MANTAGIBARU, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta kepada para
gubernur/bupati/walikota untuk mengkoordinasikan penyelesaian penyediaan buku
Kurikulum 2013 semester I dan semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga
akhir Desember 2014. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor
: 179372/MPK/KR/2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013.
Mendikbud mengatakan, surat edaran ini
dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
“Buku Kurikulum 2013 yang sudah dibeli
oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah
dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah,” kata Mendikbud,
di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Mendikbud mengatakan, sekolah telah
membeli buku Kurikulum 2013 pada semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 dari
penyedia buku, yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah (LKPP). Pembelian buku ini, katanya, dikoordinasikan oleh dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota.
“Untuk itu, sekolah wajib segera
menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah
diterima,” katanya.
Adapun kontrak pembelian buku Kurikulum
2013 semester II Tahun Pelajaran 2014/2015, yang dilakukan antara pemerintah
daerah dengan penyedia berdasarkan kontrak payung yang ditetapkan oleh LKPP,
diselesaikan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Pemerintah dan pemerintah daerah telah
menyediakan anggaran penyediaan buku siswa dan buku guru Kurikulum 2013,” kata
Menteri Anies.
Anggaran untuk pembelian buku Kurikulum
2013 semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 disediakan melalui dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pendidikan dasar, bantuan sosial buku dana
konsentrasi di provinsi, serta BOS pendidikan menengah. Sementara, untuk
pembelian buku Kurikulum 2013 semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak menerima
DAK disediakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Menteri
Anies. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar