Kamis, 29 Januari 2015

Suku Orang Minangkabau


OLEH
Anas Nafis
Di dunia ini masyarakat atau bangsa yang menganut faham matrilini paling nyata ialah masyarakat Minangkabau. Keturunan mereka dihitung menurut garis keturunan perempuan atau ibu. Garis keturunan ini amat penting dalam menentukan suku dan urusan pewarisan harta pusaka kaum mereka.
Dalam menentukan kelompok atau keturunan suatu keluarga, pihak ayah tidak masuk hitungan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan, tinggal dan dibesarkan oleh ibunya di sebuah Rumah Gadang milik kaum yang perempuan. Sedang sang suami sebagai orang yang dilamar ataupun dijemput dianggap orang lain di rumah itu, karena ia bersuku lain dengan istrinya.
Sebenarnya keberadaan sang suami adalah atas inisiatif pihak kaum yang perempuan. Hubungan perkawinan mereka didasarkan atas pertimbangan dan kepentingan kaum atau pihak yang perempuan akan keturunan.
Karena pergaulan yang sedemikian erat antara anak-anak yang lahir dari perempuan bersaudara yang sama-sama pula dibesarkan di Rumah Gadang itu, adalah aneh bagi orang Minangkabau jika terjadi perkawinan di antara mereka, walau Agama Islam tidak melarangnya. Lagi pula Adat Minangkabau dengan tegas melarang pernikahan sesuku semacam itu, karena akan mengacaukan tatanan Adat Minangkabau.
Belara Hidup Mandiri
Secara tradisi Rumah Gadang yang disebut juga Rumah Adat Minangkabau diperuntukkan bagi anggota keluarga yang perempuan, sedangkan yang laki-laki tidak mempunyai lahan di rumah tersebut.
Anggota keluarga laki-laki yang sudah berumur 10 tahun atau lebih, tidaklah tinggal di rumah itu lagi, akan tetapi di surau yang dibangun oleh kaum atau suku mereka yang disebut juga Surau Kaum.
Karena tidak tinggal di Rumah Gadang lagi, sang anak terlepas sudah dari kungkungan dan pengawasan ibu serta keluarganya.
Barulah kelak setelah berumah tangga, ia tidak menjadi penghuni surau lagi karena pindah tidur ke rumah istrinya, yaitu sebuah Rumah Gadang atau Rumah Adat kepunyaan keluarga istrinya.
Selama tinggal di surau bersama sebaya dan juga dengan yang lebih tua, ia belajar mengaji, berlatih silat dan sebagainya. Pulang ke rumah ibunya atau ke Rumah Gadang hanyalah untuk makan, mengganti baju atau menolong kaumnya ke sawah maupun ke ladang dsb.
Saling mempengaruhi sesama sebaya selama tinggal di surau itu telah memberi bekal kepadanya yakni kepercayaan kepada diri sendiri yang lebih kuat. Demikian pula dalam menghadapi orang lain termasuk teman sebaya yang juga tinggal di surau tersebut, menjadikannya lebih bebas menyatakan pendapat secara demokratis.
Seusai belajar mengaji di malam hari, mereka belajar silat di pekarangan surau di bawah pimpinan guru. Artinya silat yang berkembang di Minangkabau masa itu berada dalam penjagaan Agama Islam.
Jadi hidup di surau bersama sebaya disekitar guru agama yang mengajar dan memimpin, menjadikan alam fikiran dan inisiatip mereka berkembang lebih bebas dalam suasana pertukaran fikiran serta perdebatan yang demokratis yang merupakan salah satu ciri khas orang Minangkabau disamping kepercayaan kepada diri sendiri yang kuat seperti disebutkan di atas.
Demikian pula kemahiran memakaikan bahasa dalam mengemukakan berbagai pendapat atau fikiran, menjadi bekal bagi masa depannya dalam berkominikasi dengan baik dan lancar, misalnya dalam berbagai organisasi  politik, agama, ekonomi dan lain-lain sebagainya.
Tampak bahwa struktur masyarakat matrilineal memberi keuntungan dalam pertumbuhan dan perkembangan pribadi orang Minangkabau baik laki-laki maupun perempuan.
Perempuan Minangkabau
Demikian pula perempuan Minangkabau mempunyai kepercayaan kepada diri sendiri yang kuat, disebabkan ia tidak bergantung sepenuhnya kepada suaminya. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari ia telah terbiasa bekerja atau berusaha serta bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Ia punya sawah dan ladang, walau milik bersama ia berhak mengerjakan dan menikmati hasilnya dengan anak-anaknya. Ia juga punya rumah yaitu Rumah Gadang, walau milik bersama ia berhak tinggal di sana bersama anak-anaknya.
Bilamana ia ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya ia tidak canggung,  karena sejak semula untuk nafkah sehari-hari ia tidak begitu bergantung kepada suami yang menikahinya.
Di sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa rata-rata perempuan Minangkabau lebih mandiri dan lebih percaya diri dari suku bangsa manapun.
Semenjak jaman dahulu orang Minangkabau hidup berkaum-kaum, bersuku-suku, tidak bernafsi-nafsi atau kendiri-kendiri.
Orang Minangkabau dahulu kalau sudah beristri atau menjadi sumando (semenda) ke kaum / suku lain, tidaklah ia keluar dari kaum atau sukunya.
Selain menanggung beban penghidupan untuk anak-istrinya ia juga memperhatikan kaumnya seperti kemenakannya dan saudara-saudaranya dsb. Ini diungkapkan dalam peribahasa “keluk paku kacang belimbing, anak dipangku kemenakan dibimbing”.
Jadi tidaklah putus hubungan dengan kaumnya, karena kepentingan kaumnya diurusnya pula.
Mamaklah (paman, kakak atau adik laki-laki ibu) yang menanggung baik buruk dan keselamatan para kemenakan. Misalnya, kalau kemenakan (yang perempuan) tidak mempunyai rumah dibuatkan rumah, kalau tidak mempunyai sawah di pagangkan (sawah orang lain yang digadaikan).
Jika seorang mamak tidak mempunyai kemenakan yang kandung, maka kemenakan yang bersaudara ibu ataupun bersaudara ninik dan lain-lain asal setali darah dihampirkan. Hal semacam ini dalam adat dinamakan “menghidupkan api nan padam”.
Sungguhpun kemenakan itu sudah bersuami, tidaklah lepas dari penilikan dan penjagaan mamaknya, misalnya ketika bekerja di sawah atau ladang ditolong juga oleh mamaknya.
Singkat kata dalam mencari nafkah sehari-hari, perempuan yang telah bersuami itu ditolong oleh mamaknya, konon pula yang menjadi janda.
Sebagaimana disebutkan di atas, hidup orang Minangkabau bersuku-suku, berkaum-kaum.
Yang dikatakan orang sekaum itu ialah sebuh perut, serumpun, seharta pusaka, sependam pekuburan, ialah yang setali darah satu keturunan yang dahulunya berasal dari seorang perempuan.
Lama kelamaan kaum itu berkembang biak, ada yang tetap satu mamak kepala waris (tungganai), ada pula yang kemudian berbagi-bagi atas beberapa mamak kepala waris. Karena itu harta pusaka berbagi-bagi pula berjurai-jurai.
Pangkat Penghulu itu ialah dari orang sekaum, serumpun, seharta pusaka dan sependam pekuburan. Jadi pangkat itu bertali darah dan harta.
Penghulu itu ada pula yang menjadi mamak kepala waris jika ia seorang mamak tertua dalam kaumnya.
Jadi seorang Penghulu yang juga mamak kepala waris, selain berkuasa dalam adapt, berkuasa pula dalam urusan harta pusaka kaumnya.
Sebuah kaum yang telah terbagi menjadi beberapa jurai yang masing-masingnya telah bertungganai pula, maka sekalian mamak itu ditilik oleh Penghulu, agar mereka tidak leluasa saja menggadaikan harta pusaka kaumnya.
Harta pusaka baru boleh digadaikan jika sepakat kaum laki-laki dan perempuan serta mamak kepala waris (tungganai) yang sudah barang tentu seizin Penghulu pula.
Karena itu dalam adat Minangkabau, mamaklah (tungganai) yang menjaga keselamatan para kemenakan dalam sebuah rumah dan Penghulu mengawasi penjagaan yang dilakukan para mamak tersebut.
Jadi Penghulu itu bekerja sama dengan sekalian mamak dalam kaum menjaga keselamatan kaum tersebut.
Selain orang yang sekaum yang dikatakan tadi yang satu Penghulu, ada lagi kaum lain yang datang kemudian yang satu pula tungganainya. Sungguhpun yang datang ini tidak berhak dalam pangkat adat (Penghulu), tetapi mereka sehina semalu, seberat seringan dengan kaum asal tadi.
Jika tumbuh aib atau malu pada kaum yang datang ini, tidaklah mereka saja yang menanggungnya, kaum yang asal pun akan menanggung pula, walaupun mereka berlain keturunan dan tidak setali darah secara langsung.
Jadi orang sepayung satu Penghulu itu, walau berlain asal keturunan adalah sehina semalu. Inilah yang dimaksud peribahasa “suku yang tidak boleh diasak, malu yang tidak boleh diagih”.
Kewajiban atau keharusan seorang kemenakan kepada mamak dan Penghulu tercermin dalam ungkapan “pergi tempat bertanya, pulang tempat berberita”. Maksudnya apa-apa yang akan dikerjakan atau dilakukan seperti beristri, bersuami merantau dan lain-lain seizin mamak dan Penghulu.
Bila seorang mamak sakit di rumah istrinya, harus dilihat (dikunjungi) oleh para kemenakan. Jika penyakit mamak itu tampaknya akan berlarat-larat, ia dibawa pulang ke rumah kemenakannya, yaitu Rumah Gadang. Andaikata ia meninggal dunia diselamatkan, bilamana sembuh dibayar kaul.
Suku Minangkabau
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Purwadarminta – BP 1984 arti kata suku antara lain ialah,
q  Dalam sastra lama arti kata suka ialah kaki,
q  Suku juga berarti sebagian dari empat atau seperempat,
q  Suku kalimat artinya bagian kalimat. Suku kata artinya bagian dari kata.
q  Suku bangsa seperti suku Jawa, suku Sunda, suku Ambon, suku Aceh, suku Minangkabau, maksudnya golongan dari bangsa.
q  Suku di Minangkabau diartikan golongan orang-orang yang seketurunan atau sekaum.
Pada awalnya orang Minangkabau terbagi dalam empat golongan yang mereka sebut “suku”, yaitu Bodi, Caniago, Koto dan Piliang.
Suku-suku itu terkelompok dalam dalam dua kelarasan yaitu:
q  Kelarasan** Bodi – Caniago dipimpin oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang.
q  Kelarasan Koto – Piliang dipimpin oleh Datuk Ketemanggungan.
q  Keempat suku inilah yang merupakan suku awal orang Minangkabau.
Kemudian Datuk Nan Sekelap Dunia yang disebut pula Datuk Nan Banego-nego adik kandung Datuk Perpatih Nan Sabatang melakukan pembangkangan. Ia tidak mau bergabung dengan dua kelarasan di atas. Ia bikin kelarasan sendiri di Limo Kaum yang dinamakan Laras Nan Panjang yang terdiri dari suku Kutianyir, Patapang, Banuhampu, Salo dan Jambak.
Selain suku asal yang empat serta suku-suku dalam Laras Nan Panjang tadi, muncul pula suku-suku baru sebagai akibat datangnya bangsa-bangsa lain ke Minangkabau yang kemudian dikenal sebagai suku Melayu, Mandahiling asal dari Tapanuli, Singkuang dari Singkiang Cina, Kampai dan Bendang.
Barangkali munculnya suku-suku baru tersebut terjadi pada waktu kedatangan orang-orang Jawa dari Majapahit atau Singasari, wallahu alam. Atau mungkin pula mereka itu merupakan kawula Raja, wallahu alam pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...