Rapat kabinet paripurna |
mantagibaru.com—Dalam
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun anggaran
2015, yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro
kepada pimpinan DPR-RI pada Jumat (9/1), dan kemudian secara resmi telah dibacakan
dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada Senin (12/1), Pemerintah mengajukan anggaran
belanja sebesar Rp 1.330,766,8 triliun.
“Anggaran belanja itu dialokasikan melalui
Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 58,6
persen atau Rp 779,536 triliun, sementara 41,4 persen lainnya atau sebesar Rp
551,229 triliun dialokasikan melalui BA BUN (belanja non-K/L),” kata Menteri
Keuangan.
Lebih lanjut dalam draft RAPBN-P 2015 itu disebutkan,
anggaran belanja sebesar Rp 1.330,786 triliun itu sedikit lebih rendah dari
APBN 2015 sebesar Rp 1.339,442 triliun, tetapi masih lebih tinggi dari belanja
yang dialokasikan pada APBN-P 2014 sebesar Rp 1.280triliun
Sementara alokasi belanja pemerintah melalui K/L
sebesar Rp 779,536 triliun merupakan peningkatan Rp 132,226,9 triliun atau 20,4
persen dibanding pagu yang tersedia dalam APBN 2015 sebesar Rp 647,309 triliun.
“Perubahan
anggaran belanja beberapa K/L, utamanya berkenaan dengan tambahan
anggaran prioritas dalam rangka pencapaian agenda prioritas Presiden,” kata
Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam buku draft RAPBN-P 2015 itu.
Berdasarkan buku draft RAPBN-P 2015, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) merupakan penggabungan dua
kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan
Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat memperoleh anggaran sebesar Rp 119,388,2 triliun atau meningkat Rp
34,476,1 triliun dari alokasinya dalam APBN tahun 2015.
Dengan anggaran sebesar itu, Kementerian PU dan Pera
mendapat tugas prioritas di antaranya: a. pembangunan sektor unggulan
(kedaulatan pangan) sebesar Rp 8,450 triliun untuk pengembangan dan pengelolaan
irigasi, pembangunan/rehabilitasi waduk/embung, dan pengendalian banjir dan
pengamanan pantai; b. pemenuhan kewajiban dasar sebesar Rp 9,108 triliun untuk
pengembangan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan Rumas Susun,
rumah khusus dan peningkatan kualitas rumah.
C. Pengurangan kesenjangan antar wilayah sebesar Rp 10
triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan, dan pembangunan jalan wilayah
perbatasan (Kalimantan dan NTT); dan d. infrastruktur konektivitas sebesar Rp
5,750 triliun untuk pembangunan jalan bebas hambatan (kewajiban pemerintah),
penyelesaian pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok, dan
pembangunan jalan akses pelabuhan (Sorong, Kuala Tanjung, dan Maloy).
Kementerian
Perhubungan
Kementerian Perhubungan dalam RAPBN-P 2015 mendapatkan
alokasi anggaran sebesar Rp 64,954 miliar atau meningkat Rp 20,020 triliun dari
pagunya dalam APBN tahun 2015.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Perhubungan
mendapatkan tugas prioritas untuk pembangunan sektor unggulan (kemaritiman)
sebesar Rp 11,930 triliun, yang akan digunakan untuk Tol Laut, yaitu pengadaan
dan pembangunan berbagai jenis kapal (termasuk kapal patrol dan kenavigasian),
serta pengembangan pelabuhan di 77 lokasi tol laut.
Adapun anggaran sebesar Rp 6,892 triliun digunakan
untuk infrastruktur konektivitas, yang terdiri dari pengembangan infrastruktur
kereta api di luar Jawa, pengembangan jalur ganda lintas Selatan Jawa, dan
pengadaan 1.000 unit Bus Rapid Transit di 28 kota. Sedangkan anggaran
Kementerian Pertanian dalam RAPBNP 2015 diperkirakan sebesar Rp 32,798 triliun
atau meningkat Rp 16,918 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015.
“Peningkatan
tersebut, utamanya disebabkan oleh tambahan anggaran untuk
program/kegiatan prioritas, yang akan
dialokasikan untuk mendukung: (1) pembangunan kedaulatan pangan sebesar
Rp16,858 triliun; dan (2) pengurangan kesenjangan antarkelas pendapatan sebesar
Rp 60,0 miliar,” jelas Menkeu.
Sementara Kementerian Sosial dalam RAPBN-P 2015
mendapatkan alokasi aggaran sebesar Rp28,920 triliun atau meningkat Rp 20,841
triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh tambahan anggaran untuk program/kegiatan prioritas, serta
realokasi cadangan perlindungan sosial dari BA BUN sebagai tambahan dari
program/kegiatan pengurangan kesenjangan (KKS).
Program pengurangan kesenjangan itu meliputi: a. Kartu
Keluarga Sejahtera sebesar Rp 14,668 triliun (diluar tambahan realokasi
cadangan sebesar Rp 5 triliun sehingga totalya Rp 19,668 triliun); b.
Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Rp 220 miliar; c. Pendataan Program Perlindungan
Sosial sebesar Rp 60 miliar; dan d. Kekuarangan alokasi PKH sebesar Rp 893,1
miliar.
Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
RAPBNP 2015 mendapatkan alokasi anggaran
sebesar Rp53,278 triliun, atau
meningkat Rp 6,477 triliun) dari alokasi Kemendikbud (tanpa fungsi pendidikan tinggi) dalam APBN tahun 2015.
Dalam RAPBNP 2015, Kemendikbud mendapatkan alokasi
tambahan anggaran prioritas, yaitu untuk penambahan cakupan penerima Kartu
Indonesia Pintar (KIP) menjadi 19,2 juta siswa atau naik 10 juta dibanding
alokasi anggaran dalam APBN 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar