Kamis, 08 Januari 2015

Mendesak, PP Pengelolaan DAS Terpadu

OLEH Isril Berd 
Guru Besar dan Kepala Pusat Kajian Pengembangan Lahan dan Pemukiman Universitas Andalas

Aktivitas penggalian pasir di aliran Batang Anai 
Pendekatan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) tidak bisa dilakukan hanya oleh satu sektor atau satu disiplin ilmu saja, melainkan harus multipihak yang bersifat interdisipliner. Koordinasi penanganan DAS oleh para pihak selama ini belum terbangun secara optimal sebagai akibat belum samanya persepsi mengenai interdependensi seluruh komponen dalam DAS sehingga perlu ada penyamaan persepsi di antara para pihak tentang pengertian, permasalahan dan konsep pengelolaan DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem yang utuh. Untuk itu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan DAS terpadu. Hal ini  terungkap dalam Forum DAS dan pakar tingkat Nasional pada 19-20 Oktober 2010 lalu di Jakarta.

Rancangan PP tentang pengelolaan DAS terpadu yang disusun oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) sebenarnya sudah ada empat tahun lalu. Pada 21 November 2006 di Hotel Inna Muara Padang telah dilakukan suatu kegiatan konsultasi publik RPP tentang pengelolaan DAS terpadu. 
PP tentang pengelolaan DAS terpadu, saat ini sudah sangat mendesak untuk  segera diterbitkan dan diberlakukan ketat dan intensif  mengingat tahun ini dan selanjutnya akan terjadi peningkatan frekuensi dan intensitas hujan yang tinggi akibat pemanasan serta perubahan iklim global. Berbagai bencana alam yang telah terjadi diberbagai tempat seperti Jakarta, Semarang, Kapus Hulu, Padang, terakhir di Wasior Papua Barat dan berbagai tempat di negeri kita ini yang diakibatkan telah banyak terdapat DAS yang tidak berfungsi sesuai dengan kaidah hidrologisnya dan telah mengalami degradasi lingkungan. 
Ada beberapa alasan kuat untuk mendukung PP tentang pengelolaan DAS terpadu ini, yaitu DAS sebagai kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai dengan hilir terdiri dari unsure-unsur utama tanah, vegetasi, air dan udara, memiliki fungsi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kerusakan DAS di Indonesia dewasa ini semakin memprihatinkan, ditandai dengan banyaknya bencana alam banjir, tanah longsor dan kekeringan yang mengakibatkan terganggungnya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat
Kegiatan pengeloaan DAS yang melibatkan berbagai para pihak dewasa ini menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks, belum terkoordinasi dan belum mempunyai landasan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan PP tentang pengelolaan DAS terpadu
Keberadaan pengelolaan DAS sebagai bagian dari pembangunan wilayah sampai saat ini masih menghadapi berbagai masalah yang komplek dan saling terkait. Permasalahan tersebut antara lain terjadinya erosi, banjir, kekeringan, masih belum adanya keterpaduan antar sektor, antar instansi dan kesadaran masyarakat yang rendah tidak terkendali tentang pelestarian manfaat sumber daya alam.
Gambaran realistis yang muncul dewasa ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma di bidang sumber daya air, yang antara lain berupa perubahan cara pandang terhadap fungsi air dari yang semula benda sosial menjadi benda ekonomi yang memliki fungsi sosial, peran pemerintah dari provider menjadi enabler, tata pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralistis, tata pemerintahan dari sentralistis menjadi desentralistis, sistem pembangunan dan pengelolaan dari government centris menjadi public-private-community participation, pelayanan dari birokratis-normatif menjadi profesional-responsif-fleksibel-netral, penentuan kebijakan dari top-down menjadi bottom-up.
Daerah yang otonom yang ditetapkan daerah mempunyai kewenangan otonomi yang luas dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang antara lain mencakup kewenangan pengelolaan sumberdaya nasional di daerah, baik sumber daya alam, sumber daya buatan maupun sumber daya manusia. Untuk sumber daya alam bersifat strategis. Pemerintah menetapkan kebijakan pendayagunaanya.
Mengakomodasi UU
Pandangan dan pemikiran untuk mewujdukan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan konsep pembangunan yang mengakomudasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumber daya alam, air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
Pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan didalam dan sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
Oleh karena itu perumusan program dan kegiatan disamping harus berorientasi pada pencapaian tujuan dan sasaran, juga harus disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma, karakteristik DAS, peraturan/perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS.
Pandangan, kajian tentang pengelolaan DAS terpadu disamping telah adanya pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 52/Kep-II/2001, maka saat ini diperlukan pula suatu kekuatan yang berbentuk peraturan Pemerintah RI tentang pengelolaan DAS terpadu.
Di dalam penjelasan draf  RPP pengelolaan DAS terpadu ada beberapa hal yang dikedepankan, yaitu antara lain, bahwa: DAS yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan kesatuan ekosistem alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam  merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha yang perlu disyukuri, dilindungi dan diurus dengan sebaik-baiknya. DAS wajib dikembangkan dan didayagunakan secara optimal dan berkelanjutan melalui upaya pengelolaan DAS terpadu bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan DAS terpadu bertujuan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi berbagai sektor/instansi/lembaga yang terkait dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan didalam DAS agar dapat dicapai kondisi tata air DAS yang optimal, kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung wilayah dan daya tampung lingkungan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Guna mewujudkan daya guna dan hasil guna yang tinggi, kontekstual pengelolaan DAS terpadu perlu dipahami meliputi beberapa dimensi yaitu pendekatan sistem yang terencana., proses manajemen dan keterkaitan aktivitas multipihak.
Pengelolaan DAS terpadu menjadi hal yang sangat penting terutama bila dilihat kenyataan bahwa terjadi penurunan kualitas lingkungan DAS akibat pola pengelolaan penurunan sumber daya yang tidak ramah lingkungan dan meningkatnya potensi konflik kepentingan para pihak yang terkait (stakeholders). Dengan keragamannya sumber daya alam saling keterkaitan pada satuan wilayah pengelolaan DAS maka pengelolaan DAS harus terpadu melalui pola ”Satu DAS satu rencana dan satu pengelolaan terpadu”.
Pengelolaan DAS, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan ekosistem DAS. Pengelolaan DAS bersifat lintas sektor dan lintas wilayah administratif/geografis (hulu, tengah dan hilir DAS) harus dilakukan secara terpadu, antara lain dalam identifikasi dan pemecahan masalah, menetapkan sasaran dan tujuan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan serta pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan.
Pengelolaan DAS terpadu seharusnya juga memperhitungkan faktor lainnya terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi, aspek regulasi dan aspek pengaturan kelembagaan karena melibatkan lebih dari satu lembaga pelaksanaan program pengelolaan sumbar daya alam. Dengan konsep pengelolaan sumber daya berbasis ekosistem DAS memungkinkan dilakukannya kajian keterkaitan antar kegiatan pengelolaan sumber daya serta dampak biofisik dan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya untuk mengukur keberlanjutan pengelolaan sumber daya yang dilakukan. Hal ini yang melandasi digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan terbaik dalam pengelolaan sumber daya berbasis ekosistem.
Dalam pengelolaan DAS terpadu tersebut, perencanaan merupakan hal yang sangat penting karena pada tahap ini dilakukan perumusan tujuan, sinkronisasi program dan sistem monitoring dan evaluasi program dalam satuan wilayah pengelolaan DAS yang dilakukan secara partisipatif dan melibatkan para pihak lintas sektor dan lintas wilayah administrasi dari hulu sampai hilir serta didasarkan pada kajian kondisi biofisik, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan dan peraturan perundangan.
Hasil perencanaan berupa rencana pengelolaan DAS terpadu dapat menjadi salah satu masukan RPJP nasional dan daerah .
Pengelolaan DAS melibatkan multipihak, lintas sektor, lintas wilayah administrasi dan lintas negara. Pengelolaan tersebut memerlukan forum koordinatif pada berbagai tingkat wilayah administratif dan/atau daerah aliran sungai. Pembentukan forum koordinatif dapat diprakarsai oleh pemerintah dan/atau nonpemerintah dengan keanggotaan dari pemerintah dan non pemerintah.
Forum koordinatif bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan pengelolaan DAS, koordinasi pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAS, hasil koordinasi diusulkan kepada presiden, menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
Landasan untuk pengelolaan secara menyeluruh suatu DAS berawal dari perencanaan. Oleh karena itu, tahap perencanaan menyeluruh pengelolaan DAS merupakan bagian strategis untuk tercapainya muara dari upaya aktivitas pembangunan dan/atau tujuan fundamental perencanaan menyeluruh pengelolaan DAS adalah perbaikan keadaan sosial-ekonomi stakeholders dengan tidak mengabaikan keterlanjutan daya dukung dan kualitas lingkungan. Karena pengelolaan DAS dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama tersebut bisa dimulai dengan perencanaan yang partisipatif melibatkan semua pihak yang terkait dalam pengelolaan DAS.
Prinsip yang berlaku umum mempersyaratkan bahwa perencanaan yang disiapkan secara sistematis, logis, dan rasional seharusnya mengarah pada bentuk pengelolaan yang bijaksana dan implementasi yang efektif.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa proses perencanaan dan implementasi program akan berlangsung dengan efektif apabila disertai pedoman kerja yang berisi prinsip – prinsip perencanaan.
Pelaksanaan rencana pengelolaan DAS dilakukan dalam bentuk penjabaran rencana pengelolaan DAS terpadu pada rencana operasional sektoral di nasional, provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan DAS.
Rencana operasional pelaksanaan pembinaan dan pembangunan pengelolaan DAS yang menyangkut pengelolaan hutan, tanah dan air dilaksanakan oleh masing-masing sektor sesuai kewenangannya, dan tak kalah pentingnya peranan dan aktivitas Forum DAS yang ada di masing-masing daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...