Minggu, 16 November 2014

Perjuangkan Nagari Bersifat Istimewa

OLEH M Sayuti Datuak Rajo Pangulu
Ketua Umum Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar

Nagari Pariangan
Menanggapi pendapat yang dikemukakan Hermanto, anggota Komisi II DPR-RI (periode 2009-2014) yang menyatakan Revisi UU No.32/2004 berpotensi rugikan Sumbar. Apa yang dikatakan Hermanto ada benarnya bila pembangunan nagari selalu diukur dengan uang. Kembali ke sistem pemerintahan nagari baik di kabupaten maupun di kota merupakan amanat dari Peraturan Daeran No 2 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.

Seluruh kabupaten di Sumatera Barat sudah melaksanakan pemerintahan nagari, kecuali kota belum kembali ke pemerintahan nagari. Padahal amanat Perda tersebut tidak ada pengecualiannya. Tetapi saya juga bertanya-tanya kalau amanat perda yang dilanggar oleh pemerintah kota siapakah yang memberikan sanksi, gubernur atas desakan DPRD atau Menteri Dalam Negeri atau bisa ditegur Satpol PP sebagai penegak perda.    
Hermanto mengatakan, jika Sumbar tetap sebutan lain dari desa adalah nagari yang jumlahnya 628 nagari, sementara jorong/korong/kampuang berjumlah 3.625. Jika pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk satu desa atau nama lainnya nagari, maka sumbar akan dapat bantuan lebih kurang Rp600 miliar. Tetapi jika jorong ditetapkan sebagai desa, maka sumbar mendapat alokasi bantuan kurang lebih Rp3,6 triliun.
Permasalahan ini tidak akan selesai selagi pemerintah dan masyarakat Sumbar tidak memperjuangkan nagari bersifat istimewa. Orang pintar dan orang menghormati sejarah dan pedahulunya pasti membaca amanat UUD 1945 pasal 18 yang menyatakan: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Dalam penjelasan pasal 18 tersebut dinyatakan  pada angka dua Romawi “Dalam territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenchappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. 
Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat Istimewa. UUD 45 ini harus menjadi landasan hukum dasar bagi pengurus negara. Tidak boleh undang- undang atau peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam prinsip stratum hukum di dunia disebutkan Lex Superior Derogat Legi Inferiori (Undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan undang-undang yang lebih rendah).
Jadi kalau ada orang bertanya apa dasar pembentukan pemerintahan nagari di Kabupaten dan kota. Maka orang itu sudah bisa ditebak belum memahami prinsip strata hukum dan UUD 1945. Dasar pembentukan pemerintahan nagari itu adalah UUD 1945. Sedangkan dasar hukum tidak tertulis adalah hukum adat itu sendiri. 
Hukum adat yang tidak tertulis itu termasuk hukum positif di Indonesia. Dengan kata lain belum ada negara kesatuan RI ini negeri di Minangkabau sudah mempunyai sistem yang efektif dan mandiri. Jadi kembali ke sistem pemerintahan nagari itu adalah totalitas dan jangan mendua hati dan memaroh prinsip.
Stibbe (1850) menyebutkan nagari merupakan masyarakat di sesuatu daerah yang berdiri sendiri dengan alat-alat perwakilan, hak milik, kekayaan, dan tanah-tanah sendiri. Berlainan dengan desa dan lurah di Jawa, telah berdiri sendiri sebelum kedatangan kita (orang-orang Belanda ) di Sumatera. Lurah dan desa milik istimewanya Jawa. Nagari milik istimewanya  Minangkabau. Asal mula nagari ini dengan jelas dan historis dapat kita selidiki secara saksama.
Prof Mr Muhammad Yamin SH pernah berpidato  di parlemen pada 1957 dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabinet Sastroamijoyo ke-II yang berjudul “Dewan Banteng Contra Neo Ningrat”, yang mengatakan bahwa kepemimpinan nagari akan kontra dengan kepemimpinan Neo Ningrat yang ada di desa dan lurah.
Minangkabau istimewanya nagari, sedangkan jawa istimewanya lurah dan desa. Nagari dikatakan bersifat istimewa dengan alasan antara lain: Pertama, sebelum ada negara, nagari sudah tersusun menurut asal-asul dan susunan aslinya tetapi tentram dan makmur; Kedua, anak nagari menganut sistem kekerabatan matriliniel; Ketiga, landasan kemasyarakatannya adalah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah; Keempat, hukum adatnya dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada; Kelima, pemimpinnya yang disebut ninik mamak pemangku adat dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada. Artinya masih ada. Keenam, wilayah adatnya yang disebut tanah ulayat dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada; Ketujuh, rakyatnya yang setia dengan Pancasila,UUD 1945, dan NKRI tetap dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada. Artinya masih ada.  Dari tujuh alasan itu tidak ada alasan pemerintah pusat tidak mau meberikan nagari bersifat istimewa.
Pengalaman Pahit Masa Lalu
Ketika Sumbar mengharapkan uang, maka pikirannya ingin kembali ke desa seperti UU No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Daerah. Biar kita dijajah istilah desa dan lurah asal mendapat uang dari pusat. Lurah bukan istilah orang Minang. Sebab lurah bagi orang Minang jurang atau languah atau baruah dalam. Orang kalau masuk lurah mati tantangannya atau setidak-tidaknya patah-patah sampai di bawah atau setidak-tidaknya patah dan remuk. 
Sistem pemerintah lurah sudah membunuh demokrasi pada tingkat pemerintah kelurahan. Karena lurah adalah seorang PNS yang ditunjuk oleh walikota bukan dipilih oleh rakyat. Rakyat dikelurahan hanya pasrah dengan “pemerintahan mumbang jatuah”, kato pituah Dt Parpatiah Nan Sabatang. Begitu juga kata dalang. Dalang bagi orang Jawa pemimpin teater wayangan. Sedangkan dalang bagi orang Minang adalah orang kurang waras atau orang rusak tali akinya. Saya menghimbau marilah kita bangga dengan memakai kepunyaan Minang. Begitu juga marilah kita biarkan Pulau Jawa memakai istilah desa dan lurah. Sebab pengertian istilah geografis suatu daerah harus cocok dengan masyarakat pemilik budayanya. Hentikanlah saling menjajah sesama bangsa. Sadarkah kita bahwa Bhineka Tunggal Ika itu mengakui berbeda-beda tetapi satu. Artinya perbedaan itu diakui untuk memperkuat bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, kalau nagari bersifat istimewa itu diakui oleh pemerintah pusat alokasi dana itu diberikan saja dalam bentuk hibah atau total besar. Pemerintah pusat memberikan bantuan untuk pemerintahan terendah di Sumbar sebanyak jorong/korong/kampuang atau lebih misalnya dialokasikan dana untuk Sumbar sebanyak Rp5 triliun. Tata cara mengatur bantuan itu serahkan saja kepada Gubernur. Di sinilah terletaknya nagari yang bersifat istimewa, yaitu nagari sebagai pusat pemerintahan sedangkan jorong/korong/kampuang sebagai wilayah pembangunan yang berjumlah kurang lebih 3.625.
Jadi, bantuan pembangunan langsung ke jorong/korong/kampuang melalui nagari sebagai mana yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat bahwa jorong atau korong sama levelnya dengan desa di jawa atau dusun dan marga di Palembang. Sehingga tidak mengurangi nagari bersifat istimewa di Minangkabau. Artinya, otonomi daerah berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam NKRI dan Sumbar tidak dirugikan dalam mendapatkan bantuan. 
Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum otonomi daerah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1979 dan sudah barang tentu tidak merusak budaya Minangkanbau sebagai bagian dari budaya nasional. Karena UU menetapkan pemerintahan terendah adalah desa, maka untuk mempertahankan nagari sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat dibuat Perda No 13 Tahun 1983 Tentang Nagari Sebagai Satu Kesatuan Masyarakat Hukum adat atas kegigihan Gubernur Azwar Anas Dt Rajo Sulaiman meyakinkan pemerintah pusat yang waktu itu Menteri Dalam Negerinya Amir Mahmud. Walaupun Azwar Anas dan Amir Mahmud menyadari belum adanya otonomi daerah waktu itu. Maka selamatlah nagari ketika itu walaupun suasana ketika itu membuat Perda  sangat sulit untuk diloloskan oleh Pemerintah pusat. Akhirnya Perda No 13 Tahun 1983 tersebut diakui dan diizinkan oleh pemerintah pusat.
Dengan keistimewaan seperti itu Sumbar mendapat dua kali penghargaan tertinggi dari pemerintah pusat, yaitu Penghargaan Prasamya Purna Karya Nugraha satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa. Tentu perjuangan menjadikan nagari bersifat istimewa akan dapat terwujud karena Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Dt Rajo Nan Sati dan  Gubernur Irwan Prayitno Dt Rajo Bandaro Basa dan Wakil Gubernur Muslim Kasim Dt Sinaro Basa adalah ninik mamak berjabatan penghulu  akan selalu menegakkan ABS,SBK sebagai bagian dari istimewa nagari di Minangkabau.
Ketiga datuk ini diharapkan selalu berjuang dan punya semangat pantang menyerah agar bantuan pembangunan langsung ke jorong yang jumlahnya 3.625 malalui pemerintah nagari. Artinya, Nagari sebagai pusat administrasi pemerintahan dan jorong/korong/kampuang sebagai wilayah pembangunan yang akan mendapat bantuan lebih kurang Rp3,6 triliun dari pemerintah pusat. Walinagari sebagai koordinator pembangunan di wilayah kekuasaannya.
Alternatif lain adalah nagari sebagai desa adat dan jornong sebagai desa negeri. Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Desa Pakraman sebagai desa adat dan desa negeri sebagai desa pemerintah. Akhirnya sumbar akan mendapat bantuan Nagari sebagai desa adat sebanyak 628+3.625 desa negeri yang berjumlah 4.253. Artinya Sumbar akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat Rp4,2 triliun.
Konsekuensinya tentu segala peraturan perundang-undangan serta perda harus pula disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Minangkabau-Sumatera Barat. Tak kalah pentingnya tentu diminta pendapat semua pihak agar jangan dek arok galah anyuik, galah di tangan dilapehkan, selanjutnya jangan alah mandapek mako kahilangan, alah ado mako bacakak.

Jila nagari bersifat istimewa ini dapat diakui oleh pemerintah pusat,  tentunya diperjuangkan oleh Pemerintahan Sumatera Barat bersama rakyatnya, maka dapat ditarik kesimpulan: fungsi pemerintah berjalan dengan baik, otonomi daerah berjalan efektif, keistimewaan nagari terlihat secara nyata, dana perbantuan tepat sampai sasaran, NKRI tetap utuh  dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, pelayanan masyarakat semakin efisien dan dirasakan langsung oleh masyarakat banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...