OLEH Isril Berd
Guru Besar dan Kepala Pusat Kajian Pengembangan Lahan dan Pemukiman Universitas Andalas
Aktivitas penggalian pasir di aliran Batang Anai |
Pendekatan pengelolaan daerah aliran
sungai (DAS) tidak bisa dilakukan hanya oleh satu sektor atau satu disiplin
ilmu saja, melainkan harus multipihak yang bersifat interdisipliner. Koordinasi
penanganan DAS oleh para pihak selama ini belum terbangun secara optimal
sebagai akibat belum samanya persepsi mengenai interdependensi seluruh komponen
dalam DAS sehingga perlu ada penyamaan persepsi di antara para pihak tentang
pengertian, permasalahan dan konsep pengelolaan DAS sebagai suatu kesatuan
ekosistem yang utuh. Untuk itu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
pengelolaan DAS terpadu. Hal ini terungkap dalam Forum DAS dan pakar tingkat
Nasional pada 19-20 Oktober 2010 lalu di Jakarta.
Rancangan PP tentang
pengelolaan DAS terpadu yang disusun oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi
Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) sebenarnya sudah ada empat tahun lalu. Pada 21
November 2006 di Hotel Inna Muara Padang telah dilakukan suatu kegiatan
konsultasi publik RPP tentang pengelolaan DAS terpadu.
PP tentang pengelolaan DAS terpadu, saat ini sudah sangat mendesak
untuk segera diterbitkan dan
diberlakukan ketat dan intensif mengingat
tahun ini dan selanjutnya akan terjadi peningkatan frekuensi dan intensitas
hujan yang tinggi akibat pemanasan serta perubahan iklim global. Berbagai bencana
alam yang telah terjadi diberbagai tempat seperti Jakarta, Semarang, Kapus
Hulu, Padang, terakhir di Wasior Papua Barat dan berbagai tempat di negeri kita
ini yang diakibatkan telah banyak terdapat DAS yang tidak berfungsi sesuai
dengan kaidah hidrologisnya dan telah mengalami degradasi lingkungan.
Ada beberapa alasan kuat untuk mendukung PP tentang pengelolaan DAS terpadu
ini, yaitu DAS sebagai kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai dengan
hilir terdiri dari unsure-unsur utama tanah, vegetasi, air dan udara, memiliki
fungsi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kerusakan DAS di Indonesia dewasa ini semakin memprihatinkan, ditandai
dengan banyaknya bencana alam banjir, tanah longsor dan kekeringan yang
mengakibatkan terganggungnya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat
Kegiatan pengeloaan DAS yang melibatkan berbagai para pihak dewasa ini
menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks, belum terkoordinasi dan belum
mempunyai landasan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan PP tentang pengelolaan
DAS terpadu
Keberadaan pengelolaan DAS sebagai bagian dari pembangunan wilayah sampai
saat ini masih menghadapi berbagai masalah yang komplek dan saling terkait.
Permasalahan tersebut antara lain terjadinya erosi, banjir, kekeringan, masih
belum adanya keterpaduan antar sektor, antar instansi dan kesadaran masyarakat
yang rendah tidak terkendali tentang pelestarian manfaat sumber daya alam.
Gambaran realistis yang muncul dewasa ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma
di bidang sumber daya air, yang antara lain berupa perubahan cara pandang
terhadap fungsi air dari yang semula benda sosial menjadi benda ekonomi yang
memliki fungsi sosial, peran pemerintah dari provider menjadi enabler, tata pemerintahan dari
sentralisasi menjadi desentralistis, tata pemerintahan dari sentralistis menjadi
desentralistis, sistem pembangunan dan pengelolaan dari government centris
menjadi public-private-community
participation, pelayanan dari birokratis-normatif menjadi
profesional-responsif-fleksibel-netral, penentuan kebijakan dari top-down menjadi bottom-up.
Daerah yang otonom yang ditetapkan daerah mempunyai kewenangan otonomi yang
luas dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang antara lain
mencakup kewenangan pengelolaan sumberdaya nasional di daerah, baik sumber daya
alam, sumber daya buatan maupun sumber daya manusia. Untuk sumber daya alam
bersifat strategis. Pemerintah menetapkan kebijakan pendayagunaanya.
Mengakomodasi UU
Pandangan dan pemikiran untuk mewujdukan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
merupakan konsep pembangunan yang mengakomudasikan berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu
dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat
perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan
kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumber daya alam, air,
tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model pengelolaan
DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
Pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu
kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu
DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan didalam dan
sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
Oleh karena itu perumusan program dan kegiatan disamping harus berorientasi
pada pencapaian tujuan dan sasaran, juga harus disesuaikan dengan permasalahan
yang dihadapi dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma, karakteristik DAS,
peraturan/perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS.
Pandangan, kajian tentang pengelolaan DAS terpadu disamping telah adanya
pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS yang dikeluarkan oleh Departemen
Kehutanan RI melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 52/Kep-II/2001, maka saat
ini diperlukan pula suatu kekuatan yang berbentuk peraturan Pemerintah RI
tentang pengelolaan DAS terpadu.
Di dalam penjelasan draf RPP
pengelolaan DAS terpadu ada beberapa hal yang dikedepankan, yaitu antara lain,
bahwa: DAS yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan kesatuan ekosistem
alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha yang perlu disyukuri,
dilindungi dan diurus dengan sebaik-baiknya. DAS wajib dikembangkan dan
didayagunakan secara optimal dan berkelanjutan melalui upaya pengelolaan DAS
terpadu bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan DAS terpadu bertujuan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi berbagai sektor/instansi/lembaga yang terkait dalam
mengelola sumber daya alam dan lingkungan didalam DAS agar dapat dicapai
kondisi tata air DAS yang optimal, kondisi lahan yang produktif sesuai dengan
daya dukung wilayah dan daya tampung lingkungan serta meningkatnya
kesejahteraan masyarakat.
Guna mewujudkan daya guna dan hasil guna yang tinggi, kontekstual
pengelolaan DAS terpadu perlu dipahami meliputi beberapa dimensi yaitu pendekatan
sistem yang terencana., proses manajemen dan keterkaitan aktivitas multipihak.
Pengelolaan DAS terpadu menjadi hal yang sangat penting terutama bila
dilihat kenyataan bahwa terjadi penurunan kualitas lingkungan DAS akibat pola
pengelolaan penurunan sumber daya yang tidak ramah lingkungan dan meningkatnya
potensi konflik kepentingan para pihak yang terkait (stakeholders). Dengan
keragamannya sumber daya alam saling keterkaitan pada satuan wilayah
pengelolaan DAS maka pengelolaan DAS harus terpadu melalui pola ”Satu DAS satu
rencana dan satu pengelolaan terpadu”.
Pengelolaan DAS, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
berkelanjutan ekosistem DAS. Pengelolaan DAS bersifat lintas sektor dan lintas
wilayah administratif/geografis (hulu, tengah dan hilir DAS) harus dilakukan
secara terpadu, antara lain dalam identifikasi dan pemecahan masalah,
menetapkan sasaran dan tujuan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan serta
pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan.
Pengelolaan DAS terpadu seharusnya juga memperhitungkan faktor lainnya
terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi, aspek regulasi dan aspek
pengaturan kelembagaan karena melibatkan lebih dari satu lembaga pelaksanaan
program pengelolaan sumbar daya alam. Dengan konsep pengelolaan sumber daya
berbasis ekosistem DAS memungkinkan dilakukannya kajian keterkaitan antar
kegiatan pengelolaan sumber daya serta dampak biofisik dan sosial-ekonomi yang
ditimbulkannya untuk mengukur keberlanjutan pengelolaan sumber daya yang
dilakukan. Hal ini yang melandasi digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan
terbaik dalam pengelolaan sumber daya berbasis ekosistem.
Dalam pengelolaan DAS terpadu tersebut, perencanaan merupakan hal yang
sangat penting karena pada tahap ini dilakukan perumusan tujuan, sinkronisasi
program dan sistem monitoring dan evaluasi program dalam satuan wilayah
pengelolaan DAS yang dilakukan secara partisipatif dan melibatkan para pihak
lintas sektor dan lintas wilayah administrasi dari hulu sampai hilir serta
didasarkan pada kajian kondisi biofisik, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan
dan peraturan perundangan.
Hasil perencanaan berupa rencana pengelolaan DAS terpadu dapat menjadi
salah satu masukan RPJP nasional dan daerah .
Pengelolaan DAS melibatkan multipihak, lintas sektor, lintas wilayah
administrasi dan lintas negara. Pengelolaan tersebut memerlukan forum
koordinatif pada berbagai tingkat wilayah administratif dan/atau daerah aliran
sungai. Pembentukan forum koordinatif dapat diprakarsai oleh pemerintah
dan/atau nonpemerintah dengan keanggotaan dari pemerintah dan non pemerintah.
Forum koordinatif bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi
perencanaan pengelolaan DAS, koordinasi pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAS,
hasil koordinasi diusulkan kepada presiden, menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
Landasan untuk pengelolaan secara menyeluruh suatu DAS berawal dari
perencanaan. Oleh karena itu, tahap perencanaan menyeluruh pengelolaan DAS
merupakan bagian strategis untuk tercapainya muara dari upaya aktivitas
pembangunan dan/atau tujuan fundamental perencanaan menyeluruh pengelolaan DAS
adalah perbaikan keadaan sosial-ekonomi stakeholders
dengan tidak mengabaikan keterlanjutan daya dukung dan kualitas lingkungan. Karena
pengelolaan DAS dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah
dan masyarakat harus bekerjasama tersebut bisa dimulai dengan perencanaan yang
partisipatif melibatkan semua pihak yang terkait dalam pengelolaan DAS.
Prinsip yang berlaku umum mempersyaratkan bahwa perencanaan yang disiapkan
secara sistematis, logis, dan rasional seharusnya mengarah pada bentuk
pengelolaan yang bijaksana dan implementasi yang efektif.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa proses perencanaan dan implementasi
program akan berlangsung dengan efektif apabila disertai pedoman kerja yang
berisi prinsip – prinsip perencanaan.
Pelaksanaan rencana pengelolaan DAS dilakukan dalam bentuk penjabaran
rencana pengelolaan DAS terpadu pada rencana operasional sektoral di nasional, provinsi
dan kabupaten/kota terkait dengan DAS.
Rencana operasional pelaksanaan pembinaan dan
pembangunan pengelolaan DAS yang menyangkut pengelolaan hutan, tanah dan air
dilaksanakan oleh masing-masing sektor sesuai kewenangannya, dan tak kalah
pentingnya peranan dan aktivitas Forum DAS
yang ada di masing-masing daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar