Kamis, 08 Januari 2015

Dampak Negatif Otonomi Daerah Alih Fungsi Hutan Lindung Berisiko Banjir Bandang

OLEH Isril Berd
Kepala Pusat Kajian Pengembangan Lahan dan Pemukiman Universitas Andalas

Kawasan hutan lindung dibabat di Nagari Kajai, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat 
Bila dicermati saat ini pengelolaan hutan lindung belum terorganisir dengan baik. Hal ini disebabkan karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan hutan lindung sebagai bentuk tindak lanjut dari otonomi daerah. Tentu saja, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan PP Nomor 6 tahun 2007.

Tampaknya, di tingkat pemerintahan daerah, konsep kesatuan pengelolaan hutan lindung masih sebatas wacana. Pengelolaan hutan lindung belum menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Akibatnya, tingkat kerusakan hutan lindung sangat tinggi karena dikonversi menjadi peruntukan daya guna lahan lainnya. Konversi hutan dikesankan untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengembangan wilayah.
Kondisi demikian itu—banyaknya hutan lindung yang dikonversi demi mengejar target PAD—terungkap dalam pertemuan Forum DAS dan Pakar Tingkat Nasional dengan mengusung tema “Penguatan Peran Forum DAS dan Pihak Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dalam Rangka Mendukung Penanaman Satu Miliar Pohon” yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 19-20 Oktober 2010 yang lalu.
Kenyataan itu diperparah lagi oleh pemberdayaan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Kewenangan Daerah, Kabupaten, Kota untuk mengurus daerahnya sendiri sangat menjadi besar. Kewenangan tersebut termasuk pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana tercantum pada pasal 17 dan pasal 18. Kewenangan itu dijadikan semacam pemicu untuk daerah yang bersangkutan peningkatan pendapatan daerah yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan DAS Belum Fokus
Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) sebagai bagian dari pembangunan wilayah sampai saat ini masih menghadapi berbagai masalah yang kompleks dan saling terkait. Misalnya, antara lain ditunjukan dengan belum adanya keterpaduan antarsektor, dalam mengkaji karakterikstik DAS. Sedangkan hamparan wilayah DAS lintas kecamatan, kabupaten, provinsi dan bahkan lintas negara. Di sampaing itu, partisipasi masyarakat yang belum optimal dalam pengelolaan DAS yang berujung pada kerusakan DAS yang semakin mengkhwatirkan.
Bencana alam yang tidak kunjung reda yang melanda negeri ini yang berdampak pada kerusakan lingkungan telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya bencana alam yang dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan yang semakin meningkat. Rendahnya daya dukung DAS sebagai suatu ekosistem diduga merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam yang terkait dengan air (water related disaster) tersebut.
Kerusakan DAS dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumber daya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antarsektor, antarwilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi daerah yang pengelolaan sumber daya alam pada DAS lebih diorientasikan pada peran economic developmet dan mengabaikan wawasan lingkungan, sumberdaya alam ditempatkan sebagai sumber PAD.
Dengan adanya peluang pemanfaatan sumber daya alam tersebut, menyebabkan terjadinya perubahan pemanfaatan ruang. Perubahan ini sering mengutamakan pertimbangan analisis ekonomi dari pada kepentingan lainnya. Hal ini menjadi masalah pada dareah antara hulu dan hilir ataupun perbatasan antarkabupaten, maupun antarprovinsi bahkan mungkin antarnegara, jika peruntukan ruang tersebut berbeda. Sementara kondisi biofisiknya sama, seperti kawasan hutan, di perbatasan wilayah administrasi diperuntukan sebagai hutan lindung yang secara nyata tidak memberikan peningkatan pendapatan daerah. Sedangkan dihilir DAS atau diperbatasan wilayah administrasi lainnya yang berada di hilirnya diperuntukan sebagai hutan produksi. Areal peruntukan lainnya sangat menguntungkan karena bernilai ekonomi. yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Problema lainnya adalah pemanfaatan ruang pada daerah hulu tidak seirama dengan daerah hilir. Dimana hulu DAS yang seharusnya lebih banyak diperuntukan ke fungsi lindung akan tetapi karena tuntutan ekonomi, maka peruntukan berobah jadi kawasan hutan produksi maupun kawasan budi daya. Kenyataan ini menyebabkan daerah hilir menerima risiko dari aktivitas daerah hulu.
Kawasan hilir sering banjir dan kekeringan sehingga terjadi penurunan kualitas lingkungan. Risiko penurunan kualitas lingkungan ini bisa berakibat lebih luas dan menyangkut berbagai sektor, seperti sektor usaha budi daya pertanian,, perdagangan, transportasi dan sebagainya. Seperti sektor pertanian diindikasikan dengan terjadinya  panen tidak berhasil akibat banjir atau kekeringan, begitu juga sektor perdagangan  akibat terhambatnya sistem transportasi maka berdampak meningkatnya harga barang dan jasa.
Pada umumnya orang  menyangsikan air merupakan produk hutan, walau alam menunjukkan, seiring dengan berkurangnya luas tutupan hutan dan bertambahnya DAS kritis. Semakin kering air di musim kemarau dan semakin sering banjir di musim hujan. Kondisi ini diperparah dengan belum dilindunginya hutan lindung sebagai pengatur tata air yang ditunjukkan oleh tumpang tindihnya kebijakan dan kurangnya sinergis antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS yang berujung terjadi banjir dimama mana. Terakhir bencana banjir bandang di Wasior Papua Barat dan yang mengorbankan lebih seratus jiwa terenggut nyawa dari tubuh yang nestapa, korban luka , harta, rumah, gedung, mobil, hutan, kebun, ternak dan lain lainnya, serta ribuan penduduk yang harus direlokasi pemukimannya ketempat yang lebih aman dan layak tentunya.
Hulu DAS dan hilir atau daerah provinsi,  kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, berkewajiban untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan, serta mengelola kawasan hutan tersebut sesuai dengan fungsinya. Provinsi atau kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kawasan hutan berkewajiban pula untuk mendukung keberadaan dan kecukupan luas kawasan hutan dan kabupaten/kota yang memberi manfaat. Hal demikian ini ditegaskan pada PP No 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan, pasal 33.
Bila diperhatikan, banyak sekali permasalahan yang dihadapi di lapangan: Lemahnya koordinasi antarsektor dan antarinstansi di daerah; belum sinerginya pelaksanaan pembangunan antarinstansi; belum adanya mekanisme kompensasi hulu-hilir terkait dengan upaya mempertahankan kecukupan kawasan hutan; ketidakpastian penanganan kawasan/lahan tidur; dan kegiatan rehabilitasi hutan belum seimbang dengan laju degradasi yang terjadi.
Banjir bandang Wasior Papua Barat, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan, Batang Gadis Sumatera Utara, Pasia Laweh Kabupaten Tanah Datar. Mungkin juga kelak ketika terjadi alih fungsi lahan hutan lindung seluas 412 hektare di punggung Bukit Karang Putih hulunya DAS Harau, akan menyusul menimbulkan banjir bandang yang akan memporak porandakan Padang bahagian selatan. Hal ini sangat dimungkinkan dalam era global warming ini, yang akan menyebabkan intensitas hujan sangat besar dan frekuensi yang sangat tinggi pula serta topografi yang berrgelombang, curam dan berbukit, merupakan faktor faktor yang dapat mendukung terjadinya bencana banjir bandang tersebut. 
Dapat dimengerti bahwa dari aspek hidrologis DAS berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air secara kontiniu kesungai utama DAS tersebut. Jadi DAS adalah regulator untuk menjamin regulasi air ke sungai utama DAS  secara teratur. Kalau suatu DAS fungsi hidrologisnya  tidak berfungsi dengan baik, tentu ada yang salah dari DAS sebagai regulator sehingga fungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan sudah terganggu sistemnya.
Gangguan itu bisa saja karena kondisi tutupan vegetasi hutan dan lahan sudah terganggu akibat terbukanya lahan, terganggunya kemampuan infiltrasi air hujan kedalam tanah akibat pori pori tanah tertutup akibat erosi permukaan, sehingga fungsi hidrologis terganggu pula. Terbukanya lahan bisa banyak penyebabnya seperti antara lain karena ulah manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam dan bisa juga karena kondisi alam itu sendiri. Alasan terakhir sangat sedikit kemungkinannya karena sustainable regenerasi dialam itu berlangsung dengan baik apabila tidak terganggu oleh faktor faktor non alami, yang sering terjadi dimana mana.
Tentang Hutan Lindung
Hutan lindung (protection forest) adalah suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI No 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan.
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah: “...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.”
Silang Pengertian
Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990[2]. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung. Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres No 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan: “Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.”
Kawasan hutan lindung mencakup kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Dan memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata air.
Peraturan
1.       Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2.      Undang-Undang RI No 41/1999 tentang Kehutanan
3.      Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4.      Keputusan Presiden RI No 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...