Minggu, 26 Oktober 2014

Penyamaan Persepsi Atas Makna Adat Basandi Syarak dalam Hukum Adat Minangkabau

(Bagian dua dari dua tulisan)
OLEH Bachtiar Abna Datuak Rajo Suleman


Variabel kedua adalah Sandi yang harus dibedakan dengan asas. Dipilihnya istilah sandi dalam pepatah ABSSBK ini merupakan hasil dari hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan yang terjadi di Bukik Marapalam, karena dengan dipakainya istilah ini konflik berkepanjangan yang terjadi di Minangkabau dapat diakiri.
Perbedaan Makna Sandi dan Asas
Selama ini sering  terjadi salah faham mengenai pepatah ABSSBK karena kesadaran menggunakan Bahasa Indonesia yang tinggi dari anak Minang, yang dahulu disebut Bahasa Melayu Tinggi, yang menterjemahkan istilah sandi menjadi sendi sehingga berarti asas atau dasar.

Di dalam ilmu hukum dan penegakan hukum, pemberian makna terhadap suatu aturan hukum dilakukan dengan menggunakan penafsiran hukum (recht interpretatie), terdiri dari: penafsiran otentik, gramatikal, sosiologis, ekstensif, restriktif,  analogis, dan argumentum a contrario. Terhadap istilah sandi dalam pepatah ini harus digunakan penafsiran gramatikal, berdasarkan tata bahasa yang berlaku pada saat dibentuknya aturan hukum itu. 
Di Minangkabau, pada awal abad ke 19 orang membangun rumah dari kayu, belum ada rumah permanen. Beda dengan pembangunan rumah permanen sekarang yang dimulai dengan pembuatan fondasi, pada rumah kayu, tiang kayu didirikan lebih dahulu di atas tanah.
Jika tiang kayu berdiri di atas tanah saja, tiang itu akan cepat lapuk karena  kayu yang lembab akan diamakan rayap. Karena itu, setelah bentuk rumahnya harmonis, diadakanlah upacara manyandi. Masing-masing tiang diangkat dengan pengungkit dan diselipkan batu kali, batu kali itulah yang disebut dengan istilah sandi.
Dari cara penempatan sandi itu terlihat bahwa tiang ditegakkan dahulu, baru kemudian diberi sandi. Sandi bukan unsur esensial dari tiang, karena tanpa sandi tiang tetap bisa berdiri, cuma akan cepat lapuk. Dengan demikian fungsi sandi adalah untuk memperkokoh tiang.
Apabila yang dimaksudkan dalam rapat di Bukik Marapalam itu istilah sandi diartikan sebagai dasar, alas atau fondasi, tidak akan mereka gunakan istilah sandi, sebab dalam bahasa Arab, dasar, alas atau fondasi itu ada istilah khusus, yaitu asas.
Penyamaan Persepsi Tentang ABSSBK
Terjadinya konflik antara kaum Wahabi dengan niniak mamak yang juga telah menganut agama Islam disebabkan karena kaum Wahabi ingin memaksakan berlakunya syariat Islam sepenuhnya dengan  mengaharamkan hukum adat Minangkabau yang telah ada selama ini dan memerangi mereka yang mempertahankannya.
Niniak mamak memandang bahwa bila hukum Islam diterapkan seluruhnya, Minangkabau akan kehilangan minangnya, karena ciri khas Minangkabau seperti hukum keluarga dengan sistem matrilineal, hukum harta kekayaan, pewarisan kolektif harta pusaka, tanah ulayat, nagari dengan suku ibu, hukum perkawinan, hukum perjanjian, pemerintahan nagari, harus diganti dengan sistem patrlineal dengan segala akibat hukumnya.
Suku harus diganti dengan suku ayah, nagari yang tersusun atas empat suku ibu harus dibubarkan, pangulu dan ninieak mamak sebagai pimpinan suku ibu harus diberhentikan, Kerapatan Adat Nagari yang merupakan kerapatan dari wakil-wakil suku ibu harus dibubarkan, harta bersama harus dibagi secara al faraidh, dsb. Masyarakat Minang akan kocar-kacir, dan akan terjadi pertumpahan darah yang dahsyat. Mudaharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Berdasarkan makna sandi yang digunakan dalam pepatah ini seperti diuraikan di muka, maka pepatah ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Adat diperkokoh oleh syarak, syarak diperkokoh oleh kitabullah.
Hal ini sesuai dengan sejarah, bahwa di Minangkabau hukum adat lebih dahulu adanya dari hukum Islam. Demikian pula dengan syariat Islam, karena ‘urf atau adat Saudi Arabia yang kemudian menjadi sebagian hukum Islam itu telah ada sebelum turunnya kitabullah.
Adat jo syarak sanda manyanda bak tabiang jo aua, tabiang indak runtuah aua indak taban. Syarak mangato adat mamakai. Adat bapaneh syarak balindung. Antara hukum adat dengan syarak seperti anyaman tikar, helaian vertikal (syarak) jalin menjalin dengan helaian horizontal (adat).
Dalam bidang tertentu dipakai adat, di bidang lain dipakai syarak. Sepanjang menyangkut dosa, pahala, halal, dan haram dipakailah syarak, selebihnya tetap dipakai hukum adat.
Untuk menjelaskan berlakunya hukum Islam di Minangkabau dapat digunakan teori resepsi dari Snouck Hurgronje atau teori keputusan (beslissingen leer) dari Ter Haar. Menurut Snouck Hurgronje, hukum agama yang berlaku bagi pemeluk agama itu sepanjang yang telah diterima menjadi bagian dari hukum adat mereka.
Jadi bagian yang belum diterima, tidak dapat diterapkan begitu saja oleh hakim. Menurut Ter Haar, hukum agama diterapkan bagi pemeluknya apabila telah diputuskan oleh fungsionaris hukum masyarakat yang bersangkutan.
Menurut J.Prins, yang membedakan antara agama Kristen dengan agama Islam ialah bahwa  agama Kristen tidak mengembangkan ilmu pengetahuan undang-undang, agama kristen bukanlah undang-undang.
Sebaliknya agama Islam mempunyai ajaran fikhnya yang mengatakan memberikan peraturan Tuhan Allah untuk segala bidang kehidupan, dalam segala keadaan dan berlaku untuk segala zaman. Tentu sudah anda ketahui, bahwa betapa besarpun keinginan tersebut, di bagian-bagian Indonesia yang bergama Islam dan negeri muslim lainnya hanya terdapat beberapa aturan atau pasal saja dari fikh itu yang berlaku bagi kehidupan hukum penganut agama Islam. Untuk selanjutnya hukum fikh itu dianggap sebagai hukum idaman.
Kekeliruan pemahaman selama ini adalah karena diterjemahkannya istilah sandi ke dalam bahasa Indonesia menjadi sendi, sehingga berarti dasar, alas atau asas. Akibatnya, hukum Islam dipandang sebagai hukum yang tinggi (lex superior) sedangkan hukum adat sebagai hukum yang rendah (lex inferiori).
Akibatnya berlaku asas dalam hukum yang berbunyi : lex superior derogaat lex inferiori, hukum yang tinggi menghacurkan hukum yang rendah. Pemahaman inilah yang dimaksudkan oleh penganut kaum Wahabi, yang ingin mengganti semua hukum di ranah Minang ini dengan syariat Islam yang katanya, sejati.
Kalaulah, makna pepatah ini seperti yang dimaksudkan kaum Wahabi, tentu niniak mamak tidak akan mau menyetujuinya. Kalau memang mereka setuju, tentu kini suku Koto telah berganti dengan suku Quraisy, setidaknya jadi orang yang tak bersuku. Tapi nyatanya, sistem kekerabatan, pemerintahan, kewarisan, dsb di Minangkabau tetap seperti sedia kala, malah dewasa ini kita telah kembali lagi ke dalam sistem pemerintahan nagari.
Dari uraian ini, mungkin di antara pembaca yang budiman, akan mencap penulis sebagai anti syariat Islam. Di satu sisi mungkin ada benarnya, jika yang mereka artikan dengan syariat Islam adalah apa yang dimaksudkan oleh pengikut Wahabi. Tetapi mereka yang memandang syariat Islam seperti yang dimaksudkan oleh Drs. H. Asymuni A. Rahman, ‘urf atau adat kebiasaan yang membawa kemaslahatan masyarakat diakui di dalam hukum Islam,  hukum adat adalah hukum, akan mengatakan bahwa penulis bukanlah demikian.
Aplikasi Yuridis ABSSBK
Seperti telah diuraikan di atas, masyarakat Minang menerima Islam sebagai agama(addin). Mereka menerima ajaran tentang tauhid, ma’rifatullah, iman, ihsan, ibadah, dsb.
Malah bukanlah orang Minang namanya kalau tidak Islam. Tetapi berkenaan dengan syariat (hukum Islam) sepanjang menyangkut hubungan antar manusia di dunia ini, mengenai aturan yang akan dipakai dalam hidup bersama yang secara tegas ditetapkan padahan (sanksi)nya, tunggu dulu. Mereka menerima hukum Islam apabila menyangkut dengan dosa, pahala, halal dan haram.
  1. Hukum Perkawinan
Mengenai peminangan, pertunangan, pesta, domisili, hak dan kewajiban suami isteri, penguasaan harta perkawinan dan status anak tetap dipakai hukum adat. Hukum Islam hanya dipakai dalam formalitas pengesahan perkawinan, karena adalah dosa kalau perkawinan tidak dilaksanakan melalui ijab kabul antara wali mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki, pembayaan mahar, dihadiri dua saksi dan dilangsungkan karena Allah.
Demikian pula dalam pengesahan perceraian, karena adalah dosa kalau seorang perempuan yang perceraiannya dengan suami terdahulu belum disyahkan melalui pengucapan talak oleh suami atau putusan hakim, kawin lagi dengan laki-laki lain.
Dengan demikian terlihat bahwa selama ini telah terjadi pelanggaran HAM dalam penyelesaian sengketa perkawinan anak Minang oleh pengadilan agama karena kehidupan perkawinan mereka diatur oleh hukum adat, sementara perceraian mereka diadili menurut hukum Islam saja.
  1. Hukum Kekerabatan
Berkenaan dengan hukum kekerabatan, yang menyangkut dengan hukum pertalian darah, mayoritas masyarakat Minang (kecuali perantau) tetap menggunakan hukum adat, yakni berupa ikatan ibu-anak, mamak - kamanakan, ayah - anak, ipa-bisan, bako-anak pisang, dsb. Hanya mereka yang hidup di rantau, tidak merasakan bagaimna hidup menurut tatanan hukum adat Minangkabau, sehingga muncul keinginan untuk merombak sistem kekerabatan ini.
  1. Hukum Waris
Dalam Seminar Hukum Tanah dan Waris Minangkabau tahun 1968 disimpulkan bahwa pewarisan harta pusaka dilaksanakan sesuai dengan hukum adat. Sedangkan harta pancarian laki-laki, yaitu setengah dari harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung ditambah harta bawaan sendiri, diwarisi menurut al faraidh dan dapat dihibahkan kepada kamanakan maksimal sepertiga.
Berbeda dengan pepatah ABSSBK yang lahir dari rapat urang Tigo Luhak,  kesimpulan Seminar tentu tidak dapat menjadi sumber hukum dalam rangka yudikasi. Dalam kenyataan hidup masyarakat, tidak pernah terlaksana. Bila suami meninggal dunia, harta dikuasai oleh janda secara keseluruhan untuk digunakan bagi kepentingan semua anaknya sesuai dengan kebutuhan. Jika seorang anak perempuan akan menikah, harta yang digunakan untuk keperluannya tidak diklaim oleh saudara laki-laki. Tidak pernah janda membagi-bagi harta pancarian suaminya sesuai al faraidh, jika tidak punya anak janda memperoleh seperempat, jika punya anak hanya seperdelapan.
Di antara anak-anak demikian pula, tidak pernah saudara laki-laki menuntut dua kali bagian anak perempuan. Anak laki-laki pada umumnya sadar bahwa kalau harta digunakan untuk keperluan saudara perempuannya mereka tidak keberatan.
  1. Hukum Tanah
Pada asasnya hukum tanah adat tetap berlaku di Minangkabau, sehingga hak-hak komunal atas tanah masih ada, seperti ulayat suku, paruik, kaum dan nagari. Awalnya semua tanah adalah hak komunal dari persekutuan hukum adat, dengan prinsip tanah nan sabingkah, rumpuik nan saalai pangulu nan punyo.
Mamaklah yang mengurus dan mengatur pencadangan, pemanfatan, penggunaan, pemberian izin, dsb. terhadap bidang-bidang tanah ulayat. Akibatnya mamak dihormati kamanakan, karena hidup kamanakan tergantung mamak. Dengan masuknya sistem kewarisan individual Islam yang memperkenalkan hak milik, muncul keinginan sebagian anak Minang untuk memiliki secara individual bidang tanah persekutuan.
Ganggam bauntuak yang pada asasnya hanya hak pakai, diperlakukan seperti hak milik oleh anggota kaum yang perempuan. Pemanfaatannya tidak lagi di bawah kontrol mamak, seolah-olah mamak tidak lagi punya hak atas tanah itu. Mamak baru dibawaserta kalau tanah akan digadaikan. Akibatnya, martabat mamak di mata kamanakan menjadi luntur. Terjadi pula individualisering lahan, menjadi lahan kecil-kecil yang dikelola secara individual, sehingga tidak mungkin dikembangkan menjadi usaha skala besar dengan teknologi tinggi.
  1. Hukum Ekonomi
Awalnya suku, paruik, kaum dan nagari itu merupakan lembaga ekonomi. Niniak mamak, pangulu, dan nagari mengatur pengelolaan irigasi, jalan, turun ke sawah, pasar, dsb. secara tradisional.
Walaupun nagari mendirikan pasar nagari, pasar serikat, dsb. namun sistem perdagangan yang dipakai adalah sistem pasif. Anak nagari membawa produknya ke pasar lokal, menunggu datangnya konsumun, pedagang antar kota, antar pulau dan eksportir. Pihak luar datang secara aktif dan langsung  dengan lembaga yang kuat seperti VOC, NV, Fa, CV, dsb. dengan berbagai model marketing sehingga merekalah yang menentukan harga, baik harga jual produk maupun harga kebutuhan anak nagari. Akibatnya apa yang dijual anak nagari murah dan apa yang mereka beli mahal. 
Inilah yang perlu kita fikirkan mengatasinya, dengan membentuk Badan Usaha Nagari dan kosorsiumnya untuk memasarkan produk anak nagari secara aktif sampai ke konsumen, di dalam maupun luar negeri. Jika tidak kehidupan anak nagari tidak akan mengalami perubahan. Allah mengingatkan bahwa merubah nasib harus dengan berkaum.
  1. Hukum Perjanjian
Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian-perjanjian tetap dilaksanakan menurut hukum adat, seperti perjnjian jual beli, sewa menyewa, bagi hasil, pinjam meminjam, salang pinjam (gadai),   tuka imbuah, dsb. baik dalam transaksi tanah maupun yang bukan tanah. Paling-paling ke dalam transaksi adat itu ditambahkan kewajiban ijab kabul di antara para pihak, namun itupun tidak terlaksana. Dengan munculnya Bank Syariah di Mianngkabau, seolah-olah digunakan hukum Islam.
Namun setelah diteliti, ternyata maksud sesungguhnya adalah agar orang Islam yang memandang bunga  adalah haram mau berhubungan dengan bank. Kalau dalam perjanjian kredit dikatakan perjanjian bagi hasil, namun ternyata hanya bagi untung saja. Padahal bagi hasil sesungguhnya adalah bagi untung rugi. Kalau untung sama untung, rugi sama rugi. Tetapi bank syariah, tetap menuntut debitur untuk membayar bagian hasil yang telah ditetapkan lebih dulu, walaupun  si debitur mengalami kerugian dalam usahanya.
  1. Hukum Administrasi Pemerintahan (adat)
Ketentuan hukum mengenai kewenangan memimpin dalam masyarakat Minang tetap seperti sediakala, menggunakan hukum adat, misalnya tentang syarat, kewenangan, dan kekuasaan pangulu, anggota dan pimpinan Kerapatan Adat Nagari, mamak kepala waris, tungganai, dsb.
Ke dalam struktur pemerintahan adat telah dimasukkan unsur syarak, seperti adanya imam, malin, labai dan katik dalam jabatan adat sebagai jabatan di bidang keagamaan. Dalam sistem ketatanegaraan RI kewengangan persekutuan hukum adat untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati seperti dimuat dalam Pasal 18 B UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 12 UU No. 32/2004.
Karena itu melalui Perda No. 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari telah terjadi pelanggaran HAM di Sumatera Barat, karena perda ini mencampuri kewenangan nagari dalam mengurus kepentingan masyarakatnya. Karena itu, sistem pemerintahan nagari harus dikembalikan sesuai dengan asas otonomi asli, asas pengakuan persekutuan hukum adat sebagai pelaksana pemerintahan terendah seperti yang ditetapkan UU No. 32/2004, dengan menetapkan KAN sebagai pelaksana pemerintahan terendah, memilih calon Wali Nagari untuk dipilih anak nagari dan ditetapkan Bupati melalui SK pengangkatan Wali Nagari.

Literatur
Aritonang; Burhanuddin (Penghimpun dan Editor) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman; Pustaka Pergaulan, Jakarta, 2004
Asymuni A.Rahman; Drs. H. Kedudukan Adat Kebiasaan (‘Urf) Dalam Hukum Islam Penerbit CV. Bina Usaha; Yogyakarta; 1983
Darwis Thaib Dt. Rajo Pangulu Seluk Beluk Adat Minangkabau NV Nusantara Bukittinggi, 1965
Hamka Dt. Indomo Islam dan Adat Minangkabau, Penerbit PT Pustaka Panjimas, Jakarta, 1985
Prins; J Pengaruh Kristen Terhadap Hukum Adat Terjemahan : Prof. Dr. Koentjaraningrat dari Judul Aslinya : Christelijke Beinvloeding van Adatrecht Pernerbit Bhratara; Jakarta 1973
Schrieke; BJO. Pergolakan Agama di Sumatera Barat : Sebuah Sumbangan Bibliografi Terjemahan Soegarda Poerbakawatja dari Judul : Bijdrage tot de Bibliografie van huidige godsdienstige beweging ter Sumatra’s Westkust  Penerbit Bhratara, Jakarta, 1973 
Yayasan Citra Budaya Indonesia Menelusuri Sejarah Minangkabau; Himpunan Makalah dalam Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau di Batu Sangkar 1970
 tar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...