Sabtu, 04 Oktober 2014

Lebih Dekat dengan Syara’

OLEH  Zelfeni Wimra
Peneliti pada Majelis Sinergi Islam dan Tradisi (Magistra) Indonesia, Padang

Selalu menjadi perbincangan hangat terkait bagaimana memberi tafsir pada falsafah Minangkabau: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Akan tetapi, secara utuh, dalam pemahaman kolektif masyarakat Minang, belum dapat diurai dan diungkai ke dalam bentuk yang komprehensif, apakah sesungguhnya syara’ itu? 
Bagaimanakah syara’ bisa secara sempurna menjadi sendi-sendi adat? Pemahaman apa pula yang bisa dijadikan prinsip oleh orang Minang terhadap istilah: adat manurun, syara’ mandaki; syara’ mangato, adat mamakai? Diperlukan pendekatan yang terukur untuk mangaruak sahabih gauang seputar penafsiran apa yang digunakan orang Minang ketika akan memahami syara’ sebagai sendi adat.
Pengertian Syara’
Syara’ secara bahasa (etimologi) adalah sebuah jalan lurus menuju sumber air untuk kebutuhan minum bagi orang yang tinggal di gurun. Syara’ berarti solusi bagi kebutuhan seseorang akan air. Singkatnya, tanpa air orang yang tinggal di gurun tidak akan bisa melangsungkan hidupnya. Hukum alamnya demikian. Sedangkan makna akhir (terminologi) syara’ (lebih tepat menggunakan syari’ah) adalah titah Allah kepada hamba-Nya dalam seluruh aspek perbuatan seperti aqidah, ibadah, mu’amalah, dan akhlak.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: aspek mana saja dari syara’ yang menjadi sendi adat di Minangkabau? Apakah semua aspek dari syara’: aqidah, ibadah, mu’amalah, dan akhak ataukah salah satu aspek saja? Sepertinya, pertanyan ini tidak bisa dijawab dengan cepat. Sebab, kekuatan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ini belum sampai pada tingkat yang sudah bisa dijadikan sumber hukum adat. ABSSBK hanya falsafah yang kalau ditelusuri sejarahnya, belum bisa dipastikan, kapan dan atas dasar apa sesungghnya falsafah ini disosialisasikan? Siapa saja pihak yang berkompeten hadir dalam forum penetapannya? Serta sejumlah pertanyaan lain yang mungkin muncul atas hal ihwal ABSSK ini.
Penyebab kemungkinan munculnya sejumlah pertanyaan tersebut terkait dengan perkembangan pengertian syara’ itu sendiri telah mengalami perkembangan. Terhadap aspek ibadah dan muamalah, secara khusus sudah ada kajiannya berupa fikih. Sementara, terhadap aspek aqidah berkembang menjadi ilmu kalam (theologi) yang membahas relasi hamba dan Tuhan. Sedangkan dalam aspek akhlak, berkembang menjadi ilmu tasawuf. Jadi, sekali lagi, aspek syara’ mana yang menjadi sendi adat dalam konteks ABSSBK tersebut?
Barangkali sangat perlu kembali mengungkainya sehingga terbentuk kerangka budaya atau hukum yang jelas dari ABSSK ini. Sebagai pendekatan awal, dapat didekati melalui pengenalan secara mendalam terhadap orientasi dari syara’ tersebut. Sebagai sebuah sistem, Syara’ tidak tercipta secara kebetulan, tetapi dengan asas dan tujuan untuk mewujudkan maksud-maksud tertentu yakni mencapai mashlahat atau kesejahteraan bagi manusia. Mashlahat ada yang bertujuan untuk mewujudkan manfaat, kebaikan, kesenangan untuk manusia yang disebut (membawa manfaat) dan ada juga  yang bertujuan untuk menghindarkan manusia dari kerusakan  (menolak kerusakan). Adapun yang menjadi ukuran untuk menentukan  baik-buruknya  (manfaat dan mafsadat) sesuatu yang dilakukan adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia (secara berurutan disebut kebutuhan primer, sekunder, dan tertier). 
Orientasi Syara’
Orientasi syara’ atau dalam penamaan pakar ushul fikih maqashidu al-syari’ah, tidak dapat dipahami kecuali dengan mengetahui apa yang dimaksud oleh syara’ dalam teks yang menjadi dalil penetapannya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Maksud syara’ itu bertujuan untuk memelihara akal, agama, jiwa, keturunan, dan harta yang dikenal dengan Dharuriah al-Khamsah.
Adapun pengertian maqashid al-syari’ah secara terminologi telah dikemukakan oleh beberapa ulama ushul fikih seperti al-Ghazali, al-Syathibi, Abdul Wahab Khalaf yang secara komprehensif dapat diredaksikan begini: Tujuan yang dikehendaki pembuat Syara’ dan rahasia-rahasia yang ditetapkan-Nya pada setiap hukum dari hukum-hukum-Nya. Prinsipnya adalah memberlakukan suatu hukum yang bertujuan untuk kemasalahatan bagi hamba Tuhan baik di dunia dan akhirat dengan cara meraih kemanfaatan dan menolak kemudharatan. Pengertian ini didekati dengan ilmu ushul fikih yang melingkupi aspek ibadah dan muamalah. Pengertian ini tentu akan berkembang bila didekati dari aspek Aqidah dan Akhlak.
Dapat dijabarkan, bahwa, tujuan dari perntah pelaksanaan Shalat adalah untuk mengingat atau terus berintegrasi dengan Allah melalui sejumlah ibadah, berdasarkan firman-Nya: laksanakanlah shalat untuk mengingatku. Berikutnya terdapat rahasia dari shalat, yakni mencegak perbuatan keji dan munkar, berdasarkan firman-Nya: Sesungguhnya shalat mencegah perbuatan keji dan munkar.. Menurut pandangan Syathibi, tak satu pun titah Allah yang tidak mempunyai tujuan dan rahasia yang tersembunyi di dalamnya, serta Allah tidak mungkin membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan hamba-Nya.
Cara Mengetahui Orientsi Syara’ (Maqashid Syari’ah)
Pandangan ulama tentang bagaimana upaya mengetahui maqashid al-syari’ah oleh manusia seperti dikemukakan al-Syathibi terbagi menjadi tiga kelompok dengan corak pemikiran yang berbeda: Pertama, Zhahiriyah, memahami bahwa mengetahui orientasi syara’ adalah dengan merujuk langsung kepada teks syara’ yang akan dijadikan dalil sebuah hukum. Paham ini bisa pula dikatakan tekstualis, cenderung menutup pemaknaan kontekstual. Terhadap corak ini diasumsikan menstimulasi kelahiran paham fundamental.
Corak kedua, menggali dan memahami orientasi  syara’  tidak semata teks, tetapi melalui makna batin teks (bathiniyah). Menurut paham ini, maksud pembuat syara’ tidak terdapat dalam bentuk teks dan tidak pula sesuatu yang dipahami dari teks syara’ tersebut. Maksud pembuat syara’ adalah sesuatu yang berada di balik struktur teks. Salah satu pendekatan yang dipakai adalah dengan qiyas, yakni dengan tidak memandang stuktur teks semata. Apabila terdapat pertentangan antara teks dengan konteks yang bersifat rasional, maka yang didahulukan makna konteks secara rasional.
Ketiga, dikenal dengan  ulama rashikhun fi al-‘ilmi, yakni para pakar yang memandang  menggali secara sunguh-sunguh tujuan atau oreintasi syara’  melalui teks syara’ sesuai dengan kapasitas keilmuwannya. Proses penggalian pakar ini terhadap apa sesungguhnya orientasi syara’, tidak pula merusak teks syara’ dengan makna yang dicari-cari dari teks. Teks dan konteks disinergikan secara harmoni tanpa ada perselisihan dan pertentangan. 
Corak yang ketiga ini dianggap lebih sesuai dalam mencari bentuk syara’ karena dalam mencari orientasi syara’ yang mendatangkan mashlahah (kesejahteraan) manusia dan menolak segala bentuk kerusakan tidak terbatas pada teks syara’ saja dan tidak pula dengan pertimbangan akal semata. Apabila memandang dengan  teks semata, akan melahirkan kesimpulan yang menjauh dari konteks. Tentu cara ini tidak dapat menjadi sendi pada adat Minangkabau yang pada beberapa konteksnya berbeda dengan teks syara’. Di Minangkabau, terdapat beberapa persoalan yang tidak ditunjuki langsung oleh teks syara’. Begitu juga halnya dengan hanya menggunakan akal potensial semata, akan membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan syara’ yang sebenarnya. Hal ini disebabkan bahwa pada umumnya kecenderungan akal manusia mengatakan sesuatu itu baik apabila sesuai dengan akalnya, begitu pula akan dikatakan tidak bermanfaat apabila bertentangan dengan akalnya.
Sekadar mengupayakan jawaban terhadap aspek syara’ mana yang menjadi sendi adat Minangkabau, langkah pertama adalah dengan mendudukkan prinsip dari syara’ itu sendiri. Prinsip utama dari syara’ adalah tercapainya kemashlahatan dan terhindarnya kerusakan dari kualitas hidup manusia. Langkah selanjutnya, adalah menentukan aspek syara’ mana saja yang akan menjadi sendi adat. Saya setuju, keseluruhan aspek syara’ secara harmoni dijadikan sendi adat. Tidak terbatas pada aspek ibadah dan mu’amalah saja sebagaimana cenderung dipahami di Minangkabau ketika memahami falsafah ABSSBK. Sebab bila terbatas pada aspek ibadah dan mu’amalah semata, akan memicu keterbatanan pemahaman pada sisi normatif; boleh tidak boleh; atau halal dan haram semata. Penafisran kembali terhadap teks syara’ dengan pendekatan yang kompetitif sesuai kepakaran masing-masing penafsir harus terjadi terus-menerus. Akal sebagai potensi yang diberikan kepada manusia sekaligus wahyu dan hadits sebagai teks syara’ semestinya bersinergi sehingga dapat dijadikan sendi adat di Minangkabau. Keberlanjutan proses menggali syara’ yang kontekstual ini merupakan kerja yang mutlak terjadi. Tentunya tetap pada rambu-rambu yang dipesankan Ali bin Abu Thalib: lau kana ad-din bi al-ra’yi, lakana mishu al-haffaini asfal (kalau saja beragama itu semata dengan penalaran semata, maka menyapu sepatu mestinya pada bagian telapaknya). Wa Allahu A’lamu bi al-Shawab. n


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...