OLEH Puti
Reno Raudha Thaib
Ketua
Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Undang-undang nan duobaleh merupakan bagian dari Undang-undang Nan Duo
Puluah, di samping Undang-undang Nan Salapan. Ada dua belas pasal yang dapat
dijadikan alasan untuk mengangkap atau menghukum seseorang. Umumnya,
undang-undang ini diucapkan sebagaimana lazimnya mengucapkan pepatah petitih
atau pantun, sebagai berikut:
Anggang
lalu atah jatuah, Pulang pai babasah-basah, Bajalan bagageh-gageh, kacondongan
mato rang banyak, Dibao ribuik dibao angin, Dibao pikek dibao langau, Tasindorong
jajak manurun, Tatukiak jajak mandaki, Lah bauriah bak sipasan, Lah bajajak nan
bak bakiak, Bajua bamurah-murah, Batimbang jawek ditanyoi [1])
Undang-undang
nan duobaleh terbagi lagi dalam dua bagian;
enam pasal untuk bagian yang disebut jalan tuduah, yang dapat
membuat seseorang tertuduh disebut juga undang-undang nan anam jalan tuduah dan
enam pasal lagi disebut jalan cemo, yang dapat membuat seseorang
tercemar disebut juga undang-undang nan anam jalan cemo. Masing-masing
pasal dalam Undang-undang nan duobaleh ini mempunyai dua macam alasan tuduhan.
Undang-undang nan anam jalan tuduah adalah sebagai berikut [2]):
- Tatumbang taciak.
Tatumbang maksudnya tersangka tidak dapat menagkis tuduhan yang didakwakan
kepadanya. Taciak ialah tersangka mengakui tuduhan yang didakwakan
kepadanya.
- Tatando tabeti (tabukti).
Tatando adalah ditemukannya milik terdakwa di tempat kejahatan. Tabukti,
ditemukannya benda-benda yang berasal dari tempat kejahatan pada terdakwa.
- Tacancang tarageh.
Tacancang ialah, bekas-bekas atau akibat dari perbuatan terdakwa yang
ditemukan di tempat kejadian. Tarageh ialah bekas-bekas atau akibat yang
ditemukan pada tubuh terdakwa.
- Taikek takabek. Taikek
maksudnya tertangkap basah sedang melakukan kejahatan. Takabek maksudnya
tertangkap ketika berada di tempat kejahatan.
- Talalah takaja. Talalah
adalah, terdakwa ditemukan pada tempat persembunyiannya. Takaja adalah,
terdakwa ditangkap dalam waktu pengejaran.
- Tahambek tapukua.
Tahambek adalah terdakwa dapat ditangkap. Tapukua adalah tertangkap
setelah dipukuli atau dikeroyok.
- Undang-undang nan anam
jalan cemo adalah sebagai berikut [3]):
- Basuriah bak sipasin,
bajajak bak bakiak. Tanda-tanda
atau jejak-jeka yang ditemukan ditempat kejadian yang mengarah kepada si
tersangka.
- Anggang lalu, atah
jatuah. Ada saksi mata melihat tersangka berada di tempat kejadian.
- Kacondongan mato urang
banyak. Kehidupan seseorang yang tiba-tiba berubah tanpa diketahui sebab
musababnya.
- Bajua bamurah-murah.
Maksudnya, adalah menjual barang-barang yang bukan miliknya.
- Bajalan bagageh-gageh.
Seolah-olah berjalan seperti penuh ketakutan.
- Dibao pikek, dibalo
langau. Perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kecurigaan.
[1] ) M.Rasjid Manggis Dt. Radjo
Panghoeloe dkk. (1975), Limpapeh jilid dua, Bukttinggi.
[2] ) A.A.Navis (1984) Alam
Terkembang Jadi Guru, cetakan pertama, Pustaka Grafitipers, Jakarta .
[3] ) A.A.Navis (1984) Alam Terkembang Jadi Guru, cetakan
pertama, Pustaka Grafitipers, Jakarta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar