CINEMAMA STUDIES KECEWA
Penonton yang kecewa karena pembatalan "Senyap" di Bioskop Karya Padang |
Gala premiere
“Senyap” (The Look Of Silence) karya sutradara Joshua Oppenheimer di Studio 1
Bioskop Karya Padang, Rabu (24/12/2014), yang dihelat Cinemama Studies, gagal
ditayangkan karena dinilai aparat polisi bertentangan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2009 tentang Perfilman.
Ratusan calon penonton yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum
yang sudah memadati halaman bioskop ini sejak pagi kecewa karena pihak Polresta
Padang tidak memberikan izin pemutaran di ruang publik. Jajaran Polresta Padang
menilai, bioskop Karya Padang merupakan ruang publik dan semua film yang
diputar harus melewati Lembaga Sensor Film (LSF).
“Kami jelas sangat kecewa atas alasan aparat polisi yang sangat mendadak
itu. Selama ini, Cinemama melakukan pemutaran film di ruang-ruang publik,
termasuk di Bioskop Karya ini, tak pernah ada larangan. Tapi pada film “Senyap”
kami dibenturkan dengan soal film harus melewati sensor dari LSF dan UU
Perfilman. Cara seperti jelas akan menghancurkan kreativitas anak muda Sumatera
Barat yang kini sedang bersemangat membuat film independen,” kata David
Darmadi, penanggung jawab program pemutaran film “Senyap” untuk Sumatera Barat
kepada mantagibaru.com, Rabu (24/12/2014).
Menurutnya, pelarangan pemutaran film “Senyap” di ruang publik itu karena
film itu belum disensor, sangat berlebihan. Disebutkannya, sebelumnya Komnas
HAM bekerja sama dengan Dewan Kesenian Jakarta pada 10 November 2014
meluncurkan film “Senyap” di Graha Bakti Budaya-Taman Ismail Marzuki dihadiri
seribuan penonton, tanpa diusik sedikitpun oleh aparat.
“Apa bedanya film “Senyap” yang diputar di Jakarta itu dengan yang di
Padang? Gak ada kan. Tapi mengapa aparat di sini (Padang) melarangnya?” tegas
David mempertanyakan.
Sementara itu, dijelaskan David Darmadi, pihak Polresta Padang beralasan
institusinya tidak melarang film “Senyap”, tapi sebagai penegak hukum, mereka
hanya menjalankan apa yang ada dalam UU Perfilman itu.
“Kami tidak melarang pemutaran film “Senyap” tapi melarang film apa saja
diputar di ruang publik (bioskop) yang ditontong khalayak ramai tanpa melalui
proses sensor dari Lembaga Sensor Film,” kata Kasat Polresta Padang seperti
dikutip David Darmadi.
David menyodorkan lembaran kertas yang ia bawa dari Kantor Polresta
Padang yang berisi UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan menunjukkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“Ini bunyi pasal itu,” kata David sembarikan membacakan di depan puluhan
wartawan.
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual,
menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor
padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kecewa Berat
Abdul Aziz (79 tahun), salah seorang dari ratusan penonton yang datang
khusus untuk menyaksikan “Senyap” menggerutu atas pembatalan pemutaran film
ini.
“Saya katakan, bagaimanapun jelek atau baik, dan beragam penilaian
terhadap film Senyap ini, ia harus disaksikan anak cucu kita. Dan kami saksi
sejarah, juga pantas menyaksikan film ini, dan sekaligus menilainya. Tapi pihak
aparat polisi berkata lain,” kata Abdul Aziz yang mengaku relawan Jokowi-JK
saat pilpres lalu.
David mengatakan, Cinemama Studies telah memegang izin pemutaran dari
Komnas HAM. Sebelumnya, “Senyap” juga diputar di Kantor LBH Pers-AJI Padang.
Dan setelah gagal diputar di Bioskop Karya Padang, bersama-sama aktivis dan Cinemama
Padang, dilakukan di Kantor LBH Pers-AJI Padang, yang dilanjutkan dengan
diskusi. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar