Kamis, 25 Desember 2014

Dilarang Polisi, Film “Senyap” Gagal Diputar di Bioskop Karya Padang

CINEMAMA STUDIES KECEWA

Penonton yang kecewa karena pembatalan "Senyap" di Bioskop Karya Padang
Gala premiere “Senyap” (The Look Of Silence) karya sutradara Joshua Oppenheimer di Studio 1 Bioskop Karya Padang, Rabu (24/12/2014), yang dihelat Cinemama Studies, gagal ditayangkan karena dinilai aparat polisi bertentangan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Ratusan calon penonton yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum yang sudah memadati halaman bioskop ini sejak pagi kecewa karena pihak Polresta Padang tidak memberikan izin pemutaran di ruang publik. Jajaran Polresta Padang menilai, bioskop Karya Padang merupakan ruang publik dan semua film yang diputar harus melewati Lembaga Sensor Film (LSF).   

“Kami jelas sangat kecewa atas alasan aparat polisi yang sangat mendadak itu. Selama ini, Cinemama melakukan pemutaran film di ruang-ruang publik, termasuk di Bioskop Karya ini, tak pernah ada larangan. Tapi pada film “Senyap” kami dibenturkan dengan soal film harus melewati sensor dari LSF dan UU Perfilman. Cara seperti jelas akan menghancurkan kreativitas anak muda Sumatera Barat yang kini sedang bersemangat membuat film independen,” kata David Darmadi, penanggung jawab program pemutaran film “Senyap” untuk Sumatera Barat kepada mantagibaru.com, Rabu (24/12/2014).
Menurutnya, pelarangan pemutaran film “Senyap” di ruang publik itu karena film itu belum disensor, sangat berlebihan. Disebutkannya, sebelumnya Komnas HAM bekerja sama dengan Dewan Kesenian Jakarta pada 10 November 2014 meluncurkan film “Senyap” di Graha Bakti Budaya-Taman Ismail Marzuki dihadiri seribuan penonton, tanpa diusik sedikitpun oleh aparat.
“Apa bedanya film “Senyap” yang diputar di Jakarta itu dengan yang di Padang? Gak ada kan. Tapi mengapa aparat di sini (Padang) melarangnya?” tegas David mempertanyakan.
Sementara itu, dijelaskan David Darmadi, pihak Polresta Padang beralasan institusinya tidak melarang film “Senyap”, tapi sebagai penegak hukum, mereka hanya menjalankan apa yang ada dalam UU Perfilman itu.   
“Kami tidak melarang pemutaran film “Senyap” tapi melarang film apa saja diputar di ruang publik (bioskop) yang ditontong khalayak ramai tanpa melalui proses sensor dari Lembaga Sensor Film,” kata Kasat Polresta Padang seperti dikutip David Darmadi.
David menyodorkan lembaran kertas yang ia bawa dari Kantor Polresta Padang yang berisi UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan menunjukkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“Ini bunyi pasal itu,” kata David sembarikan membacakan di depan puluhan wartawan.
BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kecewa Berat
Abdul Aziz (79 tahun), salah seorang dari ratusan penonton yang datang khusus untuk menyaksikan “Senyap” menggerutu atas pembatalan pemutaran film ini.  
“Saya katakan, bagaimanapun jelek atau baik, dan beragam penilaian terhadap film Senyap ini, ia harus disaksikan anak cucu kita. Dan kami saksi sejarah, juga pantas menyaksikan film ini, dan sekaligus menilainya. Tapi pihak aparat polisi berkata lain,” kata Abdul Aziz yang mengaku relawan Jokowi-JK saat pilpres lalu. 

David mengatakan, Cinemama Studies telah memegang izin pemutaran dari Komnas HAM. Sebelumnya, “Senyap” juga diputar di Kantor LBH Pers-AJI Padang. Dan setelah gagal diputar di Bioskop Karya Padang, bersama-sama aktivis dan Cinemama Padang, dilakukan di Kantor LBH Pers-AJI Padang, yang dilanjutkan dengan diskusi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...