Kamis, 23 Oktober 2014

Seminar Adat Minangkabau 1910


OLEH Anas Nafis
Melihat kian susutnya kekuasaan dan kebesaran penghulu, demikian pula hubungan mamak dengan kemenakan yang kian merenggang, ditambah lagi masalah hutan tanah dari waktu ke waktu bertambah ruwet, lalu pada tahun 1910 atas inisiatip Gubernur Sumatra’s Westkust, diadakanlah pertemuan dengan sejumlah tokoh masayarakat terkemuka Minangkabau di kota Fort de Kock memperbincangkan masalah tersebut.

Seorang penghulu, selain mahir Adat Istiadat dituntut pula pacak berpidato. Tanpa kemahiran demikian ia tidak mungkin dan tidak boleh memangku jabatan tersebut.
Masa ini boleh dikatakan tidak seperti jaman itu lagi. Orang yang tidak mahir adat istiadat Minangkabau dan tidak tahu pula berpidato, bisa saja dilewakan jadi penghulu, asalkan yang bersangkutan kaya, berkedudukan baik dan terpandang pula di masyarakat.
Bahkan orang yang sama sekali tidak “bertali darah dan harta”, dicarikan jalan agar dapat dilewakan menjadi penghulu. Sudah barang tentu ada syaratnya, bak kata orang sekarang “ada maunya”.
Bukan itu saja, kini ada pula birokrat yang seharusnya menjadi ujung tombak baliak ka nagari, mengambil alih tugas yang seharusnya dilakukan oleh penghulu di nagari. Misalnya, melekatkan agun-agun untuk sekelompok calon penghulu di kantor dinasnya ! Ini kan rancu.
Kita jadi bertanya-tanya, sejak kapan seorang pejabat mengambil alih tugas penghulu di nagari dalam malewakan seorang penghulu. Konon pula beberapa orang sekali lewa. Kalau dikatakan cara itu menurut adat, adat mana dan dari daerah mana yang ia lakukan. Kalau dikatakan Adat Minangkabau, pasti tidak. Sebab malewakan penghulu adalah oleh penghulu nagari yang bersangkutan dilakukan di rumah dan dihadapan kaum yang bersangkutan.
Tidak ada protes dari tamu yang ikut hadir dalam acara palewaan tersebut. Semua tenang-tenang saja. Jika ada yang mulai bertepuk, yang lain ikut bertepuk tangan pula meramaikan.
Mungkin orang enggan mengingatkan atau mungkin juga di antara tamu yang hadir banyak yang tidak tahu apa-apa tentang tata cara malewakan seorang penghulu.
Barangkali pula di antara tamu yang hadir ada yang mengerti, namun bersikap masa bodo.
Kita teringat ungkapan yang mengatakan, “kemanakan beraja kepada mamak, mamak beraja kepada penghulu dan penghulu beraja kepada mufakat”. Apakah ungkapan yang begitu indah dan bagus itu masih relevan diberlakukan terhadap “penghulu “ semacam itu.
Apakah para kemenakan yang “makan sekolahan” menghargai penghulunya yang berprilaku seperti demikian ?
Kalau palewaan sudah melanggar aturan atau para penghulu tidak taguah di adat lagi, apa pula yang diharapkan dari penghulu-penghulu semacam itu. Demikian pula ka pai tampek batanyo, ka pulang tampek babarito atau kamanakan saparentah mamak, sudah tidak ada artinya lagi.
Kita sering mendengar cerita miring atau kesemrawutan urusan harta pusaka. Bahkan kekacauan itu banyak pula berujung di pengadilan. Kalau sudah demikian, peran ninik mamak yang seharusnya “kusut menyelesaikan”, sirna sudah.
Bagaimana pula dalam urusan perkawinan. Sudah lumrah di negeri berfilosifi ABS–SBK ini, teristimewa di daerah perkotaan, sang mamak baru diberitahu bilamana masalah menjodohan sang kemenakan sudah matang.  
Banyak yang Sudah Berubah
Jaman beralih musim berkisar, telah banyak perubahan yang terjadi, termasuk pemerintahan di nagari. Misalnya,
Di jaman penjajahan dulu, anggota Kerapatan Nagari ialah para penghulu nagari tersebut, ditambah cerdik pandai dan orang tua-tua nagari itu.
Sekarang Kerapatan Nagari model lama itu sudah tidak ada lagi. Yang ada sekarang ialah susunan Pemerintahan Nagari yang diatur Perda No. 9 tahun 2000.
Menjelang Perang Dunia II, susunan Pemerintahan Nagari diatur menurut Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) No. 490 – 1938.
Sekarang susunan dewan perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Anak Nagari (DPAN) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2000.
Kalau dahulu putusan Kerapatan Nagari berdasarkan “musyawarah mufakat”, artinya mereka bermusyawah, lalu sepakat bulat seratus prosen.
Sekarang putusan Kerapatan Nagari yang bernama Dewan Perwakilan Anak Nagari berdasarkan suara anggota kerapatan yang terbanyak.
Di jaman penjajahan dahulu yang memimpin Kerapatan Nagari ialah engku Kepala Nagari yang dipilih di antara anggota Kerapatan Nagari atas petunjuk Pemerintah Belanda yang berkuasa.
Sekarang yang mengepalai Pemerintah Nagari disebut Wali Nagari yang dipilih langsung oleh warga masyarakat nagari.
Dahulu di setiap nagari tidak ada partai-partai atau LSM yang menjamur seperti sekarang.
Sekarang partai-partai sudah menjamur sejak munculnya Dekrit Wakil Presiden Moh. Hatta pada tanggal 3 November 1945.

Kini sudah merupakan hal biasa, bila sang mamak berseberangan. dengan sang kemenakan. Misalnya masing-masing lebih mendahulukan partai atau organisasi yang dijagokan. Akibatnya masalah ini berimbas pula dalam urusan kaum mereka sendiri.
Juga yang disebut Pemerintahan Nagari, tidaklah sama dengan bentuk Pemerintahan Nagari masa lampau. Demikian pula pemilihan Wali Nagari dan anggota Dewan Pewakilan Nagari sekarang, tidak luput dari pengaruh pemerintah dan partai yang menjagokan.
Jika kita bersikeras hendak menegakkan atau mempertahankan adat lama pusaka usang yang amat berjaya di masa lampau, apakah akan berhasil tanpa memperhitungkan realita dan tantangan kehidupan masa kini yang kian mengglobal ? Misalnya dengan memperkuat posisi dan kekuasaan penghulu di nagari ? Mungkinkah itu ? Bukankah sama saja artinya memutar-balikkan jarum jam.
Sudah dari Dahulu
Sebenarnya susutnya kekuasaan dan kebesaran penghulu Minangkabau,  renggangnya hubungan mamak dengan kemenakan, termasuk kesembrautan urusan harta pusaka, sudah dicermati oleh orang Belanda seabad yang silam atau hampir seratus tahun yang lalu !
Pada tanggal 24 Desember 1910 berlangsung pertemuan pemuka masyarakat se – Minangkabau di Fort de Kock atas gagasan Gubernur Sumatra’s Westkust (Sumatera Barat).
Pertemuan yang diprakasai pemerintah itu dihadiri antara lain oleh Gubernur Sumatera Barat, Asisten Residen L.C. Westenenk, pejabat pemerintah terkemuka lainnya serta pemuka anak negeri seperti Tuanku Laras terpilih, Guru Nawawi dan lain-lain. Di antara Tuanku Laras yang diundang ialah,
Untuk Kota Padang (Penghulu kepala dari Wijk III & Wijk IX)
Untuk daerah Agam (Guru Nawawi gelar Soetan Makmoer (guru Sekolah Raja Fdk), Tuanku Laras IV Koto, Tuanku Laras Tilatang, Tuaku Laras VII Lurah, Untuk Daerah Tanah Datar (Tuanku Laras Rao-Rao, Tuanku Laras Salimpaung
Tuanku :aras Sijunjung, Tuanku Laras Padang Sibusuk)
Untuk Daerah Lima Puluh Koto (Tuanku Laras Sungai Beringin, Tuanku Laras Guguk, Tuanku Laras Limbukan, Tuanku Laras Koto Laweh)
Untuk Daerah Batipuh & X Koto (Tuanku Laras Simawang, Untuk Daerah XIII & IX Koto, Tuanku Laras IX Koto, Tuanku Laras III Koto, Penghulu Kepala Abai)
Untuk Daerah Lubuk Sikaping (Tuanku Laras Pasaman, Wakil Laras Lubuk Layang, Mantri Marah Sani gelar Sutan Maharajo
Untuk Daerah Pariaman (Tuanku Laras Pariaman, Tuanku Laras XII Koto)
Pertemuan tersebut didahului pidato tuan Gubernur, kemudian tampil Assistent Resident ter beschikking L.C. Westenenk melemparkan beberapa pokok persoalan penting yang telah menggeroti adat lamo pusako usang Minangkabau ke tengah sidang. Antara lain dikatakan:
Adat Mamak Bakamanakan
Keadaan adat mamak bakamanakan, masih teguh jugakah atau tidak lagi. Hal melebihi anak dari kamanakan. Terasakah bagi sekalian orang Minangkabau bahwa patut dirubah adat berkemenakan itu. Perubahan itu patut diatur atau dibiarkan saja sekarang, bagaimana  jadinya nanti. Yang mana yang patut dirubah.
Adat Penghulu
Kekuasaan dan kebesaran Penghulu tetap atau susut dari dahulu. Apa sebabnya maka susut? Patutkah dan mungkinkah dikuatkan kembali kekuasaan penghulu, supaya nagari dapat berdiri sendiri. Artinya supaya dapat nagari manjalankan peraturan mamalihara dirinya dengan pertolongan Pemarintah.
Hal Parakaro Hutan Tanah
Elok buruknya adat harta pusaka. Patutkah pusaka *dapat) dibagi oleh si waris atas sekata atau tidak? Kalau patut, elok diatur bersama-sama. Atau elok dibiarkan saja., bagaimana jadinya di kemudian hari?
Seratus tahun yang silam atau tepatnya tanggal 24 Desember 1910, Pemerintah Kolonial Belanda telah melihat berbagai kerancuan adat Minangkabau masa itu, lalu mereka-reka bagaimana masa depan keberlangsungan adat itu sendiri.
Jadi yang mengambil inisiatif ialah pemerintah dan sudah pasti dijadikan masukan dalam membuat berbagai peraturan atau undang-undang yang dijalankan di daerah ini.
Dalam rapat atau “seminar” tersebut muncul berbagai tanggapan atau masukan yang diperlukan pemerintah, terutama mengenai keadaan nagari dan kelarasan berkaitan issue yang dilemparkan Tuan Luak Malayu Si Teneang (Ass. Resident L.C. Westenenk).
Ada Tuanku Laras mengatakan bahwa di nagarinya harta pencaharian ibu dan bapak, separuh untuk kemenakan dan separuh lagi untuk anak. Beberapa nagari lain ada yang mengatakan sudah seratus persen untuk anak.
Namun yang penting dalam “seminar” masa itu ialah masalah – masalah  yang mungkin membawa akibat pada masa yang akan datang. Ini sudah diperbincangkan secara serius oleh Pemerintah Belanda.

Padang, 8 Februari 2006

Disadur dari: Adatrechtbundel VI – 1913. Serie H, Het Minangkabausche gebied No. 7. Tentang verslag rapat penelitian Hukum Adat. Di Fort de Kock – 1910.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...