual dan imajinatif. Lihat, pada mulanya Nurgiyantoro menyadari tentang kebudayaan sebagai sebuah kenyataan yang berpijak pada dunia simbol. Sampai kemudian dia menghasilkan pernyataan bahwa “intisari kebudayaan bukan artifak, peralatan, atau elemen-elemen kultural lain yang berwujud, melainkan bagaimana para anggota kelompok menginterpretasikan, mempergunakan, dan menerima benda-benda (Nurgiyantoro, 2003).” Katanya, budaya lebih sebagai konstruksi mental yang berasal dari individu yang menafsirkan. Karena teks sastra merupakan ungkapan pengarang terhadap realitas sosial-budaya sementara itu budaya adalah persoalan penafsiran realitas maka sesungguhnya pengarang adalah “penafsir yang menulis keterlibatannya dalam kebudayaan” sementara itu masyarakat adalah “penafsir yang tidak menuliskan keterlibatan kebudayaannya”.
Untuk mempelajari intisari budaya tersebut, menurutnya, seseorang harus menempuh dua jalan. Pertama melalui cara resmi sebagaimana tertuang dalam kurikulum pendidikan. Salah satu mata pelajarannya adalah Bahasa dan Sastra Indonesia. Kedua adalah cara tidak resmi, yakni belajar sendiri. Karya sastra merupakan salah satu sumber utama, khususnya “teks sastra yang mengangkat kehidupan sosial-budaya suatu masyarakat (Nurgiyantoro, 2003).” Dua cara ini menempatkan karya sastra sebagai teknik memahami budaya, baik secara kognitif maupun secara afektif.
Dia menjelaskan tentang “teks sastra yang mengangkat kehidupan sosial (Nurgiyantoro, 2003)”, tetapi tidak mengungkapkan tentang “realitas sosial yang mengangkat teks sastra”. Adalah mudah menjawab pertanyaan “apa pesan sosial atau kritik sosial dari karya A atau B”. Melalui tradisi kritik sastra, diketahui bahwa karya sastra dijadikan sebagai media oleh subjek untuk memahami realitas budaya. Karena karya sastra dijadikan sebagai media penyampai simbol, dia akan kesulitan menjawab bagaimana realitas budaya menjadikan teks sastra bukan hanya sebagai medium simbol-simbol kultural, tetapi sebagai objek tafsir masyarakat itu sendiri karena karya sastra adalah hasil budaya sekaligus sebagai medium penyampai makna budaya.
Itulah kenapa makalah ini secara singkat akan menjelaskan kedudukan karya sastra sebagai medium simbol-simbol kultural (menyetujui pendapat Nurgiyantoro) tetapi sekaligus menyanggahnya karena karya sastra bukan sekadar medium, melainkan didudukkan sebagai simbol kultural itu sendiri. Karena “shastra” (sebagaimana asal-usul kata “sastra” dalam bahasa Sanskrit yang berarti “ilmu yang tertulis”) adalah kehidupan yang kongruen dengan kebudyaaan maka di akhir makalah ini akan ditemui simpulan tentang kehadiran karya sastra Indonesia sebagai produk budaya yang penting dallam pengembanan kebudayaan nasional. Alur pikir tersebut dijadikan dasar rasionalitas tulisan ini. Bahwasanya kebudayaan yang dikemas melalui UU, dan oleh karenanya dinyatakan dengan RUU Kebudayaan, secara niscaya tidak bisa meninggalkan karya sastra sebagai cara sekaligus tujuan dalam konteks pembangunan orientasi kultural Indonesia.
Skema metodologis makalah ini memanfaatkan metode filsafat atomisme logis untuk memperoleh konsep kebudayaan dalam RUU. Konsep itu direfleksikan ke dalam hasil penafsiran terhadap karya sastra yang ditangkap melalui metode hermeneutik. Lingkaran hermeneutik itu berakhir pada relevansi tafsir terhadap pengembangan draf RUU yang selaras dengan cita-cita kebangsaan sebagaimana dipahami dalam perspektif filsafat sosial.
“Imajinasi Kebudayaan” dalam RUU Kebudayaan
Lahirnya sebuah Rancangan Undang-Undang haruslah didahului oleh sebuah kajian teoretis yang dinamakan dengan Naskah Akademik. Kajian tersebut terdiri atas penjelasan ilmiah yang memiliki legitimasi dari teori dan mendapatkan pembuktian secara empiris.
Bila mencermati kajian teoretis yang melahirkan RUU Kebudayaan, akan tampak jelas tentang asal-usul dan tujuan adanya peraturan tersebut. Secara eksplisit, sebelum menjadi RUU kebudayaan, dalam naskah akademik tertulis “Perlindungan Kekayaan Negara Atas Budaya”. Hal itu dimaksudkan bahwa lahirnya UU tersebut dijadikan sebagai upaya Negara dalam melindungi kekayaan yang disebut dengan budaya. Budaya, dengan begitu, menurut pandangan ymang tertera dalam Naskah Akademik tersebut, adalah sebuah aset, harta, kekayaan, atau apa pun bentuk konkret yang berfungsi atribut pendukung status kekayaan kelompok atau individu. Budaya bersifat ekstensional.
Akan tetapi, bila gejala-gejala kultural secara ekstensional dianggap sebagai aset, gejala-gejala kultural secara intensional justru menjadi ancaman serius. Pelestarian hasil-hasil kultural yang bersifat tradisional itu tidak dibarengi dengan kemampuan mengembangkan dan memanfaatkan hasil-hasil yang telah ada. Hal yang justru terjadi adalah lemahnya aspek-aspek kebudayaan dalam wilayah intensionalitas. Dalam Naskah Akademik dijelaskan, sebab-sebab lahirnya RUU kebudayaan adalah sebuah realitas yang berisi tentang perubahan-perubahan tata nilai akibat pengaruh dunia luar. Begini:
Kondisi kekinian Indonesia berada di tengah globalisasi yang mengikis kesadaran generasi muda akan warisan tradisi budaya Indonesia sehingga diperlukan sebuah solusi untuk mengenalkan kembali warisan tradisi budaya Indonesia. Beranjak dari latar belakang inilah Rancangan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekayaan Negara Atas Budaya disusun. (Sumber: Naskah Akademik RUU Kebudayaan)
Istilah “sebuah solusi mengenalkan kembali warisan tradisi” mengacu pada fakta sebelumnya tentang aspek kultural secara intensional. Generasi sekarang dianggap kurang memahami nilai-nilai tradisi yang diperlakukan sebagai produk jadi atau aset kekayaan. Rancangan undang-undang tersebut dapat merupakan perangkat mekanisme untuk mempraktikkan proyek tafsir massal terhadap budaya tradisi.
Sebagai hasil akhir rancangan tersebut adalah “sebagai alat pemersatu di atas keanekaragaman budaya”. Pemersatu itu jelas merupakan perwujudan ideologis yang dibangun bangsa ini sejak 1945.
Bila dilihat secara teoretis, kebudayaan dalam konsepsi RUU Kebudayaan didefinisikan sebagai “Perwujudan dan keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam rangka perkembangan kepribadian manusia dengan segala hubungannya, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.” (Sumber RUU Kebudayaan). Hal itu selaras dengan konsep-konsep yang pernah dikembangkan dalam disiplin ilmu antropologi klasik oleh Koentjaraningrat.
Diakui atau tidak, konsep-konsep budaya di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perannya dalam buku Pengantar Ilmu Antropologi (1990). Sejak tahun 1970-an, Koentjaraningrat dinilai berhasil mengembangkan konstruksi pemikiran yang mapan tentang antropologi yang terdiri atas bentuk dan isi. Bentuknya ada tujuh unsur sedangkan isinya ada empat. Tujuh unsur kebudayaan sebagaimana dianut dalam buku kanon antropologi adalah (1) bahasa, (2) sistem pengetahuan, (3) organisasi sosial, (4) sistem peralatan hidup dan teknologi, (5) sistem mata pencaharian hidup, (6) sistem religi, (7) kesenian (Koentjaraningrat, 1990: 204). Sementara itu, isi kebudayaan yang didefinisikan dengan gagasan, kehendak, dan tindakan menjadi tahapan-tahapan dalam praktik kebudayaan. Secara sederhana Koentjaraningrat mengungkapkan proses menjadi “budaya”, yakni dari (1) gagasan, tindakan, dan benda, (2) tema atau pola budaya, (3) kompleks budaya, dan berakhir menjadi (4) adat istiadat (Koentjaraningrat, 1990: 207).
Berdasarkan skema berpikir di atas, maka RUU Kebudayaan itu kemudian mengambil unsur-unsur yang dianggap relevan dengan perkembangan mutakhir. Dalam hal bentuk, RUU mengambil empat unsur saja, yakni (1) bahasa, (2) seni, (3) ilmu pengetahuan, (4) adat-istiadat, dan (5) cagar budaya. Masing-masing unsur tersebut memiliki implikasi bagi pemerintah terhadap pembentukan institusi-institusi sosial. Sebagai bukti dapat dijelaskan berikut ini:
1) Unsur bahasa
Unsur bahasa sejak awal mula telah membawa implikasi terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa. Hal itu jelas tercantum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, dimulai dari UUD, UU, hingga peraturan-peratuan di bawahnya. Karena itulah para penyusun RUU menganggap wajar manakala implikasi terhadap bahasa tidak dicantumkan di dalam RUU tersebut karena sudah diwadahi oleh sistem perundang-undangan yang lain. Kendati begitu, Pemerintah masih menandaskan bahwa pelestarian unsur bahasa dalam RUU Kebudayaan itu dilakukan melalui (1) kesenian dan (2) memasukkan bahasa daerah ke dalam muatan lokal kurikulum pendidikan. Adapun pembinaan bahasa sebagaimana diatur dalam RUU tersebut, sebagaimana terbaca dalam pasal 12, diserahkan kepada sistem perundang-undangan lain yang berlaku.
2) Unsur seni
Unsur membawa impikasi terhadap lahirnya insitusi sosial yang disebut dengan industri budaya. Di dalam RUU tersebut seni didefinisikan sebagai “Hasil karya manusia atau sekelompok masyakat dalam bentuk yang dapat menimbulkan rasa indah dan bernilai tinggi (Sumber: RUU Kebudayaan).” Seni memperoleh tempat dalam pemikiran pemerintah melalui istilah pelestarian. Pelestarian itu dilakukan melalui pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana kegiatan, pelindungan hak cipta, pelindungan atas kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, penghargaan seni. Hal tersebut memberikan gambaran tentang sebuah sketsa pemerintah tentang rencana-rencana ke depan untuk membangun unsur kesenian.
Karena pelestarian tersebut menyangkut karya seni, maka pemerintah kemudian mengatur dalam bab tersendiri yang berjudul “industri budaya” (Bab VII). Di dalam industri budaya ini dijelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan produk industri budaya meliputi lembaga yang menghasilkan jenis-jenis benda yang spesifik, yakni teks, nonteks, campuran (teks dan nonteks), dan jasa. Pemerintah memberikan jaminan pelindungan dan pengembangan industri tersebut. Jaminan terebut dikatakan, “mencakup keterpaduan dalam perencanaan, pengelolaan, pendanaan, pemasaran, dan pelestarian.” Jaminan itu akan berlaku sepanjang memiliki sifat profesional, bermanfaat, dan ada peran swasta.
3) Unsur Sistem Pengetahuan
Unsur sistem pengetahuan ini berimplikasi terhadap pembentukan mekanisme kontrol terhadap institusi pendidikan dan sosial, yakni sekolah dan media massa. Sistem pengetahuan menghasilkan rasionalitas yang toleran terhadap budaya lain. Dalam bagian ketiga dijelaskan, sistem pengetahuan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengkajian dan pelestarian. Mekanisme kontrol ini secara jelaskan dikatakan “melalui pendidikan dan media massa”. Sebetulnya dua hal ini juga sudah mendapatkan pengaturan tersendiri dalam sistem perundang-undangan kita. Perhatikan isi pasal berikut ini: “Pelestarian sistem pengetahuan melalui pendidikan dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pengetahuan lokal ke dalam kurikulum satuan pendidikan mulai tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.”
4) Unsur Adat Istiadat
Unsur Adat istiadar berimplikasi terhadap lembaga adat di Indonesia. Menurut pandangan RUU kebudayaan, adat adalah “serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari (Sumber: RUU Kebudayaan).” Dalam konteks pembangunan kebudayaan, dikatakan dalam pasal 20 bahwa adat dapat dimanfaatkan untuk memperkaya kebudayaan dan untuk melestarikan dapat dilakukan melalui pendidikan dan media massa. Konsekuensi adanya unsur adat istiadat dalam khazanah kebudayaan di Indonesia adalah kewenangan lembaga adat untuk turut serta menangani permasalahan-permasalahan sosial. Hal itu mirip denan kewenangan negara sebagai sistem yang mengawasi dan melindungi setiap warga.
5) Cagar Budaya
Cagar Budaya dimengerti sebagai “warisan budaya bersifat kebendaan ... yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting”. Cagar budaya berimplikasi terhadap pembentukan sebuah lembaga yang secara khusus mencatat hasil karya generasi masa lampau yang dinilai penting bagi pengembangan kebudayaan secara umum. Implikasi tersebut dijabarkan dalam Bab IX bertajuk “Dokumentasi”.
Tinjauan Kritis
Pola pikir tentang kebudayaan di atas dapat dikatakan berdiri di sebuah mindset yang bisa diakui bersama sehingga sebagian orang mengatakan sebagai pakem dalam disiplin ilmu antropologi (Lihat Ohromi dan bandingkan dengan Koentjaraningrat). Berdasarkan pakem di atas, maka dapat diperoleh hasil refleksi di bawah ini:
Unsur-unsur kebudayaan yang relevan tidak mengakomodasi realitas mayor di Indonesia. Sebagai contoh, sistem keyakinan yang dipercayai sebagai realisasi dari keyakinan individu atau kelompok tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Penganut agama lokal di nusantara tidak mendapatkan tempat dalam pelbagai Undang-Undang di Indonesia, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Sistem keyakinan pernah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kebudayaan dan pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kendati begitu, peraturan tersebut tidak memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.
Pelbagai unsur kebudayaan telah diundangkan secara khusus dan mendetail di dalam sistem perundang-undangan lain. Dengan begitu, Rancangan ini tak ubahnya sebagai sebuah RUU yang secara umum yang melakukan pengulangan demi pengulangan dari UU yang lain.
Mekanisme ilmu pengetahuan yang mencatumkan “program acara kebudayaan” tidak menyebut secara jelas “hasil-hasil budaya” yang akan dijadikan sebagai media penyampai pesan kebudayaan. Dalam RUU pula tidak tercantumkan jenis kebudayaan apa yang secara kontinyu, periodik, atau spontan diumumkan melalui media massa. Dalam pasal 19 tercantum ayat yang menyatakan, “a. paling sedikit 2 (dua) jam dalam satu minggu, untuk media massa elektronik dan paling sedikit 1 (satu) kolom khusus untuk media cetak.” Bila media elektronik diminta untuk menyediakan dua jam dalam satu minggu memiliki arti denotatif yang jelas, maka permintaan “satu kolom khusus” memiliki arti yang diragukan. Sebab, satu kolom dalam media cetak itu mengandung arti lebar kalimat yang tercetak dalam satu halaman. Biasanya satu kolom adalah 5-10 kata. Dalam satu halaman media cetak harian terapat 6 kolom per halaman sedangkan untuk media cetak mingguan hanya terdapat tiga kolom. Bisa dibayangkan, bila terbitan per hari hanya diminta satu kolom berarti memiliki berita sangat kecil dalam media harian.
Agak aneh klausul cagar budaya dimasukkan kembali ke dalam bagian tersendiri dan mengulang secara umum. Sebab, sudah ada Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang secara khusus membicarakan hal tersebut. Dalam RUU ini hanya mengatur tentang dokumentasi dan pelestarian sementara dalam UU No 11 tahun 2010 sudah mengatur tentang mekanisme pelestarian, lembaga-lembaga yang berwenang, serta mekanisme dokumentasi yang detail.
Pengaturan kewenangan lembaga adat pada wilayah perdata perlu diatur secara detail tentang mekanisme sosial sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan negara. Istilah “lembaga adat yang menyelesaikan masalah-masalah perdata” cenderung dapat disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politis pada era reformasi yang bising dengan istilah suku, adat, kebebasan, dan demokrasi.
Bahasa dan Seni sebagai Media dan Tujuan
Dalam RUU dijelaskan bahwa pelestarian bahasa dilakukan melalui dua cara, yakni (1) seni dan (2) mata pelajaran muatan lokal. Itu berarti pelestarian satu unsur kebudayaan “diserahkan” pada unsur kebudayaan lain, yakni seni. Sementara itu, konsepsi pendidikan juga tidak hanya dijadikan sebagai media pelestarian bahasa, tetapi juga unsur sistem pengetahuan. Karena unsur pengetahuan berimplikasi terhadap pengembangan rasionalitas yang toleran. Hal itu selaras dengan garis besar kurikulum 2013 yang mengedepankan pendidikan yang berkarakter dan toleran.
Ketika kesenian dijadikan sebagai ujung tombak pelestarian unsur budaya, maka praktik pelestarian berkesenian itu dijabarkan melalui pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana kegiatan, pelindungan hak cipta, pelindungan atas kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, dan penghargaan seni.
Mekanisme pelestarian itu sesungguhnya sudah diatur di dalam sistem perundang-undangan yang lain. Dengan begitu, RUU tersebut sebetulnya untuk ke sekian kali menyerahkan tanggungjawab yang kepada sistem sosial yang sudah terbangun sebelumnya.
Kemampuan RUU tersebut menghasilkan sebuah rekayasa sosial yang baru dipertanyakan. Sebab, RUU tidak hanya gagal memprediksi apa pola-pola sosial yang ada datang, tetapi juga tidak mampu menyuguhkan sebuah realitas baru yang dijadikan sebagai visi kenegaraan dan kebangsaan. RUU gagal menjawab pertanyaan, di mana kesejatian atau identitas kultural yang hendak dimunculkan?
Kajian-kajian teoretis menunjukkan bahwa kebudayaan bukanlah hasil cetakan yang menyerupai sebuah bentuk mati atau tak berubah. Kebudayaan sebagai “hasil dari proses belajar” (Ember, 2006: 18). Karena proses itu tidak berhenti, maka kebudayaan memiliki sifat (1) menyatu, (2) menyesuaikan, dan (3) selalu berubah.
Dalam proses perubahan itulah bahasa memegang peranan dalam memajukan dan memundurkan sebuah kebudayaan. Kata Ember:
“Bahasa berbeda sifatnya dari semua sistem komunikasi antara hewan, berhubung dengan bahasa bersifat simbolis, artinya suatu perkataan mampu melambangkan arti apa pun, walaupun hal atau barang yang dilambangkan artinya oleh kata itu tidak hadir” (Ember, 2006: 20).
Fakta di atas memberikan jalinan yang runut dari sebuah proses lahirnya budaya. Diawali dari sebuah gagasan, sistem tanda dalam komunikasi hingga susunan simbol yang mengawetkan segala kebijaksaan yang pernah dicapai secara gemilang oleh sebuah generasi.
Sifat Karya Sastra dan Identitas Kebudayaan
RUU tersebut mencatumkan konsepsi “kebudayaan nasional” tetapi tidak mencatumkan “identitas kebudayaan nasional”. Ini mengingatkan pada upaya memperkenalkan seseorang tetapi tidak menyebutkan namanya. Ironi kemudian muncul: Saya menceritakan kepada Anda tentang seseorang. Dalam cerita itu, saya katakan, ada seseorang tetapi tidak memiliki nama, alamat, jenis kelamin, dan statusnya. Ada seseorang, tetapi tidak memiliki identitas; Adakah orang tersebut?
Mestinya RUU tersebut muncul pada tahun 1970-an ketika terjadi perdebatan antara Sutan Takdir Alisyahbana dan Armijn Pane. Perdebatan identitas budaya Indonesia pada masa lalu mempermasalahan orientasi pengembangan identitas kultural. Secara klasik dijelaskan dalam Layar Terkembang sebagai simbol kebudayaan Indonesia yang berorientasi pada kemajuan, modernitas, inovasi, dan rasionalitas sementara Belenggu adalah simbol identitas kebudayaan Indonesia yang berorientasi pada stabilitas, norma, dan warisan kebudayaan. Pada 1993 YB Mangunwijaya menulis novel Burung-burung Rantau yang bermaksud menyelesaikan perdebatan identitas kebudayaan itu dengan menggunakan istilah “pasca-Indonesia”. Identitas kebudayaan pasca-Indonesia adalah kebudayaan yang tidak berorientasi pada Barat yang rasional maupun Timur yang normatif, melainkan pada sebuah nilai-nilai 11
filosofis bangsa yang relevan dengan perkembangan dunia global. Jelasnya begini: Nilai Timur yang selaras dengan nilai Barat.
Ketika pada 2000-an identitas kebudayaan Indonesia definisikan sebagai “menjadi Indonesia” (sekurang-kurangnya pernah diungkapkan oleh Daniel Dakhidae pada awal 2000-an) oleh karena identitas itu tidak pernah selesai dibangun, maka identitas kebudayaan sekurang-kurangnya bisa dilihat dalam konteks multikulturalisme, sebuah pengejawantahan dari “bhinneka” atas pelangi nilai. Dalam istilah Suprayitno adalah Mencoba (lagi) Menjadi Indonesia (2001) dan untuk selanjutnya mencoba lebih lagi, tak ubahnya Sisifus dari kiriman cerita Albert Camus.
Sederhananya sebagai berikut: Jika Burung-burung Rantau (1993) yang semula menjadi sintesis dari dua tesis Layar Terkembang dan Belenggu, maka kini Burung-Burung Rantau akan bersiap menjadi tesis yang mendapatkan antitesis dari novel Laskar Pelangi (2005) karya Andrea Hirata. Pelangi adalah simbol beragam nilai yang membentuk sebuah mozaik dan itu kemudian disebut dengan identitas kebudayaan nasional.
Konsepsi dialektika identitas inilah yang luput dari pemahaman RUU. Dialektika merupakan penyederhanaan dari proses besar kebudayaan. Sekurang-kurangnya Hegel telah sangat berjasa menunjukkan praktik dialektika dalam sejarah kebudayaan dunia. Dalam dunia sastra dialektika ini identik dengan tafsir model tradisi Marxis. Karena itu, tak heran manakala Michael Ryan dalam Teori Sastra: Sebuah Pengantar Praktis (2011) menjelaskan hubungan karya sastra dan kebudayaan dalam perspektif Marxisme, budaya material, kajian etnis, dan kajian poskolonial. Etnografi dan karya sastra memiliki persamaan dalam pengungkapkan realitas sosial. Sementara itu, keduanya memiliki perbedaan yang mencolok karena “ciri-ciri imajiner tersebut merupakan penentu paling tegas pada perbedaan budaya dan kekhususan sastra (Ryan, 2011: 244).” Ciri tersebut membedakan antara karya-karya Pramoedya Ananta Toer dengan karya-karya Sartono Kartodidjo, misalnya, kendati mereka berdua sama-sama membicarakan tentang sejarah Indonesia. Bila Pramoedya “mengimajinasikan” sejarah maka Sartono “menggambarkan” sejarah. Demikian pula, cerpen “Penembak Misterius” karya Seno Gumira Ajidarma bukanlah sejarah tentang penembak misterius yang biasa disingkat dengan Petrus pada masa Jenderal Soeharto (1966-1998).
Imajinasi merupakan isi kebudayaan yang bersifat abstrak. Kebudayaan tidak pernah bisa dibangun tanpa gagasan yang bersifat imajinatif karena isi kebudayaan adalah (1) gagasan, (2) kehendak, dan (3) tindakan. Dalam perspektif konstruktivisme, karya sastra yang memuat gagasan imajinatif merupakan objek kebudayaan yang mendapatkan tempat sama penting dengan arsitektur Indis yang telah ditinggalkan kolonial. Persoalan yang selalu muncul, bilamana hasil arsitektur itu dimasukkan dalam sebuah mekanisme perlindungan cagar budaya, anehnya karya sastra hanya dimasukkan di dalam dokumentasi katalog di perpustakaan-perpustakaan pusat kota.
Beranjak dari kenyataan tersebut, pengelolaan kebudayaan tersebut jelas sangat pincang. Fakta menunjukkan, persoalan-persoalan sejarah yang tidak bisa diungkap oleh dokumentasi cagar budaya maupun buku-buku referensi sejarah ilmiah akhirnya hanya bisa diartikulasikan melalui karya sastra. Sastra berhasil membuka tabir realitas historis yang terkadang gelap dan menghidupkan dalam sebuah realitas “aktual” bagi pembaca. Sebagai contoh, fiksi populer yang selama ini dipandang memiliki mutu estetis rendah memiliki kelebihan dalam menjelaskan fakta-fakta historis pada masa itu. Budaya pop pada masa tahun 1990-an bisa dibidik melalui fiksi seperti Lupus karya Hilman maupun Balada Si Roy karya Gola Gong. Demikian pula novel-novel Eddy D Iskandar dapat menggambarkan begitu detail kenyataan-kenyataan pada tahun 1980-an.
Ida Rochani Adi dalam buku berjudul Fiksi Populer: Teori dan Metode Kajian (2011) berbicara tentang relasi budaya dan sastra dalam subab “Fiksi Populer dan Budaya (Adi, 2011: 129). Dia mengkhususkan diri pada fiksi populer sebagai titik tolak menghubungkan dengan gejala-gejala umum dalam masyarakat. Dikatakan bahwa fiksi tidak bisa dilepaskan dari latar belakang kultural yang menjadi tempat kelahirannya. Fiksi akan berisi budaya “orang yang memakai dan mengonsumsinya, begitu juga dalam pemaknaannya (Adi, 2011: 132).” Sastrawan, dengan begitu, adalah pelaku kebudayaan yang memiliki kedudukan sama dengan anggota masyarakat lain. Bedanya, seorang sastrawan adalah pelaku kebudayaan yang rajin mencatat kebudayaan itu sendiri dalam karya sastra; sebuah catatan yang tidak pernah bisa ditemukan dalam buku-buku ilmiah tentang pengantar sejarah.
HB Jassin dalam “Tanggungdjawab Pengarang Djangan Digeserkan pada Masjarakat” menuliskan tentang pentingnya para sastrawan menghasilkan sebuah karya sastra sebagai cermin realitas sosial. Tanggungjawab terpentingnya adalah “tidak mendjadi beku ditengah alam jang tenang” (HB Jassin, 1954: 213). Karena “Seniman jang mempunyai pribadi tidak tenggelam dalam kehidupan kota jang bergolak (HB Jassin, 1954: 214)”. HB Jassin menghubungkan karya sastra dengan kebudayaan melalui tanggungjawab pengarang terhadap hasil kerjanya. Dia berpandangan:
Terdjadinya hasil kesusasteraan jang berarti ialah dimana ada pertikaan antara pengarang dan dunia sekelilingnja. Didalam pertikaian ini pengarang hendak memberikan penjelesaian dan penjelesaian ini boleh berupa sadjak, tjerita pendek, roman atau essay (HB Jassin, 1954: 214).
HB Jassin bisa saja salah bilamana membebankan perkembangan kebudayaan di Indonesia melalui tangan pengarang; di samping fakta bahwa dunia kepengarangan di Indonesia adalah sebuah wilayah tak terbaca dalam peta anggaran belanja nasional.
Jelas, dialektika dalam pembangunan kebudayaan nasional itu mestinya dapat ditangkap oleh para penyusun draf UU jika mereka memanfaatkan karya sastra sebagai alat untuk mendalami kebudayaan sekaligus menempatkannya sebagai hasil kebudayaan yang strategis. Berdasarkan kajian dalam teori sastra, kritik sastra, dan sejarah sastra, kebutuhan-kebutuhan strategi kebudayaan dapat dituangkan melalui karya sastra. Hal itu dilandasi oleh alasan berikut ini:
1.       Sifat karya sastra sebagai media komunikasi akan menjadikan cita-cita yang dimaklumatkan dalam RUU dengan istilah “komunikasi antarbudaya” bisa tercapai. Dengan begitu harapan adanya toleransi, penghargaan, dan kehidupan multikultur sebagaimana yang digagas oleh Nurgiyantoro (2003) bisa mendapatkan manfaatnya.
2.      Sifat karya sastra sebagai mimesis atas realitas aktual memberikan potret yang realis, dekat, dan aktual bagi masyarakat. Potret tersebut akan menggambarkan adanya dialektika identitas sebagaimana dikonstruksikan dalam novel-novel 1970-an hingga tahun 2000-an. Mimesis karya sastra akan menjawab persoalan-persoalan identitas, tawar-menawar dalam area kontestasi, hingga adnaya dialog yang intensif antarkelompok. Hal itu selama ini tidak tertuang di dalam RUU. Sastra Indonesia dalam konsepsi mimetik menghasilkan realitas ultim. Contoh, identitas kebudayaan masa lampau bisa dikenali dalam Sandyakalaning Majapahit maupun Nagara Krtagama.
3.      Sifat karya sastra sebagai karya imajinatif secara langsung menjadikan karya sastra adalah hasil kebudayaan dalam bentuk gagasan imajinatif. Contoh karya yang mencerminkan hal imajinatif adalah Ziarah karya Iwan Simatupang. Dia memberikan inspirasi bagi masyarakat tentang faham-faham liberalisme dan eksitensialisme sebagaimana diungkapkan dalam penetian Okke KS Zaimar. Sifat imajinatif yang melekat dalam karya sastra akan menyuguhkan model-model realitas sosial baru yang bisa dijadikan sebagai pembentukan visi-visi kebudayaan pada masa depan.
4.      Sifat ekspresif dari karya sastra akan menjadikan pengarang sebagai warga negara yang memiliki kewajiban mengembangkan kebudayaan nasional. Hal itu selaras dengan gagasan Suminto A Sayuti dalam pidato pengukuhan guru besar Suminto A Sayuti bertajuk “Sastra yang Mengugat: Sastra Indonesia Modern dalam Perspektif Sosial-Politik” (2000) memberikan wawasan tentang pentingnya sastrawan merefleksikan kondisi sosial politik sebagai sikap kritik terhadap kondisi kultural. Karena itu “Keberanian seniman untuk mengekspresikan potret masyarakat sebagai bentuk „bahasa pilihan-nya dengan risiko berhadapan langsung dengan pembungkaman oleh penguasa pada keseniannya... Hal ini harus dimaknai sebagai upaya budaya yang strategis (Sayuti, 2000).
5.      Sifat pragmatis karya sastra akan menghasilkan institusi ekonomi, sosial, dan politik. Di situ ada penerbit buku, lembaga kesenian, dan kelompok seni. Karya sastra akan mennghidupkan apa yang disebut oleh RUU dengan industri kreatif. Sebab sebuah karya sastra yang terbit akan selalu mengandaikan sebuah komunitas pembaca tertentu di lingkungan-lingkungan tertentu pula. Dalam hal ini peran swasta sebagaimana diinginkan oleh Pemerintah dalam pengembangan kebudayaan Indonesia bisa optimal.
Berdasarkan penjabaran di atas, sifat-sifat alamiah karya sastra secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: Sifat media komunikasi untuk simbol kultural, gagasan imajinatif untuk inspirasi, ekspresi pengarang yang memikul tanggungjawab dialektika kebudayaan, mimesis untuk realitas kultural yang sedang telah dan akan berlangsung, dan pragmatis-ekonomis dalam lingkungan sosial. Fungsi-fungsi di atas memberikan implikasi terhadap konsep-konsep dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, ketika karya sastra memuat simbol-simbol kultural maka simbol-simbol itu dapat dijadikan sebagai konsep dasar untuk menyusun tentang nilai-nilai, identitas, hingga unsur-unsur fundamental yang bermanfaat pembentukan kebudayaan nasional. Demikian pula sifat-sifat alamiah yang lain.
Berdasarkan hasil tafsir terhadap karya sastra, sifat-sifat alamiah karya sastra, dan distribusi unsur kealamiahan karya yang bermanfaat terhadap konsep perundang-undangan, maka kian jelaslah sebuah sketsa sistem perundang-undangan yang ideal tentang kebudayaan. RUU kebudayaan tanpa melibatkan karya sastra sebagai medium dan objek tak ubahnya menghadirkan zombi di tengah kerumunan. Hidup tapi tak ada denyut nadi, degup jantung, aliran darah, bahka tanpa roh.
Simpulan
1.       Karya sastra merupakan permodelan realitas sosial yang dibangun oleh pengarang. Sastra dan budaya dalamn konstruksi logika memiliki hubungan biimplikasi. Hal itu kongruen dengan subjek yang menafsirkan realitas sosial berdasarkan pandangan hidupnya. Dengan begitu, oleh sebab pengarang dan anggota masyarakat sama-sama menafsirkan realitas, maka pengarang adalah penafsir yang mencatat pandangan hidupnya.
2.      Budaya adalah hasil dari proses menafsirkan simbol-simbol yang mewadahi gagasan, kehendak, dan tindakan kelompok maupun individu. Budaya memberikan identitas, pola-pola tertentu dalam praktik sosial, hingga ideologi-ideologi untuk membangun masa depan.
3.      Pengarang adalah pencatat perubahan-perubahan kebudayaan dari masa ke masa. Dia memotret, merefleksikan, membangun ulang, dan menjadikan karya sastra sebagai pesan-pessan kultural pada masa itu.
4.      Berdasarkan hipotesis tentang karya sastra, budaya, dan pengarang, maka konsepsi kebudayaan merupakan perpanjangan dari konsepsi pandangan dunia dalam karya sastra.
5.      Naskah Akademik untuk memunculkan RUU Kebudayaan mengabaikan karya sastra. Naskah tersebut memiliki kekurangan referensial dalam hal pencarian unsur-unsur dasar sebagai bagian dari identitas kebudayaan nasional.
6.      Lemahnya Naskah Akademik berimplikasi terhadap kaburnya pemahaman dasar tentang konsepsi yang disebut dengan kebudayan nasional.
7.      Karena naskah akademik mengabaikan makna dalam karya sastra maka RUU kebudayaan tidak mengakomodasi karya sastra Indonesia sebagai unsur terpenting dalam melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan nasional. Relasi bahasa dan seni dalam ayat-ayat tersebut hanya memberikan penjelasan-penjelasan umum yang sudah diatur di dalam sistem perundang-undangan lain sehingga RUU Kebudayaan seperti macan kertas.

Saran
1.       Dalam pertimbangan penyusunan Naskah Akademik sebagai dasar penyusunan RUU mestinya menjadikan karya sastra sebagai sumber referensi penting untuk menemukan identitas, nilai-nilai yang telah, sedang, dan akan berubah.
2.      RUU seharusnya mencantumkan karya sastra sebagai media sekaligus sebagai hasil yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan kebudayaan.
3.      Pencatumkan klausul tentang karya sastra haruslah berada dalam bingkai konsepsi pelestarian kebudayaan nasional yang sudah, sedang, dan akan berlangsung.
Universitas Negeri Jakarta, 31 Juli 2013.
Daftar Pustaka
Adi, Ida Rochani. 2011. Fiksi Populer: Teori dan Metode Kajian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ember, Carol R. 2006. “Konsep Kebudayaan” dalam T Ohromi, Pokok-pokok Antropologi Budaya. Halaman 13-33. Jakarta: Yayasan Obor.
Hirata, Andrea. 2005. Laskar Pelangi. Yogyakarta: Bentang Pustaka.
Jassin, HB. 1954. Kesusastraan Indonesia Modern dalam Kritik dan Essay. Jakata: Gunung Agung.
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Miller, J. Hillis. On Literature: Aspek Kajian Sastra. Terjemahan Indonesia Bethari Anissa Ismayasari. Yogyakarta: Jalasutra.
Nurgiyantoro, Burhan. 2003. “Belajar Multikulturalisme pada Bahasa dan Sastra Indonesia”. Pidato Pengukuhan Guru Besar pada 11 Oktober 2003. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Rohman, Saifur. 2002. Alegori Indonesia: Tegangan Kedaerahan dan Kesejagatan dalam Kritik Sastra. Yogyakarta: Cipta Adi Pustaka.
_____________. 2013. Pengantar Metodologi Pengajaran Sastra. Yogyakarta: Ar-Ruz Media.
Rohman, Saifur dan Sri Suhita. 2013. “Kontribusi Sastra Lokal”. Prosiding Seminar Internasional. Bandung: Balai Bahasa. 17
Ryan, Michael. 2011. Teori Sastra: Sebuah Pengantar Praktis. Terjemahan Indonesia oleh Bethari Anissa Ismayasari. Yogyakarta: Jalasutra.
Sayuti, Suminto A. “Sastra yang Menggugat: Sastra Indonesia Modern dalam Perspektif Sosial-Politik”. Pidato Pengukuhan Guru Besar pada 5 Agustus 2000. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Suprayitno. 2001. Mencoba (Lagi) Menjadi Indonesia. Yogyakarta: Tarawang.
Naskah Sumber
Naskah Rancangan Undang-Undang Kebudayaan 2012
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekayaan Negara atas Budaya. Diunduh dari Http://gedeyenuyani.blogspot.com/2012/02/rancangan-undang-undang-kekayaan-budaya.html?m=1. Kamis, 16 Februari 2012
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 Amandemen Keempat
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kebudayaan dan pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang pedoman Fasilitasi Organisasi kemasyarakatan Bidang Kebudayaan Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Peraturan Menteri Kebudyaaan dan Pariwisata Nomor PM.45/001/MKP/2009 tentang Pedoman Permuseuman.
Peraturan Menteri kebudyaaan dan Pariwisata Nomor PM.47/UM001/MKP/2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.40/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs.
Laman
Http://www.ui.ac.id/”Focus Group Discussion Rancangan Undang-Undang Kebudayaan RI”. Diunduh tanggal 6 Juni 2013.
Http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/02/wow-anggota-dpr-kunjungi-3-negara-susun-ruu-kebudayaan-dan-perbukuan/
Http://kbbi.web.id/Tanggal 20 Juli 2011.
Saifur Rohman menamatkan S3 Ilmu Filsafat UGM tahun 2009, S2 Ilmu Susastra UI tahun 2002, S2 Ilmu Psikologi Unika tahun 2011, dan S1 Ilmu Sastra Undip tahun 1999.

Tulisan ini disampaikan dalam Kongres Bahasa Indonesia X di Hotel Grand Sahid Jaya, 28—31 Oktober 2013 yang digelar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...