Rabu, 10 September 2014

Adat Perkawinan di Minangkabau

OLEH H. Kamardi Rais Datuk Panjang Simulie

Bentangan tulisan ini memaparkan aturan dan tata cara perkawinan di Minangkabau, Sumatera Barat. Minangkabau sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, garis keturunan menurut ibu.
Sistem kekerabatan matrilineal di dunia ini yang masih bertahan sampai sekarang hanya sekelompok kecil komunitas masyarakat di tepi danau Nyasa di Afrika. Sedangkan menurut Moh Yamin di dalam bukunya 6000 Tahun Sang Merah Putih konon keturunan pelaut orang Minang yang tinggal sampai abad ke-10 di Madagaskar juga menganut sistem kekerabatan matrilineal.

Setelah Minangkabau, penganut sistem kekerabatan matrilineal yang terbesar itu adalah, Negeri Sembilan, Malaysia, yang terkenal dengan Adat Perpatih.
Adat dapat diartikan sebagai norma, aturan, dan tatacara. Adat sebagai budaya adalah tradisi, kebiasaan, dan adat istiadat.
Bagaimana tata cara dan adat istiadat perkawinan yang berlaku di ranah Minang, Sumatera Barat?
Terlebih dahulu perlu dijelaskan beda antara Minangkabau dengan Sumatera Barat. Minangkabau adalah wilayah etnis-geneologis dari salah satu suku bangsa di Indonesia yang kulturnya dan sistem sosialnya dapat dibedakan dengan suku atau etnis lainnya. Sedangkan Sumatera Barat adalah nama dari salah satu wilayah administrasi pemerintahan.
Suku Minangkabau itu mendiami sebagian besar daerah Sumatera Barat dan sebagian kecil berada di luar daerah administrasi pemerin-tahan Sumatera Barat, seperti di daerah tetangganya yang terdekat seperti Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Di dalam Tambo, batas-batas Minangkabau disebutkan sebagai berikut:
“…dari Riak nan berdebur di Sikilang Air Bangis, di Sasak Rando Manjo sampai ke Tapan Indrapura, di Teratak Air Hitam berbatas dengan Raja Syair Alam di Muko-Muko, lalu Durian Ditekuk Rajo, berbatasan dengan Jambi, sampai ke Rantau Kurang Esa Dua Puluh dan digenapkan dua puluh dengan Muaro di Sijunjung, di dalamnya terletak Sipisak Pisau Hanyut di Silukah Pinang Tungga, dihilirnya Rantau Singingi. Paranap dengan Cerenti, sampai ke Sialang berlantak besi, di Pintu Raya Hilir, di dalamnya XII Koto Kampar termasuk Kuok, Bangkinang, Solo, Air Tiris dan Rumbio. Ke Utara tegak berdiri gunung Mahalintang dan Gunung Sahilan. Seluruhnya disebut rantau dalam tiga kabung air; sungai yang airnya deras bernama Batanghari, sungai yang airnya keruh bernama Batang Kuantan dan sungai yang airnya tenang itulah Batang Kampar dan Sungai Siak...”
Sumatera Barat sekarang adalah nama sebuah propinsi yang terletak di pantai barat pulau Andalas atau Sumatera. Nama tersebut sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Wilayah itu disentuh oleh van Guverneur van Sumatra’s Westkust. Daerahnya meliputi Residensi Sumatera Barat, Tapanuli, dan Pulau Banyak (1847-1912). Semenjak tahun 1912, menjadi nama dari Residentie Soematera Westkust atau Keresidenan Sumatera Barat.
Di pedalaman Sumatera Barat terletak pusat Minangkabau yang disebut Luhak nan Tigo. Karena terletak di pedalaman, disebut juga darek atau darat. Pariangan-Padangpanjang di kaki Gunung Merapi adalah sebuah nagari tertua dan Pagaruyung di kaki Bukit Batu Patah sebagai pusat kerajaan.
Minangkabau dan Adatnya
Minangkabau, tidaklah banyak meninggalkan sejarah tertulis, baik ditinjau dari segi adat dan budayanya maupun ditinjau dari segi sistem pemerintahan atau kekuasaan, kurang meninggalkan sejarah tertulis dibanding suku bangsa lainnya di dunia.
Para ahli berpendapat karena orang Minangkabau tidak punya aksara untuk mencatatkan berbagai peristiwa yang terjadi atau yang berlaku sepanjang sejarah kehidupannya.
Budaya Minang hadir di tengah masyarakat sebagai budaya oral, budaya lisan, dari mulut ke mulut. Inilah yang dikatakan: setitik berpantangan hilang, sebaris berpantang lupa. Dari ninik turun  ke mamak, dari mamak ke kemenakan.
Setelah Islam masuk ke Minangkabau sekitar abad ke-13 atau sebelumnya, orang Minang mulai belajar membaca kitab suci Al- Qur’an. Sekaligus mereka harus pandai membaca dan menulis huruf Arab. Hal itu pulalah kemudian yang melahirkan tulisan yang disebut sebagai huruf Arab Melayu atau huruf Jawi. Sejak itu pulalah diper-kirakan kitab-kitab Tambo banyak ditulis dari tutur paparan orang-orang tua.
Dalam hal ini, kita harus berpegang teguh pada pesan dan pendapat dari seorang budiman cendikiawan kelahiran Minangkabau Dr. H. Mohammad Hatta, Proklamator Kemerdekaan R.I.
Dalam Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau di Batusangkar tahun 1970 dikemukakannya, “Para leluhur kita telah mewariskan kepada kita sesuatu yang amat berharga dan sangat monumental yakni adat dan budaya Minangkabau itu sendiri. Manakala kita dapat memahami dan mengamalkannya ternyata ajaran adat Minangkabau itu sifatnya sangat universal.”
Meskipun Tambo tidak memberikan data dan fakta, namun bila kita mampu menganalisis hakekat kata-kata melereng yang terdapat dalam Tambo, maka tak dapat tidak kita akan memperoleh butiran adat yang kadangkala juga menggambarkan latarbelakang sejarah.
Saya ambil sebagai contoh: Minangkabau dengan adatnya sering disebut sebagai adat lamo pusako usang. Hal ini menggambarkan bahwa adat itu sudah lama umurnya, lama dipakai dan turun-temurun sampai ke masa kita. Pusaka atau warisan itu bukan barang yang datang secara tiba-tiba. Tapi suatu warisan pusaka yang betul-betul sudah lama dan bernilai tinggi.
Betapapun usangnya adat itu, yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama di kalangan peneliti, ialah sejak kapan adat itu berdiri. Ada pantun di dalam Tambo.
Di mano titiak palito
Di baliak telong nan batali
Dari mano asa niniak kito
Dari puncak gunuang Marapi

(Dimana titik pelita
Dibalik tanglung yang bertali
Dari mana turunnya nenek kita
Dari puncak Gunung Merapi)
Dari struktur pantun tersebut, di samping persamaan bunyi (a-b/a-b), sampirannya pun mengandung arti yang dalam. Di mano titik pelita? Dijawab oleh baris kedua, di baliak telong nan batali.
“Tanglung” atau telong adalah lampu minyak dari Cina yang dijinjing untuk menerangi jalan di waktu malam untuk melihat air sawah, ke warung atau ke jamban, ke bilik tandas (tandeh) dan lain-lain.
Secara hakiki “tanglung” adalah kiasan lambang kebudayaan Cina. Sedang budaya nenek moyang orang Minang berada di balik budaya Cina. Artinya budaya Minangkabau lebih tua dari budaya “tanglung”, budaya Cina.
Tambo menyebut juga, “…kutiko maso dahulunyo, batigo rajo naiak nobat, Partamo, Rajo Alif nan turun ka banur Ruhum, kaduo, Rajo Dipang nan turun ka banur Cino, katigo, Maharajo Dirajo nan manapek ka pulau Paco nangko. Katigonyo anak Sultan Iskandar Zulkarnain..”
Dalam bahasa Indonesia, “… Ketika masa dahulunya, bertiga raja naik nobat (naik tahta). Pertama: Raja Alif yang berkuasa di benua Rum, kedua: Raja Dipang yang berkuasa di benua Cina dan yang ketiga: Maharajadiraja yang menepat ke Pulau Perca ini. Ketiganya adalah putra Iskandar Zulkarnain yang Agung atau Alexander The Great.
Kisah yang disampaikan Tambo itu merupakan kebenaran sejarah masa lalu. Artinya antara budaya Romawi Timur ada hubungannya dengan sejarah Minangkabau.
Pertama, pelayar Minangkabau pada abad ke-3 SM pernah bertemu dengan pasukan Iskandar Zulkarnaini di Lembah Indus di bawah pimpinan Onesecritus. Kemudian melahirkan kisah hubungan dengan Iskandar Zulkarnaini.
Kedua, duta Rachias dari pantai barat Sumatera pernah berkunjung ke istana Cladius di Romawi Timur pada abad kedua Masehi. Duta itu tidak lain berasal dari Minangkabau.
Demikian juga halnya hubungan antara Minangkabau dan Cina sekitar abad ke-7, ketika It Sing pulang pergi ke Cina singgah di Malayu belajar petatah-petitih yang tidak lain adalah budaya Minangkabau.
Jadi, kisah Tambo dapat ditelusuri dengan bercermin ke masa lampau menelusuri kehidupan nenek moyang orang Minangkabau. Bukankah adat itu merupakan jawaban atas tantangan terhadap alam dan sejarahnya dalam dinamika masyarakat Minangkabau?
Kisah-kisah itu tetap diucapkan di dalam pidato-pidato adat, pelewaan penghulu, atau pidato sakti “pati ambalau”, upacara menaiki rumah gadang atau panganugerahan gelar sangsako adat kepada seseorang.
Apakah nama Minangkabau sudah ada pada waktu itu? Artinya sekitar 300 tahun SM? Para ahli sependapat, perpindahan bangsa-bangsa  dari “tanah basa” sudah berlangsung sejak 2000 SM. Mereka bertolak dari Vietnam sekarang. Bangsa-bangsa itu berasal dari rumpun bangsa Astronesia. Mereka itu pendukung kebudayaan neolitikum, pada zaman prasejarah.
Pada umumnya sungai-sungai yang berhulu di pedalaman Sumatera Barat bermuara ke Selat Malaka (ke timur) bagaikan ular raksasa yang sedang menganga. Sungai-sungai itu adalah Siak, Kampar, Indragiri (Batang Kuantan) dan Batanghari. Melalui sungai-sungai itulah rombongan perpindahan bangsa-bangsa itu dari India belakang atau tanah basa tersebut. Mereka memudiki sungai-sungai tersebut sampai pedalaman Minangkabau.
Peninggalan zaman perunggu yang dikenal dengan nama kebudayaan Dongson ditemukan di Kerinci, Bangkinang, dan sebagiannya di dekat Batusangkar. Dongson adalah suatu tempat di selatan Hanoi yang dipakai sebagai ciri kebudayaan zaman perunggu di Asia Tenggara.
Sementara itu, menurut pendapat Profesor Purbatjaraka, kata Minangkabau berasal dari kata “Minanga Kanwar” yang artinya sungai kembar, Kampar Kiri dan Kampar Kanan.
Tapi menurut kisah dalam Tambo, kata Minangkabau berasal kisah mengadu kerbau. Dari kata menang kerbau (“manangkabau”) atau “mainang kerbau” yang lama kelamaan menjadi Minangkabau.
“Peristiwa adu kerbau ini terjadi ketika ekspedisi Pamalayu untuk menundukkan orang-orang Melayu dengan menawarkan adu kerbau. Rombongan yang datang dari Jawa telah siap dengan seekor induk kerbau betina yang panjang tanduknya sedepa. Dalam peristiwa itu, kerbau orang Melayu yang menang dengan kecerdikan nenek moyang orang Minang. Orang Minangkabau tidak mencarikan kerbau yang sepadan dengan kerbau dari Jawa, tapi mengusahakan seekor anak kerbau yang erat menyusu. Kerbau kecil itu dipisahkan dari induknya selama seminggu dan diberi tanduk yang terbuat dari besi runcing. Ketika pertandingan dimulai anak kerbau tersebut dilepaskan dan langsung berlari mengejar induk kerbau besar tersebut untuk menyusu. Ketika menyusu itulah tanduk runcing anak kerbau itu menembus perut kerbau dari Jawa. Maka menanglah kerbau orang Minang.
Sejak itulah nama suku bangsa yang bermukim di lembah atau di kaki Gunung Merapi, Singgalang dan Sago itu disebut Minangkabau yang  berasal dari kata “manang-kabau” atau “mainang kabau”.
Demikianlah Minangkabau dengan adatnya sepanjang sejarah yang diungkapkan dalam pantun berikut ini.
Anak itiak anak ayam
Bulu bagaluang di pungguangnyo
Kaciak sagadang bijo bayam
Bumi jo langik dikanduangnyo

Dalam bahasa Indonesia:
Anak itik anak ayam
Bulu bergelung di punggungnya
Kecil sebesar biji ayam
Bumi dan langit dikandungnya
Akhirnya, saya inginkan mengemukakannya di sini bahwa Minangkabau telah berdiri dengan adatnya sebagai norma yang mengatur tata kehidupan masayarakatnya, baik secara individual (orang perorangan) maupun secara berkeluarga.
Di dalamnya termasuk aturan perkawinan, semenda menyemenda, dan lain-lain yang berlaku dan sudah menjadi budaya di Minangkabau (Sumatera Barat) dari dahulu sampai sekarang.
Adat Perkawinan di Minangkabau
Marilah kita coba untuk mengemukakan beberapa kata-kata yang gandung ungkapan adat tentang hidup di alam Minangkabau:
Hiduik di alam Minangkabau
Basuku basako, baadat balimbago
Bakorong bakampuang
Bamamak bakamanakan

Barumah batanggo, baipa babisan
Hiduik sumando manyumando
Baanak bakaturunan
Babako babaki, baandan pasumandan

Maso ketek diasuah ditimang
Disuruah mangaji baraja sumbayang
Dari kaciak dinantikan gadang
Dipandang anak, dipandang kemanakan

Limbago umua alah cukuik
Alah tibo mungkin jo patuik
Pandang jauh dilayangkan
Pandang dakek ditukiakkan

Kok aka alah manjala
Kok budi alah marangkak
Batamu mamak samo mamak
Mamak di siko jo mamak pek etan

Kak lai batamu rueh jo buku
Lai sajodoh lai sajudu

Dek adat basandi syarak
Syarak basandi kitabullah
Syarak mangato, adat mamakai

Kawin jo niniak mamak
Nikah jo si parampuan
Utang syarak tangguangan ibu bapo
Utang adat baban niniak mamak

Ujuangnyo duduak basandiang di palaminan
Bajalin bakulindan kaduonyo
Lanjutannyo sumando manyumando bak sigai mancari  anau
Sigai baranjak anau tatap

Kabau tagak kubangan tingga,
luluak nan dibao sado nan lakek di badan.
Tapatan tingga, pambao kumbali.
Suarang dibagi, sakutu dibalah.

Itulah  adat kito nan dipaturun dipanaikkan,
nan diico nan bapakai, sabarih bapantang lupo.
Satitiak bapantang hilang
Samo naiak bak piapuang
Samo turun bak kapocong
Tapakai juo dari dahulu sampai kini.
Uraiannya, sebagai orang Minang harus bersuku bersaka (sako). Artinya hidup dalam kelompok seketurunan mulai dari nenek perempuan atau menurut garis ibu (matrilineal). Dari suku awal atau induk suku, Koto-Piliang, Bodi Caniago. Keempat suku induk yang dibangun oleh Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang tersebut kini telah banyak pecahannya.
Menurut L.C. Westenenk dalam bukunya De Minangkabausche Nagari, pecahan suku yang empat itu sudah lebih dari seratus suku, antara lain: Melayu, Bendang, Kampai, Mandahiling, Jambak, Guci, Pisang, Pitapang, Payobadar, Domo, Panai, Balaimansiang, Sikumbang, Simabur, Salo, Kutianyir, Supanjang, Sumagek, dan lain-lain.
Jadi, salah satu dari keempat suku itu disebut suku yang artinya seperempat bagian dari satu kelompok. Setelah mengelompok dalam satu suku dari suatu keturunan menurut garis nenek atau ibu maka harus ada sakonya. Dalam bahasa Sanskerta kata sako berasal dari kata saka yang artinya leluhur, tiang utama, pimpinan dalam suku atau di dalam kaum. Sako artinya tonggak tuo atau tiang utama dari rumah gadang atau rumah bagonjong Minangkabau. Itulah yang disebut penghulu dengan gelar datuk, misalnya Datuk Paduko Marajo, Datuk Rangkayo Basa, dan lain-lain.
Beradat berlembaga artinya hidup dalam lingkungan norma-norma adat, mengikuti pola, acuan, bentuk, model aturan-aturan adat. Pola itu yang diwariskan oleh nenek moyang disebutkan limbago.
Di dalam Tambo disebutkan: “Disusun tangkai ciek-ciek, dilukih limbago, dipakaikan adat, basauah lalu ka lautan.” Maksudnya, disusun tangkai satu persatu menurut bidangnya masing-masing, dilukis bentuknya atau lembaga. Kemudian dipakaikan adat, bersauh lalu ke lautan. Adakalanya batas-batas tertentu dan ada kalanya lepas bebas dengan sifatnya yang universal.
Berkorong berkampung, bermamak berkemenakan artinya setiap persukuan itu menempati korongnya yakni yang merupakan bahagian atau se-sudut dari kampung. Hubungan kekerabatan yang berlaku tetap bermamak dan berkemenakan.
Selanjutnya, anak dan kemenakan yang manakala umurnya sudah cukup, baik pria maupun wanita, sudah mungkin dan patut, diusahakan untuk berumah tangga (nikah kawin) sesuai dengan syariat Islam. Proses ini yang disebut syarak mangato adat mamakai.
Menurut aturan perkawinan (kawin-mawin) di Minangkabau dilakukan di luar kerabat yang disebut eksogami. Mereka dilarang kawin sesuku. Orang dari suku Caniago tidak boleh kawin atau nikah dengan orang suku Caniago pula. Sistem ini dipakai untuk mengekalkan kekerabatan matrilineal (garis keturunan menurut ibu). Selain itu adalah untuk menjaga keutuhan hubungan suku agar suku tidak punah atau retak.
Bila terjadi perkawinan sesuku, seandainya dalam membina rumah tangga datang musibah seperti terjadi krisis antara suami dan istri yang berakhir dengan perceraian (talak), mengakibatkan retak pula hubungan antara rumah (kaum) laki-laki dengan rumah (kaum) si istri. Padahal mereka berasal dari satu suku yang dianggap berdunsanak (bersaudara).
Pada dasarnya, adat Minangkabau itu adalah adat Islami, adat basandi syarak , syarak basandi Kitabullah. Syarak mangato, adat mamakai. Seluruh larangan agama Islam untuk kawin menjadi larangan juga bagi adat. Namun, adat menambah larangan untuk kawin se-suku. Kalau terjadi seperti itu, maka kedua laki-istri itu dinyatakan telah melanggar adat dan mereka dihukum buang, diusir dari kampung (nagari). Terhadap kaum kerabatnya, menurut sistem matrilineal, dikenakan juga sanksi adat. Mereka tak dibawa sehilir semudik, sehutang sepiutang. Kalau kaumnya mendapatkan musibah seperti kematian, mereka tak akan dikunjungi oleh orang kampung itu. “Di kabar buruk tak akan berhambauan,” kata pepatah. Bila kaum itu mengadakan helat (pesta) perkawinan atau kenduri, masyarakat pun dilarang atau tidak boleh memenuhinya. “Tak ada dikabar baik berhimbauan,” kata pepatah. Biasanya kedua suami istri itu segera meninggalkan kampung dan hidup di rantau selamanya seperti di Jawa, Medan, Sulawesi, dan lain-lain. Keadaan yang seperti itu dikiaskan oleh pantun tukang dendang:
Tinggi malanjuiklah kau batuang
Indak ka den tabang-tabang lai
Tingga mancaguiklah kau kampuang
Indak den ka pulang-pulang lai

(tinggi melanjutlah kau betung
indak denai tebang-tebang lagi
tinggal mencagutlah kau  kampung
kami tidak akan pulang-pulang lagi)
Sementara itu, kaumnya yang tinggal di kampung akan menderita batin selama bertahun-tahun karena dipencil oleh masyarakat, tidak dibawa sehilir mudik, sehutang sepiutang. Setelah 5 tahun sampai 10 tahun telah berlalu, kaum itu akan bermohon kepada ninik mamak dalam nagari yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari, kiranya sanksi adat yang telah dijalaninya selama berapa tahun itu dapat dicabut kembali atau dimaafkan.
Permohonan itu biasanya disidangkan oleh Kerapatan Adat Nagari dan kemudian menetapkan keputusannya. Sanksi adat itu dicabut kembali dengan syarat kaum itu mengundang seluruh kaum masyarakat nagari dalam suatu perjamuan (helat-jamu) di rumah kaum tersebut. Adat diisi limbago dituang. Ketika itu penghulu pucuk (pucuk adat) mengumumkan hukuman buang tersebut mulai saat itu dicabut. Kaum itu dibawa kembali sehilir mudik, sehutang sepiutang.
Kadangkala ada syarat tambahan agar kaum tersebut membayar denda dengan membuat sebuah gerbang masjid atau kulah untuk beruduk dan bersuci. Namun pada umumnya kedua suami istri tersebut tetap tinggal di kampung orang dan jarang yang pulang.
Apa yang dikatakan “Sigai mencari enau?” Sigai adalah sebatang bambu (betung) yang dipasak atau dipalang tempat berpijak seperti tangga ketika memanjat pohon enau (arenga pinnata). Adagium adat itu mengandung arti suami pulang ke rumah istri atau tinggal di rumah kerabat istrinya. Inilah ciri perkawinan “matrilokal”. Ia menjadi sumando dari kerabat istrinya.
Kedudukan orang sumando (semenda) di Minangkabau dikatakan, “kalau mencencang tidaklah putus,” sebab yang berkuasa di dalam kaum istrinya adalah mamak rumah atau tungganai, lelaki tertua di dalam kaum si istri. Seorang semenda ibarat abu di atas tunggul. Artinya, bila datang angin kencang abu akan terbang. Tapi jangan pula diartikan seorang suami di Minangkabau tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak.
Seorang semenda terhadap kaum istrinya disebut sebagai condong yang akan menopang, singkat yang akan mengulas, panjang yang akan mengerat. Seorang semenda adalah kawan berunding dan bermusyawarah, beriya-berbukan oleh mamak rumah, saudara lelaki dari istri. Tugas seorang semenda terhadap anak-anaknya berlaku fatwa adat yang dirangkum dalam sebuah pantun.
Kaluak paku kacang balimbiang
Timpurung lenggang-lenggangkan
Dibawo manurun ka Saruaso
Anak dipangku kamanakan dibimbing
Orang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso

(relung pakis kacang belimbing
tempurung lenggang-lenggangkan
Dibawa menurun ke Suruasa
Anak dipangku kemenakan dibimbing
Orang kampung dipertenggangkan
Tengganglah nagari jangan binasa)
Jadi orang yang paling dekat kepada anak adalah seorang ayah. Dialah yang memangkunya. Peranan ayah dalam sebuah rumah tangga sangat dominan. Di kampung istrinya, kedudukannya sebagai ayah memangku anaknya. Artinya, ia bertanggung jawab terhadap anaknya. Sedangkan di dalam kaumnya, ia berkedudukan sebagai mamak yang punya kemenakan yang akan dibimbingnya.
Di dalam perjalanan sejarah hukum perkawinan menurut adat di Minangkabau, alim ulama dan cerdik pandai banyak menentang kawin sesuku. Tiga unsur kepemimpinan di Minangkabau disebut sebagai tungku tigo sejarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai.
Menurut Buya Prof. Dr. Hamka, pada suatu kali di tahun 1936, Diadakanlah rapat besar di Maninjau. Hadir wakil-wakil tungku tigo sejarangan dari setiap nagari di tepian tasik yang indah itu. Kebetulan, nagari-nagari di Maninjau masyarakatnya kuat beragama dan Maninjau terkenal sebagai gudang ulama. Seperti Inyiak De-er (Doktor H. Abdul Karim Amrullah, ayah Buya Hamka), Dr. Moh. Natsir tokoh Islam nasional dan internasional, Buya A. R. Sutan Mansur, Ketua Umum Pusat Pimimpinan Muhammadiyah seluruh Indonesia dan Hamka sendiri.
Rapat besar itu membicarakan agenda membuka atau membolehkan kawin sesuku di Maninjau dengan alasan agama Islam membolehkan atau tidak melarang kawin sesuku. Menurut Buya Hamka, walaupun sudah ada keputusan bersama yang membolehkan kawin sesuku, namun tak seorangpun yang mau mempraktikkannya. Berbagai alasan dikemukakan, ada yang mengatakan, “kembang pipinya, merasa jijik kalau akan kawin-mawin dengan dunsanak, saudara sesuku.” Dengan orang semenda pun pergaulan kita sudah terbatas. Hubungan dengan orang semenda, suami adik, suami kemenakan, dan sebagainya, secara timbal balik terjadi hubungan keseganan (eversion relationship) atau berbasa-basi.
Kalau seorang sumando sedang mandi di pencoran, di sungai atau di tepi danau, maka kita akan menjauh dan tak mau sama-sama mandi dengan orang sumando tersebut. Begitu pula sebaliknya.
Adat Minangkabau Didirikan Atas Budi dan Akhlak yang Mulia
Tumanggung membeli padi
Dijemur di atas bawak
Kalau hidup tidak berbudi
Apalah guna badan awak
nan kurik kundi
nan merah saga
nan baik budi
nan indah bahasa
Dari kecil, setiap anak Minangkabau telah diberi pendidikan budi pekerti. Kalau ingin masuk ke rumah saudara kita hendaklah mendehem (batuk-batuk) terlebih dahulu sebagai isyarat supaya adik, kakak atau kemenakan perempuan kita mengemasi dirinya, merapikan pakaiannya, mungkin orang sumando sedang istirahat, sedang santai bersama istrinya di atas rumah, dan sebagainya.
Upaya untuk menghapus larangan adat kawin se-suku, bukan saja melalui rapat-rapat nagari, tapi juga melalui buku-buku roman di zaman Pujangga Baru yang ditulis oleh para pengarang kelahiran Minangkabau. Larangan itu dianggap sebagai kekangan terhadap masyarakat Minangkabau yang dianggap sudah kuno dan kolot. Padahal, adat Minangkabau itu adat yang bersendikan syarak, syarak bersendi Kitabullah.
Noor St. Iskandar, seorang putra Minangkabau, pada tahun 1928 mengarang buku romannya yang terkenal Salah Pilih. Pengarang menjalin ceritanya dengan amat mengasyikkan dengan tokohnya Asri tidak dibolehkan kawin dengan Asnah yang sesuku dengan Asri.
Begitu juga Buya Hamka. Di waktu mudanya mengarang roman yang berjudul, Dijemput Mamak (1930) yang membuka wacana tentang masalah itu. Noor St. Iskandar kembali menampilkan Karena Mertua (1938). Kemudian buku roman Hamka (1938) yang membuat orang berurai air mata bila membaca Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk, yang ingin mendobrak kebiasaan larangan kawin-mawin dengan orang dari suku bangsa lain. Tokohnya Zainuddin yang ibunya orang Makassar tapi ayah Zainuddin orang Minang. Zainuddin menjalin hubungan asmara dengan Hayati terkendala oleh larangan adat, “Ke mana anak akan berbako?” Bako adalah keluarga pihak ayah yang terjalin dalam babako-babaki. Walaupun Zainuddin seorang anak pisang orang Minangkabau, ia tetap saja dianggap orang Bugis Makassar.
Kemanapun orang Minang pergi atau sudah lama hilang di rantau dilamun zaman atau masa, namun sukunya tak pernah akan hilang. Berbeda dengan suku Jawa, begitu putranya menikah berarti mereka telah membangun sebuah keluarga baru. Orang Minang, biarpun di kawin dengan gadis Irian, tanah Papua, namun ia tetap sebagai anggota kaum dari ibunya.
Pada tahun 1912 terbit di Padang sebuah surat kabar Oetoesan Melajoe.  Dan satu grup dengan Oetoesan Melajoe terbit pula surat kabar Soenting Melajoe, Akhbar Kaum Perempuan dipimpin oleh Rohana Koedoes, dari Koto Gadang, Bukittinggi. Rohana Koedoes adalah kakak satu ayah dari Sjahrir, mantan Perdana Menteri Republik Indonesia dan pahlawan Nasional.
Mahjoeddin Dt. Sutan Maharajo melalui media yang beliau pimpin berpolemik dengan seorang wartawati, Saadah Alim, dalam surat kabarnya Soeara Perempuan yang terbit tahun 1917 di Padang. Yang diperbincangkan adalah tentang kaum perempuan Minangkabau agar keluar dari kekangan adat, misalnya dalam bercintaan harus punya perantara, tak boleh berkhalwat antara bujang dan gadis (berduaan saja). Maksud kekangan adat atau sikap orang-orang tua Minangkabau seperti itu agar bara api asmara anak muda itu jangan sampai membakar. Artinya jangan melewati batas yang berakibat bisa jatuh ke jurang dosa menurut agama. Cara melepaskan rindu dalam percintaan dulu hanya melalui surat-surat cinta. Dengarlah sebuah pantun di bawah ini.
Petang Kamis malam Jumat
Pasang lilin diujung lidi
Tepuk bantal panggil semangat
Semoga bertemu dalam mimpi

Supaya dua pantun seiring:
Gulai talas sayur kentang
Masakan anak Kuala Nyiur
Adik emas hamba loyang
Dapatkah kita campur baur?
Wartawati kedua sesudah Rohana Koedoes adalah Saadah Alim yang mendapat serangan sengit dari wartawan Datuk Sutan Maharajo gara-gara wartawati Saadah Alim menggunakan kata “merdeka” di dalam tulisannya. Padahal yang dimaksud Saadah Alim adalah agar kaum perempuan (gadis-gadis) punya kebebasan untuk mengembangkan dirinya.
Dalam percaturan antara kaum adat, dengan ulama dan cadiak pandai mengenai larangan kawin se-suku, tampaknya pendirian kaum adat tetap bertahan sampai sekarang. Pelanggaran adat kawin se-suku di Minangkabau sedikit sekali terjadi. Sebabnya setiap orang Minang merasa masih tetap berdunsanak (bersaudara) di antara mereka yang se-suku. Boleh kawin se-suku, tapi berlainan mamak. Artinya sako  mamak tetap berbeda dengan sako mamak calon istri, tapi nikah-kawin antarsuku bangsa, seperti suku Jawa, Sunda, Bugis, Aceh, bahkan orang asing pun sudah banyak terjadi kini di Minangkabau.
Nikah-Kawin
Sebelum nikah kawin dilaksanakan, didahului oleh beberapa kegiatan berupa sudi jo siasek (selidik dan siasat), budi dirangkakkan, akal dijalankan, pengenalan dan kesepakatan. Tujuannya untuk mencari kata sepakat, tanda bertemu ruas dengan buku. Begitu juga dalam pelaksanaannya. Bila calon mempelai berasal dari nagari yang berbeda, sehingga harus dirundingkan lebih dahulu tatacara pelaksanaan mengenai adat-istiadat yang berlainan. Kata sepakat harus didapat dari kata adat lain padang lain belalang, lain lubuak lain ikannyo, lain nagari lain adatnyo.
Kegiatan yang mendahului nikah-kawin adalah:
1.       Manapiak bandua, yaitu menjumpai keluarga. Pada umumnya keluarga wanita yang datang ke rumah pihak keluarga laki-laki untuk memperkenalkan diri dan menyam-paikan maksud, kiranya kedua keluarga dapat disatukan erat melalui perkawinan anak kemenakan keluarga tersebut.
2.       Pinang-meminang, berupa permintaan persetujuan secara resmi atas perkawinan anak kemenakan kedua keluarga. Pinang meminang merupakan wujud bentuk kesopanan yang tinggi. Walaupun yang akan menikah dua orang anak manusia, tapi pada hakikatnya pertautan hubungan antara dua kerabat keluarga, seperti kata adat, “Nikah dengan si parampuan, kawin dengan niniak mamak”.
3.      Anta ameh dan mambuek janji, yaitu kegiatan pertunangan atau timbang tando. Kedua belah pihak mengadakan pertemuan di rumah kerabat perempuan untuk melaksanakan pertukaran tanda perkawinan akan dilangsungkan. Biasanya berupa cincin emas, sehingga disebut “tukar cincin”. Apabila seseorang telah memakai cincin tersebut, berarti dia sudah ada yang punya, dan tidak boleh diganggu lagi.
4.      Nikah-kawin, yaitu pelaksanaan perkawinan secara adat dan agama Islam. Kedua belah pihak menyelenggarakan acara helat sesuai kemampuan dan kesepakatan. Pelaksanaan upacara adat sejak “manapiak bandua” (menepuk bandul) sampai “timbang tando” dilaksanakan atas persetujuan dan dihadiri ninik mamak. Sedangkan penyelenggaraan akad-nikah dilakukan oleh bapaknya menurut ketentuan ajaran agama. Sesuai kata adat:
Pulang ka bako rumah Bapak
Di parak tumbuah capo,
Utang adat dijunjuang Mamak
Utang syarak baban Ibu-Bapo
Syarat-syarat administrasi dan pencatatan nikah dilakukan menurut ketentuan undang-undang perkawinan. Dengan demikian, perkawinan di Minangkabau dilaksanakan menurut adat, syarak dan undang atau peraturan.
5.      Japuik-anta (jeput-antar), yaitu menjemput marapulai (mempelai) oleh keluarga wanita ke rumah kerabat laki-laki. Menjemput mempelai ini biasanya membawa persyaratan yang telah disepakati sebelumnya.
6.      Menjalang, manjanguak kandang (melihat kedu-dukan) yaitu pihak keluarga laki-laki datang ke rumah keluarga perempuan melihat keadaan kemenakan mereka.
Upacara Adat (Helat Nikah)
Pelaksanaan upacara adat tidak selamanya dalam bentuk dan ruang lingkup yang sama. Secara umum upacara adat diselengga-rakan sesuai kemampuan penyelenggara. Apabila si penyelanggara orang berada dan dari keturunan penghulu pucuk atau raja, maka dilaksanakan upacara secara besar dan biaya banyak. Tapi kalau tidak sanggup dilaksanakan secara sederhana saja.
Ada empat macam tata cara adat dalam pesta pernikahan:
1.       Baciluikkan aia, yaitu melaksanakan doa atau upacara secara kecil-kecilan yang terdiri dari anggota keluarga serumah atau tetangga dekat bersama seorang Malin (ulama) untuk membaca doa, lalu acara selesai.
2.       Pangkeh pucuak atau pangkas pucuk, yaitu memotong seekor kambing untuk perjamuan. Helat atau upacara ini sudah mengundang orang sekaum dan sekampung dan karib baid.
3.      Kabuang batang atau penggal pohon, yaitu melaksanakan upacara yang sudah agak besar dengan memotong sapi. Upacara yang menengah. Undangan yang hadir sudah banyak dengan mengundang ke nagari atau luhak lain, handai tolan, orang terkemuka, dan lain-lain.
4.      Lambang urek (lembang urat atau bongkar akar), yaitu pelaksanakan helat atau upacara yang paling meriah dengan menyembelih seekor kerbau. Balambang urek ini dilakukan untuk upacara Batagak gala penghulu, atau pernikahan putri bangsawan, orang berpangkat. Di beberapa daerah helat ini disebut “alek mamacah pinggan” atau “dunia mangirok daun”. Pada masa dulu menjemput anak engku Demang, Komis, Klerk, Nagari hoofd, Penghulu Pucuk dan lain-lain. Pada setiap tingkat upacara tersebut menampilkan kesenian seperti, gendang dan talempong, musik gambus, saluang, rabab, dan gamat.
Pelaminan dan Antakesuma Suji
Perlengkapan pesta pernikahan (alek kawin) yang utama adalah pelaminan. Dulu, belum dibedakan antara kamar penganten dengan pelaminan, antara keduanya setali. Lamin arti sebenarnya adalah tempat duduk raja, sekarang digunakan sebagai tempat duduk kedua penganten. Mempelai merupakan raja sehari, maka ia didudukkan di singasana yang disebut pelaminan.
Menurut aturan adat lama, yang boleh memakai pelaminan adalah adat alek kabuang batang dan lambang urek saja. Tapi sekarang aturan tersebut sudah dilanggar orang. Baralek menyembelih seekor kambing pun, bahkan membeli bantai (daging) di pasar orang sudah memakai pelaminan. Siapa pun boleh memakai pelaminan, tapi terasa agak janggal bila tidak tepat pemakaiannya.
Pelaminan dengan antakesuma sujinya indah dipandang mata. Antakesuma disulam dengan aneka benang emas dan perak. Suji adalah sulam, bordir (embroidery).
Pelaminan sarat dengan sulam berwarna-warni, merah nyala, kuning emas, warna perak, hitam berselang-seling. Di dalam ragam hias itu ada lambang-lambang yang disebut kaluak paku (relung pakis), pucuak rabuang (pucuk rebung), itiak pulang petang (itik pulang petang), bada mudiak (ikan bada mudik), dan lain-lain. Ada tirai, langit-langit, daredeng (ondas), dan lain-lain, tempat duduk penganten (mempelai dan anak dara) dapat oleh bantal seraga (surago) yang oleh kebanyakan orang disebut sebagai banta gadang.
Urang Padang mahanyi banang
Dikumpa-kumpa dilipek
Dilipek patah tigo
Rundiang amuah dirantang panjang
Elok dikumpa naknyo singkek
Singkek sado kapaguno

Tambilang di tapi tabek
Tasanda di batang sungkai
Alah dibilang sado nan dapek
nan tingga untuak urang pandai

Banyak siriah di balai
Sado iko nan masuak di carano
Banyak ilmu dek urang pandai
Sado iko dapek de ambo. *

Artikel merupakan bagian dari tulisan yang dimuat pada buku “Mesin Ketik Tua (Paparan, Ulasan, dan Komentar Wartawan Tua)  karya H. Kamardi Rais Datuk Panjang Simulie yang diterbitkan Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau (PPIM) pada 2005 yang dieditori Nasrul Azwar. Tulisan-tulisan yang dihadirkan, masih aktual dan relevan dengan kondisi kekinian.
H. Kamardi Rais Datuk Panjang Simulie lahir di Payakumbuh 12 Maret 1933 meninggal di RS Selasih Padang, Sabtu, 25 Oktober 2008, pukul 22.20 WIB setelah menjalani perawatan karena berbagai penyakit yang diderita. Pada akhirnya hayatnya ia masih mengemban sebagai Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat.
Kamardi Rais meniti dunia kewartawanan pertama kali di Harian Penerangan yang terbit di Padang pada 1954-1955, setelah itu berpe-tualang ke Mingguan Massa di Palembang tahun 1955-1956, Harian Res-Publika di Padang (1962-1965), Harian AB Edisi Padang (1967-1972), Redaktur Harian Semangat Padang (1972-1987), Harian Pikiran Rakyat, Bandung (1978-1984), Pemimpin Redaksi Harian Semangat, Padang, (1987-1990), Pemimpin Redaksi Majalah Adat & Budaya Limbago (1987-1992). Selain itu, pada 1977-1981 sebagai Bendahara PWI Cabang Sumatera Barat,  dan Ketua PWI Cabang Sumatera Barat pada 1981-1989.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...