mantagibaru.com—Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah
disetujui DPR-RI menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015.
Terkait dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
mengatakan, meskipun DPR-RI bermaksud merevisi sejumlah ketentuan dalam UU
tersebut, pemerintah telah bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) secara serentak pada akhir tahun 2015 ini sebagaimana amanat dalam
Perppu No. 1 Tahun 2014 itu.
“Saran Bapak Presiden, diharapkan untuk Kemendagri, Kementerian Hukum
dan HAM koordinasi terus pelaksanaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan DPR agar
pelaksanaan serentak Pilkada itu bisa dilaksanakan bulan September 2015 dari
204 daerah yang akan melakukan Pilkada untuk 10 provinsi dan sisanya kota dan
kabupaten. Ini penting agar siklus Pilkada serentak berikutnya 2020 kemudian
2018 dan ditengah-tengah ada Pilpres dan Pileg secara serentak,” kata Tjahjo
kepada wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta,
Rabu (4/2).
Dari sisi anggaran, kata Mendagri, Kementerian Keuangan mendukung
penuh, termasuk usulan tambahan KPU seandainya pelaksanaan Pilkada serentak itu
memasuki 2 putaran.
Soal pelaksanaan Pilkada serentak, meskipun sejumlah fraksi di DPR-RI ada
yang mengusulkan pelaksanaannya diundur pada tahun 2016, menurut
Mendagri, pemerintah masih berpegang semoga ada kesepakatan tetap
konsisten di 2015, karena KPU-nya juga siap secara keseluruhan.
Presiden, kata Mendagri, memberi keputusan untuk berkoordinasi dengan KPU
dan DPR agar kalau bisa pelaksanaan Pilkada serentak, bisa dimulai pada
bulan September, walaupun fraksi-fraksi di Komisi II sudah menyusun agenda
adanya persiapan ini.
Mekanisme
Mengenai mekanisme Pilkada serentak, dimana ada usulan pemilihan hanya
untuk Kepala Daerah saja dan Wakil Kepala Daerah tidak dipilih, Mendagri Tjahjo
Kumolo menegaskan, bahwa pemerintah cenderung mempertahankan sistem yang ada,
yaitu pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun mengenai masalah uji publik, baik lamanya pelaksanaannya maupun
penyelenggaranya, pemerintah meyakini partai-partai politik sudah menyiapkan
hal tersebut, baik menyangkut lama penyelenggaraan uji publik maupun siapapun
yang akan menjadi pelaksana uji publik itu.
Mendagri menambahkan, bahwa Pemerintah juga berprinsip bahwa setiap warga
negara dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan.
Demikian pula sikap pemerintah terkait masalah politik dinasti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar