Kamis, 08 Januari 2015

Mochtar Naim dan Kajian tentang Kebudayaan Minangkabau

OLEH Abdurrahman
Mahasiswa Program Pascasarjana Jurusan Sejarah UGM
Sosiolog Mochtar Naim
Sejak seminggu (27 November 2011), Mochtar Naim dirawat di rumah sakit Fatmawati Jakarta. Dari keterangan yang diperoleh, terjadi pembengkakan pada jantungnya, namun alhamdulilah pada Rabu, 30 November lalu, pembengkakan pada jantungnya sudah teratasi, hanya saja ia masih merasakan agak sakit di bagian jantungnya. Tentunya doa bagi kesembuhannya.

Nama Mochtar Naim dan dunia Minangkabau seolah bagaikan dua sisi mata uang yang sulit untuk terpisahkan. Sejarah telah mencatat dalam jejak rekam Mochtar Naim hampir sejak setengah abad silam, ia menekuni dan menaruh kepedulian yang tinggi terhadap dunia Minangkabau. Sebut sajalah misalnya ketika di tahun 1968 interest untuk mendirikan Center for Minangkabau Studies (CMS) yang langsung ia pimpin.
Setelah berdirinya, CMS meneruskan usaha penggalian unsur-unsur kebudayaan Minangkabau dengan mengadakan berbagai kegiatan penelitian, studi dan seminar. Di antaranya pada Juli 1969, bekerja sama dengan IAIN Imam Bonjol Padang, beserta instansi pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat lainnya, diselenggarakan seminar dengan mengambil tema: ”Sejarah Masuk dan berkembangnya Islam di Minangkabau.”
Topik seminar Islam di Minangkabau ini mempunyai dua aspek pokok, yaitu historis dan aspek sosiologis kultural. Aspek historis menyangkut masuknya dan berkembangnya agama Islam di Minangkabau dan menyangkut sejarah perjuangan Paderi. Aspek sosiologis kultural menyangkut gerakan-gerakan pembaharuan (modern reform movement) sesudah tahun 1900; mengenai pembenturan dan penyesuaian (conflicts and approachment) antara agama, adat dan pengaruh Barat; peranan kaum ulama dan madrasah serta surau dan sebagainya; korelasi antara penyebaran Islam dengan kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan penduduk Minangkabau (Antara, 21 Mei 1969).
Setahun berikutnya, diadakan seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau, yang berlansung dari 1-8 Agustus 1970 di Batusangkar. Adapun masalah-masalah yang dibahas dalam seminar ini, yaitu sumber penulisan sejarah Minangkabau, Periodesasi sejarah, penjelajahan terhadap tiap periode, dan sejarah kerajaan pagaruyung.
Pada bidang kebudayaan dibahas bahasa, sastra dan kesenian Minangkabau, kepribadian dan karakter Minang, adat bersandi Syara’, dan problematik sosial-budaya dalam pembangunan masa kini Minangkabau (Antara, 13 Februari 1970).
Tujuan utama seminar dengan mengumpulkan data pada bidang sejarah dan kebudayaan, diyakini akan besar manfaatnya bagi kepentingan pembangunan, karena tanpa data yang cukup dalam bidang ini, sesuatu rencana pembangunan tidak akan mungkin terlaksana dengan baik.
Seminar sejarah Minangkabau ini tecatat sebagai pionir dalam wacana dan diskusi yang dimaksudkan untuk “mambangkik batang tarandam”, setelah pergolakan PRRI. Pada periode ini juga lahir buku Hukum Waris dan Tanah di Minangkabau, buku ini merupakan kumpulan makalah pada seminar di tahun 1968 tentang hukum waris dan tanah di Minangkabau, yang Mochtar Naim menjadi editor pada buku ini.
Pada tahun 1973 Mochtar Naim bersama istrinya, Asma Mochtar Naim menyelesaikan menyusun buku tentang Bibliografi Minangkabau. Pada tahun 1973 buku ini diterbitkan oleh CMS. Kemudian edisi lengkapnya diterbitkan oleh National University of Singapura pada tahun 1975. Pada tahun 1974 selesai studi yang dilakukan oleh Mochtar Naim tentang Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau.
Kemudian studi ini diterbitkan oleh Gadjah Mada University pada tahun 1979, dengan cetak ulang yang kedua pada tahun 1984. Dan sekarang (2011) Mochtar Naim sedang menyiapkan edisi cetakan ketiga dari studi merantau ini dengan tambahan bab khusus di bagian akhirnya yang memuat tentang dinamika perubahan yang terjadi kemari atas fenomena merantaunya etnik Minangkabau.
Pemerintahan Nagari
Mulai akhir 1975, ia peduli dengan konsep pembangunan dari dasar dalam konteks Sumatera Barat yang disebut nagari, yaitu teritorial yang sangat vital, jikalau ini dimainkan perannya akan diyakini membawa perubahan besar dalam pembangunan. Sebenarnya, pada tahun 1974, Gubernur Sumatera Barat Harun Zain mengambil langkah untuk melanjutkan ciri demokratis nagari, membuat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari (DPRN) sebagai badan legislatif pada tingkat paling bawah dari pemerintahan setempat. Nah, pada masa ini minimal ada 4 tulisan Mochtar Naim dari tahun 1975 hingga 1976 mengenai nagari.
Tulisan ini bahagian dari suasana saat itu, yaitu suasana penguatan dari ide yang mulai digulirkan dalam rangka pembangunan di Sumatera Barat, yaitu dari Nagari (Lihat SK Gubernur Sumatera barat No 155, 156,dan 157). Tulisan Mochtar Naim tersebut berisi tentang masalah dasar kenapa nagari perlu direvitalisasi, kemudian apa masalah yang dasar di nagari itu juga yang menjadi pertimbangan dalam pembangunan nagari yaitu, masalah kepemimpinan nagari, dan jalan keluar apa yang mesti dilakukan.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini oleh Gubernur Harun Zain dan didukung oleh segenap komponen masyarakat termasuk Mochtar Naim untuk melakukan usaha penguatan eksistensi nagari agaknya menjadi sia-sia ketika ‘Jakarta’ mengeluarkan UU No 5 tahun 1979, yang dimaksud untuk menyeragamkan struktur administrasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Undang-undang itu membuat fungsi dan nama (desa) yang seragam untuk satuan yang paling bawah dari pemerintahan, dan mengatur organisasi internalnya, fungsinya dan pregroratifnya- dengan pola struktur keseluruhannya berdasarkan model desa di Jawa.
Unit desa yang seragam dan kecil memberikan pemerintah kontrol yang lebih besar, terutama ketika kepala Nagari yang dulu dipilih diganti dengan pegawai sipil yang diangkat oleh gubernur berdasarkan undang-undang ini, dan prosedur pemilihan untuk pegawai desa yang lain diawasi dari atas oleh hierarki pemerintahan. Sebagai bagian dari pemerintahan pusat, kenyataannya pemerintah daerah Sumatera Barat melaksanakan isi UU No. 5 tahun 1979 tersebut. Dalam melaksanakan Undang-Undang Desa 1979 tersebut, pemerintahan Gubernur Azwar Anas mulanya cendrung untuk memutuskan nagari sebagai kesatuan administrasi desa yang baru.
Diakui bahwa keputusan seperti itu akan mempertahankan keserasian antara fungsi administrasi, ekonomi dan budaya dari unit teritorial tradisional, kendatipun namanya bertukar. Tetapi nagari menggabungkan wilayah yang lebih luas dan lebih banyak penduduknya dari unit administrasi desa di Jawa dan daerah lainnya di Indonesia. Ini berarti bahwa jika unit desa tetap nagari, Sumatera Barat akan kehilangan dana pembangunan desa yang besar yang disalurkan Jakarta ke desa.
Pada awal masa jabatannya yang kedua tahun 1983, Gubernur Azwar Anas memberlakukan undang-undang yang menetapkan bagian dari nagari, yakni jorong, bukan nagari, yang menjadi unit desa. Tetapi, pemecahan nagari juga menghancurkan institusi lokal tradisional yang sudah beratus tahun- lembaga yang mengatur tidak hanya tingkah laku sosial dan kultural dari rakyat di pedalaman, tetapi juga basis ekonomi masyarakat dalam hal tanah, warisan, dan pengolahan sawah.
Nagari tidak hanya unit teritorial yang sederhana, tetapi sesuatu yang didasarkan kepada kelompok garis turunan dan fungsi-fungsi yang luas. Nah, Mochtar Naim pun bersuara. Bila pikiran Mochtar Naim yang di tahun 1970-an itu sudah mulai melihatkan pendirian akan perlunya Pembenahan dan kemandirian nagari dalam rangka memfokuskan konsep pembangunan dari yang paling dasar, dalam Konteks Sumatera barat.
Kemudian pada tahun 1980-an hingga 1990-an ini, pemikiran Pak Mochtar naim tentang Nagari dalam kaitan sprit perjuangan otonomi ini tampak semakin jelas. Sebelumnya sebagaimana di ketahui bahwa pada tahun 1979, sebuah UU No.5 tahun 1979 diterbitkan yang berisi tentang pemerintahan desa yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, tidak terkecuali Sumatera barat yang notabene dinilai mempunyai kekhasan kultur di pemerintahan paling dasar yaitu nagari.
Ia tak segan-segan menyatakan jika nagari diubah dengan sistem desa, maka sebuah kerancuan struktural lah yang terjadi. Bahkan, Mochtar Naim menyuarakan: Perpindahan dari nagari ke desa tak ayal telah merupakan sebuah “culture shock” (kegoncangan budaya) yang dampaknya berkelanjutan, karena perubahan yang dialami tidaklah hanya sekedar perubahan struktural tapi sekaligus juga perubahan orientasi dan filosofinya (Mochtar Naim, 1989).
Dalam pikiran Mochtar Naim, dua istilah yang dipakai dalam menggambarkan unit pemerintah-an di tingkat terendah di Sumatera Barat dahulu dan sekarang kiranya cukup representatif untuk sekaligus menjelaskan latar-belakang sosiologis dari kedua sistem dengan orientasi berbeda itu. Ia selanjutnya menuturkan ‘Dengan nagari, dia adalah lambang mikrokosmik dari sebuah tatanan makrokosmik yang lebih luas. Dalam dirinya ada sistem yang memenuhi persyaratan embrional dari sebuah "negara." Oleh karena itu Nagari adalah juga "negara" dalam artian miniatur, sehingga tak salah jika penulis-penulis asing suka menjuluki sistem tatanan di tingkat nagari ini sebagai "republik-republik kecil" yang sifatnya self-contained, otonom dan mampu membenahi diri sendiri.  Bukan saja bahwa ketiga unsur utama dari perangkat pemerintahan ada di dalam tatanan nagari, --yakni unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif--, tetapi juga dia merupakan kesatuan holistik bagi berbagai perangkat tatanan sosial-budaya lainnya. (Idem dito, 1989).
Kepedulian Mochtar Naim tentang pembangunan nagari terus berlanjut, seiring dengan era reformasi pada tahun 1998 dan keluarnya UU no 22 dan 25 tahun 1999, yang memberi kesempatan untuk dikembalikannya pemerintahan desa di Sumatera Barat kembali ke nagari. Ia kemudian merumuskan empat fungsi dasar nagari, Yaitu: Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dalam Nagari, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi anak Nagari, dan Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya.
Pada 1980 bersama cendekiawan di Yayasan Ilmu-ilmu Sosial yang diketuai oleh Dr Selo sumarjan, dibicarakan untuk mendirikan fakultas sastra dan FISIP di Unand. Dan Mochtar Naim ditunjuk sebagai ketua panitia persiapan pendirian fakultas tersebut. Di saat sedang sibuk-sibuk persiapan mendirikan fakultas Sastra dan FISIP ini, terselip dalam sebuah seminar September 1980, gagasan yang untuk pertama kali dilontarkan oleh Mochtar Naim tentang Minangkabau dalam Dialektika Kebudayaan Nusantara.
Pola J dan M
Konsep dialektika kebudayaan nusantara yang digagas oleh Mochtar Naim ini, jika ditilik dari sosiologi pengetahuan (Peter L. Berger & Thomas Luckmann, 1966) ia murni merupakan persfektif Minangkabau sebagai simbol dan akumulasi dari konstruksi pemikiran yang dimiliki oleh Mochtar Naim. Untuk kebudayaan Nusantara dalam pandangan Mochtar Naim bipolarismenya secara hipotesis diwakili oleh dua kekuatan budaya yang memang sejak dari dahulu sampai saat ini telah merupakan dua kekuatan penentu yang membentuk kebudayaan Nusantara yaitu pola budaya J (Jawa) dan  pola kebudayaan M (Minangkabau/Melayu), sedangkan kebudayaan Nusantara lainnya berada bertebaran antara kedua kutub tersebut. Perbenturan yang terus menerus antara kedua kekuatan budaya inilah yang menurut hematnya telah membentuk dinamika dari kebudayaan Nusantara kita ini (Mochtar Naim, 1980).
Pada tahun 1983, ia bersama beberapa wartawan muda pada saat itu, yang saat ini (2011) telah menjadi pucuk pimpinan di surat kabar masing-masing yaitu diantarang Zaili Asril dan Fachrul Rasyid. Ia bersama melakukan penelitian tentang restoran Minang. Mochtar Naim melihat potensi menarik dari penelitian tentang restoran Minang ini, sebagai orang yang telah melakukan penelitian panjang tentang budaya Minangkabau.
Bagi Mochtar Naim mempelajari sistem manajemen restoran Minang merupakan “bukan hanya sekadar olahraga otak atau latihan akademi atau pun mempelajari bagaimana restoran Minang dari segi manajemen dikelola secara sama atau berbeda dengan restoran-restoran lainnya, dan bahkan dengan usaha-usaha perdagangan lainnya, tapi ada tujuan yang lebih besar yang tersembunyi di belakangnya. (Mochtar Naim, 1987).
Pada tahun 1985 ia mendirikan Yayasan Amal Saleh, yang kemudian mengkristal menjadi apa yang ia istilahkan dengan ‘Surau mahasiswa’. Konsep surau mahasiswa tersebut adalah asrama, wisma, rumah kos, pondokan, dsb, yang ditempati oleh mahasiswa dikelola dengan semangat dan ruh Surau kedalamnya. (Mochtar Naim, 2002).
Konsep surau mahasiswa ini sudah berjalan lebih kurang 26 tahun (2011), tentu apa yang dicita-citakan mulai terasa dengan konsep surau mahasiswa ini dalam rangka peningkatan sumber daya mahasiswa, di antaranya kelincahan berpikir, kematangan beremosional, kesantunan dalam bertindak. Walaupun tidak seluruhnya yang pernah tinggal di Surau mahasiswa, mengalami peningkatan sumber daya itu namun sebagian besar dari yang pernah merasakan mengalami peningkatan sumber daya itu.
Konsep surau mahasiswa sangat dibutuhkan apalagi terhadap daerah-daerah yang belum banyak institusi sosial yang mengadakan kegiatan-kegiatan untuk menyongsong pertumbuhan mahasiswa di samping dia berkegiatan di kampusnya, maka jelas mutlak surau mahasiswa itu sangat penting dan harus diciptakan sebagai intitusi sosial yang melatih dan mendororong percepatan sumber daya mahasiswa itu.
Serangkaian kajian dan realisasi tentang nilai luhur dari kebudayaan Minangkabau yang telah diuraikan di atas tersebut, terkerjakan oleh Mochtar Naim karena sedari awal dari lubuk hati ia yang terdalam tersimpan prinsip yang juga sering ia tandaskan dalam beberapa kesempatan bahwa maju tidaknya bangsa Indonesia, tergantung sejauh mana berkontribusi kebudayaan Minangkabau. n
Yogyakarta, 3 Desember 2011.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...