Kamis, 29 Januari 2015

Pedoman Penyelesaian Sengketa Adat Sako dan Pusako di Lingkungan KAN di Minangkabau

Dalam hal timbulnya perselisihan tentang sako dan pusako di nagari-nagari diselesaikan dan diusahakan mencari jalan perdamaian secara musyawarah mufakat oleh berjenjang naik bertangga turun berdasarkan hukum adat.
Naik dari pihak yang bersengketa menurut sepanjang adat (barih adat). Apabila tidak terdapat kata sepakat dalam Kerapatan Adat dan atau kesimpulan sebagai keputusan KAN, tidak dapat diterima oleh kedua belah pihak karena disebabkan KAN yang keliru menjalankan hukum adat/barih balabeh, maupun karena pihak-pihak yang bersengketa membangkang dan tidak puas dengan keputusan KAN, maka, sebelumnya  perkara dimaksud dilanjutkan ke Pengadilan Negeri, diwajibkan bagi yang tidak puas harus mengajukan kepada LKAAM Kecamatan berjenjang naik kepada tingkat yang lebih atas sampai kepada Pucuk Pimpinan LKAAM Provinsi Sumatera Barat, untuk dikaji ulang menurut sepajang adat, melalui satu Majelis Peradilan Adat yang di bentuk oleh Pucuk Pimpinan Lembaga.
Apabila keputusan peradilan Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat masih belum diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, barulah disampaikan  kepada pihak ketiga yaitu Pengadilan Negeri. Bagi Pengadilan Negeri kesimpulan pendapat Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat dimaksud menjadi dasar hukum sesuai dengan Perda No.13 Tahun 1983, sesuai dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar-Riau pada tanggal 10 Juni 1985, serta Surat Edaran Pengadilan Tinggi Sumbar-Riau pada tanggal 27 Mei 1985.
Perpindahan hak dan atas hutan tanah ulayat pusako tinggi ataupun pensertifikatannya perlu diatur sebagai berikut:
A.     Pensertifikatan tanah ulayat suku atas nama  Kepala Suku/Kaampek Suku dengan menyebutkan nama-nama kepala kampung atau kaum terlibat di dalamnya menurut barih balabeh Suku yang bersangkutan (menyangkut dengan ranji suku). Untuk tanah Ulayat Negari/Tanah Rajo di atas nama Ketua Kerapatan Adat Nagari berdasarkan barih balabeh Nagari yang bersangkutan.

B.     Untuk Tanah Kaum,  nama Kepala Kaum dengan menyebut ahli warisyang berhak waris nasab, sesuai dengan ranji kaum yang bersangkutan dan diketahui oleh sabab, ringan sajinjing, barek sapikua, menurut adat.


C.     Untuk hutan tanah yang masih dalam status genggang bauntuk harus dengan sepakat Kepala Kaum (Penghulu andiko/Tuo Kampung/Tuo Hindu/Pangka Tuo) dan diketahui Kepala Suku/Puncuk Suku/Kaampek suku yang bersangkutan menurut barih balabeh dalam suku.

D.    Untuk hutan tanah Pusako rendah hak atas hutan ulayat/ Tanah Rajo hendaklah ditempuh jalan sebagai berikut :
           
q  Apabila pelepasan Hak untuk keperluan pembangunan kepentingan umum seperti keperluan Pendidikan, Agama Islam, Kesehatan, jalan cukup dari pemilik yang diketahui Ninik Mamak yang bersangkutan.
q  Apabila pelepasan Hak untuk keperluan usaha-usaha Pemerintah dan atau patungan PIR, Transmigrasi dan lain sebagainya harus ditempuh jalan yang memungkinkan Pemilik Ulayat tidak terlepas dari hak pemilikannya masa kini dan masa yang akan datang, sehingga dari pada nilai-nilai Tanah Ulayat tersebut tidak hilang yaitu sebagai hutan tanah cadangan bagi generasi yang akan datang. Pelepasan haknya oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), . dengan memintakan rekomendasi dari Pucuk-Pucuk Pimpinan Lembaga.
           
E. Keseluruhan transaksi tersebut di atas wajib termaktub dalam registrasi Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

E.     Lembaga d isemua tingkat wajib memberikan penyuluhan, petunjuk, bimbingan pengawasan dan bertanggungjawab menguruskannya sehingga tanah-tanah hutan, tanah ulayat dapat dimanfaatkan dengan baik, tidak menjadi kendala pembangunan membantu pemerintah serta dapat menjawab tantangan kecemasan para investor menanamkan modalnya di Sumatera Barat akibat pengurusan tanah yang sendat dan berbelit-belit sehingga menimbulkan kerugian para investor.
Menertibkan para Ninik Mamak yang bertindak atas nama Kaum/Suku maupun KAN/Lembaga dan sebagainya yang cendrung mengambil keuntungan pribadi dan merugikan kaum dan generasi yang akan datang.
Yang dimaksud dengan “Hutan Tanah Kaum” adalah sawah ladang yang digarap langsung oleh kaum dengan status ganggam bauntuak yang masih dipegang oleh kaum yang bersangkutan (yang belum diberikan sebagai ganggam, bauntuak).
Yang dimaksud dengan “Hutan Tanah Ulayat Suku” ialah hutan tanah cadangan yang dikuasai oleh Suku/Kepala Suku menurut barih balabeh setiap nagari yang wewenangannya dipegang oleh suku yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “Hutan Tanah Ulayat Nagari/Tanah Rajo” ialah hutan tanah ulayat yang belum dibagikannya kepada suku, menjadi wewenang kuasa Kerapatan Adat Nagari (KAN) menurut warih balabeh nagari yang bersangkutan, dimana anak nagari mencari hasil hutan, perkayuan rumah dan keperluan nagari.
Yang dimaksud dengan “Hutan Tanah/Hutan Raya” ialah hutan yang telah diinventarisasi oleh Dinas Kehutanan yang terkenal dengan Boswijzen (telah punya patokan/pilar tertentu).
Yang dimaksud dengan “Tungganai/Mamak Rumah” yaitu seorang yang tertua atau dituakan dalam suatu paruik menurut silsilah/ranji pertalian darah berdasarkan keturunan/garis keturunan Matrilinial (Tungganai yang tidak bergelar Datuk).
Yang dimaksud dengan “Penghulu Andiko/Penghulu Kaum” ialah seseorang yang disepakati menyandang gelar Sako Datuk, dalam satu kaum yang terdiri dari beberapa paruik (adakalanya hanya satu paruik saja) menurut ranjinya, ada yang menyebut level ini sebagai tuo hindu atau pangka tuo hindu, sesuai barih balabeh setiap nagari.
Penghulu Andiko inilah yang mempunyai wewenang sebagian harta pusaka tinggi atau ada juga yang disebut Mamak Kepala Waris.
Yang dimaksud dengan “Pangka Tuo Kampuang” ialah yang disepakati oleh penyandang sako datuk dalam satu kaum dan mengawasi datuk/rumah kepala kaum/andiko tersebut huruf “B” (kemungkinan menurut perkembangan barih balabeh pada satu nagari). Penghulu Andiko dalam satu kampung terdiri dari beberapa orang. Andiko-andiko itulah yang barek sapikua, ringan sajinjiang atau terdapat dalam sebuah suku kecil (kampung) seperti dalam Caniago dan 4 (empat) Datuk Andiko.
Yang dimaksud dengan “Penghulu Kampung” ialah pangka tua (sako yang pertama) dalam satu kampung (satu kaciak) Caniago kadangannyo disamping menjadi pimpinan langsung dari kaumnya, menjadi pengawas dalam suku kaciak Caniago pada satu suku. Penghulu Pucuk Suku inilah yang akan memegang hutan tanah ulayat sako.
Yang dimaksud dengan “Penghulu Suku/Datuk Kaampek Suku” ialah seseorang penyandang sako datuk yang mula-mula sekali mencacah nagari dan pada setiap nagari sekurangnya ada 4 (empat) orang/suku yang utama tersebut, yang berwenang terhadap pengawasan Datuk-datuk Andiko, Datuk Kampung serta pusaka tinggi dalam sukunya (suku gadang). Datuk Kaampek Suku inilah puncak Kerapatan Adat Nagari (Presedium Nagari) dengan perangkat adatnya berdasarkan barih balabeh menurut yang memakai sistem ini. Di nagari yang tidak memakai barih balabeh tersebut di atas perlu disesuaikan pelaksanaannya, namun prinsip berjenjang naik bertangga turunnya adalah sama.
Dalam sistem Bodi Caniago semua penghulu nan duduk sahamparan tagak sapamatang nan bapucuak ka ngarai selalu juga ada seseorang di antaranya yang dituakan dalam barih balabeh.
Dalam keputusan yang dimaksud dengan :
1)      Adat Basandi Suarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai, merupakan falsafah, pedoman serta arah yang akan ditempuh oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk menyelesaikan sengketa adat dalam nagari.
2)     Mamak Kepala Waris adalah lelaki tertua atau dituakan dalam kaumnya yang dapat bertindak ke dalam dan ke luar dalam menyelesaikan masalah kaumnya.
3)     Penghulu Suku adalah penguasa adat dalam suku atau orang yang dituakan dalam sukunya dan mewakili sukunya ke dalam dan ke luar.
4)     Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah Lembaga Permusyawaratan dan Permufakatan Adat Tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat dan tengah-tengah masyarakat nagari yang dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari.
5)     Sengketa Adat adalah setiap sengketa atau permasalahan yang menyangkut sako dan pusako serta permasalahan adat lainnya.
6)     Penyelesaian yang dimaksud dalam pedoman atau keputusan ini adalah penyelesaian berbentuk perdamaian sepanjang adat.
Persidangan
1.                   Setiap sengketa adat harus diselesaikan secara berjenjang naik bertangga turun, mulai dari lingkungan kaum, lingkungan suku dan nagari.
2.                  Bila penyelsaian dalam kaum tidak diperoleh dapat dilanjutkan ke tingkat suku, dan bila pada tingkat suku tidak terdapat penyelesaian dapat dilanjutkan ke tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN).
3.                  Perorangan, anggota kaum ataupun suku yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan sengketa adat secara tertulis kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersangkutan yang berisi permintaan agar sengketa adat diselesaikan sesuai menurut ketentuan adat yang berlaku.
Pembuktian
Ranji adalah silsilah keturunan keluarga yang ditandatangani oleh Mamak Kepala Waris diketahui dan disetujui oleh Kepala Suku serta dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Warih nan bajawek adalah pewarisan barang bergerak, tidak bergerak ataupun kata-kata (umanat) sebagaimana yang dimaksud dengan pepatah adat sako turun temurun, pusako jawek manjawek dari generasi terdahulu kepada generasi selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...