Senin, 03 November 2014

Pangulu, Gadangkanlah Kamanakan

OLEH Haswar Muis Datuak Bagindo Sati
Hazwar
Pangulu, gadangkanlah kamanakan, jan manggadangkan anak ula. Begitulah refleksi kami atas refleksi almarhum Wisran Hadi budayawan kita. Galaunya Wisran Hadi menyesakkan dadanya yang ikut mengantarkannya pulang keharibaan Sang Khalik, menyesakkan dada kita juga.
Dan tentu banyak lagi refleksi dan reaksi dari pemuka-pemuka adat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kaduang, pemuda sampai kepada parewa sato sakaki dalam alam Minangkabau yang adatnya Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitab Allah (Alquran)
Betapa tidak akan galau hati kita, betapa tidak akan sakit hati ini, dek ulah manisan (nila) satitiak, rusak susu sabalango. Jalan dialiah urang datang, cupak dipapek urang manggaleh.

Manisan (nila) satitiak  itu tidak tampak oleh orang banyak, mungkin hanya dicicipi oleh seseorang atau oleh sekelompok orang saja, tetapi akibatnya rusak susu sebelanga, menyebabkan rusaknya tatanan adat yang kita bangga-banggakan, rusaknya tatanan adat yang harus kita pelihara dengan baik.
Petuah orang tua-tua kita terdahulu mengatakan bahwa adat Minangkabau itu terdiri dari empat tingkat, yaitu :1). Adat Nan Sabana Adat, 2) Adat Nan Diadatkan, 3) Adat Nan Taradat,serta 4) Adat Istiadat. Adat pada tingkat pertama harus menjadi dasar adat tingkat berikutnya. Sebaliknya adat pada tingkat bawah tidak boleh mengabaikan adat yang di atasnya. Adat nan sabana adat bersumber dari aturan alam dan aturan agama (Islam), adat nan diadatkan adalah adat yang ditetapkan oleh nenek moyang kita pendiri adat Minangkabau ini, salah satu di antaranya ialah Adat Basandi Syarak, Sayarak basandi Kitabullah. Adat nan taadat (taradat) adalah ketetapan adat yag dibuat oleh pemuka-pemuka adat setempat. Sedangkan adat istiadat ialah perbuatan atau perilaku adat pada suatu wilayah/lingkungan adat yang telah membudaya, contohnya pemberian gala (gelar) kepada anak kemenakan dan kepada orang-orang tertentu tanpa mengabaikan aturan adat yang lebih tinggi kedudukannya.
Kini apa yang terjadi? Salah satu Lembaga Pemangku Adat yang cukup besar pada suatu bagian wilayah Minangkabau ini telah memberikan gelar adat kepada “urang datang”  yang membuat galau dan risau kita sebagian besar orang Minangkabau ini. Hak dan kebenaran gelar adat ini perlu dievaluasi oleh pihak-pihak pemangku adat terkait sehingga jelas permasalahannya.
Meskipun pemberian gelar adat kepada “urang datang” itu termasuk kategori adat istiadat, namun keabsahannya harus juga memperhatikan tingkat adat yang lebih tinggi, yaitu adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan. Alua luruih nan ka dituruik, jalan nan pasa nan ka ditampuah. Wajarkah pemberian gelar adat kepada “urang datang” itu menurut aturan agama (Islam)? Wajarkah pemberian gelar adat kepada “urang datang” itu menurut ABS-SBK?
Sisi lain yang terabaikan, yang menimbulkan kecemburuan dan kesakithatian pihak anak kemenakan dan pemangku adat lainnya, sudahkan anak kemenakan yang lebih berhak mendapat gelar adat? Yang tahu tentu anak kemenakan itu sendiri serta penghulunya. Ketek banamo, gadang bagala adalah hak setiap anak kemenakan yang laki-laki. Siapa lagi yang akan manggadangkan kemenakannya kalau tidak niniak mamak dan penghulunya masing-masing.
Dari sudut adat, kemenakan itu tetap ketek kalau dia hanya punya nama. Untuk menggadangkannya atau membesarkannya, dia harus diberi gala (gelar) adat niniak mamak penghulunya sendiri, dan boleh juga dari pihak bako terhadap anak pisangnya. Adalah perlu dibudayakan atau diadatkan rasa malu kalau anak kamanakan minantu sendiri jika telah dewasa belum juga diberi gelar adat. Ketek banamo, gadang bagala, katiko ketek diagiah namo dek ibu bapak, nak gadang diagiah gala dek niniak mamaknyo. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...