Jumat, 20 Maret 2015

Undang-Undang Nan Duobaleh

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Undang-undang nan duobaleh  merupakan bagian dari Undang-undang Nan Duo Puluah, di samping Undang-undang Nan Salapan. Ada dua belas pasal yang dapat dijadikan alasan untuk mengangkap atau menghukum seseorang. Umumnya, undang-undang ini diucapkan sebagaimana lazimnya mengucapkan pepatah petitih atau pantun, sebagai berikut:

Anggang lalu atah jatuah, Pulang pai babasah-basah, Bajalan bagageh-gageh, kacondongan mato rang banyak, Dibao ribuik dibao angin, Dibao pikek dibao langau, Tasindorong jajak manurun, Tatukiak jajak mandaki, Lah bauriah bak sipasan, Lah bajajak nan bak bakiak, Bajua bamurah-murah, Batimbang jawek ditanyoi [1])
Undang-undang nan duobaleh terbagi lagi dalam dua bagian;  enam pasal untuk bagian yang disebut jalan tuduah, yang dapat membuat seseorang tertuduh disebut juga undang-undang nan anam jalan tuduah dan enam pasal lagi disebut jalan cemo, yang dapat membuat seseorang tercemar disebut juga undang-undang nan anam jalan cemo. Masing-masing pasal dalam Undang-undang nan duobaleh ini mempunyai dua macam alasan tuduhan.
Undang-undang nan anam jalan tuduah adalah sebagai berikut [2]):
  1. Tatumbang taciak. Tatumbang maksudnya tersangka tidak dapat menagkis tuduhan yang didakwakan kepadanya. Taciak ialah tersangka mengakui tuduhan yang didakwakan kepadanya.
  2. Tatando tabeti (tabukti). Tatando adalah ditemukannya milik terdakwa di tempat kejahatan. Tabukti, ditemukannya benda-benda yang berasal dari tempat kejahatan pada terdakwa.
  3. Tacancang tarageh. Tacancang ialah, bekas-bekas atau akibat dari perbuatan terdakwa yang ditemukan di tempat kejadian. Tarageh ialah bekas-bekas atau akibat yang ditemukan pada tubuh terdakwa.
  4. Taikek takabek. Taikek maksudnya tertangkap basah sedang melakukan kejahatan. Takabek maksudnya tertangkap ketika berada di tempat kejahatan.
  5. Talalah takaja. Talalah adalah, terdakwa ditemukan pada tempat persembunyiannya. Takaja adalah, terdakwa ditangkap dalam waktu pengejaran.
  6. Tahambek tapukua. Tahambek adalah terdakwa dapat ditangkap. Tapukua adalah tertangkap setelah dipukuli atau dikeroyok.
    1. Undang-undang nan anam jalan cemo  adalah sebagai berikut [3]):
  7. Basuriah bak sipasin, bajajak bak bakiak.  Tanda-tanda atau jejak-jeka yang ditemukan ditempat kejadian yang mengarah kepada si tersangka.
  8. Anggang lalu, atah jatuah. Ada saksi mata melihat tersangka berada di tempat kejadian.
  9. Kacondongan mato urang banyak. Kehidupan seseorang yang tiba-tiba berubah tanpa diketahui sebab musababnya.
  10. Bajua bamurah-murah. Maksudnya, adalah menjual barang-barang yang bukan miliknya.
  11. Bajalan bagageh-gageh. Seolah-olah berjalan seperti penuh ketakutan.
  12. Dibao pikek, dibalo langau. Perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kecurigaan.



[1] )  M.Rasjid Manggis Dt. Radjo Panghoeloe dkk. (1975), Limpapeh jilid dua, Bukttinggi.
[2] )  A.A.Navis (1984) Alam Terkembang Jadi Guru, cetakan pertama, Pustaka Grafitipers, Jakarta.
[3] ) A.A.Navis (1984) Alam Terkembang Jadi Guru, cetakan pertama, Pustaka Grafitipers, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...