Minggu, 26 Oktober 2014

Penyamaan Persepsi Atas Makna Adat Basandi Syarak dalam Hukum Adat Minangkabau

(Bagian Pertama Dua Tulisan)
OLEH Bachtiar Abna Datuak Rajo Suleman

Penghulu baru Nagari Koto nan Ampek, berfoto bersama gubernur, walikota, wawako dan ketua LKAAM Payakumbuh dan LKAAM Sumbar, di depan Balai Adat di Kelurahan Balai nan Duo, (foto humas pemko payakumbuih)
Menurut Prof. Dr. Hamka Dt. Indomo, dalam bukunya : Islam dan Adat Minangkabau, Minangkabau sudah pernah menempuh zaman kebesaran dan kejaaan semasa 500 tau 600 tahun yang lalu, tidak lah dapat dipungkiri lagi.
Lahirnya Pepatah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK)
Dalam tahun 1286 Baginda Maharaja Kertanegara mengirimkan patung Budha ke Minangkabau sebagai tanda perhubungannya dengan raja-raja keturunan Jawa itu. Di Pariaman terjadi perebutan kekuasaan Portugis dengan Aceh, dan di zaman Iskandar Muda yang mula memerintah tahun 1604, terjadi perebutan pengaruh yang hebat.
Bersamaan dengan serangan politik, Aceh membawa juga penyiaran agama Islam. Dua faham bertentangan pada masa itu, yaitu faham Syekh Abdurrauf dan Nuruddin Arraniri yang mempertahankan faham Ahlissunnah, Wihdatussyuhud yang menyatakan, bahwa alam itu bekas kuasa Tuhan.
Dengan faham Hamzah Al Fanshuri dan Syamsuddin As Samatrani yang berfaham Wihdatul Wujud, beriktikad bahwa alam itu adalah sebagian dari pada Tuhan, laksana buih lautan itu sebagain dari pada ombak. Murid Abdurrauf datang ke Minangkabau, bertempat di Ulakan Pariaman, bernama Burhanuddin, karena mendengar bahwa pengikut Hamzah Fanshuri telah masuk pula ke Minangabau dan memilih Cangking sebagai pusatnya.
Demikianlah duduknya iktikad dan agama sampai kepada permulaan abad  kesembilan belas. Pada waktu itu datanglah gerakan baru yang amat hebat, yang mula-mula menggoncang batu sendi adat istiadat, dengan datangnya kaum Paderi dari Mekkah di bawah pimpinan Haji Miskin di Pandai Sikek.
Mereka telah melihat kekerasan beragama yang digerakkan kaum Wahabi di tanah Arab. Menurut keyakinan mereka, perjalanan agama secara damai sebagai selama ini, menghilangkan sifat pelajaran agama yang sejati, sehingga tercampur dengan pelajaran agama lain.
Orang Wahabi di tanah Arab memandang orang yang tidak sefaham dengan dia sebagai musuh, walaupun sama-sama Islam. Sebab keislaman mereka  hanya tinggal nama saja, mereka telah meperserikatkan Tuhan dengan yang lain.
Kaum Padri memandang  tidak ada tanda-tanda Islam yang hidup, raja-raja masih mecampurkan upara Hindu dan Islam. Guru-guru agama masih berkhidmat kepada kubur-kubur orang yang dianggap keramat Pemuda masih mengadu ayam.
Negeri baru akan selamat kalau pemerintahan yang lemah dan tidak baragama itu dihapuskan dan diganti dengan pemerintahan kaum agama semata-mata. Pergerakan Padri amatlah hebat sampai ajtuhnya Bonjol ke tangan Belanda.
Dengan jatuhnya Bonjol, banyak perubahan terjadi di Minangkabau, Islam telah dapat menempuh suasana baru. Kaum adat menambah lagi memasukkan anasir Islam ke dalam adat, sehingga timbul pepatah adat: “Syarak nan mengata, adat nan memakai. Sudah adat ka balairung, sudah syarak ke mesjid. Setelah agama Islam dibawa masuk kemari, agama itu pun dicocokkan pula dengan masyarakat. Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Syarak mengata adat memakai. Mesjid sebuah balairung seruang.
 Menurut Darwis Tahaib Dt. Sidi Bandaro, di antara keputusan-keputusan yang diambil dalam Kerapat Luhak Nan Tigo ada satu yang amat penting, yaitu keputusan rapat pangulu-pangulu dengan alim ulama yang diadakan di Bukit Marapalam Batusangkar. Keputusan itu terkenal dengan nama Piagam Bukit Marapalam, yaitu:
Adat Bapaneh Syarak Balinduang; Syarak Mangato Adat Mamakai.
Kesimpulan piagam itu kemudian terkenal dengan: Adat dan Syarak Sandar Manyandar
Ada juga diringkaskan menjadi: Adat Basandi Syarak
Piagam Bukit Marapalam yang menjadi hasil keputusan rapat orang Tiga Luhak kira-kira di permulaan abad ke 19 itu menjadi amat penting, karena pada waktu itu dapat mengatasi kesulitan yang terjadi dalam nagari, karena sebelumnya pernah terjadi pergeseran. Isinya tidak saja dapat mengatasi kesulitan, tetapi dapat mencapai keserasian antara adat dan syarak. Secara positif melalui hikmat kebijaksanaan. Piagam Bukit Marapalam itu dinyatakan dalam kata-kata pantun petitinya :
                        Alah bakarih samparono; Bingkisan Rajo Majopahik;
                        Tuah Basabab Bakarano; Pandai Batenggang di nan rumik.

                        Tajam alah calakpun ado; tingga di bawa manyimpaikan;
                        Adat alah syarak pun ado; tingga di awak mamakaikan.
Piagam Bukit Marapalam tersebut merupakan ayat terakhir dari Undang-undang Luhak, sehingga menjadi cupak usali, harus diseragamkan-selaraskan berlakunya di seluruh negeri.
Menurut BJO. Schrieke dalam bukunya yang diterjemahkan dengan judul Pergolakan Agama di Sumatera Barat, juga menjelaskan tentang terjadinya konflik antara kaum Wahabi dengan aliran agama Islam lainnya di Sumatera Barat seperti dikemukan oleh penulis terdahulu. Pepatah terkenal: adat basandi syarak, syarak basandi adat telah kita jumpai dalam salah satu sumber kita yang tertua.  
Dari uraian para penulis di atas dan dikaitkan dengan sejarah Minangkabau secara keseluruhan maka dapat ditarik kesimpulan:
  1. Sebelum masuknya agama Islam ke Minangkabau, masyarakatnya sudah hidup teratur dengan menggunakan hukum satu-satunya, yaitu hukum adat, jika adat diibaratkan sebagai mamak rumah, maka syarak diibaratkan sebagai urang sumando ;
  2. Awalnya agama Islam disiarkan  ke Minangkabau dengan cara damai, seperti yang dilakukan pada zaman nabi;
  3. pada awal abad ke 19 masuk ajaran kaum Wahabi yang menyatakan bahwa orang yang tidak melaksanakan syarak secara keseluruhan adalah kafir dan boleh diperangi, sehingga timbul konflik besar-besaran di Minangkabau, sehingga syarak dapat diibaratkan sebagai sumando kacang miang;
  4. Lahirnya Pepatah Adat Basandi Syarak yang dikenal sebagai Piagam Bukik Marapalam merupakan keputusan yang amat penting karena mampu menyelesaikan konflik besar yang terjadi sebelumnya, sehingga menjadi Undang-undang Luhak yang harus dilaksanakan di seluruh Minangkabau, dan menjadikan syarak sebagai sumando niniak mamak.
Status Pepatah ABSSBK Secara Yuridis
Pepatah ABSSBK dimulai dengan sampiran: Alah bakarih samparono dan Tajam alah calakpun ado. Pepatah yang dimulai dengan menyebut nama senjata (karih=keris) atau sifat dari senjata (tajam) merupakan sumpah satie yang isinya akan dipertahankan sampai mati, jika perlu dengan peperangan dan pertumpahan darah.
Memang tepat apa yang dikatakan oleh Darwis Tahaib Dt. Sidi Bandaro, bahwa Piagam Bukik Marapalam tentang ABSSBK tersebut merupakan keputusan yang amat penting di antara keputusan-keputusan yang diambil dalam Kerapatan Luhak Nan Tigo. Bila ditinjau secara yuridis, pepatah ini merupakan dasar hukum bagi berlaku tidaknya hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau.
Pepatah ini wajib menjadi panduan, tidak saja bagi hakim yang bertugas mengadili sengketa, tatapi juga bagi para ahli hukum, baik ahli hukum adat maupun hukum Islam yang akan memberi pendidikan kepada generasi penerus baik di Unand, UNP, IAIN, UMSB, UBH, TAMSIS, dsb., pemuka adat, pemuka agama, legislator, petugas Pamong Praja, serta bagi semua anak Minang untuk diimplementasikan dalam prilaku sehari-hari.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Menurut Pasal 28 ayat (1), hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sumber hukum tidak tertulis, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Minang adalah adat dan syarak seperti dimuat dalam pepatah ABSSBK. Seorang hakim Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama yang akan memutus perkara anak Minang, harus menyebutkan pepatah ini sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat dan Islam di ranah Minang, karena bagaimanapun seseorang secara yuridis harus diadili menurut hukum mereka masing-masing.
Adalah melanggar HAM bila anak Minang diadili dengan hukum Saudi Arabia, Iran, dsb. walaupun dengan baju Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Quran dan Hadis. Adalah mimpi di siang bolong, jika seorang hakim akan menerapkan hukum Mesir yang dipelajarinya di Universitas Al Azhar Kairo, hukum Belanda yang dipelajarinya di Uversitas Leiden bagi anak Minang.
Dengan demikian terhadap pepatah ABSSBK ini harus diadakan penyamaan persepsi dan pemahaman, karena pemahaman yang keliru akan menyebabkan terjadinya kekeliruan dalam pembuatan aturan hukum (legislasi), penerapan aturan hukum (aplikasi) dan penegakan aturan hukum (yudikasi), yang akan memperkosa rasa kaedilan yang telah hidup dan berkembang sejak nenek moyang masyarakat Minang.
Makna Adat Dalam Pepatah ABSSBK
Variabel pertama yang perlu difahami dari pepatah ABSBSK adalah adat. Dalam catatan kakinya yang cukup panjang, Idrus Hakimi Dt. Rajo Pangulu menjelaskan  bahwa kata “Adat” lebih tua dari ‘adat.
Adat bahasa Sangskerta dibentuk dari “a” artinya tidak dan “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. Adat pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Adat pada tingkat pertama tak lain dari pada kesempurnaan rohani. Hasil usaha melepaskan diri dari pengaruh alam sanggup mengantarkan seseorang asseet, orang saleh ketingkat beradat.
Aset dan pengikut demikian terdapat di India sejak beribu tahun silam. Tutur bahasanya dan tingkah-lakunya memberi manfaat di tengah-tengah masyarakat. Pada taraf berikutnya adat ikut mengatur masyarakat, yang meliputi seluruh dataran Asia. Setelah melalui berbagai pergolakan ekonomi dan politik, adat ikut mengatur alam kebendaan.
Mulanya adat menjadi kepercayaan untuk dunia dan akhirat, tetapi setelah masuknya agama Hindu dan Budha adat lalu terpisah menjadi urusan dunia saja. Menurut Idrus, Adat Minangkabau adalah suatu pandangan hidup yang berpangkal pada budi yang berdasar pada ketentuan yang nyata pada alam yang bersifat memberi tidak mengharap balas.
Dalam bahasa Minang sehari-hari dikenal pula istilah ‘datu’, artinya dukun ilmu hitam, yang perangainya tidak senonoh. Sehingga bila digabung dengan istilah ‘a’ yang artinya tidak maka adat artinya adalah perangai orang yang bukan datu, tetapi perangai orang yang baik-baik. Dengan demikian, perangai jahat, seperti orang yang suka maling, menipu, judi, dsb. tidak dapat diakatakan sebagai adat.
Menurut Drs. Asymuni A.Rahman, Dosen IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ‘adat menurut bahasa berarti perulangan. Menurut pengertian ahli ushul fiqih, ‘adat (kebiasaaan) ialah sesuatu yang berulang terjadi.
Menurut Ibnu Abidien, ‘adat itu diambil dari kata mu’widah (bahasa Arab); yaitu mengulang-ulangi. Karena diulang-ulangi menjadi terkenal dan dipandang baik atau dapat diterima oleh akal sehat dan perasaan. ‘adat dan ‘urf searti walaupun berlainan mafhum.
Adat dalam pengertian luasnya mencakup setiap keadaan yang berulang-ulang, baik sebab alami seperti umur baligh seseorang, masaknya buah-buahan atau hal-hal yang ditimbulkan karena keinginan syahwat manusia seperti makan-minum, atau hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan akhlak.
Dari makna yang diberikan orang terhadap istilah adat tersebut, manakah yang diapakai dalam pepaah ABSSBK?. Pertama dari segi ucapan, orang Minang tidak pernah menyebut istilah ‘adat, walaupun orang Minang pada azasnya dapat menyebut huruf  ‘ain, kecuali orang yang terpengaruh oleh bahasa Arab, tetapi mereka tetap menyebut istilah adat.
Kedua, bila berasal dari bahasa Arab ‘adat, maka ke dalamnya akan termasuk perbuatan-perbuatan jelek, maka perbuatan orang yang suka main judi, maling, minum arak, adu ayam, adu kerbau, dsb. dipandang sebagai adat juga. Berdasarkan pertimbangan itu, penulis berkesimpulan bahwa yang dimaksud adat dalam Rapek Urang Tigo Luhak adalah adat dalam makna pertama, ke dalamnya hanya masuk prilaku yang baik-baik saja.
Di dalam pepatah ABSSBK, adat dihadapkan dengan syarak. Syarak berasal dari istilah syar’i dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyebut hukum yang berkenaan dengan aturan-aturan yang ditetapkan manusia untuk digunakan dalam kehidupan bersama. Dalam bahasa Arab, istilah hukum yang berasal dari istilah hakama, yang ertinya bijaksana, juga diartikan dalam arti luas. Contoh : nun mati atau tanwin disambut huruf dal hukumnya echfa, di sini hukum artinya tata bahasa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka istilah adat dalam pepatah ini berarti hukum adat, seperti yang dimaksudkan oleh Van Vollenhoven sebagai Bapak Ilmu Hukum Adat. Menurut Seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975, hukum adat diartikan sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang di sana sini dipengaruhi oleh unsur-usur agama.
Hukum adat tersebut adalah aturan hidup yang oleh masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari ditetapkan padahanhannya. Aturan-aturan tersebut dapat berasal dari kebiasaan positif dalam masyarakat maupun dari aturan hukum agama yang direspsi menjadi bagian dari hukum adat itu.
Perbedaan Makna Syarak dan Addin
Variabel kedua adalah syarak,  yang harus dibedakan dengan addin. Syarak berasal dari bahasa Arab syar’i, yang sering pula diterjemahkan menjadi syari’at. Istilah ini sering disalahtafsirkan dengan addin yang berarti agama.
Agama Islam sebagai  dinullahi intinya adalah ajaran tentang akhlak, sesuai dengan hadis: bahwa sesungguhnya aku diutus untuk kesempurnaan akhlak yang mulia, akhlakul karimah. Agama Islam dimulai dari ajaran tauhid atau monoteisme dengan mengesakan Tuhan, La ilaha illa Allah. Ma’rifat, tarikat dan ibadat yang bertujuan untuk mengabdikan diri tidak lain kepada Allah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah untuk memperoleh keredaannya. Di samping itu Islam juga membawa ajaran tentang hukum yang disebut dengan istilah syar’i.
Ada berbagai faham mengenai syar’i ini dalam perkembangan Islam, khususnya  di Minangkabau. Menurut Prof. Hamka, kaum Wahabi di tanah Arab berpendapat bahwa  perjalanan agama secara damai selama ini, menghilangkan sifat pelajaran agama yang sejati, sehingga tercampur dengan pelajaran agama lain, yang bukan berasal dari agama itu sendiri.
Mereka memandang orang yang tidak sefaham dengan dia sebagai musuh, walaupun sama-sama Islam. Sebab keislaman mereka tinggal nama saja, mereka telah memperserikatkan Tuhan dengan yang lain.
Kaum Padri Minangkabau juga berpendirian begitu, maka amat hebatlah pergerakan Padri sejak bagian pertama (1801 – 1806), yaitu zaman menyusun, dan bagian kedua (1826 – 1837) zaman berperang menyiarkan faham, sampai jatuhnya Bonjol ke tangan Belanda.
Tuanku nan Renceh termasuk penganut faham ini, sehingga dia tega membunuh ibunya yang tidak mau dilarangnya makan sirih dan tembakau. Para penganut faham Wahabi, termasuk Haji Miskin dari Pandai Sikek dan Haji Sumaniek, menghendaki diberlakukannya syariat Islam sepenuhnya.
Dia ingin merombak secara total hukum adat Minangkabau, ingin mengganti sistem matrilineal ke patrilineal atau parental, membagi-bagi harta pusaka sesuai al faraidh.
Padahal di dalam hukum Islam sendiri, seperti dikemukakan oleh Drs. H. Asymuni A. Rahman, Dosen IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ‘urf atau adat kebiasaan diakui di dalam hukum Islam. ‘urf atau adat kebiasaan dapat diterima jika membawa kemaslahatan  dan telah terkenal dalam masyarakat dan dipandang baik.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa ada dua pandangan mengenai syarak. Pertama, pandangan yang menginginkan berlakunya hukum Islam seluruhnya dengan merubah seluruh adat kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang telah ada sebelumnya yang diekanal dengan kaum Wahabi. Kedua, pandangan yang membenarkan berlakunya hukum adat (‘urf) yang ada dalam masyarakat setempat. (Bersambung ke bagian dua)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...