OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua
Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Dalam
mengatur ketertiban kehidupan masyarakat, Datuk Ketumanggungan dan Datuk
Perpatih Nan Sabatang telah menyusun suatu perundang-undangan guna memeriksa
tiap-tiap bentuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan seseorang yang disebut dengan Undang-Undang Nan Duo
Puluah.
Sedangkan
Undang-undang Nan Salapan merupakan bahagian dari Undang-Undang nan duopuluah.
Bahagian lainnya adalah Undang-Undang Nan Duobaleh. Undang-undang Nan Salapan
memuat keterangan tentang jenis kejahatan, tertuju kepada fiil. Sedangkan
Undang-undang nan Duobaleh tertuju pada cemo (citraan) dan tuduh. Setiap pasal
kejahatan mengandung dua jenis kejahatan yang hampir sama tetapi ukuran atau
takarannya berbeda, seperti berikut;
Dago
dagi mambari
malu, Sumbang salah laku parangai, Samun saka tagak di bateh, Umbuak
umbai budi marangkak, Curi maliang taluak dindiang, Upeh racun
sayak batabuang, Sia baka puntuang suluah, Tikam bunuah padang
badarah [1])
Yang
dimaksud dengan dago adalah fitnah atau desas desus yang disiarkan
sehingga dapat menimbulkan kekacauan. Sedangkan dagi adalah fitnah yang
disiarkan yang dapat merugikan nama baik seseorang.
Sumbang adalah
perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan kemasyarakatan, seperti
menggauli seseorang yang tidak boleh dinikahi. Salah adalah melakukan kesalahan seperti melarikan
anak gadis orang atau melakukan perzinaan. Samun adalah perbuatan
merampok milik seseorang dengan membunuhnya terlebih dahulu. Saka adalah
merampok dengan kekerasan dan penganiayaan.
Samun saka juga sama
maksudnya dengan rabuik rampeh.
Umbuak adalah
perbuatan membujuk orang lain dengan memberikan imbalan tertentu yang dapat merugikan
seseorang. Sedangkan umbai adalah
kesepakatan yang dibuat dua atau beberapa orang untuk melakukan kejahatan. Umbuak
umbai juga sama maksudnya kicuah
kicang.
Curi maksudnya adalah mengambil milik seseorang
secara sambil lalu saat pemiliknya lengah, sedangkan maliang mengambil
milik seseorang dengan melakukan pengrusakan.
Upeh maksudnya
adalah perbuatan seseorang yang dapat menyebabkan orang lain menderita sakit
setelah memakan makanan yang diberikannya,
racun ramuan yang diletakkan
di dalam makanan yang dapat menyebabkan kematian.
Sia suatu
perbuatan yang dapat menyebabkan milik orang terbakar seperti tidak
disengaja, baka ialah membakar milik orang lain
dengan sengaja.
Tikam maksudnya
perbuatan dengan sengaja dapat melukai seseorang, sedangkan bunuah adalah
pekerjaan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan menggunakan
kekerasan. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar