Kamis, 27 November 2014

Dialektika Demokrasi dan Budaya Minangkabau

OLEH Israr Iskandar
Dosen Sejarah Politik FIB Universitas Andalas

Sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia, genderang demokrasi lokal juga mengharu-biru Sumatera Barat tahun ini dalam bentuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada/pilkada).  Pada 30 Juni 2010 lalu berlangsung secara serentak pilkada gubernur dan 13 pilkada kabupaten dan kota se Sumatra Barat.

Ketigabelas daerah tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Solok.  Tiga kabupaten, yakni  Agam, Padang Pariaman dan Limapuluh Kota, melakukan pilkada dua putaran.
Inilah implementasi lanjut sistem demokrasi langsung di daerah yang secara sosio-historis sebetulnya mengenal sistem demokrasi tidak langsung. Pada zaman prakolonial, kolonial dan Indonesia merdeka (khususnya sampai akhir Orde Baru),  pemimpin lokal formal maupun pemimpin politik pada tingkat kaum di Minangkabau dipilih melalui sistem perwakilan.
Namun sejak era reformasi, praktik demokrasi liberal mendapatkan ruang makin lapang. Implementasi demokrasi langsung, tak hanya pada pilkada, tapi juga pemilihan wali nagari. Liberalisasi politik pada aras lokal akhirnya tak hanya dilihat sebagai kemajuan praktik berdemokrasi, tapi juga dinilai sebagai proses pemudaran sistematis nilai-nilai demokrasi lokal itu sendiri.
Minangkabau dan Budaya Demokrasi
Minangkabau sejak lama dikenal sebagai daerah yang memiliki budaya politik yang  relatif sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern. Pepatah petitih adat, umpamanya, mencerminkan budaya demokrasi hidup dalam masyarakat. Salah satu contohnya tercermin dalam pepatah duduak samo randah tagak samo tinggi (duduk sama rendah tegak sama tinggi) yang merefleksikan egaliterianisme masyarakat Minang.
Praktik kehidupan sosial sehari-hari di Minang juga mencerminkan adanya budaya demokrasi. Antara pemimpin dengan rakyat tak terlalu berjarak. Alkisah,  seorang profesor Malaysia masygul saat berkunjung ke Universitas Andalas beberapa waktu lalu karena ia melihat begitu dekatnya jarak antara pimpinan kampus, guru besar atau dosen dengan mahasiswa, suatu keadaan yang (paling tidak untuk hal itu) relatif berbeda dengan di negeri jiran tersebut. Padahal tak perlu heran, karena dalam konsep adat Minang, pemimpin itu hanya ditinggikan sarantiang didaulukan salangkah (ditinggikan seranting didahulukan selangkah).
Argumen lain, beberapa tokoh peletak dasar nilai demokrasi dalam Konstitusi RI juga berasal dari Minang. Tokoh-tokoh nasional dan pejuang kemerdekaan RI dari tanah Minang tak hanya mengadopsi (sebagian) nilai-nilai demokrasi Barat ke dalam sistem ketatanegaraan, tapi juga menggali dan memadukannya dengan nilai-nilai demokrasi yang berkembang di tanah leluhurnya (Minang). Sistem demokrasi dengan musyawarah mufakat, misalnya, pada dasarnya kombinasi nilai demokrasi Barat dengan nilai-nilai budaya lokal, termasuk Minang.     
Dalam sistem pemerintahan lokal, kondisinya juga relatif demokratis. Dalam sejarahnya, etnis Minang tak mengenal adanya sistem kerajaan yang identik dengan feodalisme dan otokratisme itu. Minangkabau justru adalah federasi nagari-nagari yang tak ubahnya seperti republik-republik kecil. (Yunus, 2004). Sebuah kerajaan yang berpusat di Pagaruyung, Batusangkar  memang sudah eksis sejak pra-kolonial, tapi hal itu lebih sebagai simbolisasi etnik belaka. Penguasa istananya disebut Raja Pagaruyung, bukan Raja Minangkabau. Kekuasaan Raja pun abstrak. Nagari-nagari tidaklah tunduk kepada Raja Pagaruyung.
Nagari-nagari inilah basis bagi berkembangnya nilai-nilai demokrasi di Minangkabau. Kehidupan masyarakat berlangsung relatif harmonis dan egaliter. Pemimpin pemerintahan yang dijabat wali nagari dipilih lewat wakil-wakil rakyat di legislatif nagari. Sedangkan otoritas adat dan tradisi dipegang Kerapatan Adat Nagari. Pada tahap ini kearifan-kearifan lokal, seperti tradisi musyawarah mufakat, masih tertanam kuat dalam proses relasi sosial dan politik di nagari.
Namun pada masa Orde Baru sistem pemerintahan nagari dihapuskan, digantikan model pemerintahan desa, (dipaksa) meniru sistem pemerintahan di Pulau Jawa. Setiap nagari dipecah menjadi beberapa desa. Kebijakan ini membuat kesatuan masyarakat adat pun menjadi terpecah. Kepala-kepala desa yang dipilih biasanya lebih cenderung sebagai “titipan dari atas”. Kepala-kepala desa itu berafiliasi langsung ke Golkar, parpol pemerintah yang selama 32 tahun menguasai seluruh aspek kehidupan sosial dan politik di negara kita.
Pada awal masa reformasi, sistem pemerintahan nagari dikembalikan. Namun model pemilihan wali nagari berubah total dari sistem perwakilan ke sistem langsung. Implementasi sistem demokrasi langsung di nagari bahkan mendahului implementasi demokrasi langsung secara nasional pada Pilpres yang baru dimulai tahun 2004 maupun pilkada tahun 2005.
Masalahnya kemudian, nilai musyawarah mufakat yang menjadi salah satu inti demokrasi perwakilan di Minang memudar secara signifikan. Nilai-nilai demokrasi liberal secara perlahan menggeser nilai kekerabatan yang menjadi dasar relasi sosial di nagari dan kaum di Minang. Tak hanya itu, demokrasi liberal (setidaknya yang hingga kini terimplementasikan pada berbagai tingkatan), juga membuka sejumlah distorsi berupa korupsi politik (dengan segala bentuknya) yang membuat proses politik pada aras lokal menjadi jauh lebih mahal.
Sekalipun demikian, demokrasi liberal juga memberi peluang yang relatif setara dan terbuka kepada semua kalangan masyarakat dalam mewujudkan partisipasi politiknya. Jika pada sistem perwakilan peluang perempuan menjadi wali nagari (misalnya) nyaris nihil, karena kuatnya patriarkisme politik elit lokal. Namun dengan pemilihan langsung, peluang perempuan menjadi terbuka. Beberapa nagari di Minangkabau dewasa ini dipimpin Bundo Kanduang (sebutan tradisional untuk pemimpin perempuan).
Liberalisasi politik di ranah Minang dewasa ini tak muncul dengan sendirinya. Dinamika politik lokal ini juga dipengaruhi perkembangan eksternal, sejalan proses demokratisasi dan liberalisasi ekstrem yang terjadi di Indonesia pasca-Orde Baru. Angin demokrasi liberal dewasa ini, dalam batas tertentu, telah menerpa hampir seluruh pelosok Nusantara.
Kalau  kini muncul kerisauan beberapa kalangan di Minang  (termasuk yang bermukim di rantau) melihat tendensi penggerusan nilai-nilai budaya lokal yang positif, seperti musyawarah-mufakat, pola kekerabatan harmonis dan sistem sosial yang mempertahankan kohesi masyarakat, hal itu tentu  mesti menjadi catatan khusus para pemimpin dan cendekiawan.
Sintesis demokrasi lokal di Minang haruslah mendorong atau memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, bukan malah sebaliknya. Sistem politik yang dilahirkan dan dipakaikan, juga mestilah menjamin terserapnya nilai-nilai baru atau nilai lama dengan kulit baru (termasuk yang datang dari luar) yang positif bagi kemajuan masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...